Apa Itu Nomor NPWP, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Membayar pajak menjadi salah satu kewajiban seorang warga negara. Oleh sebab itulah bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat, dianjurkan untuk membuat NPWP. Lantas apa itu nomor NPWP? Kenyataannya meskipun NPWP terdengar familiar, tetapi tidak sedikit orang yang belum memahami manfaat hingga cara memiliki NPWP secara online.

NPWP menjadi tanda pengenal atau identitas wajib pajak yang diberikan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Sementara itu, NPWP sendiri terdiri dari lima belas digit angka sebagai kode unik yang nantinya akan menjamin data perpajakan yang kamu miliki agar tidak tertukar dengan peserta wajib pajak lainnya.

Oleh karenanya tak sedikit orang yang bertanya apa itu nomor NPWP. Pasalnya, di zaman sekarang sepertinya hampir setiap instansi mewajibkan untuk memiliki NPWP sebagai salah satu persyaratan pengurusan administrasi di dalam instansi tersebut. Hal ini karena NPWP memang diperlukan untuk mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan perpajakan.

Apa Itu Nomor NPWP?

Apa Itu Nomor NPWP

Nomor NPWP atau kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak serta kewajibannya dalam perpajakan.

Menyadur dari laman Pajak.go.id, Wajib Pajak yakni orang pribadi atapun badan, meliputi pemotongan pajak, pembayaran pajak, serta pemungutan pajak, yang memiliki hak dan juga kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan Perpajakan.

Apa itu Nomor NPWP? nomor NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak  yang sudah memenuhi persyaratan objektif maupun subjektif sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan perpajakan. NPWP juga tidak akan berubah walaupun Wajib Pajak pindah tempat kependudukan atau pindah tempat tinggal.

Setelah mengetahui apa itu nomor NPWP, perlu diingat bahwa setiap Wajib Pajak hanya akan diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak saja. Nomor NPWP sendiri terdiri dari 15 digit angka, contohnya 12.543.687.8-002.001, dengan 9 digit angka pertama sebagai informasi kode wajib pajak, sedangkan 6 digit angka terakhir adalah informasi kode administrasi.

Berikut penjelasan lebih detail mengenai arti kode NPWP dari lima belas digit angka tersebut (cek contoh).

  • Dua digit angka pertama pada NPWP (12) memiliki arti sebagai informasi kode identitas  Wajib Pajak
  • Enam digit angka selanjutnya (543.687) yakni nomor urut KPP atau nomor registrasi yang diberikan oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Satu digit angka (8) yakni kode pengaman yang memiliki fungsi untuk mencegah terjadinya pemalsuan atau kesalahan NPWP
  • Tiga digit angka setelahnya (002) merupakan kode dari KPP terdaftar
  • Dan tiga digit angka terakhir (001) menjadi status Wajib Pajak (Pusat atau Cabang, maupun Tunggal).

Perlu diketahui juga bahwa NPWP telah dikelola oleh sistem informasi yang terintegrasi di kantor pusat DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Oleh karenanya, kamu tidak perlu khawatir terhadap pemalsuan ataupun kesalahan NPWP. Pasalnya, dalam nomor NPWP sudah terdapat kode pengaman yang bertujuan untuk mencegah terjadinya hal tersebut.

Manfaat dan Fungsi NPWP

Selain mengetahui apa arti nomor NPWP, kamu juga perlu memahami seperti apa manfaat serta fungsi dari NPWP, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Sebagai sarana administrasi perpajakan (baik pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai)
  • Sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum serta memudahkan dalam mengurus berbagai dokumen untuk Wajib Pajak yang mempunyai usaha
  • Memiliki NPWP akan memberikan kemudahan dalam permohonan restutusi dan pengajuan pengurangan pembayaran pajak
  • Menjadi identitas Wajib Pajak
  • Memudahkan dalam mengurus administrasi di berbagai instansi, misalnya dalam pembukaan rekening Koran, pembuatan paspor, pengajuan kredit bank, melamar pekerjaan, hingga pendirian badan usaha. Sebab saat ini beberapa instansi memang mewajibkan untuk menyertakan lampiran NPWP bila ingin mengurus administrasi di dalam instansi tersebut
  • Setelah mengetahui apa yang dimaksud nomor NPWP, fungsi selanjutnya yakni sebagai pengawasan serta menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan juga administrasi perpajakan
  • Sebagai kode unik untuk Wajib Pajak yang dapat digunakan untuk setiap urusan perpajakan dan membuat data perpajakan Wajib Pajak tidak akan tertukar dengan Wajib Pajak yang lain.

Perbedaan NPWP Pribadi dan NPWP Badan

  • NPWP Pribadi: yakni Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki secara per orangan atau individu yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Yang termasuk dalam kategori ini yakni, Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas; Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan; dan Memiliki Penghasilan dari Usaha
  • NPWP Badan: yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh setiap badan usaha atau perusahaan yang mendapatkan penghasilan di Indonesia. Yang termasuk dalam kategori ini yakni, Badan milik Pemerintah, dan Badan milik Swasta.

Cara Membuat NPWP Online

Tidak cukup hanya mengetahui apa itu nomor NPWP, sebagai warga negara Indonesia kamu juga perlu memahami bagaimana cara membuat NPWP. Sekarang membuat NPWP terbilang cukup mudah dan tidak lagi membutuhkan proses yang berlarut-larut.

