Apa itu Koperasi? Arti, Jenis, Sistem, dan Contohnya

Anda tentunya sudah familiar dengan organisasi yang ada di Indonesia, yaitu koperasi. Sejak lama, organisasi ini menjadi salah satu pilar perekonomian Indonesia. Ia merupakan organisasi yang membantu masyarakat Indonesia dalam meningkatkan taraf perekonomiannya. 

Pada artikel ini, Anda akan melihat penjelasan lebih lengkap tentang apa itu koperasi, arti, jenis, sistem, dan berbagai contoh dari organisasi ini. Simak selengkapnya dalam artikel ini. 

Apa itu Koperasi?

Koperasi berasal dari kata Bahasa Inggris, yaitu cooperation, yang berarti kerjasama. Koperasi merupakan organisasi yang bergerak di bidang perekonomian dan dioperasikan sejumlah orang demi kepentingan bersama. 

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, organisasi ini adalah sebuah badan usaha yang berisi sekumpulan orang atau anggota yang seluruh kegiatan organisasinya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat yang memiliki asas kekeluargaan. 

Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta, yang juga merupakan bapak proklamator Indonesia. Menurutnya, organisasi ini adalah sebuah jenis badan usaha yang dibangun bersama oleh para anggota dengan asas gotong royong atau kekeluargaan. 

Bukan hanya sekedar organisasi saja, organisasi ini juga merupakan sebuah badan hukum yang berdiri dengan asas kekeluargaan. Biasanya, modal usaha dari koperasi berasal dari anggota yang bergabung.  Oleh karena itu, jalannya usaha harus sesuai dengan kepentingan anggota bersama. 

Pengelolaannya sendiri lebih condong pada aksi tolong menolong antar anggota guna memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari anggotanya. Hal inilah yang membuat organisasi ini bisa jadi pilar ekonomi yang bermanfaat untuk banyak orang. 

Sejarah Koperasi 

Pergerakannya di dunia dimulai pada sekitar pertengahan abad ke 18 dan 19. Pada masa itu, organisasi ini masih dikenal dengan gerakan bernama Koperasi Pra Industri. 

Gerakan ini muncul karena adanya akibat dari gagalnya revolusi industri dalam mewujudkan dan menciptakan situasi yang sesuai dengan semboyan Liberte-Egalite-Fraternite. Semboyan tersebut berarti kebebasan-persamaan-kebersamaan. 

Semboyan tersebut dipandang sebagai kegagalan karena revolusi industri tidak memberikan perubahan pada kondisi perekonomian rakyat pada masa itu. Kebebasan yang diucapkan dalam semboyan hanya bisa dirasakan oleh mereka para kapital yang ingin dan bisa meraup untung sebanyak-banyaknya. 

Kemudian, persamaan dan kebersamaan juga hanya terwujud di kalangan mereka yang menjadi pemilik-pemilik dari modal besar. 

Koperasi di Inggris didirikan pertama kali di Kota Rochdale pada tahun 1844. Saat itu, organisasi ini berdiri dengan 28 anggota dibaliknya dan bisa bertahan serta dianggap sebagai salah satu organisasi yang sukses atas adanya dasar kebersamaaan dan kemauan menjalankan usaha yang kuat. 

Para anggota yang tergabung dalam organisasi ini duduk bersama, melakukan musyawarah yang berguna untuk menyusun langkah supaya bisa menghasilkan sebuah satuan usaha yang dapat dijalankan oleh mereka secara bersama-sama.

Mereka juga membuat pedoman kerja serta SOP (Standard Operational Procedure). Semua hal tersebut dilakukan supaya visi dan cita-cita mereka bisa terwujud, sehingga terbentuklah koperasi yang dikenal dengan Rochdale Equitable Pioneers Cooperative Society

Pada masa awal berdiri, organisasi ini memperoleh banyak hujatan dari berbagai pihak. Namun, mereka sendiri mampu membuktikan bahwa koperasi yang mereka kelola bisa berkembang dengan sangat baik. Perjalanan yang baik dari organisasi ini tak lepas dari prinsip-prinsip yang mereka pegang. Adapun prinsip tersebut yaitu:

  1. Sifat keanggotaannya yang terbuka
  2. Bentuk pengawasan bersifat demokratis
  3. Bunga yang terbatas, bermodal dari sesama anggota
  4. SHU (sisa hasil usaha) dibagi menurut besar kecilnya kontribusi terhadap koperasi. 
  5. Penjualan berbagai barang-barang dilakukan sesuai dengan harga pasar yang saat itu sedang berlaku, dan wajib menggunakan pembayaran tunai.
  6. Produk atau barang yang diperjualbelikan di sebuah koperasi adalah barang-barang asli, bukan barang KW, palsu, dan bukan barang rusak.  
  7. Tidak mendiskriminasi aliran politik, suku, bangsa, ras, ataupun agama. 
  8. Setiap anggota terus menerus mendapatkan edukasi terkait koperasi. 

