Antropologi Hukum: Pengertian, Tujuan, Ciri, Fungsi & Struktur

Antropologi hukum adalah cabang ilmu baru di lingkup antropologi. Seperti pada kajian antropologi pada umumnya, cabang ilmu ini berkaitan dengan budaya yang ada di masyarakat, khususnya hukum. Hukum di masyarakat cukup kompleks, sehingga butuh kajian lebih dalam untuk memahaminya. Berikut adalah ulasan tentang kajian tersebut.

Sejarah Antropologi Hukum

Sejarah Antropologi Hukum
Sejarah Antropologi Hukum | Image Source: pexels

Perkembangan penting antropologi hukum atau legal anthropology terjadi selama 7 periode. Perkembangan tersebut pertama kali muncul saat Sir Henry Maine menerbitkan hukum kuno yang isinya adalah tradisi hukum pada tahun 1860.

Dirinya memiliki teori bahwa semua orang akan berkembang dari yang awalnya primitif menjadi masyarakat Victoria. Secara tidak langsung, pandangan Sir Maine mengisyaratkan bahwa teori tersebut mengagungkan negara Eropa. Ini dikatakan sebagai salah satu ciri-ciri rasisme.

Perkembangan selanjutnya terjadi pada tahun 1920-an. Saat itu Bronislaw Malinowski memberikan kritik terhadap teori Maine dan menciptakan pendekatan etnografi dalam studi hukum.

Adamson Hoebel melakukan penerbitan bersama dengan The Cheyenne Way pada tahun 1941 menggunakan pendekatan studi kasus dalam mengkaji hukum asing. Pendekatan ini merupakan pengembangan kembali dari teori Maine.

Para antropolog akhirnya memperdebatkan penggunaan sistem klasifikasi hukum Anglo-Amerika untuk mengkaji masyarakat non-Barat pada abad ke 20. Dua antropolog yang terlibat adalah Paul Bohannan dan Max Gluckman.

Gluckman menilai bahwa teori yang Bohannan gunakan terlalu berhati-hati sehingga pendapat tersebut justru menghambat analisis komparatif. Bohannan memiliki kepercayaan bahwa kategorisasi hukum Anglo-Amerika memiliki batasan terhadap representasi dan pemahaman budaya lain.

Dirinya lebih condong untuk memilih penggunaan ekspresi lokal saat Bahasa Inggris tidak bisa menjelaskan ekspresi lokal seseorang.

Transisi penelitian antropologi hukum dari rule of law menjadi proses hukum terjadi pada tahun 1970-an. Gagasan ini mengkaji proses hukum yang berkaitan dengan sistem alternatif, pluralisme hukum, serta struktur hukum di masyarakat.

Selanjutnya, pada tahun 1980-an, muncul kritik dan perdebatan untuk memberikan tantangan terhadap klasifikasi traditional legal anthropology. Hoebel bermaksud mengabaikan kepatuhan hukum di masyarakat dengan menekankan nilai hukum Anglo-Amerika.

Akhirnya, pada akhir abad ke-19, kajian mengenai legal anthropology terus berkembang karena banyak peneliti ingin mengkaji topik tersebut melalui berbagai perspektif. Perspektif ini meliputi pendekatan naratif, pendekatan linguistik, perspektif transnasional, kajian interdisipliner, dan hubungan antara sosial budaya dan hukum.

Pengertian Antropologi Hukum

Antropologi Hukum
Antropologi Hukum | Image Source: freepik

Legal anthropology adalah cabang ilmu di dalam hukum yang jarang masyarakat ketahui. Antropologi adalah ilmu yang berhubungan dengan budaya dan sejarah. Namun, ternyata aspek dalam antropologi juga mencakup semua elemen dalam kehidupan manusia.

