Bantuan Hukum: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Penerimanya

Indonesia merupakan negara hukum yang memastikan seluruh rakyatnya mendapatkan akses keadilan hukum secara merata. Maka dari itu, dibentuklah bantuan hukum. Bantuan ini merupakan bentuk pemberian kepada masyarakat kurang mampu yang terjerat suatu perkara untuk menyelesaikannya secara hukum. 

Tujuan diberikannya secara umum adalah supaya pelaksanaan hukum bisa merata dan seluruh warga negara bisa mendapat keadilan hukum tanpa pandang bulu. Nah, untuk bisa memahami lebih detail apa itu bantuan hukum hingga siapa saja yang berhak menerimanya, baca sampai habis!

Pengertian

Definisi bantuan hukum secara umum merupakan segala kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana dalam memberikan bantuan untuk menyelesaikan suatu perkara hukum, baik pidana, perdata, hingga administrasi negara, dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. 

Sesuai dengan namanya, bantuan ini diberikan kepada siapapun yang membutuhkan pendampingan secara hukum kepada tersangka atau terdakwa dalam menjalani proses pemeriksaan. 

Adanya bantuan ini tentu menjadi bukti bahwa di hadapan hukum, setiap warga negara mendapatkan hak dan perlakuan yang sama. Oleh karenanya, jika ada yang mengalami kesulitan untuk menyelesaikan perkara, bantuan ini adalah jawabannya, terlebih untuk masyarakat miskin. 

Menurut UU. NO.16 Tahun 2011 Pasal 1 (1), dijelaskan bahwa bantuan ini merupakan pelayanan hukum secara cuma-cuma yang diberikan oleh pemberi bantuan kepada penerima bantuan.

Tujuan utama dibentuknya bantuan ini untuk menjamin kepastian penyelenggaraan hukum yang merata untuk seluruh rakyat Indonesia serta terselenggaranya peradilan yang efisien, efektif, dan akuntabel. 

Lalu siapa yang berhak menerimanya? 

Penerima Bantuan Hukum

Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) bahwa setiap orang mempunyai hak sama atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan  kepastian hukum secara adil dan merata, maka bantuan hukum ini sangat diperlukan untuk orang-orang yang membutuhkan. 

Ada beberapa kriteria orang-orang yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis dan cuma-cuma dari pemberi bantuan. Orang-orang tersebut adalah:

1. Perempuan, Anak-anak, dan Penyandang Disabilitas

Penyandang Disabilitas
Penyandang Disabilitas | Image Source: pixabay.com

Perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas berhak mendapatkan bantuan ini. Seperti dalam Publikasi SEMA No. 10 tahun 2010 pasal 27, yang menjelaskan bahwa masyarakat kurang mampu, khususnya perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas berhak menerima bantuan secara gratis.

2. Orang yang Miskin

Orang yang Miskin
Orang yang Miskin | Image Source: pixabay.com

Orang miskin yang dimaksud undang-undang adalah orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya secara layak, meliputi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. 

Maksud dari memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan mandiri ini tidak saja ditujukan untuk dirinya sendiri, namun untuk orang-orang yang ditanggungnya juga, seperti anak, isteri, orang tua, dan lain-lain. 

Tidak hanya sandang, pangan, dan papan, kategori miskin juga ditujukan untuk mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan secara layak. Sehingga mereka berhak menerima bantuan hukum apabila membutuhkan. 

3. Orang yang Sudah Bekerja tapi Penghasilan Tidak Cukup

Berpenghasilan Tidak Cukup
Berpenghasilan Tidak Cukup | Image Source: pixabay.com

Kategori orang miskin juga diperuntukkan bagi orang-orang yang sudah mempunyai pekerjaan dan berusaha, namun tetap saja penghasilan yang didapatnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga. 

Penghasilan mereka sangat kecil sehingga biasanya hanya cukup untuk makan keluarga saja. Sementara itu, kebutuhan lainnya mereka kesulitan untuk memenuhinya sehingga berhak mendapatkan bantuan. 

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan

Meski penerima bantuan diberikan bantuan secara cuma-cuma, namun bukan berarti lepas begitu saja dari hak dan kewajiban. Penerima bantuan masih mendapatkan hak dan kewajiban sebagai berikut:

1. Kewajiban Penerima Bantuan

Penerima bantuan wajib memberikan seluruh bukti dan keterangan mengenai perkara kepada pemberi bantuan. Selain itu, penerima bantuan juga wajib membantu kelancaran proses pemberian bantuan hukum sampai selesai.

2. Hak Penerima Bantuan

Setelah melakukan kewajibannya, penerima bantuan berhak mendapatkan seluruh haknya berupa:

  • Berhak mendapatkan bantuan sampai problemnya selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap, asalkan selama proses pendampingan yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
  • Berhak mendapat bantuan sesuai standar bantuan hukum atau kode etik advokat.
  • Berhak mendapat seluruh dokumen dan informasi tentang pelaksanaan bantuan sesuai dengan perundang-undangan. 

Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan

Saat menjalankan tugasnya, pemberi bantuan juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus diterima dan dijalankan. Hak dan kewajiban tersebut seperti:

1. Hak

Adapun hak-hak pemberi bantuan antara lain:

  • Menerima Informasi lengkap untuk kepentingan perkara dari berbagai pihak, terutama penerima bantuan.
  •  Mendapatkan dokumen lengkap yang diperlukan.
  • Mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya.
  • Mendapatkan anggaran bantuan dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

2. Kewajiban

Sementara itu, kewajiban pemberi bantuan adalah:

  • Menjalankan layanan bantuan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Wajib memberikan informasi layanan bantuan yang mudah diakses.
  • Tidak boleh menelantarkan penerima bantuan.
  • Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengurangi integritas pemberi layanan bantuan.
  • Melakukan penilaian terkait kondisi kerentanan dan kebutuhan penerima bantuan hukum.

Jenis-Jenis Bantuan 

Warga kurang mampu yang terjerat suatu perkara dan membutuhkan bantuan akan diberikan beberapa jenis layanan, seperti:

1. Bantuan Pro Bono

Bantuan pro bono adalah bantuan yang diberikan kepada penerima secara cuma-cuma alias gratis. Bantuan ini sudah ada dalam Undang-Undang, yang mana advokat wajib memberikan bantuan gratis kepada para pencari keadilan yang kurang mampu. 

Para pencari keadilan hukum yang kurang mampu nantinya akan diberikan pelayanan berupa konsultasi, kuasa, pendampingan, perwakilan, dan pembelaan. Bentuk bantuan seperti ini bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan lisan maupun tertulis kepada advokat atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum).

Penerima bantuan perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi tentang nama, alamat, pokok permasalahan, pekerjaan, serta yang paling penting adalah surat keterangan tidak mampu. 

2. Bantuan dari Organisasi atau LBH

Organisasi hukum seperti LBH juga bisa memberikan layanan ini kepada orang yang membutuhkan. LBH akan melayani permasalahan hukum seperti perdata, pidana, tata usaha litigasi, atau non litigasi secara gratis. 

Mereka akan mendampingi, menjalankan kuasa, membela, atau melakukan tindakan hukum lainnya demi membantu kliennya. Persyaratannya pun sama, penerima harus mengajukan laporan tertulis maupun lisan serta menyerahkan bukti keterangan tidak mampu dari pihak berwenang. 

3. Pembebasan Biaya Perkara

Jenis bantuan ini sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, di mana masyarakat kurang mampu yang membutuhkan berhak mendapatkan pendampingan tanpa perlu membayar advokasi. 

Bantuan ini seluruhnya dibayar oleh pemerintah. Tetapi hanya berlaku untuk perkara yang ada di Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha, dan Peradilan Agama. 

Jenis bantuan ini awalnya diajukan ke tingkat banding, kasasi, atau PK. Selanjutnya permohonan itu segera dilakukan jika putusan tingkat sebelumnya sudah diterima sebelum pengajuan kontra. Bantuan ini bisa diajukan ke Ketua Pengadilan tingkat pertama melalui kepaniteraan. 

Persyaratannya wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat setempat. Jika permohonan pembebasan biaya sudah dikabulkan, maka penerima bisa menyelesaikan perkara dengan didampingi LBH. 

Tujuan Adanya Bantuan Hukum

Diadakannya layanan ini mempunyai maksud dan tujuan utama untuk membantu orang-orang yang mencari keadilan secara hukum tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeserpun. Selain itu, ada juga tujuan-tujuan lain dari layanan ini, seperti:

  • Memenuhi hak penerima bantuan untuk mendapatkan keadilan.
  • Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip kesamaan dan kesetaraan.
  • Menjamin penyelenggaraan bantuan dilaksanakan secara merata untuk semua warga negara di Negara Republik Indonesia.
  • Mewujudkan peradilan yang efisien, efektif, dan bertanggung jawab.
  • Memberikan perlindungan hak-hak individu.
  • Mendorong keadilan sosial sesuai Pancasila.
  • Sebagai sarana memberikan informasi dan pengetahuan tentang hukum.
  • Sebagai media mempromosikan penyelesaian perkara secara damai.

Sudah Mengerti Bantuan Hukum dan Jenis Pelayanannya?

Hukum Indonesia berupaya untuk mewujudkan keadilan secara merata dan mewujudkan prinsip persamaan seluruh warga negara di mata hukum. Oleh karenanya, bantuan hukum menduduki posisi penting untuk memberikan kemudahan akses hukum kepada siapapun yang berhak menerimanya. 

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page