Apa Itu Nomor Efin? Pengertian dan Fungsinya dalam Perpajakan

Setiap orang yang akan login di laman Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk melaporkan transaksi perpajakan secara online tentu membutuhkan nomor EFIN. Namun, apa itu nomor Efin sehingga dibutuhkan untuk membuat akun dan melakukan login DJP? Tentunya kamu perlu mengetahuinya secara mendetail agar setiap urusan perpajakan bisa berjalan lancar.

Meski demikian kamu tak perlu khawatir karena tak akan sulit untuk mendapatkan jawaban terkait nomor Efin. Di era digital seperti sekarang ini setiap orang dapat melakukan berbagai kegiatan secara online, termasuk juga melakukan aktivitas perpajakan yang di dalamnya membutuhkan nomor Efin.

Sedangkan nomor Efin sendiri dapat diketahui secara mudah tanpa perlu mendatangi kantor pajak terlebih dahulu. Perlu diketahui bahwa Efin pajak ini berbentuk identitas. Sayangnya tak sedikit orang yang belum mengetahui apa itu nomor Efin pajak dan bagaimana cara membuatnya.

Apa Itu Nomor Efin?

Tak sedikit orang yang bertanya nomor Efin itu apa, terlebih bagi kamu yang baru pertama kali hendak melaporkan pajak melalui e-Filing (sistem elektronik filing) atau pelaporan pajak secara online. Bagaimana pun Efin ini dibutuhkan untuk setiap Wajib Pajak yang hendak menggunakan fasilitas e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau ASP (Applicatio Service Provider) seperti OnlinePajak.

apa itu nomor efin

Electronic Filing Identification Number atau nomor EFIN adalah sepuluh digit nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Pada umumnya nomor Efin ini diperlukan ketika pengguna hendak melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

EFIN juga menjadi salah satu syarat wajib untuk melakukan e-Feling baik melalui website DJP Online atau justru dengan ASP melalui fitur e-Filing pajak gratis seperti OnlinePajak. Dengan nomor Efin inilah Wajib Pajak bisa melaporkan SPT mereka secara online dengan mudah, cepat, dan aman karena telah terenskripsi. Dengan demikian kerahasiaan data tentu telah terjamin.

Setelah mengetahui apa itu nomor Efin ini, kamu juga perlu mengingat bahwa pada dasarnya nomor EFIN tersebut diberikan kepada Wajib Pajak ketika mereka membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sementara itu, untuk nomor EFIN sendiri dibagi menjadi dua jenis yakni EFIN pajak pribadi dan juga EFIN pajak badan.

Pengertian EFIN Pajak Pribadi dan EFIN Pajak Badan

Sebelumnya disinggung mengenai apa itu nomor Efin di NPWP yang tak lain merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk Wajib Pajak yang hendak melakukan transaksi elektronik perpajakan. Karenanya kini kamu juga perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan EFIN pajak pribadi dan EFIN pajak badan.

Efin Pajak Pribadi merupakan EFIN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak orang atau pribadi yang sudah mempunyai penghasilan. Sedangkan Efin Pajak Badan yakni EFIN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak perusahaan atau Usaha.

Oleh karenanya bila kamu adalah seorang pengusaha yang mempunyai badan usaha ataupun perusahaan, maka selain harus memiliki EFIN Pajak Badan, kamu juga perlu memiliki EFIN Pajak Pribadi. Pasalnya EFIN Pajak Pribadi dibuat untuk Wajib Pajak pribadi dan EFIN Pajak Badan akan digunakan untuk badan perusahaan milikmu.

Setelah memahami nomor Efin NPWP itu apa, lantas bagaimana cara untuk mendapatkan atau mengaktifkan EFIN pajak milikmu? Berikut penjelasan lengkapnya!