Selain itu pembuatan NPWP juga tidak dipungut biaya apa pun alias gratis, termasuk pengiriman kartu NPWP jika kamu membuatnya secara online. Dengan kemudahan yang telah tersedia ini, semestinya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak dan membuat NPWP. Berikut cara dan langkah-langkah membuat NPWP secara online.

1. Menyiapkan Dokumen

Setelah memahami nomor NPWP itu apa, yang tak lain merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak, kamu juga perlu mengetahui apa saja dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran atau membuat NPWP.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan bagi Wajib Pajak Pribadi (tidak menjalankan usaha):

  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas serta foto kopi paspor bagi warna negara asing
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia

Sementara itu dokumen yang dibutuhkan untuk Wajib Pajak Pribadi yang memiliki atau menjalankan usaha adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi e-KTP untuk Warga Negara Indonesia beserta surat pernyataan yang telah disertai dengan materi dari Wajib Pajak pribadi. Surat tersebut menyatakan bahwa kamu benar-benar sedang menjalankan suatu usaha
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor atau juga fotokopi kartu izin tinggal tetap (KITAP) atau tinggal terbatas (KITAS) bagi warga negara asing
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari Pemerintah daerah, minimal Kepada Desa atau Lurah, atau bisa juga dengan menggunakan lembar tagihan listrik, berlaku untuk warga negara asing.

Sedangkan dokumen yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak Badan yakni sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Nomor Wajib Pajak salah satu pengurus atau bisa juga dengan menggunakan fotokopi paspor serta surat keterangan tempat tinggal, minimal dari Kepala Desa atau Lurah
  • Memiliki Fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri. Atau bisa juga dengan menyiapkan surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat apabila mempunyai bentuk usaha tetap
  • Fotokopi dokumen izin usaha, bisa dengan menggunakan lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik atau dengan memberikan dokumen izin kegiatan yang telah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Dalam hal ini surat izin minimal dari Kepala Desa atau Lurah.

2. Mendaftar NPWP Secara Online

Cukup penting untuk mengetahui cara mendaftar NPWP secara online selain memahami apa itu nomor NPWP. Dengan demikian, kamu akan lebih menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu datang ke kantor pajak hanya untuk membuat NPWP. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan secara online:

Pendaftaran Akun

  • Langkah awal yakni dengan membuka laman “pajak.go.id” dan pilih menu “Pendaftaran NPWP”
  • Kemudian kunjungi menu “Daftar” dan masukkan e-mail aktif serta kode captcha, lalu klik “Daftar”
  • Berikutnya silakan buka link verifikasi yang dikirimkan pada e-mail tertulis untuk aktivasi akun
  • Setelah proses tersebut selesai silakan isi data diri secara lengkap, detail, dan teliti. Juga ikuti setiap tahapan pengisian. Apabila sudah dilakukan maka silakan klik “Daftar” dan kamu telah berhasil membuat akun NPWP.

Pendaftaran NPWP Online

  • Lakukan login menggunakan e-mail dan juga password yang sudah dibuat
  • Kemudian klik “Pendaftaran NPWP”
  • Berikutnya silakan isi setiap data yang diperlukan dengan lengkap dan detail, lalu klik “Next”
  • Setelah itu silakan centang pada kolom-kolom yang disediakan untuk setiap pertanyaan, lalu klik “Simpan” dan kirimkan permohonan tersebut
  • Lantas klik “Minta Token” dan juga “Isi captcha” lalu klik “Submit

Verifikasi

  • Pada langkah sebelumya kamu telah meminta kode token, maka kode tersebut akan dikirimkan melalui e-mail terdaftar
  • Silakan buka e-mail dan cek kode token yang telah diterima
  • Kemudian “Salin” kode token tersebut
  • Lalu klik ikon “Kirim”
  • Maka permohonan NPWP online sudah selesai.

Cara Cek NPWP Secara Online

Bukan hanya memahami apa itu nomor NPWP ataupun melakukan pendaftaran NPWP tanpa perlu ke kantor pajak, kamu juga perlu mengetahui cara cek NPWP Online. Berikut beberapa opsi yang dapat kamu pilih.

1. Menggunakan KK dan NIK

  • Langkah pertama yakni dengan mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Kemudian silakan masukkan NIK dan nomor KK
  • Selanjutnya isilah kolom Captcha yang disediakan, maka akan langsung muncul tabel yang berisi Nomor NPWP milik kamu beserta KPP terdaftar, hingga status NPWP.

2. Cek NPWP Menggunakan Aplikasi DJP

  • Kamu dapat menggunakan aplikasi resmi dari DJP dengan mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/login
  • Kemudian silakan masukkan e-mail saat mendaftar DJP sebelumnya
  • Lantas masukkan password dan juga lengkapi kode Captcha yang tersedia
  • Berikutnya klik “Login” dan kamu akan langsung masuk ke “Dashboard” aplikasi DJP. Di sana akan diperlihatkan berbagai informasi terkait NPWP milik kamu, termasuk nomor NPWP dan statusnya.

Penutup

Sekarang kamu telah mengetahui apa itu nomor NPWP yang mana dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak akan memberikan banyak manfaat dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh sebab itu segeralah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sebab persyaratan dan cara membuat NPWP pun sangat mudah bahkan bisa dilakukan secara online dan juga gratis!

SHARE:

SEO Specialist di bidangnya. Mempunyai team yang punya pengalaman sebagai akademisi maupun praktisi.

Tinggalkan komentar

Konten dengan Hak Cipta Dilarang Copy-Paste