Sumber Hukum Islam: Pengertian, Jenis, dan Penjelasannya Lengkap!

Dalam ajaran agama Islam, ada beberapa hukum yang harus dikembangkan oleh manusia. Melalui sumber hukum Islam, umat muslim dapat memenuhi perintah Allah SWT dengan maksimal. Lantas, apa saja jenisnya? Simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Hukum Islam

Hukum Islam merupakan jalan yang harus ditempuh oleh manusia untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT, yakni pencipta alam semesta. Dengan kata lain, hukum Islam menjadi peraturan yang bertujuan untuk mengatur urusan dunia dan akhirat milik umat muslim. 

Dalam Kisyaaf Ishthalahat al-Funun, Muhammad Ali At-Tahanawi berpendapat bahwa hukum Islam mencakup seluruh bagian yang mengajarkan agama Islam. Mulai dari bidang ibadah, akhlak, aqidah, dan muamalah. 

Syariat Islam seringkali disebut sebagai syariah yang berisi tentang penetapan aturan dari Allah SWT. Hal tersebut terjadi karena aturan tersebut memiliki tujuan untuk mengatur hubungan makhluk hidup dengan Tuhannya, sesama muslim, manusia, makhluk hidup, dan alam semesta. 

Pada peraturan yang ada di dalam hukum Islam, ada berbagai sumber yang dijadikan sebagai patokan umat muslim. Dengan demikian, hukum Islam menjadi solusi kehidupan yang harmonis untuk manusia penganut agama Islam.

Oleh sebab itu, umat muslim wajib untuk mempelajari hukum Islam. Mulai dari sumber hukum Islam, tujuan hukum Islam, pembagian hukum Islam, dan lain sebagainya. Selain memberikan pemahaman, kesadaran mempelajari hukum Islam juga akan menimbulkan rasa toleransi yang tinggi.

Selain itu, hukum Islam juga bisa dijadikan sebagai media belajar, khususnya dalam berperilaku yang baik. Ini karena syariat Islam tidak hanya mengajarkan interaksi sosial, namun juga cara untuk membangun hubungan baik dengan sesama makhluk hidup dan Tuhannya.

Dengan syariat Islam, umat muslim dapat menjalani dunia dan akhirat secara tersusun. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia memiliki masyarakat dengan kemajemukan yang beragam.

Mulai dari agama, suku, dan golongan yang berbeda-beda. Adanya perbedaan tersebut tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan perpecahan antar masyarakat. Namun, hukum Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menanamkan toleransi. Hingga saat ini, Indonesia belum ada golongan yang saling menyerang. 

Berdasarkan buku yang ditulis oleh Abdul Ghani Abdullah dan diterbitkan oleg Gema Insani Press, ia menyatakan bahwa syariat Islam menjadi hukum yang bersumber langsung dari agama. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa syariat Islam menjadi konsep dasar dan kerangka hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Bukan hanya tentang manusia dan Tuhannya saja, namun juga akan mengatur hubungan sesama makhluk hidup. Bahkan dengan alam semesta sekalipun. Jadi, hubungan tersebut akan memberikan timbal balik.

Macam-macam Sumber Hukum Islam

Agama Islam memiliki banyak interpretasi, sehingga interpretasi tersebut dapat menimbulkan terjadinya perbedaan. Adapun beberapa sumber hukum yang sering digunakan, berikut ini daftar dan penjelasannya:

1. Al Qur’an

Sumber paling dasar yang digunakan dalam Islam adalah Al Qur’an. Menjadi kitab suci bagi umat muslim, Al Qur’an berfungsi sebagai tiang penegak kehidupan di dunia dan akhirat. Ini karena Al Qur’an berisi tentang pesan Allah SWT yang diturunkan melalui Malaikat Jibril.

Setelah itu, Malaikat Jibril menyampaikannya kepada Nabi Muhammad SAW. Al Qur’an memiliki isi muatan yang berkaitan tentang anjuran, perintah, hikmah, ketentuan, larangan, dan lain sebagainya. Di dalam Al Qur’an juga membahas tentang cara menjadi manusia yang berakhlak mulia.

2. Hadits

Selain Al Qur’an, keberadaan hadits sebagai syariat Islam juga tidak kalah penting. Ini karena hadits berisi tentang nasihat, pesat, perkataan, dan perilaku dari Rasulullah SAW. Menjadi salah satu ketetapan dalam hukum Islam, karena segala sabda atas persetujuan Rasulullah SAW.

Dalam kandungan hadits terdapat berbagai aturan yang terperinci secara umum. Selain itu, aturan di hadits juga masih berkaitan dengan Al Qur’an. Pada masyarakat umum, perluasan makna hadits lebih dikenal sebagai sunnah.

