Copyright: Pengertian, Syarat, Jenis, dan Contohnya

Saat ini, istilah copyright menjadi hal yang tidak dapat dilepaskan di era digital. Ketika Anda mengedit video maupun menggunakan musik karya orang lain, di sana berlaku aturan copyright atau hak cipta.

Ketika Anda melakukan penelitian lalu harus memanfaatkan sumber dari buku pun juga berlaku aturan hak cipta. Maka dari itu, hak cipta memang menjadi suatu hal yang benar-benar harus mendapat perhatian.

Definisi 

Sebenarnya terdapat beragam definisi seputar hak cipta. Salah satunya dari Copyright Alliance yang menjelaskan bahwa copyright merupakan kumpulan hak yang otomatis diberikan seorang pencipta asli dari sebuah karya.

Menurut Investopedia, copyright memiliki arti yang sama sesuai kata asalnya. Kata tersebut asalnya dari “copy” yang memiliki arti ‘menyalin’ kemudian “right” yang mempunyai arti ‘hak’. Jadi, kedua kata tersebut jika digabungkan maka artinya hak untuk menyalin.

Berdasarkan dua pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa hak cipta merupakan aturan bahwa seseorang yang ingin membuat produk asli atau orisinal maupun siapa saja yang diberikan kewenangan adalah satu-satunya pihak yang memiliki hak dalam memproduksi karya tersebut.

Artinya, hak pembuat asli dari karya seni tersebut lah yang memiliki kewenangan untuk menyalin serta memberikan izin pada orang lain agar menyalinnya. Memang konsep copyright ini terkesan sederhana. Akan tetapi, banyak orang yang malah terjebak pada kasus hak cipta ini.

Fungsi 

Tujuan diciptakannya hak cipta terhadap sebuah karya yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap pencipta asli karya tersebut dari berbagai kemungkinan penyelewengan atau penyalahgunaan atas hasil karyanya. 

Jika ini terjadi, Anda pasti akan sangat kesal karena ada orang dengan bebas memanfaatkan karya tanpa izin Anda. Untuk itu, urusan hak cipta ini tidak boleh dianggap remeh. Di banyak negara, bahkan sudah ada aturan resmi mengenai hak cipta tersebut.

Syarat Copyright

Terdapat 2 hal yang menjadikan apakah sebuah produk dapat mempunyai hak cipta atau tidak. Adapun syarat paling utama yaitu hasil karya merupakan sesuatu yang asli dan nyata.

Keaslian produk benar-benar diproduksi dengan melibatkan tenaga serta keterampilan Anda maupun karyawan Anda sendiri. Produk tersebut juga dilarang untuk meniru hasil karya orang lain. Maka dari itu, sangat penting untuk berpikir kreatif serta inovatif di dalam menciptakan produk.

Kemudian maksud nyata di sini yaitu produk benar-benar ada dan bukan sekadar dalam angan atau ide saja. Selain itu, hak cipta juga kerap dianggap sama dengan trademark serta hak paten. Padahal ketiganya benar-benar sangat berbeda.

Hak cipta merupakan sesuatu yang otomatis Anda miliki ketika berhasil menciptakan karya. Sementara itu, hak paten maupun trademark harus Anda daftarkan dulu pada lembaga yang mempunyai kewenangan khusus.

Jenis Copyright

Dikarenakan hak cipta memberikan proteksi terhadap karya yang jumlah serta jenisnya sangat banyak sehingga aturan perlindungannya juga harus dibuat seluas mungkin. Tujuannya agar setiap pencipta beserta karyanya mampu terlindungi secara baik.

Adapun beberapa jenis hak cipta yang harus Anda ketahui yaitu:

1. Full Copyright

Full copyright adalah aturan yang memberikan perlindungan terhadap karya secara penuh. Maksudnya, tidak ada seorang pun yang dapat memanfaatkan karya yang sudah mendapatkan perlindungan tersebut dalam bentuk apa pun.

Bagaimana jika pencipta asli karya memberikan izin? Jika pencipta aslinya ternyata memberikan izin secara resmi untuk menyalin, menggunakan, memperbanyak, mempublikasikan, dan bahkan menjual karyanya, maka hal tersebut diperbolehkan.

2. Creative Common

Berikutnya ada jenis hak cipta yang bernama creative common. Artinya adalah jenis hak cipta ini memberian izin pada orang lain untuk meng-copy karya seseorang dengan tetap mencantumkan identitas dari pencipta aslinya, baik berupa nama, tautan sumber karya, serta lisensi CC-nya.

3. Public Domain

Public domain merupakan jenis hak cipta yang masa aktifnya sudah berlalu alias kadaluwarsa. Artinya, karya tersebut dapat digunakan secara bebas bagi siapa saja tanpa perlu memperoleh izin atau mencantumkan identitas dari pencipta aslinya.

4. Hak Distribusi

Hak distribusi merupakan jenis copyright yang memberi izin untuk menggandakan dan menyebarkan karya pada masyarakat luas. Hak tersebut umumnya didapatkan lewat kesepakatan antara distributor dengan pemilik karya.

