Definisi Giro: Jenis, Keunggulan, Cara Transaksi, serta Contohnya

Giro adalah istilah perbankan yang tentu tak asing lagi. Namun, mungkin memang belum semua dari kita pernah memiliki pengalaman ketika menggunakannya. 

Pada dasarnya, penggunaan produk perbankan ini sama mudahnya dengan produk lain seperti tabungan biasa. Namun, rekening jenis ini memang memiliki karakteristik berbeda Sebab, tujuan penggunaannya juga berbeda.

Pengertian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa rekening ini adalah salah satu produk perbankan. Kepemilikan rekening ini dapat atas nama pribadi maupun badan usaha tertentu. 

Sedangkan mata uang yang digunakan dapat dalam rupiah maupun mata uang asing seperti dolar. Orang yang membuka rekening ini, disebut dengan istilah Giran. Giran dapat merupakan WNI maupun orang asing.

Artinya, siapapun dapat menjadi giran, asalkan memenuhi semua persyaratan dari bank yang menerbitkan jenis rekening ini. Bank umumnya mengajukan persyaratan pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jenis Rekening Giro

Di Indonesia, hanya ada 2 jenis rekening ini, yaitu atas nama perorangan dan badan usaha. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. Atas Nama Perorangan

Pertama adalah rekening atas nama perorangan atau pribadi. Walau atas nama perorangan, penggunaan rekening ini umumnya untuk jalannya sebuah proses bisnis. Misalnya adalah restoran, bengkel, toko sembako, dan sebagainya.

Jadi, rekening jenis ini kemudian terbit atas nama pemilik usaha. Namun, penggunaannya berkaitan dengan operasional. Hal ini mengingat bahwa rekening ini umumnya digunakan untuk pembayaran dalam jumlah yang besar.

2. Atas Nama Badan Usaha

Kedua adalah atas nama badan usaha. Dalam hal penggunaan, sebenarnya rekening atas nama perorangan maupun badan usaha adalah sama, yaitu untuk pembayaran hal tertentu yang nominalnya besar.

Namun, rekening atas nama badan usaha biasanya adalah milik badan usaha yang dimiliki oleh lebih dari satu orang. Misalnya, dalam bentuk kerjasama. Oleh sebab itu, rekening menggunakan nama badan usaha, alih-alih nama pribadi pemilik.

Keunggulan Rekening Giro

Ada beberapa keunggulan dalam menggunakan rekening jenis ini. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. Tidak Ada Batasan Nominal Transaksi

Pertama, bahwa rekening ini tidak memiliki batasan dalam nominal transaksi. Seseorang dapat melakukan pembayaran dengan giro tanpa maksimal transaksi harian seperti rekening bank biasa.

Batasan yang ada adalah asalkan masih ada sejumlah dana tersebut dalam rekening. Tidak adanya limit transaksi ini menjadikan rekening ini andalan untuk melakukan pembayaran dalam jumlah besar.

2. Tidak Perlu Membawa Banyak Uang Tunai

Keunggulan kedua adalah bahwa dengan adanya rekening ini, seorang tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar. Hal ini tidak hanya berpengaruh pada efisiensi, namun juga keamanan.

3. Pencairan Dana Mudah

Keunggulan ketiga adalah bahwa mudah untuk mencairkan dana dari rekening ini. Pencairan dana menggunakan cek maupun bilyet. Keduanya, dapat dicairkan seketika pada jam operasional bank.

4. Ada Rekening Koran

Keunggulan berikutnya adalah bahwa bank akan menerbitkan rekening koran untuk rekening jenis ini. Dengan demikian, pemilik rekening akan mudah dalam melakukan pemantauan transaksi.

Cara Pembayaran dan Pencairan Giro

Lantas, bagaimana caranya melakukan pembayaran dan pencairan rekening ini? Caranya tentu berbeda dengan rekening tabungan biasa. Transaksi dilakukan dengan cek dan bilyet. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. Transaksi dengan Cek

Cek
Freepik

Sebelum melakukan pembayaran dengan cek, pihak pertama yang akan melakukan pembayaran harus sudah memiliki rekening giro. Kemudian, cek akan terbit dari bank dengan bertuliskan nama penerima pembayaran atau pihak kedua.

Pihak kedua dapat melakukan pencairan dana secara tunai pada bank yang mengeluarkan cek tersebut. Pencairan dana paling cepat adalah pada tanggal yang tertera pada cek tersebut.

2. Transaksi dengan Bilyet

Bilyet Giro
KASKUS

Bilyet pada dasarnya mirip dengan cek. Syarat melakukan pembayaran dengan bilyet adalah telah memiliki rekening jenis ini sebelumnya.

