Cara Membuat NPWP Online dan Syaratnya, Yuk Simak!

Salah satu kewajiban bagi Warga Negara Indonesia adalah membayarkan pajak secara rutin dan tepat waktu. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, termasuk berpenghasilan tetap harus segera memiliki NPWP. Namun, apakah Anda sudah tahu cara membuat NPWP online?

Perkembangan teknologi juga bisa Anda rasakan dalam administrasi perpajakan. Anda tidak perlu lagi mengunjungi kantor perpajakan untuk mengurus NPWP. Lantas, apa saja syarat dokumen dan cara mengurusnya secara online? Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan Anda mengenai NPWP.

Apa Itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan barisan nomor tertentu yang digunakan oleh kantor perpajakan untuk mengenali Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Setiap orang yang menerima penghasilan baik dari pekerjaan di perusahaan maupun bisnis pribadi harus mempunyai NPWP.

NPWP juga bisa diartikan sebagai identitas resmi untuk administrasi perpajakan dan bentuk kepatuhan warga negara terhadap hukum. Setiap warga negara harus mematuhi aturan identitas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Sementara Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wajib Pajak ini mencakup pembayar pajak, pemungut pajak, dan pemotong pajak.

NPWP sendiri berfungsi untuk membantu Anda untuk menghindari pajak penghasilan yang lebih tinggi bagi yang tidak memiliki NPWP. Pastikan Anda mempunyai NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari denda pajak yang lebih besar.

Perkembangan teknologi saat ini berdampak terhadap perpajakan. Anda perlu memahami cara membuat NPWP online untuk menghemat waktu. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi Wajib Pajak untuk tidak mempunyai kartu NPWP.

Dasar Hukum NPWP

Kewajiban membayar pajak terhadap orang pribadi dan badan usaha tertuang dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan undang-undang perpajakan, identitas Wajib Pajak diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Aturan terkait Wajib Pajak tertera dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan penjelasan NPWP yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28 Nomor 1.

Angka dalam NPWP

Sebelum mengetahui cara membuat NPWP online, perlu Anda ketahui bahwa NPWP terdiri dari 15 digit angka yang berbeda bagi setiap Wajib Pajak. Ini penjelasannya:

  1. Sembilan digit angka pertama adalah identitas Wajib Pajak.
  2. Tiga digit angka selanjutnya adalah kode untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP). kode ini juga menjadi kode tempat Wajib Pajak yang baru mendaftar. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang sudah lama terdaftar, kode ini adalah kode tempat Wajib Pajak saat ini.
  3. Tiga digit angka terakhir adalah status Wajib Pajak. Tiga angka terakhir berupa 000 artinya pusat, sedangkan angka 00x adalah urutan cabang.

Baca Juga: 5 Contoh Surat Keterangan Domisili serta Syarat dan Tips Membuatnya

Syarat Membuat NPWP

Anda ingin membuat NPWP namun tidak punya banyak waktu? Kini, daftar NPWP bisa dilakukan secara online dalam waktu yang singkat. Pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen penting berikut ini untuk persyaratan cara membuat NPWP online:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Memiliki Usaha atau Pekerjaan Bebas

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu identitas penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor dan KITAS/KITAP khusus untuk warga negara asing (WNA).

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Memiliki Usaha, Pekerjaan Bebas, atau Pengusaha

Dokumen yang harus Anda siapkan antara lain kartu identitas penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Paspor dan KITAS/KITAP khusus untuk warga negara asing(WNA). 

Ada pula syarat lain berupa dokumen izin kegiatan usaha yang berasal dari instansi yang berwenang. Dokumen izin usaha juga bisa berupa surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat daerah seperti lurah atau kepala desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi Berstatus Wanita Kawin Dikenai Pajak Terpisah dari Suami

Dalam ketentuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat membuat NPWP online, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Paspor dan KITAS/KITAP khusus untuk warga negara asing (WNA).

