Hukum Tertulis: Pengertian, Ciri, Dasar Hukum, dan Penerapannya

Indonesia adalah negara hukum dan diatur dengan ketat sesuai peraturan yang berlaku. Hukum tertulis di Indonesia disusun oleh pemerintah dan wajib ditaati semua kalangan tanpa pandang bulu. 

Hukum jenis ini merupakan peraturan resmi dalam bentuk tulisan. Mari kita bahas lebih dalam mengenai pengertian, ciri-ciri, dasar hukum, dan penerapan hukum ini.

Apa Pengertian dari Hukum Tertulis?

Hukum tertulis adalah hukum yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah dan ditetapkan di perundang-undangan sebagai dasar hukum suatu negara. Fungsi dari hukum ini untuk mengatur ketertiban serta keadilan secara struktural dan tidak memihak.

Ada dua jenis hukum tertulis yaitu hukum yang dikodifikasi dan hukum yang tidak dikodifikasi. Hukum yang dikodifikasi memiliki bentuk yang sistematis, berurutan, rapi, dan tidak ada kekurangan apapun. 

Beberapa contohnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUH Dagang).

Sedangkan, hukum yang tidak dikodifikasi berbanding terbalik dengan hukum yang dikodifikasi. Hukum yang tidak dikodifikasi adalah peraturan resmi yang tertulis namun tidak berurutan, kurang rapi, dan tidak teratur. 

Oleh karenanya, harus ada peraturan pelaksana. Contoh dari hukum ini adalah Undang-Undang, Keputusan Presiden, dan Peraturan Pemerintah.

6 Ciri-ciri Hukum Tertulis

Ciri-ciri Hukum Tertulis
Ciri-ciri Hukum Tertulis | Image Source: Freepik

Berikut ini adalah 6 ciri-ciri hukum tertulis lengkap beserta penjelasannya yang perlu kamu ketahui, yaitu:

1. Dibuat oleh Penguasa

Hukum tertulis tidak sembarangan ditulis begitu saja, namun ada proses panjang dan harus disetujui banyak orang sebelum akhirnya ditetapkan. 

Selain itu, pembuatnya pun hanya bisa dilakukan oleh orang tertentu, dalam hal ini pembuatnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

2. Aturannya Pasti

Menggunakan format tertulis berarti aturan yang dibuat lebih resmi dan teratur. Jika suatu saat ada yang melanggar peraturan, akan lebih gampang untuk dilaporkan dan ditindaklanjuti karena ada dasar hukum tertulisnya.

3. Sifatnya Mengikat

Seperti penjelasan di atas, hukum tertulis lebih bersifat mengikat karena ada dasar hukumnya secara resmi dan tertulis. Jadi, apabila ada yang melanggar maka harus siap dengan konsekuensinya.

4. Sanksi yang Berat

Hukum jenis ini bersifat mengikat, maka hukuman yang harus diterima jika melanggar peraturan sangat berat. Sanksi yang diberikan dapat berupa penjara maupun denda material. 

Seberat apa sanksi yang harus ditanggung tergantung dari pelanggaran yang telah dilakukan. Semakin berat dan semakin banyak peraturan yang dilanggar, maka semakin berat juga hukumannya. 

Bahkan, seseorang bisa dikenai pasal berlapis apabila melanggar lebih dari satu aturan.

5. Bersifat Memaksa

Apabila peraturan sudah disahkan secara resmi, semua orang harus mematuhi dan melaksanakan sesuai dengan hukum yang telah tertulis dan disepakati sebelumnya.

Di samping itu, tidak ada pengecualian bagi siapapun sehingga semua pihak harus menurutinya.

6. Memiliki Aparat Penegak Hukum

Tidak hanya aturannya saja yang ada, tetapi juga lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan dari aturan tersebut. Aparat penegak hukum bertugas memastikan semua pihak mematuhi hukum yang ada.

Jika memang ada yang melanggar, maka aparat wajib menghukumnya. Contoh aparat hukum adalah polisi, hakim, dan jaksa.

Dasar Hukum Tertulis

Dasar Hukum Tertulis
Dasar Hukum Tertulis | Image Source: Freepik

Pernahkah kamu bertanya-tanya, apa dasar dari hukum tertulis di Indonesia? Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sistem hukum yang ketat dan semua warga Indonesia ataupun luar yang tinggal di Indonesia wajib menaatinya. 

Faktanya, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah dasar hukum yang ada di Indonesia. Tidak boleh ada peraturan lain yang berlawanan dengan UUD 1945.

Pasalnya, UUD 1945 adalah dasar ideologi Bangsa Indonesia. Jadi, peraturan lain yang dibuat pun harus selaras dengan UUD 1945.

9 Contoh Hukum Tertulis

Berikut ini adalah 9 contoh hukum tertulis di Indonesia yang bisa kamu perhatikan, yaitu:

1. Undang Undang Dasar 1945

UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi yang ada di Indonesia. Isi dari UUD 1945 dirancang sedemikian rupa pada tahun 1945 untuk menghasilkan aturan yang sesuai dengan ideologi Negara Indonesia. 

