Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri (Terkena Hajr)

Di dalam Islam, terdapat ketentuan terkait larangan terhadap beberapa orang untuk mengelola harta atau kekayaannya. Orang-orang yang dilarang mengelola harta atau kekayaannya tersebut dikenal dengan terkena hukum hajr.

Alasan larangan kita untuk mengelola harta kekayaan adalah karena belum sempurna secara akal atau adanya pertimbangan tertentu. Jadi, larangan tersebut bukanlah karena alasan diskriminasi atau sejenisnya.

Bagi sebagian orang, ketentuan ini mungkin belum terlalu banyak diketahui sehingga penting untuk mempelajarinya lebih dalam. Oleh karena itu, berikut akan kita bahas berbagai hal tentang al-hajru, lengkap dengan dalil-dalilnya.

Pengertian Terkena Al-hajru atau Hajr

Jika dilihat secara kebahasaan, al-hajr memiliki arti “akal”. Hal itu seperti pada QS. Al-Fajr ayat 5, “Pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) oleh orang-orang yang berakal.”

Sementara jika kita kaitkan dalam hukum fiqih, al-hajr mengacu pada kemampuan atau kecakapan seseorang dalam bertindak secara hukum. Pada kalimat “hajara ‘alaihi hajran” mengandung arti “orang-orang yang dilarang bertindak secara hukum”.

Selain itu, kita juga bisa mengartikannya dengan “pengampuan” dalam konteks hukum perdata. Pengampuan sendiri merupakan suatu daya upaya hukum untuk menempatkan orang yang sudah dewasa menjadi sama dengan orang belum dewasa. 

Dalam kerangka hukum Islam, terkena hajr diatur oleh prinsip-prinsip yang ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis. 

Hukum Islam menempatkan pentingnya keadilan dalam pembagian harta, mengingat aspek-aspek seperti kebutuhan ekonomi keluarga, tanggung jawab sosial, dan hak setiap individu untuk mendapatkan bagian yang adil.

1. Menurut Mazhab Hanafi

Sedangkan menurut para ulama Mazhab Hanafi, al-hajr diartikan sebagai “larangan menunaikan akad dan melakukan tindakan secara hukum dalam bentuk ucapan atau perkataan”.

Dengan kata lain, Jika seseorang yang berada dalam pengampuan (orang dewasa yang diposisikan seperti orang belum dewasa karena suatu hal) melakukan tindakan hukum dalam bentuk perkataan, maka tindakan hukum tersebut tidak sah.

Adapun tindakan hukum yang berkaitan dengan ucapan atau perkataan meliputi akad jual beli, pemberian hibah, perjanjian bisnis, dan sebagainya. Mazhab Hanafi sepakat bahwa akad tersebut tidak sah.

Meski begitu, Mazhab Hanafi memberikan pengecualian jika pada orang yang dalam pengampuan tersebut memiliki izin dari walinya (orang yang mengampunya), maka akad tersebut tetap sah.

Di sisi lain, jika orang tersebut melakukan tindakan hukum berupa perbuatan dan dari tindakan tersebut mengakibatkan kerugian harta benda, maka orang tersebut harus menggantinya jika ada harta, atau meminta pada walinya.

Baca juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

2. Menurut Mazhab Maliki

Pengertian al-hajr menurut Mazhab Maliki ialah status hukum yang diberikan syarak (hukum Islam) kepada seseorang sehingga orang tersebut dilarang melakukan tindakan hukum di luar kemampuannya.

Orang tersebut juga dilarang untuk melakukan pemindahan harta lebih dari sepertiga harta kekayaannya. Orang-orang tersebut meliputi anak kecil, orang dungu, orang gila, dan orang yang mengalami pailit.

Jika pengelolaan harta tetap dilakukan, maka tindakannya sangat bergantung kepada izin daripada wali dari orang-orang tersebut.

