Hukum Lingkungan: Pengertian, Tujuan, dan Karakteristiknya

Anda mungkin sudah banyak membaca atau mendengar isu-isu lingkungan yang mempengaruhi kehidupan manusia. Misalnya isu pemanasan global, kerusakan hutan, dan lainnya. Nah, untuk menanggapi permasalahan-permasalahan tersebut, pemerintah dunia memberlakukan hukum lingkungan. 

Apalagi manusia selalu berinteraksi dengan lingkungan setiap harinya, sehingga hampir mustahil untuk menghindari interaksi dengan lingkungan. Maka dari itu, Anda perlu membangun lingkungan hidup yang terjaga dengan baik, salah satunya dengan menerapkan hukum resmi. 

Apa Itu Hukum Lingkungan?

Sebelum masuk ke dalam ranah pembahasan hukum, sebaiknya Anda mengetahui apa itu lingkungan hidup terlebih dahulu. Pengertian lingkungan mencakup ruang lingkup yang luas meliputi manusia, hewan, tumbuhan, dan organisme lainnya. 

Lingkungan hidup sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Jenis lingkungan sendiri terbagi menjadi empat, yaitu lingkungan anorganik, organik, sosial, dan komposit. 

Jadi, Anda bisa menganggap bahwa lingkungan hidup merupakan satu kesatuan antara ruang dan segala isinya yang saling mempengaruhi. Serta interaksi benda-benda di dalam lingkungan terjadi karena adanya pengaruh yang dimiliki oleh masing-masing benda. 

Sama halnya, manusia dan lingkungan memiliki hubungan saling ketergantungan yang memungkinkan keduanya berinteraksi dan berpengaruh satu sama lain secara timbal balik. Suatu interaksi tanpa adanya aturan berpotensi menyebabkan kerugian. 

Maka dari itu, perlu hukum untuk mengatur interaksi manusia terhadap alam sekitarnya. Adapun hukum yang dibutuhkan tidak lain dan tidak bukan adalah hukum lingkungan. 

Hukum lingkungan merupakan cabang ilmu hukum yang mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh saat berhadapan dengan lingkungan. Hukum ini mengontrol perilaku manusia terhadap alam agar tidak terjadi kerusakan dan pencemaran yang merugikan. 

Ruang lingkup hukum tentang lingkungan cukup luas. Sebab, mencakup beberapa aspek seperti kesehatan lingkungan, tata lingkungan, perlindungan lingkungan, tata ruang, aspek sektoral, internasionalisasi lingkungan hidup, otonomi daerah, dan penegakan hukum. 

Tujuan dan Fungsi Penerapan Hukum Lingkungan

Setelah mengetahui pengertian lingkungan hidup dan aturan dasar yang mengatur tentang interaksi manusia terhadapnya. Selanjutnya Anda akan mengungkap apa tujuan dan fungsi hukum tersebut. 

Pada umumnya, tujuan hukum adalah untuk mengatur dan menciptakan ketertiban dalam hubungan pergaulan berbagai pihak bersangkutan. 

Hal ini juga berlaku pada hukum lingkungan yang memiliki peranan untuk mengatur ketertiban pergaulan sosial khusus masalah lingkungan demi menciptakan ketertiban dan keteraturan lingkungan hidup. Lingkungan menjadi objek hukum, sedangkan manusia menjadi subjeknya. 

Namun, perlu Anda ketahui bahwa tujuan hukum ini bukan hanya semata-mata untuk mengatur ketertiban alam sekitar, tetapi juga bertujuan untuk mengadakan pembaharuan di masyarakat. Terutama, peranan hukum ini sangat penting dalam pembangunan yang sedang pemerintah dunia lakukan. 

Berikut adalah fungsi-fungsi hukum lingkungan yang perlu Anda cermati dan pahami:

  • Sebagai alat keteraturan, karena hukum berfungsi untuk menata perilaku manusia saat berinteraksi dengan alam. 
  • Sebagai alat keadilan, karena hukum berfungsi sebagai pencipta keadilan bagi seluruh pihak dalam hal penataan dan pengelolaan alam. 
  • Terakhir, sebagai alat rekayasa sosial, karena hukum ini berfungsi untuk mengubah perilaku sosial masyarakat dengan mengarahkan ke arah lebih baik dalam pengelolaan sumber daya alam yang efisien dan minimal kerusakan. 

Dasar Hukum Lingkungan di Indonesia

Dasar Hukum Lingkungan
Dasar Hukum Lingkungan | Image Source: Freepik

Dasar hukum merupakan landasan dasar berupa peraturan perundang-undangan bagi setiap penerapan suatu tindakan hukum. Perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup mempunyai aturan dasar yang melandasinya, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.  

Walaupun tidak semuanya, ketika sedang berhadapan tentang persoalan isu lingkungan hidup, kebanyakan menggunakan undang-undang tersebut sebagai dasar hukumnya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi pedoman dalam melestarikan lingkungan serta menghindari kerusakan atau pencemaran lingkungan. 

Maka dari itu, sesuai dengan pedoman hukum lingkungan, Anda harus mempunyai kesadaran, baik saat melestarikan atau mengelola lingkungan. Harapannya, jika semua orang memiliki kesadaran hukum yang peka, maka dapat mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. 

Karakteristik Hukum Lingkungan

Multi aspek dan multidisipliner merupakan karakteristik atau ciri khusus dari hukum lingkungan. Seperti yang sudah Anda simak pada pembahasan sebelumnya, aturan dasar ini terdiri dari multi aspek mulai dari tata lingkungan, perlindungan lingkungan, tata ruang, dan masih banyak lainnya. 