Prinsip inilah yang membuat organisasi ini maju sehingga menjadi inspirasi bagi koperasi-koperasi lain yang ada di dunia. Meskipun koperasi ini tampak sangat sederhana, namun apa yang sudah diperjuangkan oleh Rochdale serta berbagai prinsip yang dipegangnya menjadi tonggak gerakan seluruh koperasi di dunia. 

Pada tahun 1937, prinsip tersebut pun disampaikan serta diresmikan secara langsung dalam sebuah kongres yang dikenal dengan International Co-operative Alliance (ICA).

Gerakan ini tidak serta merta berjalan lancar karena memerlukan proses yang sangat panjang. Koperasi sendiri memang dikenal sebagai gerakan rakyat, tidak diperjuangkan oleh orang-orang yang sangat kaya. 

Organisasi ini adalah gerakan yang didirikan sebagai bentuk perlawanan terhadap sebuah kapitalisme ketika melahirkan penderitaan sosial dan ekonomi terhadap rakyat. 

Adanya rasa senasib sepenanggungan (common sorrow) mendorong orang-orang yang berpenghasilan rendah, menderita karena beban ekonomi, dan berkemampuan ekonomi terbatas, agar bersatu dan bersama-sama menolong diri mereka sendiri. 

Dalam keadaan serba sulit, pastinya pihak-pihak kolonial, rentenir, dan kapitalis sangatlah memperkeruh suasana karena memeras rakyat kecil serta mengambil keuntungan besar untuk diri mereka sendiri. 

Rakyat kecil terus menerus kesulitan dalam melunasi berbagai hutang yang dimilikinya, sehingga mereka melepaskan tanah milik mereka karena adanya sistem pinjaman dengan bunga yang mencekik. Hal ini diperparah dengan banyaknya kolonial yang memonopoli banyak bidang. 

Hal inilah yang mendorong rakyat kecil untuk mencari cara agar keluar dari keadaan yang menyulitkan mereka sehingga mereka pun membentuk sebuah gerakan perlawanan sehingga lahirlah koperasi. Gerakan ini memfasilitasi parah buruh agar bisa saling tolong menolong. 

Oleh karena itulah, koperasi pada zaman tersebut dikenal dengan Koperasi Pra Industri. Mulai sejak itu, organisasi ini pun berkembang di berbagai negara. Selain itu, ia pun mampu mengatasi berbagai masalah perekonomian di banyak negara, termasuk juga di Indonesia. 

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Perkembangan organisasi ini di Indonesia pun kurang lebih sama dengan perkembangannya di Inggris. Koperasi di Indonesia pun diawali dengan adanya penderitaan rakyat Indonesia akibat penjajahan. 

Para penjajah ini memonopoli banyak sekali bidang, dan diperparah dengan para pemimpin lokal yang bersekutu dengan para penjajah tersebut. Selain itu, ada banyaknya rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga mencekik hingga adanya kerja paksa. 

R. Aria Wiriatmadja yang saat itu menjabat sebagai patih Purwokerto telah tergerak untuk mendirikan koperasi kredit pada tahun 1896. Organisasi ini tujuannya untuk membantu masyarakat yang terlilit hutang dengan cara memberikan kredit. 

Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1911, Serikat Dagang Islam yang berada di bawah pimpinan H. Samanhudi serta H.O.S Cokroaminoto menyebarkan berbagai impiannya tentang berdirinya sebuah toko koperasi yang mirip dengan Waserda (warung serba ada) atau KUD (Koperasi Usaha Dagang). 

Akan tetapi, berbagai organisasi yang diperjuangkan tersebut menemui banyak sekali kendala. Koperasi-koperasi yang dimaksud ini adalah milik Budi Utomo, Partai Nasionalis Indonesia (PNI), dan Serikat Dagang Islam (SDI). 

