Demi menjaga keamanan usaha Anda, perlu adanya pengetahuan tentang tindakan kejahatan penggelapan dana. Berikut adalah segala sisi dari kejahatan keuangan tersebut mulai dari pengertian, unsur, hukum, contoh, hingga solusi mengatasinya.
Pengertian Penggelapan Dana

Sesuai dengan sebutannya, penggelapan dana adalah tindakan menyembunyikan, mencuri, menguasai, atau mengalihkan kepemilikan sejumlah uang tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tentu saja, tindakan ini adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Kejahatan ini termasuk kejahatan kerah putih. Jadi, setidaknya pelaku kejahatan ini adalah orang yang terdidik dan terpercaya. Penggelapan uang juga bisa disebut “tindak pidana penyalahgunaan hak” atau “penyalahgunaan kepercayaan”.
Perumpamaan untuk tindakan ini adalah apabila suatu harta berada dalam kepemilikan subjek secara sah, seperti perjanjian, penyimpanan, penitipan, dan sebagainya.
Kemudian pihak terpercaya tersebut melawan hukum dengan menguasai harta yang dititipkan dan lain-lain untuk dirinya sendiri. Artinya, tindakan tersebut termasuk dalam “penggelapan”. Tentu dalam konteks penggelapan uang, harta tersebut adalah dana.
Unsur Penggelapan Dana
Dalam mengklasifikasikan tindakan penggelapan, terdapat beberapa unsur yang perlu pertimbangan. Pasalnya, tindakan penggelapan memiliki beberapa kemiripan dengan tindakan penipuan.
Terdapat dua unsur dalam tindakan penggelapan, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif. Kedua unsur tersebut memiliki perbedaan sebagai berikut.
- Unsur subjektif merupakan unsur kesengajaan, termasuk mengetahui dan menghendaki. Sehingga dapat dikatakan bahwa penggelapan termasuk dalam unsur kesengajaan.
- Unsur objektif terdiri dari 4 hal yaitu: barang siapa mengaku mengaku sebagai milik sendiri, suatu benda atau sesuatu barang, sebagian atau sepenuhnya milik orang lain, dan benda yang berada dalam kekuasaannya bukan hasil kejahatan.
Kedua unsur tersebut sangat penting dalam proses selanjutnya, yakni proses hukum untuk menentukan hukuman bagi pelaku. Perlu diperhatikan bahwa tindak penipuan berbeda dengan penggelapan.
Sebuah tindakan termasuk penipuan apabila ada unsur memperdayai korban. Tindak penipuan juga tidak terbatas pada barang atau uang, melainkan bisa juga usaha untuk menghapuskan hutang dan sebagainya.
Sementara itu, tindakan penggelapan terbatas pada hal yang dipercayakan tanpa melawan hukum.
4 Hukum Penggelapan Dana