Saat sebuah karya diciptakan, maka hak distribusinya otomatis jatuh ke pemilik maupun pencipta. Hak tersebut dapat dijual pada distributor ketika pemilik karya memang menginginkannya.

Umumnya, penjualan distribusi tersebut dibatasi jangka waktu tertentu dan biasanya kesepakatannya tertuang dalam sebuah kontrak. Ketika hak distribusi berhasil didapatkan, maka distributor mempunyai hak untuk menggandakan, menyebarkan, serta menjual karya tersebut asalkan sesuai jangka waktu yang telah disepakati.

Bagaimana jika jangka waktunya telah selesai? Maka pemilik karya memegang kembali hak distribusinya.

5. Hak Penyewaan

Hak ini mengatur bagaimana proses penyewaan komersial pada masyarakat umum terkait karya asli maupun salinannya. Umumnya hak tersebut diterapkan pada beberapa jenis karya seperti berikut:

  • Program komputer, kecuali untuk program komputer dengan status bukan objek penting penyewaan.
  • Sinematografi, hak penyewaannya hanya diberlakukan saat penyewa komersial sudah meng-copy karya secara luas serta merusak hak eksklusif dari reproduksi.
  • Karya suara seperti musik dan lagu.

Perlu dipahami bahwa hak penyewaan tidak sama dengan hak distribusi. Alasannya karena hak penyewaan hanya memberikan izin pada Anda untuk memakai ketiga jenis karya sesuai di atas. Namun Anda tidak mempunyai hak untuk menggandakan, apalagi mendistribusikannya.

Contoh Produk Copyright

Terdapat beberapa produk yang dapat terkena aturan hak cipta. Apa saja produk tersebut?

1. Karya Tulis

Contoh karya yang terkena hak cipta yaitu karya tulis. Terdapat beragam jenis karya tulis seperti artikel, buku, esai, puisi, script, blog, sampai review

Selain itu, karya tulis juga tidak dibatasi harus yang dalam bentuk cetakan. Ada juga karya tulis yang dipublikasikan online. Bahkan ada yang dipakai dalam film dan semua karya tersebut berlaku aturan hak cipta.

2. Konten Website

Produk berikutnya yang juga bisa terkena aturan hak cipta yaitu konten website. Konten tersebut bisa saja dimiliki lembaga, organisasi, perusahaan, atau bahkan individu.

Adapun konten yang dimaksud bukan hanya dalam bentuk tulisan. Foto, gambar, grafis, sampai layout sebuah website pun juga bisa dikenai aturan hak cipta.

3. Program Komputer

Selama ini, umumnya orang mengetahui produk yang terkena copyright yaitu produk yang berbentuk fisik. Sebenarnya, program komputer juga bisa terkena aturan hak cipta ini. Adapun program komputer tersebut seperti seluruh program yang berkaitan dengan individu, bisnis, serta hiburan.

4. Audio dan Gambar Motion

Produk selanjutnya yang juga bisa terkena aturan hak cipta yaitu audio serta gambar motion. Umumnya orang akan menggunakan dua hal tersebut dalam karyanya. Namun biasanya, karya tersebut akan dimodifikasi terlebih dahulu sebelum mengunggahnya. 

Adapun gambar motion maupun audio yang dimaksud adalah program televisi, film, podcast, dan sebagainya.

5. Musik

Hampir sama dengan poin sebelumnya, musik juga sering dipakai oleh para konten kreator. Biasanya orang akan memanfaatkan musik pada vlog maupun podcast-nya.

Anda perlu memahami seperti apa aturan copyright pada musik sebelum menggunakan musik pada konten Anda. Untuk lebih amannya, sudah banyak musik yang free alias tidak termasuk pelanggaran hak cipta sehingga Anda bebas menggunakannya di dalam konten yang Anda buat.

6. Karya Artistik

Selanjutnya, terdapat produk yang juga dikenai hak cipta yaitu karya artistik. Beberapa contoh karya artistik yaitu patung, gambar, bagan, grafis, peta, sampai dengan hasil fotografi.

7. Desain Arsitektur

Karya berikutnya yaitu desain arsitektur asli. Beberapa contohnya yaitu desain bangunan, rumah, jembatan, jalan tol, dan sebagainya. Bukan hanya desain yang sifatnya komersial melainkan desain arsitektur pribadi pun juga berlaku aturan hak cipta.

Kesimpulan

Jadi, copyright merupakan hak yang melindungi ide, karya, informasi baik dalam bentuk tulisan, rekaman, video, audio, maupun file online. Adanya hak cipta tersebut memberikan Anda kewenangan secara penuh terhadap karya yang Anda miliki.

Pemiliknya pun mempunyai hak untuk menggunakan, menggandakan, menjual, mendistribusikan, maupun melisensikan karyanya pada pihak ketiga. Orang lain bisa menggunakan karya yang memiliki hak cipta asalkan memperoleh izin dari pencipta atau pembuat karya aslinya.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page