Selain itu, hukum tersebut juga berorientasi pada kemampuan untuk melestarikan dan mengelola alam sekitar. Sehingga, hukum tersebut mempunyai ciri khas aturan dengan wawasan alam yang menjadi salah satu ciri dari hukum modern terkait alam sekitar.  

Contoh Bentuk Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan 

Bentuk Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan 
Bentuk Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan | Image Source: Freepik

Setelah memahami pengertian, tujuan, hingga fungsi hukum terhadap lingkungan hidup, Anda harus mulai menumbuhkan kesadaran terkait interaksi dengan alam. Berikut adalah beberapa contoh bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan yang perlu Anda waspadai. 

1. Pencemaran Udara

Pencemaran udara mencerminkan penurunan kualitas udara yang berubah menjadi jelek karena berbagai faktor, misalnya karena polutan. Zat-zat berbahaya yang menyebabkan pencemaran di udara dapat memicu timbulnya penyakit apabila seseorang menghirupnya terus-menerus. 

Faktor penyebab pencemaran udara bisa secara alami maupun karena ulah manusia. Dari segi aktivitas manusia, adalah melimpahnya kegiatan industri yang menghasilkan asap pabrik, asap kendaraan, asap pembakaran sampah, dan lain sebagainya. 

2. Pencemaran Air

Hukum lingkungan berusaha untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan pada lingkungan. Termasuk pencemaran air yang terjadi di aliran air seperti sungai, danau, dan lautan. Air yang tercemar bisa Anda tandai cirinya dari air yang berubah warna, berbau, dan memiliki rasa. 

Kualitas air semacam itu tidak layak untuk manusia konsumsi. Sehingga, menyebabkan ketersediaan air bersih menipis. 

Bukan hanya itu, pencemaran air dapat merusak ekosistem yang hidup di dalamnya. Beberapa faktor yang menyebabkan air tercemar antara lain karena limbah, sampah, dan lain sebagainya.  

3. Pencemaran Tanah

Tanah merupakan tempat berpijaknya manusia. Bukan hanya udara dan air aja yang bisa tercemar, tetapi tanah juga dapat terkena polusi tanah. 

Biasanya, tanah yang tercemar adalah akibat dari bahan kimia buatan manusia. Bahkan, kegiatan rumah tangga sehari-hari juga ada yang bisa menyebabkan polusi tanah. 

Faktor yang menyebabkan kualitas tanah tercemar antara lain keberadaan sampah yang menumpuk dan tidak terorganisir atau penggunaan bahan radioaktif. Jika tanah terkontaminasi zat yang membuat kualitasnya menurun, maka bisa mempengaruhi kualitas hidup di suatu lingkungan. 

Cara Menjaga Lingkungan Hidup

Menjaga Lingkungan Hidup
Menjaga Lingkungan Hidup | Image Source: Freepik

Nah, setelah mengetahui contoh pencemaran lingkungan yang bisa menimbulkan kerusakan, sekarang giliran Anda untuk memahami bagaimana cara menjaga lingkungan. Pengetahuan tentang cara menjaga ini akan membantu selaras dengan penegakan hukum lingkungan yang berlaku. 

1. Menggunakan Air Secukupnya

Tidak menyia-nyiakan air untuk kebutuhan yang kurang penting adalah langkah bijak yang bisa Anda lakukan. Apalagi, untuk menjaga ketersediaan air bersih dan menghindari pencemaran air, maka tindakan penghematan ini perlu Anda terapkan. 

2. Membuang Sampah pada Tempatnya

Sampah dapat menyebabkan berbagai pencemaran baik pencemaran udara karena bau, pencemaran air, hingga pencemaran tanah. Anda harus mengolah sampah dengan benar. Langkah yang paling awal adalah membuangnya ke tempat seharusnya. 

Selain itu, hilangkan kebiasaan membakar sampah. Asap hasil dari pembakaran sampah dapat berbahaya karena menghasilkan gas-gas yang merusak lapisan ozon. 

3. Menanam Pohon

Cara menjaga lingkungan hidup berikutnya adalah menanam pohon. Pohon sangat bermanfaat dalam kehidupan seperti menjadi peresap air, menguatkan tanah, menyerap karbondioksida, dan lain sebagainya. Selain itu, permasalahan lahan hijau yang sedikit demi sedikit berkurang tentu tidak dapat Anda abaikan begitu saja. 

Apakah Anda Sudah Paham dengan Hukum Lingkungan?

Peran hukum lingkungan sangat penting untuk mengatur interaksi manusia dengan alam sekitarnya. Hukum ini bertujuan untuk mencapai keteraturan dan ketertiban supaya kerusakan alam dapat dihindari serta pengelolaan yang bisa mendukung keberlanjutan pembangunan. 

Terkadang, hukum memang terasa seperti mengikat dan membuat tindakan seseorang menjadi terbatas. Akan tetapi, tanpa adanya aturan hukum yang berlaku, maka berpotensi memunculkan kerugian-kerugian di masa mendatang sebagai akibat interaksi manusia dan alam yang tidak terkendali. 

Sebagai warga negara yang baik dan patuh akan hukum, Anda perlu senantiasa menjaga dinamika interaksi dengan alam sekitar agar terjalin dengan baik. Karena bila Anda dapat melestarikan dan mengelola lingkungan dengan baik dan benar, maka dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dengan wawasan lingkungan.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page