Antropologi hukum adalah ilmu yang melakukan kajian terkait ciri-ciri dan bentuk hukum di dalam aktivitas manusia ketika bermasyarakat dengan konteks yang berbeda. Ilmu ini penting bagi peneliti karena bisa melihat karakteristik hukum masing-masing peradaban dari wilayah yang berbeda-beda.

Berikut ini adalah pengertian legal anthropology menurut para ahli:

1. Leopold Pospisil

Leopold Pospisil mengkategorikan tahap perkembangan masyarakat dalam antropologi. Pospisil melihat masyarakat sebagai sesuatu yang dinamis, sehingga hukum dan peran sosial tidak hanya sebatas mempertahankan status quo.

Menurut pendapatnya, antropologi hukum juga tidak mempertimbangkan keseimbangan masyarakat yang runtuh saat ada penyimpangan. Ini sejalan dengan opini Stone, legal anthropology percaya pada kemampuan legislatif.

Menurut Pospisil, legal anthropology harus menyajikan teori yang mendukung fakta-fakta secara relevan. Artinya, yurisprudensi berbasis fakta harus termasuk ke dalamnya.

Terakhir, Pospisil mengatakan bahwa antropologi melihat hukum adalah bagian dari budaya. Ia menjadi aspek yang mengatur perilaku masyarakat sehingga tidak ada penyimpangan norma sosial.

2. William Nixon

William Nixon (1998) mengatakan antropologi hukum merupakan ilmu yang menjadikan tatanan masyarakat sebagai objek kajian. Seperti pendapat ahli lainnya, Nixon juga berpendapat bahwa hukum termasuk dalam bagian kebudayaan. Ini karena hukum terbentuk, ditentukan, dan ditegakkan dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat.

3. Hilman Hadikusuma

Hilman Hadikusumah memiliki pendapat yang mengatakan bahwa antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia, baik dari sisi budaya maupun biologis. Manusia dan perilaku budaya adalah subjek kajian dalam ilmu antropologi.

Hukum adalah bagian dari budaya yang tujuannya mencegah penyimpangan norma sosial terjadi di masyarakat.

4. Hoebel

Hoebel berpendapat bahwa norma sosial merupakan bagian dari hukum. Penyimpangan norma akan mendapatkan sanksi berupa sanksi fisik, sosial, serta sanksi lain dari pihak pembuat norma.

Tujuan dan Fungsi Antropologi Hukum

Tujuan dan Fungsi Antropologi Hukum
Tujuan dan Fungsi Antropologi Hukum | Image Source: pexels

Pada dasarnya, hukum memiliki fungsi sebagai alat rekayasa sosial. Pembentukan instrumen hukum oleh legislatif bertujuan untuk membangun budaya di dalam masyarakat. Secara tidak langsung, pembangunan budaya akan berdampak pada pembangunan negara.

Selain itu, antropologi hukum juga bertujuan agar kita bisa mengkaji manusia dan budayanya dari berbagai aspek. Secara tidak langsung, ini bisa menambah pengetahuan yang bermanfaat dan berguna dalam kehidupan sehari-hari.

Legal anthropology seharusnya mencakup fungsi hukum sebagai alat reformasi, fasilitator interaksi sosial, serta alat kontrol sosial. Sebagai alat reformasi, hukum berfungsi sebagai sarana untuk mendukung pembangunan sebuah negara.

Hukum sebagai fasilitator interaksi sosial berfungsi untuk menyelesaikan masalah dua pihak yang sedang berseteru. Sedangkan hukum sebagai kontrol sosial berfungsi untuk menjaga kedamaian antar masyarakat.

Ciri-ciri Antropologi Hukum

Sebagai satu bidang ilmu yang memiliki topik bahasan spesifik, legal anthropology memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Aturan hukum ada sebagai pedoman untuk masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajibannya
  • Hukum memiliki sanksi positif dan negatif tergantung pada apa yang dilakukan seseorang. Jika seseorang menjalankan norma positif, maka sanksi positif akan ia dapatkan, begitu juga sebaliknya.
  • Hukum memiliki kekuatan yang mengikat karena ia mampu membuat masyarakat melakukan apa yang dianjurkan dan dilarang oleh hukum.
  • Kekuatan mengikat tersebut dilakukan berdasarkan hak masyarakat yang saling menuntut di dalam hubungan yang bersifat ganda.