Koperasi-koperasi di Indonesia akhirnya mengalami kestabilan setelah Indonesia merdeka, serta memiliki Undang-Undang Dasar 1945. Dr. (h.c.) Drs. Mohammad Hatta pun memberikan dukungan dan perhatiannya pada keberadaan koperasi. 

Ada banyak sekali upaya yang dilakukan agar masyarakat Indonesia pada saat itu bisa teredukasi dan memiliki kesadaran tentang pentingnya koperasi untuk perekonomian. Jasa dari beliau inilah yang akhirnya membuat ia dijuluki sebagai Bapak Koperasi Indonesia. 

Jenis-jenis Koperasi 

Ada beberapa jenis koperasi yang bisa kita temui ada di sekitar kita. Mungkin Anda juga sudah jadi anggota dari organisasi ini. Ini dia beberapa jenis yang ada di Indonesia. 

Jenis organisasi ini dibagi menjadi dua, yaitu berdasarkan jenis usaha dan berdasarkan tingkatan. Berikut ini penjelasan detailnya. 

Berdasarkan Jenis Usaha

Ada 4 jenis jika dilihat berdasarkan jenis usaha. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya. 

1. Koperasi Produsen 

Jenis ini biasanya memiliki kegiatan penyelenggaraan di bidang penyediaan dan pengadaan barang produksi. Biasanya, koperasi produsen berisikan para pengusaha mikro kecil menengah atau para pemilik dari UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). 

Umumnya, para pengusaha ini akan melakukan pengadaan bahan baku dan menjadi penolong untuk anggotanya. 

2. Koperasi Konsumen 

Jenis ini mungkin ada di sekitar Anda. Biasanya, koperasi ini menyediakan barang kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para konsumen di sekitarnya. Selain itu, jenis ini biasanya melakukan kegiatan membeli barang dan menjualnya kepada konsumen. 

Koperasi konsumen berperan sebagai distributor bagi produsen dan konsumennya. Di beberapa daerah, ada minimarket atau swalayan yang manajemennya dilakukan oleh organisasi ini. 

3. Koperasi Simpan Pinjam 

Tipe ini juga dikenal dengan koperasi kredit yang biasanya melayani anggotanya terkait penyediaan usaha simpan pinjam. Ia dibentuk untuk menolong anggotanya dalam kegiatan kredit dengan pinjaman yang memiliki bunga ringan. 

Hasil dari kegiatan simpan pinjam ini nantinya diberikan oleh koperasi simpan pinjam untuk usaha produktif serta mendorong kesejahteraan anggotanya. 

4. Koperasi Jasa 

Jenis ini memiliki usaha di bidang jasa. Biasanya, organisasi ini akan menyediakan jasa seperti angkutan umum ataupun menyediakan kebutuhan jasa lainnya. Sayangnya, organisasi ini sulit ditemui di era sekarang dibanding tiga jenis lainnya. 

Berdasarkan Tingkatan 

Ada dua jenis koperasi jika dilihat dari tingkatan. Ini dia penjelasan lengkapnya. 

1. Koperasi Primer 

Jenis primer merupakan organisasi yang memiliki anggota minimal sebanyak 20 orang. Ia harus memenuhi syarat seperti anggaran dasar. Dalam sebuah organisasi dengan jenis primer ini, setiap anggota harus memiliki tujuan yang sama sehingga jalannya organisasi tetap terarah. 

2. Koperasi Sekunder 

Sedangkan untuk jenis sekunder merupakan koperasi yang berisi gabungan dari badan-badan yang punya cakupan daerah kerja dengan lebih luas. Sama halnya dengan organisasi jenis primer, setiap anggota harusnya punya tujuan yang sama. 

Dalam organisasi sekunder, setiap badan-badan yang tergabung di dalamnya harus punya tujuan serta kepentingan yang sama. Dengan begitu, kegiatan di dalam koperasi dapat dilakukan secara lebih efisien. 

Fungsi Koperasi

Organisasi ini didirikan dengan beragam fungsi dan tujuan. Adapun beberapa fungsi yang bisa Anda lihat dan rasakan adalah sebagai berikut. 

1. Membangun dan Mengembangkan Perekonomian Negara

Organisasi ini di Indonesia memiliki fungsi utama, yaitu mengembangkan sekaligus membangun kemampuan dan potensi anggota secara khusus dan masyarakat secara umum. Selain itu, ia juga bisa membantu untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi dan sosial rakyat. 

