Tag: Mandi Wajib

  • Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

    Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

    Salah satu pokok praktik bersuci yang wajib dilakukan oleh seorang muslim adalah mengetahui tata cara mandi wajib yang benar. Terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan seorang muslim, baik pria dan wanita wajib melakukannya.

    Mandi wajib sendiri bertujuan untuk membersihkan diri dari hadas besar (junub) yang akan menghalangi seseorang dalam melaksanakan ibadah seperti shalat, doa atau membaca Al-Qur’an. Selain itu, dikutip dalam kitab Al-Maushu’ah al-Fiqhiyyah yang berbunyi:

    استعمال ماء طهور في جميع البدن علي وجه مخصوص بشروط و اركان

    Melakukan mandi wajib atau bersuci dengan air bersih ke seluruh tubuh, rukunnya wajib dengan syarat-syarat tertentu yang disahkan.

    Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib

    Adapun mandi dihukumi makruh ketika dilakukan oleh orang yang berpuasa, karena ditakutkan saat dilakukannya keramas, ada air yang masuk ke rongga tubuh. Sementara berikut ini adalah sebab yang mewajibkan mandi junub:

    1. Keluarnya sperma

    Keluarnya sperma (mani) mewajibkan mandi baik dari laki-laki maupun perempuan. Rasulullah SAW bersabda:

     عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ

    Artinya: “Dari Abu Sa’id Al-Khudri Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw.bersabda, ‘Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani),’” (HR Muslim).

    Hadist ini menunjukan bahwa dengan keluarnya mani, baik itu disengaja ataupun tidak, menggunakan syahwat ataupun tidak. Keluarnya mani diwajibkan mandi, karena yang menjadi titik pokok adalah keluarnya mani.

    Baca juga: Doa Setelah Sholat Hajat dan Tata Cara Sholat Hajat yang Benar dan Artinya

    2. Bersetubuh

    Yang dimaksudkan dengan bersetubuh adalah masuknya kepala penis (hasyafah) ke dalam lubang kemaluan (farji) meskipun menggunakan pengaman seperti kondom ataupun tidak mengeluarkan sperma.

    Mandi besar diwajibkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:

    إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِل

    “Bila seseorang lelaki duduk diantara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib dilakukannya mandi meskipun Ia tidak mengeluarkan mani,” (HR Muslim).

    3. Terhentinya Darah Haid

    Haid atau menstruasi adalah kondisi saat darah kotor keluar dari kemaluan wanita. Mandi junub setelah lepas haid wajib dilakukan minimal sehari semalam (24 hari) dan maksimal lima belas hari.  Hal ini tentu memiliki dasar dari sabda Rasulullah SAW:

    فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي } رَوَاهُ الْبُخَارِيّ

    Artinya, “Bila keadaan haid itu datang maka tinggalkanlah shalat. Bila ia telah pergi maka mandi dan shalatlah,” (HR Bukhari dari Sayyidah Aisyah RA).

    4. Terhentinya Darah Nifas

    Jika seorang wanita melahirkan, terhitung dari selesainya bersalin, darah yang keluar sudah dikatakan sebagai darah nifas. Hal ini mengharamkan bagi seorang wanita untuk melakukan ibadah berdoa, shalat atau membaca Al-Qur’an karena hadas besar.

    Ia wajib melakukan mandi wajib saat setelah darah nifas terhenti, atau mandi sunah yang diperbolehkan jika fun utamanya menghilangkan aroma taksedap dan mandi dua hari raya.

    5. Meninggal

    Orang yang meninggal wajib dimandikan selain dalam kondisi syahid atau manusia yang belum terbentuk masih seperti gumpalan daging karena keguguran.

    Namun, jika manusia tersebut sudah berbentuk manusia memiliki anggota tubuh, maka tetap wajib dimandikan.

    Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Sunnah

    Sebelum mandi wajib, hal utama yang perlu dilakukan adalah mengetahui tata cara mandi wajib dan niat yang tertuju.