Berikut ini adalah 4 hukum yang mengatur penggelapan dana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
1. Pasal 372 KUHP
Pertama, pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa siapapun yang melawan hukum agar memiliki barang sesuatu, baik seluruhnya maupun sebagian milik orang lain, namun dalam kekuasaannya bukan tindak kejahatan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000,00.
2. Pasal 373 KUHP
Pasal 373 KUHP menerangkan hukuman penggelapan ringan. Pasal ini menyatakan bahwa perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372.
Apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari Rp250,00, dihukum karena penggelapan ringan dengan penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp900,00.
3. Pasal 374 KUHP
Selanjutnya, pasal 374 KUHP yang lebih berfokus atas dasar jabatan. Pasal ini berbunyi penggelapan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, pencarian, atau mendapat upah untuk itu, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
4. Pasal 375 KUHP
Berikutnya, pasal 375 KUHP yang berbunyi penggelapan oleh orang yang terpaksa diberi barang untuk disimpan, wali pengampu, pengurus, pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial, atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang memiliki kekuasaan atasnya, mendapat ancaman tindak pidana penjaga paling lama 6 tahun.
3 Contoh Penggelapan Dana
Berikut adalah 3 contoh penggelapan dana dari berbagai macam situasi yang terjadi di Indonesia, yaitu:
1. Penggelapan Uang PT Sumber Batu, Tangerang, Juni 2022
Kepolisian Resor (Polresta) Tangerang menangkap seorang perempuan berinisial MSM (39) karena dugaan penggelapan uang. MSM melakukan tindakan penggelapan ketika bekerja sebagai kasir di PT Sumber Batu, Tangerang.
Kecurigaan muncul saat pihak perusahaan melakukan audit keuangan dan menemukan ketidaksesuaian antara jumlah pemasukan dan jumlah barang yang terjual.
Akibat tindakan MSM, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp662.000.000,00. Namun, MSM menyakal nominal yang dituduhkan. MSM mengaku hanya menggelapkan uang sekitar Rp125.000.000,00.
Pada kasus tersebut, MSM terjerat pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
2. Penggelapan Dana Yayasan Pembina UMK , Semarang, Mei 2023
Bermula dari adanya aduan dari pihak Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) terkait pembangunan rumah sakit. Pembangunan rumah sakit tersebut ditargetkan dari tahun 2012 hingga 2016 dengan anggaran Rp24.000.000.000,00.
Ternyata dana tersebut tidak pernah digunakan untuk membangun rumah sakit, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka tersebut juga dipercaya melakukan pencucian uang, termasuk ke dukun pengganda uang Padepokan Dimas Kanjeng atau Taat Pribadi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng, Dwi Subagio menyampaikan sebanyak Rp9.000.000.000,00 masuk ke Kanjeng Dimas untuk digandakan.
Selain ke Dimas Kanjeng, dana juga mengalir ke rekening pribadi tersangka MA dan Z. Pihak polisi telah menyita segala barang hasil dari pencucian uang tersebut.
Selain itu, Dwi Subagio juga menerangkan modus penggelapan dana ini sebagai berikut.
- Tersangka menyatakan kepada pihak yayasan bahwa pembayaran yang ia lakukan adalah layaknya pembayaran rumah sakit.
- Seolah-olah adanya utang piutang.
Dwi menyatakan bahwa MA adalah seorang yang berpendidikan tinggi, pekerjaannya dapat dikatakan “oknum advokat”.
Para pelaku adalah kenalan lama dan kedua orang lainnya mudah terpengaruh untuk mengikuti perkataan MA. Padahal, MA adalah orang luar yang tidak berkaitan dengan YP UMK
Saat ini, ketiga pelaku ditahan oleh Polda Jateng dengan Pasal Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
3. Penggelapan Uang PT Komunika Mitra Perkasa, Buleleng, Desember 2021
Contoh berikutnya, kasus penggelapan uang di PT Komunika Mitra Perkasa. Tersangka adalah seorang perempuan di Bali, Ni Putu AS alias Ari (32) seorang kanvaser/sales.
Laporan dilakukan I Ketut Mardiana (41) selaku perwakilan sebuah perusahaan atas dugaan penggelapan uang salah satu karyawannya kepada polisi.
Awal penyidikan termasuk melakukan pemeriksaan beberapa saksi, dari laporan ini. Ternyata, telah ada cukup bukti bahwa pelakunya adalah salah satu karyawan perusahaan PT Komunika Mitra Perkasa.
Pelaku mendapatkan uang perusahaan dengan cara mendatangi Jalan Setia Budi tepatnya di tempat langganan pulsa. Perempuan itu meminta pihak langganan pulsa menyetorkan saldo pembayaran pulsa ke rekening bank swasta milik suaminya.
Permintaan pertama sejumlah Rp300.000.000,00 dan selanjutnya senilai Rp338.000.000,00. Alih-alih disetorkan ke perusahaan, uang tersebut digunakan sendiri termasuk untuk judi online.
Saat ini pelaku menjalani hukuman pidana sebagaimana Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP
3 Solusi Atas Penggelapan Dana

Melalui 3 contoh kasus penggelapan dana tersebut, ada 3 solusi yang bisa Anda terapkan, yaitu:
1. Pengawasan
Pola yang dapat terlihat adalah kurangnya pengawasan hingga bagian terluar perusahaan. Terbukti dari tiga contoh tersebut yang pelakunya adalah penjaga kasir, pekerja konstruksi, dan sales.
Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang ketat. Tak hanya pengawasan pada pegawai, tetapi juga pengawasan pada arus keuangan perusahaan penting dilakukan.
2. Rekapitulasi Keuangan Secara Rutin
Pola lain adalah waktu munculnya kecurigaan. Umumnya, kejadian diketahui setelah adanya rekapitulasi keuangan.
Semua bisnis yang berorientasi pada keuntungan seharusnya melakukan rekapitulasi keuangan secara rutin.
Dengan langkah solusi pencegahan tersebut, Anda dapat menghindari kemungkinan terjadinya penggelapan uang.
3. Menghubungi Kepolisian
Apabila telah terjadi, solusi utama yang dapat Anda lakukan adalah dengan melaporkannya kepada pihak berwajib sekaligus membantu jalannya penyidikan secara terbuka.
Pada intinya, Anda harus bekerja sama dengan polisi. Jika diperlukan, Anda bisa mencetak laporan keuangan hingga melampirkan hasil tangkapan CCTV bila memungkinkan.
Siap Mencegah Terjadinya Penggelapan Dana?
Setelah mengetahui bahaya penggelapan dana, tentunya akan lebih baik apabila melakukan pencegahan. Pasalnya, kerugian yang akan Anda dapatkan sangat besar. Oleh karena itu, yuk segera lakukan pendataan arus keuangan Anda mulai sekarang!