Dasar Hukum Hajr

Perkara terkait larangan mengelola harta bagi orang-orang tertentu ini juga memiliki dalil yang bisa kita jadikan landasan. Adapun dalil-dalil yang membahas tentang al-hajr adalah sebagai berikut:

1. QS. An-Nisa Ayat 5:

Dalil pertama ada di dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 5. Di dalam ayat ini, Allah SWT berfirman:

وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

Wa lā tu`tus-sufahā`a amwālakumullatī ja’alallāhu lakum qiyāmaw warzuqụhum fīhā waksụhum wa qụlụ lahum qaulam ma’rụfā

Artinya:

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”

Dari ayat di atas, dapat kita simpulkan bahwa Allah melarang pengelolaan harta kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, terutama harta yang berkaitan dengan pokok kehidupan.

Kita hanya dianjurkan untuk memberikan sebagian dari harta yang berkaitan dengan belanja dan juga pakaian, serta memberikan mereka kata-kata yang baik.

2. QS. Al-Baqarah Ayat 282

Dalil tentang al-hajr berikutnya juga terdapat di dalam Al-Qur’an Surat Al-baqarah Ayat 282. Adapun penggalan ayat tersebut adalah sebagai berikut:

فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ

fa ing kānallażī ‘alaihil-ḥaqqu safīhan au ḍa’īfan au lā yastaṭī’u ay yumilla huwa falyumlil waliyyuhụ bil-‘adl

Artinya:

“Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.”

Sejalan dengan pengertian hajr yang sudah kita bahas sebelumnya, ayat di atas juga menjelaskan bahwasanya orang-orang dengan akal yang lemah apabila mereka memiliki utang, maka walinyalah bertanggungjawab untuk melunasi utang tersebut.

3. QS. An-Nisa Ayat 6

Melanjutkan ayat kelimanya, penggalan Surat An-Nissa Ayat ke-6 juga menjelaskan kapan waktu yang tepat untuk menyerahkan harta pada anak-anak yatim. Berikut adalah penggalan ayat tersebut:

وابْتَلُواْ الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُم

Wabtalul-yatāmā ḥattā iżā balagun-nikāḥ, fa in ānastum min-hum rusydan fadfa’ū ilaihim amwālahum

Artinya:

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.”

Dari ayat tersebut dijelaskan bahwa penyerahan harta bisa dilakukan ketika anak yatim telah memasuki umur yang cukup untuk kawin. Penyerahan harta juga bisa dilakukan dengan pertimbangan bahwa anak telah cerdas atau mampu mengelola harta.

4. Hadits Daruquthni dan Al-Hakim

Selain dari ayat Al-Qur’an, dalil hajr juga bisa kita dapatkan dari sebuah hadis. Adapun hadits tersebut adalah dari hadits Daruquthni dan Al-Hakim. Berikut adalah bunyi hadist tersebut:

وعن ابن كعب بن مالك عن أبيه رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( حجر على معاذ ماله وباعه في دين كان عليه ) رواه الدارقطني ، وصححه الحاكم ، وأخرجه أبو داود مرسلاً، ورجح إرسال

Artinya:

Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Nabi SAW menahan harta Muadz dan beliau menjual hartanya muadz itu untuk membayar utangnya”.

Dari riwayat tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menetapkan bahwasanya Muadz bin Jabal merupakan orang yang sedang terlilit utang dan ia juga tidak mampu melunasi utang tersebut (pailit). 

Dari situ Rasulullah SAW melunasi hutang dengan sisa harta dari Muadz bin Jabal. Akan tetapi, si pemberi hutang tidak menerima seluruh pinjamannya sehingga ia melayangkan protes kepada Nabi Muhammad SAW.

Lantas, Rasulullah SAW pun memberikan jawaban kepada si pemberi pinjaman bahwa sudah tidak ada lagi yang bisa dibayarkan oleh Muadz selain uang tersebut. 

Dari hadist tersebut dapat kita ketahui bahwa pelunasan utang harus dibayar sekalipun sisa hartanya belum bisa untuk membayar keseluruhan pinjaman.