    1. Niat Mandi Wajib

    Niat mandi wajib bisa dibacakan dengan bersuara atau dilakukan dalam hati saja. Niat juga boleh dilafalkan bacaanya maupun artinya saja.

    Terdapat beberapa niat mandi junub sesuai dengan penyebabnya:

    a. Niat mandi Wajib pria dan wanita

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

    Niat mandi wajib latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’aala

    Artinya: ”Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala”.

    b. Niat Mandi wajib setelah berhubungan badan

    Mandi junub setelah behubungan badan, diwajibkan untuk pria dan wanita.

    نَوَيْتُالْغُسْلَلِرَفْعِاْلحَدَثِاْلأَكْبَرِمِنَاْلِجنَابَةِفَرْضًالِلهِتَعَالَى

    Niat mandi wajib latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fadhal lillahi ta’ala

    Artinya: ”Dengan menyebut nama Allah, aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardu karena Allah Ta’ala,”.

    c. Niat Mandi Wajib Setelah Haid

    نَوَيْتُالْغُسْلَلِرَفْعِاْلحَدَثِاْلأَكْبَرِمِنَاْ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

    Niat mandi wajib latin: Nawaitu ghusla liraf’il hadastil akbari minal haidil fardhal lillahi ta’ala

    Artinya: ”Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari haid, fardhu karena Allah Ta’ala”

    d. Niat Mandi Wajib Setelah Nifas

    نَوَيْتُالْغُسْلَلِرَفْعِاْلحَدَثِاْلأَكْبَرِمِنَاْ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitu Ghusla liraf’il hadatsil akbari minal nifaasi fardhal lillahi ta’ala

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardhu karena Allah Ta’ala”.

    e. Niat mandi wajib laki-laki keluar mani

    Ketika seorang laki-laki keluar mani, baik itu karena sengaja maupun tidak disengaja (mimpi basah), maka baginya wajib untuk mandi besar.

    Berikut adalah bacaan niatnya dalam bahasa arab:

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Lafal niat latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahita’ala.

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala.”

    2. Mencuci Kedua Tangan

    Langkah selanjutnya setelah membaca niat dalam hati, yang harus dilakukan adalah mencuci kedua tangan sebanyak 3 kali. Hal ini bertujuan untuk membersihkan kedua tangan dari berbagai macam najis.

    3. Membersihkan Bagian Intim

    Setelah mencuci tangan, urutan selanjutnya adalah membersihkan bagian kemaluan, dubur, pusar, sela-sela kaki, dan ketiak menggunakan tangan kiri.

    4. Mencuci Tangan Kembali

    Selanjutnya, cuci tangan menggunakan air bersih, dan juga diperbolehkan untuk menggunakan sabun.

    5. Wudhu

    Seperti hendak melakukan sholat, mandi besar juga disunnahkan untuk berwudhu terlebih dahulu.

    Mulai dari niat, hingga membaca doa setelah wudhu dan dilakukan dengan tertib.

    6. Membasahi Kepala

    Setelah berwudhu, lanjut dengan basahkan kepala dan usap rambut menggunakan jari yang basah dengan cara memasukkan kedua tangan ke air, lalu lanjur dengan menyiramkan air ke kepala sebanyak 3 kali.

    7. Membasahi Seluruh Tubuh

    Urutan terakhir dalam mandi Junub adalah mengguyurkan air ke seluruh tubuh hingga ujung kaki, dimulai dari bagian kanan tubuh kemudian disusul bagian kiri.

    Anjuran mengguyur air ke seluruh badan dari sisi kanan setelah itu sisi kiri ini sesuai dengan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sebagaimana yang dicontohkan Nabi.

    Ia meriwayatkan:

    كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

    Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).” HR. Bukhari.

    Setelah selesai melakukan tuntunan tata cara mandi wajib yang benar. Kamu bisa lanjutkan dengan mandi seperti biasa, misal menggunakan sabun ke seluruh tubuh, dan menggunakan shampo untuk keramas.