Cara Memperoleh dan Mengaktifkan EFIN Pajak Badan

  • Langkah pertama yakni dengan mengisi permohonan aktivatasi EFIN yang dilakukan oleh pengurus perusahaan
  • Kemudian pengurus perlu datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat terdaftar, karena tidak bisa dilakukan di kantor pajak mana saja
  • Selanjutnya pengurus perusahaan harus menunjukkan fotokopi dan versi asli surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili perusahaan atau badan
  • Tunjukkan juga fotokopi KTP dan KTP asli serta kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus tersebut (berlaku bagi pengurus yang merupakan Warga Negara Indonesia)
  • Atau menunjukkan asli dan fotokopi KITAS, Paspor, atau KITAP, dan NPWP ataupun SKT-nya (Ini berlaku bagi pengurus yang merupakan Warga Negara Asing atau WNA)
  • Selain itu pengurus juga perlu menyerahkan SKT asli ataupun kartu NPWP atas nama Wajib Pajak Badan
  • Kemudian berikan juga alamat email aktif badan atau perusahaan tersebut

Cara Memperoleh dan Mengaktifkan EFIN Pajak Pribadi

  • Langkah awal yang harus dilakukan yakni dengan mengajukan permohonan aktivasi EFIN melalui formulir yang telah ditentukan
  • Ingat bahwa perngajuan permohonan EFIN Pajak Pribadi ini tidak dapat dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain
  • Wajib Pajak perlu mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat, mendatangi KP2KP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terdekat, atau justru lokasi lain yang telah ditentukan oleh kantor pajak
  • Berikutnya Wajib Pajak harus bisa menunjukkan KTP asli maupun fotokopi kepada petugas (Berlaku untuk Warga Negara Indonesia)
  • Atau menunjukkan paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau juga KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) kepada petugas (Berlaku bagi Warga Negara Asing)
  • Serta dapat menunjukkan fotokopi maupun NPWP asli atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan juga memberikan alamat email aktif milik Wajib Pajak.

Itulah beberapa langkah yang masing-masing dapat dilakukan sesuai dengan jenis yang diperlukan. Dengan mempunyai nomor EFIN, sebagai Wajib Pajak kini kamu bisa melakukan lapor pajak secara online hanya dari rumah tanpa perlu mendatangi kantor pajak di kotamu.

Cara Cek Nomor EFIN yang Belum di Aktivasi

Bagi  kamu yang sudah mengetahui apa itu nomor Efin di pajak, perlu juga dipahami bagaimana cara untuk melakukan pengecekan nomor EFIN yang belum sempat diaktivasi. Dalam hal ini kamu hanya perlu mengirimkan email kepada Kantor Pelayanan Pajak saat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut beberapa langkah mengecek nomor EFIN secara online lewat email.

  • Langkah awal yakni dengan membuka aplikasi email milikmu
  • Kemudian buatlah email baru dengan menekan ikon plus (+)
  • Isilah subjek email dengan kalimat: Permohonan Nomor EFIN
  • Berikutnya pada badan email kamu dapat mengisinya dengan menyertakan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat rumah, nomor telepon, dan juga alamat email
  • Setelah itu kamu juga perlu menyertakan dokumen berupa foto selfie yang memperlihatkan wajah secara jelas dan tidak buram. Foto tersebut diambil sembari memegang KTP dan NPWP milikmu
  • Selanjutnya kirimkan email tersebut ke alamat email kantor pajak tempat Wajib Pajak berada, atau bisa juga melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja

Dengan melakukan beberapa langkah tersebut, nantinya petugas yang bertanggung jawab akan langsung melakukan pengecekan mengenai kesesuaian data yang telah kamu kirimkan. Data tersebut pun akan disesuaikan dengan database yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Fungsi dan Cara Mendapatkan EFIN

Setelah mengetahui apa yang dimaksud nomor Efin, sayangnya tak sedikit orang yang belum memahami bagaimana fungsi serta cara mendapatkan e-FIN tersebut. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa setiap warga negara Indonesia wajib melakukan pembayaran pajak.

