Selama pandemi sampai sekarang, bantuan langsung tunai telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM. Setiap orang yang ingin menerima bantuan tersebut, harus terdaftar sebagai pelaku usaha dengan cara daftar UMKM BRI.
Kenapa melalui bank BRI, karena BRI merupakan salah satu bank Himbara yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM tersebut. Selain itu, BRI merupakan layanan perbankan yang paling banyak menjangkau masyarakat sampai di pedesaan.
Nah, jika kamu yang sudah memiliki rekening BRI tidak susah untuk mendaftar, karena ada cara daftar UMKM BRI online yang bisa kamu lakukan melalui HP.
Daftar ISI
Apa itu UMKM
Apa itu UMKM? Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang disingkat UMKM adalah aktivitas usaha yang yang dimiliki secara perorangan atau badan usaha sesuai kriteria sebagai usaha mikro.
Kriteria UMKM di tetapkan dalam UU No 20 tahun 2008 serta diatur dan dikelompokkan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021.
Pengelompokan UMKM berdasarkan omzet pendapatan per tahun, jumlah kekayaan asset, dan jumlah pegawai.
Jumlah modal usaha yang dimiliki usaha mikro maksimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan tempat usaha.
Sedangkan modal usaha yang dimiliki usaha kecil bisa melebihi satu miliar dan batas maksimal sampai Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara modal yang dimiliki usaha menengah lebih besar dari lima miliar dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) serta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Selain modal usaha, adapun yang membedakan kriteria dari masing-masing UMKM dilihat dari hasil penjualan tahunannya. Usaha mikro memiliki hasil penjualan hingga Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Sedangkan usaha kecil memilki hasil penjualan lebih dari dua miliar dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), dan usaha mengenah memiliki hasil penjualan lebih dari lima belas miliar dengan paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Bantuan UMKM
Sejak terjadi pandemi covid-19, pemerintah mengalokasikan dana untuk membantu para pelaku UMKM dalam rangka pemulihan perekonomian.
Besaran bantuan yang diberikan pemerintah yaitu sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk setiap pelaku UMKM.
Dengan bantuan UMKM, harapannya dapat memberikan dampak bagi pelaku UMKM agar tetap survive dimasa pemulihan ekonomi saat pandemi.
Untuk informasi kapan pencairan itu dilakukan, kamu dapat melakukan pengecekan melalui laman BPUM atau melalui eForm BRI secara berkala. Namun, sebelumnya harus mendaftar sebagai UMKM dengan cara daftar UMKM BRI.
Syarat Daftar UMKM Online
Sebelum mencoba melakukan cara daftar UMKM BRI online, tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik UMKM. Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
1. Persyaratan Umum
- Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak berprofesi sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN), maupun TNI/Polri, dan bukan merupakan pegawai BUMN atau BUMD.
- Memiliki usaha skala mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
- Tidak sedang dalam masa menerima pinjaman di Bank ataupun KUR (Kredit Usaha Rakyat).
2. Persyaratan Dokumen
- Foto copy kartu identitas (KTP).
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Foto usaha UMKM.
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
- Bukti kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha).
- Memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Cara Daftar UMKM BRI Online 2023
Setelah memahami semua persyaratan yang harus dipenuhi, selanjutnya tinggal melakukan pendaftaran secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Buka Situs OSS
Langkah pertama yaitu mengunjungi laman pendaftaran UMKM online dengan cara membuka browser pada HP atau laptop lalu mengunjungi situs https://oss.go.id.
Pada halaman utama, kamu akan menemukan menu pop up yang menampilkan pemberitahuan dan didalamnya ada tombol “Masuk Sekarang”.
Jika kamu sudah memiliki hak akses di sistem OSS, bisa langsung mengklik tombol tersebut. Namun, jika kamu belum memiliki akun, silahkan pilih menu “Daftar”.
2. Buat Akun
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki akun di OSS, terlebih dahulu harus membuat akun dengan mengunjungi alamat situs https://ui-login.oss.go.id/register.
Pada bagian verifikasi data, kamu akan diminta untuk memasukkan data pelaku usaha yang meliputi jenis pelaku usaha (orang perseorangan atau badan usaha), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Ponsel. Setelah itu, langsung klik tombol “Verifikasi”.
Setelah melakukan verifikasi, ikuti tahapan pendaftaran dengan membuat kata sandi dan melengkapi profil pelaku usaha. Kemudian periksa email masuk untuk melakukan aktivasi akun agar bisa masuk ke laman OSS.
3. Login ke OSS
Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya yaitu login ke OSS dengan klik menu “Masuk” atau mengunjungi alamat situs https://ui-login.oss.go.id/login.
Pada form login diminta agar memasukkan nomor ponsel, email, atau username. Kemudian selanjutnya masukkan kata sandi. Setelah memasukkan keduanya lanjutkan dengan klik tombol “Masuk”.
Jika terjadi kesalahan atau gagal login, kamu bisa memilih menu “Butuh Bantuan?”.
4. Isi Formulir Perizinan Berusaha
Jika sudah mendapatkan akses dan berhasil login ke laman OSS, pilih menu “Perizinan Berusaha” dan pilih opsi “Perorangan”, lalu lakukan pendaftaran Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan melengkapi data terkait usaha.
Setelah melengkapi semua data terkait usaha, silahkan cek kembali data yang ada pada formulir komitmen prasarana usaha yang meliputi daftar produk atau jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan.
5. Kirim Pendaftaran
Setelah selesai mengisi data dan dirasa semuanya sudah sesuai, selanjutnya pilih opsi “Simpan & Lanjutkan”. Lalu klik tombol “Selanjutnya” dan periksa pada bagian “Draf Perizinan Berusaha”.
Terakhir, kamu tinggal menunggu sampai surat perizinan berusaha diterbitkan dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya, dokumen perizinan bisa dicetak tetapi sebelumnya kamu perhatikan hal-hal yang terkait dokumen perizinan, yaitu:
- Cek data pada NIB
- Izin lokasi usaha
- Izin lingkungan
- Izin usaha yang terdapat pada output NIB
- Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Jika kamu sudah mendapatkan NIB, itu artinya sudah terdaftar sebagai pelaku UMKM dan selanjutnya tinggal melakukan pengecekan apakah termasuk penerima BLT UMKM.
Cara Cek Penerima UMKM eForm BRI
Langkah berikutnya yang perlu kamu lakukan setelah terdaftar sebagai pelaku UMKM pada laman OSS, yaitu melakukan pengecekan penerima bantuan.
Cara cek UMKM BRI yang berhak menerima bantuan langsung tunai dari pemerintah, cukup dengan menyiapkan nomor KTP.
Berikut langkah-langkah mengenai cara cek penerima UMKM eForm BRI.
- Kunjungi situs eForm BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP pada kolom yang tersedia
- Masukkan kode verifikasi yang muncul disamping kolom verifikasi
- Selanjutnya, klik tombol “Proses Inquiry”
- Tunggu beberapa saat hingga muncul pemberitahuan tentang status penerima bantuan BPUM
Pada saat membuka halaman pengecekan penerima BPUM, tetapi tidak terdapat form pengecekan berarti belum ada informasi terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Nah, itulah cara daftar UMKM BRI online yang bisa dilakukan dengan mudah dan beberapa syarat yang harus dipenuhi saat melakukan pendaftaran.