Baca juga: Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri  (Terkena Hajr)

Dari pembahasan di atas, kita sudah tahu jika pengelolaan harta tidak bisa dilakukan oleh mereka yang belum sempurna secara akal. Adapun orang-orang yang dilarang mengelola harta menurut Islam adalah:

1. Anak Kecil (Shobiy)

Orang pertama yang tidak diperbolehkan mengelola harta adalah seorang anak kecil. Seorang anak kecil yang belum memasuki usia baligh tidak boleh mengelola harta kecuali mendapatkan izin dari orang tua atau walinya jika anak tersebut berstatus yatim.

Ketentuan al-hajru tersebut diterapkan sampai anak memasuki usia baligh (sudah cukup umur kawin) dan saat sudah baligh tidak ada masalah pada perkembangan akalnya. Hal ini sesuai dengan penggalan QS. An-Nisa ayat 6 di atas.

2. Orang Gila

Golongan orang berikutnya yang dilarang mengelola harta atau terkena hajr adalah orang gila. Orang gila adalah mereka yang akalnya tidak sehat dan lemah sehingga tidak mampu berpikir secara normal dan membuat keputusan yang baik.

Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

“Pena diangkat dari tiga orang; orang gila yang betul-betul gila di akalnya hingga normal kembali, atau orang tidur hingga bangun, atau anak kecil hingga bermimpi (mencapai usia baligh).” (HARI. Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini Shahih).

3. Safih

Golongan orang-orang safih adalah mereka yang tidak bisa menggunakan harta dengan baik, menyia-nyiakan harta, suka menghambur-hamburkan kekayaan, atau mereka yang menggunakan harta pada jalan yang tidak Allah halalkan. 

Orang-orang golongan ini juga terkena hajr berdasarkan permintaan dari ahli warisnya sehingga dilarang untuk mengelola harta atau kekayaan. 

Jika dalam praktiknya orang dengan golongan safih tersebut menghibahkan hartanya, maka akan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Tindakannya tersebut tidak dianggap sah dan tidak boleh dilaksanakan, terlebih jika tindakan tersebut dilakukan setelah orang bersangkutan dikenai al-hajru.
  • Akan tetapi, jika tindakannya tersebut dilakukan sebelum ia terkena al-hajru, maka boleh dilakukan dan dianggap sah.

Lawan dari safih adalah rusydu atau mereka yang mampu menggunakan hartanya dengan baik. Mereka senantiasa membelanjakan hartanya pada hal-hal yang bermanfaat dan tentu saja dihalalkan oleh Allah SWT.

Lantas, siapa yang bisa dikenai hukum al-hujru tersebut? Jika seseorang masih membelanjakan hartanya pada pakaian, makanan, atau minuman, maka orang tersebut tidak termasuk dalam golongan safih karena masih berbelanja di ranah yang tepat.

Akan tetapi, jika seseorang membelanjakan hartanya untuk berjudi, mabuk, atau hal-hal yang mendatangkan mudharat lainnya, maka ia akan dikenai hukum al-hajru.

4. Orang Sakit Keras

Golongan orang yang terkena hajr berikutnya adalah mereka yang sakit keras dan dikhawatirkan akan meninggal dunia. Maka dari itu, para ahli waris boleh memberlakukan al-hajru terhadapnya 

Dengan begitu, orang yang bersangkutan tidak boleh menggunakan harta lebih dari yang ia butuhkan seperti untuk makan, pakaian, rumah, atau obat. Hal ini berlaku sampai orang tersebut sembuh atau meninggal dunia.

5. Muflis (Pailit)

Orang yang termasuk ke dalam kategori muflis adalah mereka yang berhutang dan tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasinya (terlilit utang). Meski begitu, tidak semua orang yang berhutang akan terkena hajr, yaitu pada contoh berikut ini:

  • Jika masih lama jatuh tempo utangnya, maka orang tersebut tidak dikenai hukum hajr.
  • Utang kepada Allah seperti utang zakat atau kafarah tidak menyebabkan seseorang menjadi muflis dan terkena hukum hajr.
  • Orang yang melakukan transaksi utang gadai tidak terkena hukum hajr.