Ada pula dokumen lain seperti fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Anda juga bisa menggunakan surat pernyataan yang menegaskan keinginan untuk memisahkan pelaksanaan hak dan kewajiban membayar pajak dengan suami.

Cara Membuat NPWP Online

Berikut ini beberapa langkah yang mudah dan bisa Anda ikuti untuk cara membuat NPWP online:

  1. Kunjungi halaman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar pada browser Anda.
  2. Siapkan dokumen penting yang menjadi persyaratan utamanya yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif.
  3. Pilih “Daftar Akun.” 
  4. Masukkan email aktif dan kode Captcha yang tersedia, kemudian klik tombol “Daftar.”
  5. Masukkan data identitas sesuai permintaan yang muncul di halaman website.
  6. Apabila Anda telah memastikan semua data terisi dengan benar, Anda akan menerima email berupa link verifikasi pada email yang Anda daftarkan sebelumnya.
  7. Klik link untuk verifikasi lalu lakukan login menggunakan email tersebut.
  8. Pilih jenis wajib pajak untuk orang pribadi atau badan usaha dan lengkapi semua data, termasuk nama, nomor handphone, dan email.
  9. Buat pernyataan dan berikan centang pada kolom yang tersedia.
  10. Anda bisa memilih tarif tersendiri apabila memiliki penghasilan usaha di bawah Rp4.800.000.000,00 per tahun.
  11. Cara membuat NPWP online selanjutnya adalah melakukan pengisian Captcha dengan benar untuk meminta token dan klik tombol “Submit.”
  12. Anda akan mendapatkan kode token melalui email yang terdaftar. Salin kode token dan tempel di halaman website.
  13. Klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan kode token yang telah Anda dapatkan.
  14. Semua proses pendaftaran telah selesai. 

Anda akan menerima NPWP yang dikirimkan melalui Pos Indonesia. Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk mencantumkan alamat lengkap saat mendaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di website. Ketika Anda sudah memperoleh NPWP, Anda juga bisa membuat EFIN untuk login di akun Pajak Online.

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan dan Trik Membuatnya

Fungsi NPWP

Setelah mengetahui pengertian dan cara membuat NPWP online, Anda tentu ingin tahu fungsi sebenarnya dari NPWP. Pasalnya, NPWP tidak sekadar berfungsi sebagai identitas perpajakan. Berikut ini beberapa fungsi dari kartu NPWP:

1. Syarat Pengajuan Kredit

NPWP biasanya menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan saat akan mengajukan kredit. Kepemilikan NPWP ini bisa menjadi bukti bahwa, nasabah yang akan mengajukan kredit ini memang taat terhadap perpajakan.

2. Administrasi Perpajakan

NPWP juga berfungsi sebagai syarat administrasi perpajakan. Misalnya, ketika Anda ingin melaporkan pajak, maka syarat pertama yang harus Anda penuhi adalah mempunyai NPWP. Keberadaan NPWP ini bisa meringankan beban pajak daripada warga negara yang tidak mempunyai NPWP.

3. Syarat Membuat SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dokumen penting yang menunjukkan legalitas badan usaha. Setiap pelaku usaha harus memiliki dokumen SIUP. Sedangkan salah satu syarat untuk mendapatkan SIUP adalah menggunakan NPWP.

4. Jenis NPWP

NPWP terdiri dari dua jenis, antara lain NPWP orang pribadi dan NPWP badan usaha. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. NPWP pribadi digunakan oleh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan. Sementara NPWP badan khusus dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Sudah Tahu Cara Membuat NPWP Online?

Demikian cara membuat NPWP online. Anda tidak perlu menghabiskan waktu untuk pergi ke kantor pajak lagi. Kartu NPWP sangat penting bagi Warga Negara Indonesia sebagai bentuk ketaatan perpajakan. Belakangan terdapat peraturan baru jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa menjadi NPWP.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page