Struktur Antropologi Hukum

Berikut ini adalah struktur dalam legal anthropology:

  • Butuh penanganan aspek metodologis dan epistemologis untuk menerapkan hasil norma hukum dalam praktik terkait dengan informasi teoritis mengenai negara dan undang-undang. Undang-undang dan informasi umum mengenai negara perlu masyarakat ketahui.
  • Ontologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang mengkaji tentang keberadaan manusia yang berkaitan dengan undang-undang negara. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang berperan penting dalam proses membentuk budaya hukum di dalam masyarakat.
  • Antropologi etnografi termasuk ke dalam bagian yurisprudensi. Tujuan antropologi secara umum adalah mendeskripsikan perubahan perilaku manusia. Tak hanya itu, antropologi juga membaca tindakan manusia sebagai akibat dari perkembangan norma hukum, hubungan hukum, dan konflik timbal balik.

Ruang Lingkup Antropologi Hukum

Menurut para peneliti, fenomena muncul saat seseorang melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap hukum. Hukum sebagai salah satu aspek dalam budaya manusia memiliki kewajiban untuk mempertahankan kekuatannya di dalam kehidupan masyarakat.

Hoebel mengemukakan pendapatnya mengenai ruang lingkup dalam legal anthropology, yakni sebagai berikut:

  • Hukum menciptakan sesuatu yang bisa mengatur bagaimana masyarakat harus berperilaku supaya kedamaian terwujud.
  • Kekuasaan di dalam masyarakat seharusnya netral supaya ketertiban dapat terjaga di lingkungan masyarakat. 
  • Jika terjadi sengketa, seharusnya dapat kembali seperti semula. Regulasi dan kebijakan seharusnya selalu berubah mengikuti perkembangan masyarakat yang dinamis supaya selalu relevan.
  • Legal anthropology harus mengamalkan beberapa fungsi hukum, yakni sebagai fasilitator interaksi sosial, alat kontrol sosial, serta alat reformasi. 

Selain Hoebel, terdapat ahli lain yang memiliki pendapat tentang ruang lingkup antropologi hukum, yaitu Satjipto Rahardjo. Dirinya memaparkan ruang lingkup legal anthropology dalam bentuk pertanyaan.

Jika di dalam masyarakat terjadi pertikaian, lembaga apa yang akan menjadi pihak yang melakukan mediasi? Selanjutnya, perlu dirumuskan apa dasar yang digunakan lembaga tersebut untuk menyelesaikan perselisihan.

Perselisihan di masyarakat ada banyak bentuknya, mulai dari yang sederhana hingga yang paling besar. Lembaga perlu tahu perselisihan mana yang butuh negosiasi dan litigasi. Pembahasan terkait dengan ekosistem dan fungsi yang bekerja dalam proses hukum juga perlu.

Setiap perselisihan juga memerlukan prosedur penyelesaian yang berbeda-beda. Lembaga harus tahu setiap solusi dari masing-masing masalah. Keputusan dan perubahan di dalam prakteknya pun butuh kajian yang matang.

Sudah Tahu Arti Antropologi Hukum?

Pembahasan mengenai antropologi hukum cukup kompleks. Ini sejalan dengan perilaku manusia dan budaya yang ada di dalamnya. Kajian antropologi terkait hukum di masyarakat akan menjadi lebih rumit ketika berhadapan dengan hukum yang berlaku di masing-masing daerah di Indonesia.

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki kekayaan budaya. Setiap budaya di masing-masing daerah harus dihormati. Namun, ketika sudah berada di skala nasional, hukum yang berlaku adalah hukum negara Indonesia.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page