2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia

Kedua, fungsi yang bisa Anda rasakan adalah meningkatkan sumber daya manusia serta masyarakat secara aktif. 

Peningkatan kualitas SDM ini dilakukan dengan adanya berbagai pelatihan ataupun pembelajaran yang diperoleh selama anggota mengelola koperasinya. Kualitas yang meningkat ini pun memberikan manfaat besar bagi perekonomian. 

3. Mewujudkan dan Mengembangkan Perekonomian Nasional 

Fungsi selanjutnya dari organisasi ini adalah membantu mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang berasaskan kekeluargaan serta demokrasi ekonomi di Indonesia. 

4. Memperkuat Ketahanan Ekonomi Kerakyatan 

Fungsi keempat dari organisasi ini adalah memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan karena adanya organisasi ini bisa membantu masyarakat meningkatkan taraf ekonomi kerakyatan. Fungsi satu ini bisa dipandang sebagai kekuatan serta ketahanan perekonomian nasional yang mana koperasi sebagai soko gurunya. 

Tujuan Koperasi 

Selain fungsi, organisasi ini juga punya tujuannya sendiri. Berikut ini beberapa tujuannya. 

  1. Meningkatkan taraf atau kehidupan ekonomi anggota yang tergabung dalam koperasi serta masyarakat yang ada di sekitar koperasi tersebut. 
  2. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggota koperasi serta masyarakat yang ada di sekitarnya. 
  3. Membantu dan bekerjasama dengan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi kerakyatan agar adil dan makmur. 
  4. Menjadi sokoguru di dalam perekonomian nasional. 
  5. Bekerjasama dan membantu para produsen untuk memberikan penawaran harga yang relatif lebih tinggi untuk produk-produk yang dibuatnya. 
  6. Membantu konsumen dalam memberikan dan menawarkan harga bahan pokok serta berbagai produk kebutuhan lainnya yang relatif lebih tinggi. 
  7. Membantu unit-unit usaha skala kecil dan mikro untuk memberikan bantuan pinjaman dalam bentuk modal atau kredit. 

Prinsip Koperasi 

Sebagaimana halnya dengan dengan organisasi yang lain, baik badan usaha maupun komunitas tentunya punya sebuah idealisme ketika menjalankan operasionalnya. 

Begitu juga pada organisasi ini, dimana setiap koperasi memiliki prinsip-prinsip yang merangkum semua idealisme tersebut. Berdasarkan rangkuman dari UU 25 tahun 1992, adapun prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut. 

  1. Keanggotaan yang tanpa paksaan. Sifat keanggotaan koperasi harus berdasarkan pada sifat sukarela dan terbuka. 
  2. Dalam mengelola sebuah koperasi, organisasi ini harus dijalankan secara demokratis. 
  3. Pembagian sisa hasil usaha harus diberikan secara adil berdasarkan besar kecilnya kontribusi dari masing-masing anggota terhadap sebuah koperasi. 
  4. Pemberian sisa hasil usaha atau balas jasa pada pemberi modal dilakukan sesuai dengan jumlah modal yang ia berikan. 
  5. Koperasi sangatlah mengutamakan kemandirian. 

Dalam mengembangkan organisasi ini, ada beberapa prinsip yang harus diterapkan seperti berikut ini: 

  1. Pendidikan perkoperasian
  2. Kerjasama antar koperasi 

Oleh karena itu, jika Anda bergabung dengan organisasi ini dan menjadi anggotanya, maka pengelolaannya juga harus mengedepankan asas demokrasi. 

Dalam menetapkan keputusan segala hal terkait organisasi ini, Anda harus melakukannya dengan cara musyawarah atau voting suara terbanyak dari para anggota. 

Gagasan Dasar atau Ideologi dari Koperasi 

Seperti sebuah organisasi besar lainnya, organisasi ini juga mempunyai berbagai nilai ideologi. Ideologi ini bisa disebut sebagai cita-cita yang bisa diwujudkan dalam sebuah gerakan koperasi ataupun menunjukkan sebuah pola pikir untuk mewujudkan sebuah masyarakat koperasi. 

Ideologi dari organisasi ini bisa dipandang sebagai kristalisasi dari pandangan hidup. Gagasan dasar atau ideologinya bisa dilihat sebagai berikut. 