Perbedaannya dengan cek adalah bahwa bilyet tidak dapat dicairkan secara tunai. Pihak kedua yang menerima pembayaran hanya dapat melakukan pemindahbukuan dana ke rekening pihak kedua.

Perbedaan Giro dengan Tabungan Biasa

Untuk lebih memperjelas tentang jenis produk perbankan yang satu ini, berikut ini adalah penjelasan perbedaannya dengan tabungan biasa:

1. Limit Transaksi

Perbedaan pertama terletak pada limit transaksi. Pada tabungan biasanya, terdapat limit untuk melakukan transaksi harian. Baik dalam tindakan transfer maupun tarikan tunai. Misalnya, dalam sehari hanya dapat melakukan transaksi sebesar Rp25.000.000,00.

Namun, untuk rekening jenis ini, tidak ada limit dalam melakukan transaksi. Seorang giran dapat melakukan pembayaran dalam jumlah berapapun. Asalkan, masih ada sejumlah dana yang cukup dalam rekening tersebut.

2. Alat Pencairan Dana

Perbedaan kedua terletak pada alat pencairan dana. Pada tabungan biasa, alat pencairan dana rapat berupa kartu debit maupun aplikasi. Sedangkan pada jenis rekening ini, alat pencairan dana berupa cek atau bilyet.

3. Masa Berlaku

Perbedaan terakhir adalah masa berlaku pada alat pencairan dana. Informasi umum bahwa kartu debit berlaku selama 5 tahun, yaitu pada tanggal yang tertera pada setiap kartu.

Sedangkan cek dan bilyet berlaku selama 70 hari sejak terbitnya surat berharga tersebut. Oleh sebab itu, penerima dana sebaiknya segera melakukan pencairan begitu menerima pembayaran dengan cek atau bilyet.

Syarat Pembuatan Rekening Giro

Syarat untuk membuka rekening jenis ini pada dasarnya mirip dengan persyaratan pembukaan rekening biasa. Berikut ini adalah daftar dokumen yang perlu calon Giran persiapkan:

  • Kartu Identitas asli yang masih berlaku, antara lain berupa KTP, SIM, maupun Paspor.
  • Memiliki nomor NPWP, baik bagi calon giran atas nama perorangan maupun badan usaha.
  • Calon nasabah tidak boleh tercatat dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI).
  • Menyiapkan sejumlah dana sebagai setoran awal.
  • Mengisi formulir pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan.
  • Untuk rekening atas nama badan usaha, ada beberapa berkas lain, yaitu SIUP, TDP, dan Surat Keterangan Domisili.

Peringatan dari OJK bagi Pemilik Rekening

Oleh sebab rekening ini berfungsi untuk melakukan pembayaran dalam jumlah besar, OJK memberikan beberapa peringatan. Hal ini penting, agar rekening bermanfaat sebagaimana mestinya dan tidak membahayakan atau merugikan:

  • Lembar cek dan bilyet sebelah kiri wajib terisi lengkap, yaitu nomor, tanggal, dan jumlah uang. Hal ini penting untuk melakukan kontrol pada transaksi yang telah terjadi.
  • Bank dapat melakukan pencairan cek tanpa melakukan verifikasi terhadap pembawa cek. Oleh sebab itu, Giran wajib berhati-hati. Lembar cek yang telah bertanda tangan tidak boleh sampai hilang.
  • Giran tidak boleh mengeluarkan cek atau bilyet dengan jumlah lebih besar daripada dana yang tersedia. Sebab, bank tidak hanya akan menolak pembayaran. namun nama giran dapat masuk ke DHBI dan akan menyulitkan.
  • Giran wajib segera melapor kepada bank, apabila kehilangan lembar cek atau bilyet. Dengan demikian, bank akan segera melakukan pemblokiran rekening untuk menghindari hal buruk yang merugikan.
  • Giran wajib segera mengembalikan lembar cek atau bilyet yang tersisa kepada bank ketika rekening telah ditutup.
  • Calon pemilik rekening sebaiknya melakukan konsultasi pada bank yang bersangkutan sebelum membuka rekening dengan mata uang asing.

Siap Melakukan Transaksi dengan Giro?

Demikian penjelasan lengkap terkait jenis rekening ini. Mulai dari pengertian, jenis, keunggulan, dan cara transaksi. Selain itu, pembahasan tentang perbedaannya dengan tabungan biasa serta syarat pembukaan rekening.

Nasabah yang berniat membuka jenis rekening ini sebaiknya telah mengerti betul syarat dan penggunaanya. Peringatan dari OJK juga penting untuk dijadikan panduan agar terhindar dari kejadian buruk yang berpotensi merugikan. Apabila dilakukan dengan tepat, cara pembayaran ini memang sangat memudahkan.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page