    Cara membedakan Tata Cara Mandi Wajib Pria dan Wanita

    Anjuran tata cara mandi wajib pria dan wanita ternyata memiliki perbedaan, hal tersebut disebutkan dalam hadist HR At-Tirmidzi yang berbunyi:

    “Aku bertanya,wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambutnya,  Apakah aku boleh mengurainya saat mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, ‘Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran’, “.

    HR At-Tirmidzi

    Hadist tersebut menjelaskan bahwa tidak perlu menyela pangkal rambut saat mandi wajib. Sedangkan laki-laki, dianjurkan untuk menyela area pangkal rambut.

    Dengan mengetahui tata cara mandi wajib yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW, InsyaAllah ibadah yang lain juga akan mendapatkan penerimaan di sisi Allah SWT.

    Semoga artikel ini dapat membantu kamu ya, Assalamuailkum WR WB.

  • Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    Bagaimana jika keluar mani karena mimpi basah keluar saat berpuasa? Lantas, apakah mimpi basah membatalkan puasa?

    Seperti yang diketahui, bahwa mengeluarkan mani secara sengaja saat sedang berpuasa akan membatalkan puasa. Sama halnya dengan berhubungan.

    Namun, apakah puasa akan tetap batal jika mani keluar karena mimpi basah? Mungkin ini menjadi pertanyaan bagi sebagian orang saat menjalankan ibadah puasa.

    Yuk, simak artikel ini hingga akhir untuk dapatkan jawabannya!

    Mengenal Mimpi Basah Menurut Agama Islam

    Sebelum mengetahui alasan dari pertanyaan apakah mimpi basah membatalkan puasa. Ada baiknya kita mengetahui dan mengenal makna mimpi basah dalam ajaran Islam.

    Secara umum, mimpi basah diartikan sebagai kondisi orgasme spontan pada saat tidur yang dapat terjadi pada laki-laki yang sudah baligh.

    Pada dasarnya, mimpi basah tidak dilakukan secara sadar. Hal tersebut terpicu karena mimpi yang memiliki unsur seksual sehingga air mani keluar tanpa dapat dicegah.

    Namun dalam Islam, mimpi basah sering diartikan sebagai ihtilam.Kata ini berasal dari hadis sahih yang diriwayatkan tujuh sahabat Nab itu Aisyah, Abu Qatadah, Ali, Umar ibn Khathtab, Ibn Abbas, Sidad ibn Aus, dan Tsauban.

    Berikut adalah hadis yang menjelaskan definisi mimpi basah dalam Islam, sebagai sabda Rasulullah SAW:

    رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

    Rufi’al qalam ‘an tsalatsin: ‘an al-naim hatta yastaiqidha, wa ‘an al-shabiyyi hatta yahtalima, wa ‘an al-majnun hatta yafiqa.

    Artinya: “Pena Tuhan diangkat dari tiga perkara, dari orang yang tidur sampai terbangunnya, dari anak sampai mimpi basah (yahtalima, ihtilam), dan dari orang gila sampai masa sembuhnya.”

    Makna dari hadis tersebut ialah, seorang anak yang baligh akan ditandai dengan sampainya mimpi basah sedang perempuan ditandai dengan haidnya.

    Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?

    Selain makan dan minum, keluarnya mani merupakan salah satu penyebab terjadinya batal puasa. Namun, perlu diinggat bahwa sesuatu yang membatalkan memiliki unsur kesengajaan di dalamnya.

    Sama halnya dengan air mani yang membatalkan puasa ini berdasarkan dari kesengajaan, seperti berhubungan seks atau mastrubasi.

    Lalu timbulah pertanyaan, apakah mimpi basah dapat membatalkan puasa?.

    Berikut beberapa pendapat ulama untuk menjawab mimpi basah saat puasa dan hukumnya.