Sejak kemerdekaan hinggat saat ini, UUD 1945 menjadi dasar segala hukum yang dianut Bangsa Indonesia. Akibatnya, segala jenis lembaga maupun organsisasi di Indonesia harus tunduk sesuai dengan aturan UUD 1945.

Meski sempat digantikan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUD RIS) pada tahun 1950, namun tahun 1959 ditetapkan kembali sebagai dasar hukum Indonesia.

Di samping itu, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali pada era reformasi, tapi tidak mengubah ideologi yang ada. 

2. Peraturan Pemerintah

Selanjutnya, ada peraturan pemerintah yang dibuat oleh pemerintah eksekutif atau presiden dengan tujuan untuk menjelaskan lebih rinci mengenai undang-undang yang sudah disahkan sebelumnya.

Selain itu, peraturan pemerintah juga berisi materi cara melakukan undang-undang dengan baik. Di samping itu, peraturan pemerintah berfungsi untuk menegakkan hukum sesuai undang-undang yang ada tanpa tambahan apapun. 

Peraturan pemerintah juga tidak boleh kontradiktif dengan undang-undang. Perlu kamu ingat bahwa peraturan pemerintah hanyalah menjadi tambahan untuk undang-undang dan tidak bersifat mengatur ataupun menambahi aturan baru dari aturan yang sudah ada.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP adalah sumber hukum pidana di Indonesia. Oleh karena alasan tersebut, hukum pidana wajib dituliskan agar dapat menjadi rujukan apabila ada yang melanggar hukum. 

Sementara itu, pasal-pasal yang ada di KUHP dapat dihapuskan jika sudah dianggap tidak relevan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman di masyarakat.

4. KUH Perdata

Dasar hukum perdata Indonesia adalah campuran dari hukum Napoleon dan Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW).

Pada mulanya BW dibuat untuk mengatur orang nonpribumi, seperti Bangsa Eropa dan etnis Tionghoa. Namun, kondisi tersebut berubah sejak kemerdekaan. 

5. Keputusan Presiden

Keputusan yang dibuat oleh pemimpin negara wajib dalam bentuk tulisan agar dapat dipertanggungjawabkan. 

Ada dua sifat keputusan presiden yaitu mengatur dan menentukan. Keputusan Presiden dapat mengubah undang-undang, peraturan pemerintah, dan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Selain itu, presiden juga memiliki hak untuk memilih duta besar dan konsul, sesuai sifat Keputusan Presiden yang menentukan. Namun, perlu diingat bahwa Keputusan Presiden tetap tidak boleh berlawanan dengan Undang-Undang.

6. Peraturan Daerah

Setiap daerah memiliki peraturan tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerahnya masing-masing.

Sebab, setiap daerah memiliki permasalahan yang berbeda. Oleh karena itu, sangat wajar apabila peraturan yang ditegakkan pun berbeda-beda.

Contohnya, dalam aturan lalu lintas, mungkin ada daerah yang tertib dan ada juga yang tidak. Tidak hanya sebatas peraturan lalu lintas, contoh lain misalnya aturan tata kota, perizinan usaha, dan masih banyak lagi.

7. Perjanjian Internasional

Perjanjian antar dua negara atau lebih diatur sedemikian rupa dalam perjanjian internasional yang tertulis. Negara-negara yang terlibat mencatatkan apa saja yang ingin mereka sepakati. 

Mulai dari perjanjian antar negara, masalah hak asasi manusia, perihal keamanan, menjaga lingkungan, hingga perdagangan antar negara, semua diatur dengan resmi.

8. Putusan Pengadilan

Putusan pengadilan adalah bagian dari hukum tertulis. Apabila ada kasus serupa dengan kasus yang sudah ada sebelumnya, maka putusan pengadilan saat itu dapat menjadi acuan untuk kasus baru. Oleh sebab itu, putusan pengadilan harus ada dalam bentuk tulisan resminya.

Beberapa negara barat, seperti Inggris dan Amerika Serikat sering menggunakan kasus lama sebagai acuan apabila terjadi kasus serupa di kemudian hari. Sehingga, putusan pengadilan menjadi hal yang penting di kedua negara tersebut.

9. Peraturan Organisasi

Peraturan Organisasi
Peraturan Organisasi | Image Source: Pexels

Organisasi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa (EU) memiliki peraturan untuk mengatur jalannya organisasi sesuai ketentuan yang disepakati semua anggotanya. 

Peraturan itu dibuat secara tertulis agar bisa menjadi dasar aturan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sudah Lebih Tau Tentang Hukum Tertulis?

Sebagai negara hukum, Indonesia diatur dengan ketat oleh hukum resmi. Hukum tertulis adalah hukum resmi yang disahkan pemerintah dan wajib ditaati semua orang yang tinggal di Indonesia. Beberapa contoh di antaranya adalah UUD 1945, KUHP, dan Peraturan Pemerintah.

Sifat hukum ini mengikat dan memaksa serta tidak ada pengecualian, sehingga semua harus menurutinya. Jika tidak, akan ada konsekuensi berupa denda atau penjara bagi yang melanggar. Maka dari itu, pastikan kamu untuk menaati hukum yang ada dan jangan coba-coba untuk melanggar hukum ya!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page