10 Contoh Pelanggaran dan Sanksi Norma Hukum di Masyarakat

Norma hukum merupakan suatu aturan yang mengatur kehidupan di lingkungan masyarakat. Aturan ini dibuat oleh pihak berwenang dan wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat agar tercipta lingkungan yang tertib dan aman. Sama seperti norma lainnya, jika ada yang melanggarnya, maka akan terkena sanksi norma hukum.

Sanksi dari aturan hukum ini bisa saja berbeda-beda tergantung pelanggaran apa yang seseorang lakukan. Bisa saja bentuk sanksinya adalah denda, peringatan, penyitaan barang, hingga masuk ke penjara. Oleh karena sanksinya tidak main-main, aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Apa Itu Norma Hukum?

Dalam hidup bermasyarakat, tentu saja manusia tidak bisa melakukan tindakan seenaknya apalagi yang bisa menimbulkan kegaduhan, kerugian, bahkan kerusakan terhadap lingkungan maupun hidup orang lain. Tindakan manusia ini dibatasi oleh aturan-aturan yang berguna untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bersama.

Nah, aturan inilah yang disebut dengan norma hukum, sebuah norma yang sengaja dibuat oleh instansi pemerintahan atau pihak berwenang, baik dalam lingkup daerah maupun negara untuk masyarakat.

Sifat aturan ini tegas, mengikat, memaksa, dan nyata. Maksudnya tegas adalah jika seseorang melakukan pelanggaran norma hukum, maka orang tersebut terkena sanksi tegas yang sudah tertulis dalam Undang-Undang sesuai dengan tindakannya.

Misalnya ada seseorang yang melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan, maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi dan hukuman sesuai dengan pasal perundang-undangan yang mengatur tindak penipuan dan pencurian. Bisa saja nanti hukumannya adalah penjara dan hukuman tambahan lainnya.

Sementara kata nyata, berarti sanksi dan aturan untuk pelaku sudah ditetapkan jumlahnya. Misalnya dalam pasal 362 KUHP yang berisi:

Barangsiapa mengambil suatu barang yang seluruh atau sebagian punya orang lain dengan maksud memilikinya secara hukum, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sembilan ratus rupiah.”

Dari sini terlihat bahwa norma hukum adalah suatu aturan yang tidak main-main dan wajib kamu taati sebagai warga negara.

Jenis-Jenis Norma Hukum

Sebelum masuk ke sanksi norma hukum, baiknya untuk mengetahui jenis-jenis aturan hukum terlebih dahulu karena keduanya saling berkaitan. Jatuhnya sanksi atau hukuman ini tergantung jenis aturan hukum yang dilanggar oleh seseorang. Adapun jenis-jenis aturan hukum tersebut antara lain:

1. Hukum Tertulis

Aturan hukum tertulis ini seperti apa yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa aturan tertulis ini berasal dari pihak-pihak berwenang seperti pemerintah atau anggota kepolisian. Contoh aturan tertulis ini adalah Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan peraturan lalu lintas dari kepolisian.

Karena aturan ini sah secara tertulis, maka semua masyarakat wajib menaatinya. Jika ada yang melanggar tentu akan mendapat hukuman sesuai dengan pelanggaran yang seseorang lakukan.

2. Hukum Pidana

Hukum pidana menjadi salah satu bagian dari hukum tertulis yang tujuannya untuk mengatur tindakan apa saja yang termasuk tindak pidana. Dalam hukum pidana ini, kamu bisa mengetahui apa saja hukuman bagi para pelanggar yang melanggar aturan.

Setiap pelanggaran baik yang menimbulkan kerugian material maupun non material akan dikenai sanksi, terlebih pada tindakan yang bisa merugikan orang lain dan masyarakat luas. Misalnya pada kasus perampokan dan pembunuhan yang sudah tentu terkena pasal yang menyebabkan pelanggar masuk penjara dan kena denda.

3. Hukum Perdata

Selain hukum pidana, hukum perdata juga bagian dari hukum tertulis. Hukum perdata ini memuat tentang aturan untuk kepentingan individu di suatu kelompok. Aturan ini berupa hak-hak dan kewajiban individu dalam suatu kelompok.

Hukum perdata ini berbeda dengan hukum pidana. Letak perbedaannya ada pada jangkauan kerugiannya. Kalau hukum pidana, jangkauan kerugiannya lebih luas yakni pada masyarakat luas dan tindak pidananya, seperti korupsi, pembunuhan, dan lain-lain.