    Baca juga: Niat Sholat Taubat Zina Lengkap dengan Tata Caranya

    1. Pendapat Ulama Besar

    Pendapat pertama mengenai mimpi basah yakni selama air mani yang keluar tidak terdapat unsur kesengajaan di dalamnya maka hal tersebut tidak membatalkann puasa.

    Mengutip dari NU Online, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah mengatakan, “Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.

    Dapat disimpulkan bahwa umat Islam yang mengalami mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadhanitu tidak membatalkan puasa. 

    Seorang tersebut bisa menjalankan puasa hingga Maghrib dan tidak perlu mengqodho puasa.

    2. Hadis Nabi Muhammad SAW

    Berbeda halnya dengan hukum mimpi basah saat puasa menurut hadis Rasulullah SAW.

    Jika mengalami mimpi basah saat puasa, orang tersebut harus segera mandi wajib atau mandi junub, setelah itu bisa meneruskan ibadah puasa Ramadhan hingga Maghrib.

    Selain itu, orang yang mengalami mimpi basah saat puasa pun dianggap tidak berdosa oleh Allah.

    Hal ini tertulis dalam sebuah hadis Nabi Muhammad, yang disampaikan oleh Syekh Jum’ah berbunyi:

    “Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya.

    • Diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah

    Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan merupakan kesengajaan saat melakukannya.

    Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan, seseorang boleh menunda mandi wajib hingga Zuhur apabila mimpi basah setelah sholat Subuh

    Mengutip dalam Rumaysho, berikut penjelasan hadis mimpi basah saat puasa:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

    Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Subuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”

    Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

    قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

    Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”

    Dapat disimpulkan bahwa mengalami mimpi basah saat siang hari hukumnya tidak membatalkan puasa, hal ini dikarenakan air mani yang keluar dari tubuh secara tidak sengaja.

    Selain itu, anjuran Rasulullah SAW agar segera mandi junub dan meneruskan puasa hingga sore hari. Namun, perlu diingat, selama mandi wajib pastikan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh ya!

    Jenis-Jenis Mimpi Basah Dalam Islam

    Dalam Islam, mimpi basah dibedakan menjadi beberapa tipe dengan penjelasan yang berbeda.

    Berikut penjelasan ketiga macam mimpi basah yang dialami kebanyakan pria:

    1. Ihtilam Nikmah

    Yang pertama adalah mimpi basah yang dirasakan secara tidaksengaja atau disebut ihtilam nikmah.

    Mimpi basah ini terjadi tanpa adanya mimpi apapun. Kejadian ini terjadi secara tiba-tiba dan ketika terbangun sudah dalam keadaan mani keluar.

    Meskipun tidak mengalami mimpi apapun, tetap wajib hukunya mandi junub untuk meneruskan puasa. Hal ini lantaran keluarnya air mani mengharuskan seorang pria untuk membersihkan hadas atau najisnya.

    2. Ihtilam Uqubah

    Yang kedua yakni ihtlam uqubah atau mimpi basah yang disebabkan karena aktivitas mimpi bersetubuh dengan orang yang tidak dihalalkan atau dengan cara yang terlarang.

    Mimpi yang berkaitan dengan hubungan seks ini bisa saja dengan teman, artis terkenal ataupun orang yang sedang disukai.

    Mimpi basah ihtilam uqubah ini umumnya berasal dari setan dan diakibatkan karena sering berimajinasi.

    Salah satu penyebabnya juga bisa karena kebiasaan buruk menonton film porno dan sejenisnya. Tentu mimpi basah saat puasa seperti ini mewajibkan untuk mandi junub atau besar.

    3. Ihtilam Karamah

    Beda halnya dengan ihtilam nikmah dan ihtlam uqubah.

    Mandi basah ini berarti mimpi berhubungan dengan orang yang boleh secara syariat yakni istri atau suami.Hal ini pun termasuk berhubungan seks saat mimpi dengan cara yang dibenarkan oleh syariat.