3. Ijma

Meskipun asing untuk didengar, namun ijma termasuk ke dalam sumber hukum Islam. Ijma adalah syariat yang dibentuk berdasarkan kesepakatan ulama Mujtahid. Para ulama yang dimaksud adalah ulama yang berkembang setelah meninggalnya Nabi Muhammad SAW.

Melalui kesepakatan para ulama tersebut, ijma memiliki isi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kesepakatan ini dibuat oleh para ulama dengan tujuan untuk menyebarkan Islam.

Adanya persebaran ajaran Islam akan memicu terjadinya perbedaan, yakni antara satu penyebar dan penyebar lainnya. Oleh sebab itu, kehadiran ijma diharapkan dapat mempersatukan perbedaan tersebut.

4. Qiyas

Sama seperti ijma, istilah qiyas memang banyak orang yang belum mengetahuinya. Meskipun ada yang tahu, namun perbedaan keyakinan masih mendominasi. Ada yang mengatakan bahwa qiyas bukan bagian sumber dasar Islam, namun para ulama sepakat untuk mengatakan kebalikannya. 

Qiyas merupakan sumber hukum yang berfungsi sebagai penengah jika terjadi permasalahan tertentu. Jika tidak ditemukan solusi untuk permasalahan di Al Qur’an, hadits, maupun ijma. Maka dari itu, qiyas bisa jadi solusinya.

Hal tersebut terjadi karena qiyas menjelaskan beberapa isi yang belum tentu disebutkan dalam Al Qur’an, hadits, dan ijma. Selain itu, qiyas juga cenderung mengacu kepada cara menganalogikan sesuatu dengan nalar dan logika manusia.

Pembagian Hukum Islam

Hukum Islam menjadi tuntutan yang harus dilakukan oleh umat manusia sebagaimana mestinya. Adapun beberapa hukum-hukum yang ada di Islam, yakni sebagai berikut:

1. Wajib

Secara singkatnya, wajib berarti sesuatu yang harus dilaksanakan. Umumnya, seseorang yang melakukan hal-hal wajib akan mendapatkan balasan sesuai dengan haknya. 

Dalam pandangan Islam, wajib adalah perkata yang dikerjakan mendapatkan pahala dan ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Ini mengacu pada amalan dan ibadah yang umat muslim kerjakan. Sebagai contoh, misalnya seperti sholat lima waktu, puasa, zakat, dan lain sebagainya.

2. Sunnah

Berasal dari bahasa Arab, sunnah memiliki arti kebiasaan atau biasa dilakukan. Menurut Islam, sunnah berarti hal-hal yang berkaitan dengan Rasulullah SAW. Baik itu ucapan, perbuatan, dan pengakuan.

Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa seseorang yang melakukan sunnah akan mendapatkan pahala. Namun, jika tidak melakukan, maka ia tidak akan berdosa. Contohnya seperti Sholat Dhuha, Tahajud, Puasa Senin Kamis, dan lain sebagainya.

3. Haram

Haram didefinisikan sebagai perbuatan yang terlarang dan tercela dalam pandangan Islam. Ada banyak dalil sumber hukum Islam yang menegaskan keharaman sesuatu beserta dengan ancaman bagi pelaku yang melakukannya. Namun, ada juga imbalan bagi orang yang meninggalkan segala sesuatu tentang haram.

Haram terbagi menjadi dua, yakni haram mutlak dan haram bersyarat. Pada haram mutlak, sesuatu yang haram bisa menurunkan martabat dan menjadi makruh. Meskipun begitu, ada perubahan yang dapat dilihat dari tempat dan waktunya. Contohnya seperti haram melakukan zina.

4. Makruh

Makruh adalah sesuatu yang dibenci, jadi dianjurkan untuk dihindari. Akan tetapi, makruh juga berhubungan dengan berbagai hal yang disukai dan dibenci oleh Allah SWT. 

Sebagai contoh, misalnya seperti bernyanyi di dalam kamar mandi, tertawa keras secara terbahak-bahak, menyebut nama Allah SWT di dalam kamar mandi. Contoh lainnnya adalah boros dalam segala hal, makan minum sambil berdiri, dan lain sebagainya.

5. Mubah

Mubah memiliki arti sesuatu yang dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapatkan pahala dan dosa. Hukum Islam yang satu ini lebih sering ditetapkan pada perkara yang memiliki sifat dunia. 

Contohnya seperti berdoa tanpa bahasa Arab, makan minum, berburu, berpakaian, dan lain-lain. Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa berpakaian termasuk perkara mubah, sehingga tidak diwajibkan maupun diharamkan.

Sudah Tahu Apa Itu Sumber Hukum Islam?

Sebagai umat muslim, sumber hukum Islam sangatlah penting untuk kehidupannya di dunia maupun akhirat. Oleh sebab itu, umat muslim wajib mempelajarinya secara mendalam. Semoga membantu!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page