Sedangkan perdata lebih privat alias kerugian yang timbul tidak sampai menimbulkan kerugian pada masyarakat luas. Persoalan hukum perdata biasanya antara dua orang dalam masyarakat yang sumbernya dari kepentingan pribadi atau perseorangan.

Nah untuk sanksi, pelanggar norma hukum perdata tidak akan terkena sanksi sesuai hukum pidana, namun sesuai dengan kitab hukum perdata.

4. Hukum Tidak Tertulis

Kebalikan dari hukum tertulis, hukum tidak tertulis ini tidak secara resmi tertulis dalam lembaran-lembaran negara dan memiliki kekuatan hukum. Namun sifatnya sama, yakni berlaku untuk seluruh pengguna hukum dan mengikat.

Mudahnya, kamu bisa mendapati hukum tidak tertulis ini pada masyarakat adat dimana mereka masih mengatur kehidupan dan aktivitas masyarakat dengan hukum-hukum yang mereka sepakati bersama. Biasanya aturan ini ada atas dasar kepercayaan dan turun-temurun dari nenek moyang.

Meski aturan ini berdasarkan kepercayaan dan tidak tertulis, namun aturan ini memiliki sanksi bagi siapapun yang melanggarnya. Sanksi norma hukum ini berupa hukuman sosial, denda, kurungan, bahkan keluar dari suku adat tersebut. Dan, orang yang memiliki wewenang adalah ketua adat atau tokoh adat setempat.

Hukum tidak tertulis ini biasanya juga berkaitan dengan mitos-mitos yang berkembang di masyarakat setempat. Contohnya seperti larangan keluar saat masuk waktu maghrib, larangan duduk di depan pintu, hingga larangan kencing di pohon dan kuburan.

Contoh Pelanggaran dan Sanksi Norma Hukum

Setelah mengetahui apa itu norma hukum lengkap beserta jenis-jenisnya, kini ketahui apa saja contoh pelanggaran dan sanksi norma hukum yang berlaku.

1. Melanggar Lalu Lintas

Aturan lalu lintas ini tentu berasal dari pihak kepolisian untuk para pengguna jalan. Jika kamu melanggar salah satu aturannya saja, misalnya seperti tidak memakai helm, surat-surat tidak lengkap, atau menerobos lampu merah, kamu akan terkena sanksi berupa teguran dan denda.

2. Melakukan Pencurian, Penggelapan Dana dan Korupsi

Seluruh tindak pidana berupa pencurian atau mengambil barang milik orang lain tentu melanggar aturan hukum dan pelanggarnya terkena sanksi berupa denda hingga penjara.

3. Melakukan Tindak Kekerasan dan Pelecehan

Kekerasan dan pelecehan merupakan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelakunya bisa terkena hukuman denda hingga penjara.

4. Melanggar Hak Cipta Suatu Karya

Seseorang yang melakukan pelanggaran hak cipta atas suatu karya akan terkena sanksi norma hukum berupa denda hingga masuk penjara.

5. Menyebarkan Berita Bohong atau Hoaks

Memasuki zaman media sosial seperti ini mudah sekali untuk seseorang menyebarkan berita bohong. Nah, apabila ada orang yang menyebarkan hoaks dengan sengaja akan mendapatkan sanksi pidana selama 6 bulan dan denda sekitar 1 miliar rupiah.

6. Pencemaran Nama Baik

Bagi siapapun yang melakukan pencemaran nama baik terhadap seseorang akan terkena sanksi norma hukum berupa denda dan penjara.

7. Melanggar Aturan Sekolah

Bagi seluruh civitas sekolah, jika melanggar aturan sekolah akan terkena sanksi berupa teguran, skors  hingga drop out.

8. Membunuh atau Memelihara Hewan Dilindungi

Memelihara, melakukan perburuan liar, dan membunuh satwa-satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana dimana pelakunya mendapatkan sanksi berupa denda dan penjara.

9. Perzinahan

Jika seseorang terbukti melakukan perzinahan dengan orang lain yang bukan suami atau istri sudah tentu akan terkena sanksi norma hukum berupa denda dan penjara selama 1 tahun.

10. Tidak Membayar Kas Kelas

Membayar kas kelas adalah aturan wajib yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Oleh karena itu, siapapun yang melanggar akan dapat teguran dari bendahara atau ketua kelas.

Sudah Paham Contoh Pidana dan Sanksi Norma Hukum Ini?

Itulah beberapa informasi tentang norma hukum lengkap beserta jenis, sanksi , dan contoh-contohnya. Sejatinya semua aturan yang ada pada lingkungan masyarakat wajib kamu terima dan patuhi agar ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan bersama bisa tercapai.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page