    Meski dikatakan boleh secara syariat,hal ini tidak menjadi pengecualian bagi seorang muslim untuk melakukan mandi wajib atau mandi besar.

    Penyebab Batalnya Puasa Bagi Seorang Muslim

    Setelah mengetahui hukum apakah mimpi basah membatalkan puasa, untuk menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar puasa tidak batal:

    Untuk menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar puasa tidak batal:

    1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja

    Hal yang menjadi salah satu prinsip dalam berpuasa adalah tidak  melakukan hal yang dilarang dengan disengaja,  begitu juga dengan tidak boleh memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.

    Sesuatu yang dimasukkan tersebut, baik berupa makanan, minuman, obat, dan lainnya. Kecuali, hal-hal tersebut masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa.

    Namun perlu diingat bahwa terdapat batasan-batasan kemasukan yang diatur dalam Islam,yaitu jika masuk ke mulut tidak boleh sampai tenggorokan.

    Sementara jika masuk ke hidung tidak boleh sampai pangkal insang yang sejajar mata dan telinga, tidak boleh sampai bagian yang tidak terlihat oleh mata.

    2. Muntah

    Jika seseorang tiba-tiba untah dikarenakan kondisi kesehatan dan tidak disengaja. Maka akan tetap terhitung sah ibadah puasanya.

    Namun jika makanan disengaja agar keluar dari mulut hal ini akan membatalkan puasa. Namun jika tidak disengaja, maka tetap sah untuk berpuasa.

    3. Berobat

    Berobat dapat membatalkan puasa dengan cara memasukkan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) dan belakang (dubur) seperti pengobatan bagi penderita ambeien dan pasien dengan pengobatan harus memasang kateter urin

    4. Berhubungan suami istri

    Meski sah dalam Islam, tetap tidak boleh dilakukan saat sedang berpuasa.Perlu diketahui bahwa perbuatan ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga dikenai denda berupa puasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

    Jika tidak, maka harus memberi makan satu mud yakni setara 0,6 kilogram atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin

    5. Keluarnya Air Mani Secara Disengaja

    Keluar air mani secara sengaja melalui onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Keluar air mani karena mimpi, puasa tetap sah

    6. Haid atau Nifas

    Haid atau nifas di siang hari berpuasa, bagi wanita yang sedang berhalangan tersebut maka wajib hukumnya untuk mengqodho puasa di hari biasa.

    7. Gangguan Jiwa

    Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Jika sudah sembuh maka wajib dibayar puasanya.

    8. Keluar Dari Islam

    Murtad atau keluar dari agama Islam.

    Cara Mandi Wajib yang Benar Sesuai Sunnah

    Seperti yang sudah dibahas, wajib bagi seorang muslim untuk melakukan mandi junub ketika mimpi basah. Oleh sebab itu, penting bagi seorang muslim mengetahui tata cara yang benar saat mandi junub.

    Dalam buku Fiqih Ibadah oleh Zaenal Abidin dijelaskan tata cara mandi wajib laki-laki sesuai dengan sunnah:

    1. Membaca niat mandi wajib

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَال

    Artinya:

    “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardu karena Allah ta’ala.”

    Bersihkan telapak tangan sebanyak tiga kali.

    • Bersihkan kotoran yang tersembunyi dengan tangan kiri. seperti kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan lain-lainnya.
    • Mencuci tangan dengan menggosok-gosoknya ke sabun atau tanah.
    • Lanjutkan dengan gerakan wudhu yang sempurna seperti akan sholat.
    • Basahi sela-sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan yang dibasuhi air hingga menyentuh kulit kepala.
    • Basuh seluruh tubuh dengan air yang dimulai dari sisi kanan, lalu sisi kiri.
    • Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

    Itulah dia jawaban dari pertanyaan apakah mimpi basah membatalkan puasa. Semoga penjelasan- penjelasan di atas membantu ya!

    Terimakasih sudah membaca. Assalamualaikum wr.wb.