Beruntungnya kini terdapat kemudahan yang bisa dinikmati oleh Wajib Pajak dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak.  Selain itu sistem pelaporan pajak SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) online ini pun dibuat sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

Hal tersebut akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan pajak tanpa perlu datang ke kantor pusat. Namun, dalam hal ini Wajib Pajak cukup sekali melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number atau EFIN. Setelah itu barulah Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan pajak secara online.

Selain memahami apa itu nomor EFIN, Wajib Pajak juga perlu mengetahui tentang e-Filing terlebih dahulu. Yang mana e-Filing ini merupakan sebuah sistem pelaporan pajak tahunan atau yang umum disebut SPT Tahunan yang dapat dilakukan secara online. Hal ini akan memudahkan Wajib Pajak untuk melakukan laporan SPT Tahunan lewat sistem online tanpa perlu datang ke KPP.

Akan tetapi, untuk bisa melakukan laporan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus mempunyai EFIN terlebih dahulu agar dapat melakukan e-Filing. EFIN tersebut berguna sebagai salah satu alat untuk autentikasi agar setiap e-Filing SPT atau transaksi elektronik SPT Tahunan bisa dienskripsi dan terjamin kerahasiaannya.

Nomor EFIN ini berjumlah sepuluh digit angka dan harus segera dilakukan aktivasi paling lambat 30 hari setelah diterbitkan. Untuk contoh nomor EFIN yaitu: EFIN 1546876928. Nomor EFIN ini bersifat rahasia sehingga Wajib Pajak juga berkewajiban untuk menjaga kebenaran serta kerahasiaannya dari pengguna yang tidak sah untuk menghindari hal-hal tak diinginkan.

Sementara itu, ada beberapa manfaat yang akan diperoleh Wajib Pajak setelah melakukan aktivasi EFIN miliknya, di antaranya sebagai berikut:

  • EFIN menjamin kerahasiaan data yang digunakan oleh Wajib Pajak pada sistem pajak online
  • Dengan adanya EFIN maka Wajib Pajak dapat mengakses sistem pajak online serta dapat dengan mudah melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu mendatangi KPP lagi
  • Selain itu dengan melakukan laporan pajak secara online, secara otomatis data akan terekam pada sistem pajak. Kemudian, data tersebut akan digunakan untuk laporan pajak berikutnya sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan pengisian ulang dari awal lagi.

Lantas bagaimana cara mendapatkan EFIN setelah mengetahui apa itu nomor Efin? Ada beberapa langkah mudah yang dapat diikuti seperti berikut:

  • Langkah awal dengan login ke laman online-pajak.com/efin_login dan kamu hanya perlu mengisi firmulir pendaftaran akun
  • Kemudian isi formulir aktivasi e-FIN yang sudah disediakan dengan benar
  • Lantas unduh formulir e-FIN milikmu
  • Setelah mendaftar kamu akan langsung diarahkan ke halaman khusus e-FIN dan bisa melakukan pengunduhan formulir e-FIN
  • Setelah itu silakan isi dan juga lengkapi, lalu segera cetak formulir tersebut
  • Selanjutnya bawa formulir e-FIN yang sudah kamu cetak beserta beberapa dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat

Penutup

Kini kamu tidak penasaran lagi tentang apa itu nomor Efin dan bagaimana cara mendapatkannya, bukan? Dengan demikian kamu tak perlu bingung lagi bila hendak melaporkan pajak  atau SPT Tahunan. Selain itu Wajib Pajak juga dapat mengajukan keluhan atau memohon bantuan melalui media sosial KPP terdaftar bila menemukan kendala terkait nomor EFIN milikmu.

SHARE:

SEO Specialist di bidangnya. Mempunyai team yang punya pengalaman sebagai akademisi maupun praktisi.

Tinggalkan komentar

Konten dengan Hak Cipta Dilarang Copy-Paste