Penetapan muflis ini lebih kepada mereka yang berkaitan dengan hukum waris dalam Islam sehingga beberapa kriteria tersebut harus diperhatikan.

6. Hamba Sahaya yang Tidak Diizinkan Tuannya Berdagang

Selanjutnya, seorang hamba sahaya yang tidak mendapatkan izin dari tuannya untuk berdagang juga bisa dikenai hajr. Dengan begitu, ia tidak boleh melakukan pengelolaan harta sampai tuannya memberikan izin.

Seorang hamba sahaya tidak memiliki kuasa atas harta dari tuannya sehingga akad yang terjadi padanya harus dipastikan terlebih dahulu apakah mendapatkan izin dari tuannya atau belum karena akan berakibat pada sah atau tidaknya akad.

Implikasi Adanya Hukum Hajr dalam Kehidupan Sehari-hari

Dengan adanya al-hajru dalam kehidupan kita sehari-hari, tentu proses pengelolaan harta akan jadi lebih kredibel dan terukur. Berikut adalah implikasi dari adanya hukum hajr dalam konteks pengelolaan harta di dalam Islam:

1. Pembagian Warisan yang Adil

Salah satu konteks paling umum di mana hukum hajr diterapkan adalah dalam proses pembagian warisan. Adanya syariat ini akan memudahkan pemilik harta dalam mempercayakan hartanya untuk dibagikan.

Dalam masyarakat kita, pemahaman yang mendalam tentang hukum warisan Islam dapat membantu menciptakan pembagian yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan yang diakui dalam agama.

2. Membangun Keseimbangan Ekonomi Keluarga

Terkena hajr tidak hanya tentang larangan saja, tetapi juga tentang memastikan bahwa kekayaan keluarga didistribusikan secara merata. Oleh karena itu, kecemburuan tidak akan muncul dari para penerima hak.

Dengan memahami implikasi hukum ini, keluarga dapat mengelola sumber daya dengan bijaksana, membangun fondasi ekonomi yang kokoh, dan menghindari konflik internal yang dapat timbul akibat ketidaksetaraan dalam pembagian.

Strategi dalam mengelola Kekayaan

Dalam proses pengelolaan kekayaan, hendaknya kita selalu memperhatikan beberapa hal agar tidak terjadi pengalokasian harta yang sia-sia atau salah. Adapun strategi yang bisa kita terapkan berdasarkan pandangan Islam adalah sebagai berikut:

1. Konsultasi dengan Ahli Hukum Islam

Penting untuk mendapatkan pandangan yang akurat dan konsisten dengan nilai-nilai Islam dalam mengelola harta. Kita tahu, tidak semua pemilik harta menguasai semua ilmu tentang pembagian harta sesuai dengan pkitangan Islam.

Oleh karena itu, konsultasikan dengan ahli hukum Islam yang terpercaya demi memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan agama. Hal itu tentu saja akan mendatangkan keadilan dan keberkahan dari Allah SWT.

2. Menyusun Warisan dengan Rencana yang Jelas

Untuk menghindari ketidakjelasan dan juga konflik internal di masa depan, maka akan sangat penting untuk menyusun pembagian warisan dengan rencana yang detail dan transparan. Berbagai aspek harus dipertimbangkan untuk menciptakan keadilan.

Menyusun alokasi yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam dapat membantu menghindari hambatan harta yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, mulailah untuk menginventarisasi kekayaan, mencatatnya, dan membaginya.

Mengelola harta dengan bijaksana dalam konteks hukum Islam bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga langkah penting demi menuju keharmonisan dalam proses distribusi kekayaan, terutama dalam konteks pembagian warisan. 

Dengan memahami kaitannya dengan hukum Islam, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan seimbang. Jadi, mari kita tingkatkan pemahaman kita tentang hukum hajr dan penerapan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Share:

Reskia pernah menjabat sebagai Sekretaris Divisi Media Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumbagsel tahun 2020. Ia senang berbagi pengetahuan yang ia peroleh. Because sharing is caring.

Leave a Comment