  1. Kerjasama adalah hal yang lebih baik daripada sebuah persaingan belaka. 
  2. Faktor manusia yang posisinya jauh lebih tinggi dari benda. Hal ini pun yang menjadi sebuah dasar dari pernyataan bahwa setiap koperasi adalah sebuah kumpulan orang, bukanlah kumpulan modal apalagi benda. 
  3. Setiap anggota di dalam organisasi ini dihargai sama derajatnya. Selain itu, setiap anggota juga punya hak suara yang sama. 
  4. Manusia selain seorang makhluk sosial, manusia juga seorang makhluk ketuhanan. Hal inilah yang membuat individu bisa berkembang melalui usaha-usaha pendidikan dan partisipasi anggota sangatlah dihargai dan bahkan dianjurkan dalam kehidupan berkoperasi. 

Asas Koperasi 

Koperasi memiliki asas tersendiri, yaitu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992. Pada pasal 2, tertulis bahwa organisasi ini berlandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila serta menggunakan asas gotong royong. 

Asas kekeluargaan yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota yang menjalankan kegiatan koperasinya harus memiliki sikap saling tolong menolong serta memiliki rasa kesetiakawanan yang tinggi. 

Asas ini pun berdasarkan pada kesadaran dari setiap anggota organisasi untuk menjalankan berbagai kegiatan perkoperasian untuk memiliki nilai dan manfaat yang sama bagi setiap anggota. 

Dengan demikian, setiap anggota organisasi ini pun bisa saling berkomitmen agar bisa membantu serta memiliki sikap yang kuat untuk memajukan koperasi yang mereka jalankan bersama-sama. 

Asas koperasi inipun pertama kali ditetapkan dan dibentuk dalam Kongres Koperasi pertama yang dilaksanakan di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947. Sehingga, tanggal tersebut pun telah ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. 

Kongres ini membentuk SOKRI atau Sentral Organisasi Koperasi Rakyat yang pada awalnya bertempat di Tasikmalaya. Kongres ini sendiri telah menetapkan nilai tolong menolong dan gotong royong sebagai asas dari organisasi ini dan hal ini masih dipegang sampai sekarang. 

Dasar-dasar Hukum 

Koperasi sendiri, khususnya yang ada di Indonesia memiliki berbagai dasar hukum. Hal ini dikarenakan organisasi ini memanglah sebuah badan usaha yang sah dan legal untuk dijalankan. Adapun berbagai dasar hukum yang dipakai dalam menjalankan sebuah usaha organisasi ini adalah sebagai berikut. 

  1. UU Nomor 25 Tahun 1992: Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994: Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994: Pembubaran koperasi oleh pemerintah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995: Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998: Modal penyertaan pada  koperasi.
  6. Permen Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015: Kelembagaan koperasi.
  7. Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004: Notaris pembuat akta koperasi.
  8. Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018: Penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian.
  9. Permen Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2015: Usaha simpan pinjam oleh koperasi.
  10. Kepmen Nomor 22 Tahun 2020: Tata cara penyampaian data debitur koperasi dalam rangka pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Konsep Koperasi di Era Modern

Meski organisasi ini sudah dibentuk sejak lama, namun di era modern ini, ada juga konsep koperasi lainnya. Organisasi ini memang berfungsi selayaknya, jika para anggota bisa mengikuti perkembangan lingkungan ekonomi secara umum. 

Oleh karena itu, kemudian dikenalkan dua konsep pengembangan di era modern, yaitu konsep mikro dan konsep makro. 

1. Konsep Mikro 

Konsep ini pun berdasarkan pada adanya pendapat seseorang tentang kondisi ekonomi dan sosial dari lemahnya kehendak secara kooperatif untuk mendirikan sebuah perusahaan yang mereka miliki sendiri. 

Hal ini pun membuat mereka bisa memberikan manfaat pelayanan yang diperlukan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonominya. 

2. Konsep Makro

Konsep satu ini sangat bertolak belakang dengan prinsip dari pengembangan koperasi secara efisien, maka hal ini bisa membawa akibat pada sebuah pengembangan perekonomian nasional serta pengembangan sosial ekonomi masyarakat secara umum. 

Kelebihan Koperasi

Organisasi ini memiliki beberapa kelebihan yang bisa Anda jadikan sebagai pertimbangan dalam melakukan usaha tertentu. Berikut ini adalah kelebihannya. 

  1. Organisasi ini mementingkan urusan para anggotanya. Selain itu, koperasi sendiri adalah sebuah badan usaha atau organisasi usaha yang berbasis pada manusia ataupun orang bukanlah modal atau benda. Tanpa anggota, organisasi ini tidak bisa beroperasi dan berjalan sebagaimana mestinya. 
  2. Anggota memiliki peran menjadi konsumen dan produsen dalam sebuah koperasi. Anggota memang bisa memiliki partisipasi ganda sehingga organisasi bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana. Anggota juga diharapkan bisa turut aktif dalam penyimpanan dan peminjaman dana. 
  3. Koperasi didasarkan pada sebuah prinsip terbuka dan sukarela. Setiap orang bisa menjadi anggota organisasi ini secara sukarela atau bisa bergabung hanya karena kemauan sendiri tanpa paksaan dari pihak lain. Tujuan dari bergabungnya dengan koperasi adalah memperbaiki taraf hidup. 
  4. Organisasi ini terbuka untuk siapapun yang ingin bergabung. 
  5. Prinsip dari setiap pengelolaan organisasi ini adalah mengumpulkan laba untuk kepentingan setiap anggotanya. Maksudnya, sisa hasil usaha atau laba dari organisasi ini akan dibagikan kepada para anggota secara merata dan adil. 
  6. Organisasi ini merupakan sebuah badan usaha yang sudah sesuai dengan sikap dan prinsip sesuai bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia sangat mencinta gotong royong dan organisasi ini juga mengadopsi hal tersebut sehingga sangat cocok untuk diterapkan di Indonesia. 
  7. Koperasi menerapkan demokrasi ekonomi kepada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Tujuan dasar organisasi ini adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga cocok untuk mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah. 
  8. Setiap anggota memiliki suara yang sama dalam organisasi ini, sehingga koperasi sangatlah menjunjung tinggi kesetaraan dan meniadakan diskriminasi, sesuai dengan modal yang dimiliki para anggota. 
  9. Organisasi ini membantu para anggota dalam mendapatkan modal usaha. Sehingga, dalam organisasi ini, ketersediaan modal bisa diperoleh dari para anggotanya agar dapat membantu mempermudah perolehan laba. 
  10. Besaran simpanan pokok dan simpanan wajib dari organisasi ini tidak memberatkan bagi para anggota dan harus menyesuaikan kemampuan finansial setiap anggota. 
  11. Koperasi bukan tempat mencari keuntungan. Melainkan tujuan organisasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. 

Kekurangan Koperasi

Ada beberapa kelemahan yang bisa kita lihat, yaitu sebagai berikut. 

  1. Tidak semua anggota punya kesadaran penuh dan memiliki pemikiran yang sama dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sebuah koperasi dengan baik. Misalnya, ada anggota yang tidak menyetorkan iuran wajib. 
  2. Organisasi ini umumnya memiliki daya saing yang cukup lemah dibanding dengan badan usaha lainnya seperti perbankan. 
  3. Modal koperasi sangatlah terbatas karena adanya kendala dalam memperoleh modal. Saat organisasi baru berdiri, biasanya memiliki modal yang sangat terbatas dan kesulitan memperoleh modal yang besar. 
  4. Organisasi ini biasanya kekurangan tenaga profesional dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan usahanya. Dalam sebuah koperasi, SDM yang bersedia mengurus organisasi ini biasanya SDM yang kurang kompeten sehingga pengelolaan organisasi menjadi kurang baik. 
  5. Adanya kerjasama yang buruk antar pengurus, pengelola, pengawas dan anggota. Ini adalah salah satu faktor yang menghambat organisasi menjadi maju. 
  6. Konflik kepentingan dalam organisasi ini juga terjadi sama halnya dengan organisasi lainnya. 

Mau Menjadi Anggota Koperasi?

Itulah penjelasan lengkap tentang koperasi, sejarah, perjalanannya di Indonesia, asas, fungsi, tujuan, dasar hukum, hingga kekurangan dan kelebihannya. Setelah membaca penjelasan ini, Anda mungkin akan tertarik untuk menjadi salah satu anggota dari organisasi ini. Maka, perhatikanlah setiap aspek dari koperasi yang ingin Anda masuki sebelum memutuskan menjadi anggota. Pertimbangkan kelemahan dan keuntungannya, maka Anda siap menjadi anggota organisasi ini.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page