Indonesia adalah sebuah negara yang berlandaskan hukum. Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Hukum menjadi dasar sebuah negara guna menegakkan keadilan dalam peraturan hukum pemerintah yang berlaku.
Pemerintah sendiri menjadi pemegang kekuasaan dalam mengelola suatu pemerintahan. Dalam pelaksanaan penyelenggaran pemerintah, hukum berperan penting untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan kerjanya. Mari pahami pengertian dan kedudukannya lewat artikel berikut!
Mengenal Hukum Pemerintah

Hukum sudah menjadi pedoman bagi masyarakat untuk membatasi tindakan penyelewengan. Peran hukum sangat penting bagi pemerintah maupun masyarakat agar dapat menciptakan masyarakat yang tertib sesuai hukum.
Secara bahasa, kata hukum berasal dari banyak bahasa. Contohnya kata “law” (Inggris), “recht” (Belanda), “loi atau droit” (Perancis), “ius” (Latin), “derecho” (Spanyol), “diritto” (Italia), dan “hakama yahkumu hukman” (Arab). Artinya adalah memutuskan suatu perkara.
Sedangkan, pemaknaan dari suatu pemerintah berasal dari Yunani dari kata “kubernan” yang berarti menatap ke depan. Jadi, pemerintah berarti nahkoda sebuah pemerintahan guna menentukan jalannya berbagai kebijakan yang telah terselenggara untuk mencapai tujuan masyarakat negara.
Hukum pemerintah atau tata negara adalah segala usaha yang terorganisir berlandaskan kedaulatan dan dasar negara guna mencapai kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur. Artinya, pemerintahan menjadi organisasi yang berkuasa untuk membuat dan menerapkan landasan hukum Undang-Undang.
Pengertian Hukum Pemerintah Menurut Ahli
Secara istilah, para ahli hukum memiliki pemikiran yang berbeda-beda dalam menjelaskan pengertian hukum tata negara. Berikut beberapa di antaranya:
1. Kusmadi Pudjosewojo
Definisi hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk kesatuan dan bentuk pemerintahan yang mengarah pada masyarakat hukum dan tingkatannya. Caranya dengan mengesahkan sebuah wilayah yang dihuni oleh masyarakat hukum beserta alat perlengkapan yang sah menurut hukum.
Jadi, hukum pemerintahan ada sebab adanya sekelompok susunan masyarakat, wewenang, dan tingkatannya.
2. Van Vollenhoven
Menurut Van Vollenhoven, hukum tata pemerintahan ini merupakan semua pengaturan hukum yang terbagi menjadi 4 jenis. Meliputi hukum pemerintah, hukum kepolisian, hukum peradilan, dan hukum perundang-undangan.
3. J. Van Apeldorn
Hukum tata pemerintahan juga disebut hukum administrasi negara yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum administrasi materiil dan hukum administrasi formil.
Hukum administrasi materiil adalah peraturan hukum tata negara yang harus dijalankan oleh pendukung otoritas yang berwenang. Sedangkan, hukum administrasi formil adalah syarat dalam menjalankan peraturan hukum administrasi yang sifatnya materiil.
Kedudukan Hukum Pemerintah
Tindakan hukum pemerintah memiliki kedudukan yang berbeda dikenal dengan istilah dua kepala (two patten). Di antaranya kedudukan hukum publik dan dan hukum privat. Selanjutnya akan mengulas mengenai kajian kedudukan hukum guna memperjelas hukum pemerintahan secara kompleks, sebagai berikut:
1. Hukum Publik

Hukum yang mengatur mengenai kepentingan secara publik, menghubungkan antara negara beserta komponen-komponenya dengan warganya. Hal tersebut berguna untuk melindungi kepentingan suatu negara sebagai penguasa atau wakil dari jabatan yang tunduk pada hukum publik.
Dalam perspektif hukum publik diibaratkan sebagai organisasi jabatan. Adapun jabatan menurut Logemann, yaitu suatu lingkup kerja yang terperinci secara kompleks, berisikan wewenang dengan berbagai fungsi di dalamnya.
Jabatan pemerintahan lekat dengan wewenang untuk melaksanakan suatu tindakan hukum pemerintah, akan tetapi juga tidak bertindak secara personal. Hal itu dapat melakukan tindakan hukum melalui perwakilan untuk mengurus kepentingan publik berkaitan dengan pemerintahan.
Adapun, beberapa macam hukum yang termasuk dalam hukum publik, di antaranya:
1. Hukum pidana
Ini adalah peraturan hukum untuk mengatur tindak pelanggaran akibat kejahatan yang dilakukan terhadap publik atau kepentingan umum. Pelaku tindak kejahatan akan mendapat ancaman hukuman. Entah itu berupa sanksi, hukuman penjara, hukuman mati, atau lainnya.
2. Hukum Administrasi Negara
Hukum atau aturan pemerintah yang menitikberatkan kepada aparatur pemerintahan. Serta memiliki wewenang sebagaimana harus melakukan tugas-tugas negara untuk mencapai target yang telah ditentukan sedemikian rupa.
Adapun contoh hukum tersebut di antaranya gugatan pembatalan sertifikat tanah dan pencabutan izin usaha.
3. Hukum Internasional
Serangkaian peraturan yang terikat dengan prinsip dan asas aturan yang harus negara patuhi. Tidak hanya negara lokal tapi juga pada lintas negara yang menjalin hubungan berskala internasional.
Adapun bentuk hukum yang berlaku meliputi hukum internasional regional dan hukum internasional khusus.
4. Hukum Tata Negara
Peraturan hukum pemerintah yang berhubungan dengan tindakan operasional suatu negara berlandaskan asas pancasila. Serta asas kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, asas hukum, dan asas kesatuan agar dapat mewujudkan ketertiban yang terstruktur bagi masyarakat.
2. Hukum Privat

Ini adalah hukum yang mengatur kepentingan secara privat atau hubungan antara orang satu dengan orang lainnya. Serta fokus pada kepentingan perorangan. Hukum privat memiliki subjek hukum berupa kewajiban dan hak terdiri atas manusia dan badan hukum.
Badan hukum tersebut menurut Chidir Ali memiliki tiga kriteria. Di antaranya terlihat dari pendiriannya (konstruksi hukum publik), lingkungan kerjanya yang melaksanakan tindakan publik untuk kepentingan pelayanan umum, dan badan hukum yang diberi wewenang.
Tak hanya itu, badan hukum pemerintah ini juga memiliki unsur-unsur yang berperan aktif untuk melaksanakan suatu tindakan hukum, meliputi:
- Organisasi yang stabil.
- Pelaku tindakan hukum.
- Memiliki kepentingan perorangan.
- Adanya harta kekayaan.
- Memiliki pengurus.
- Memiliki tujuan tertentu.
- Dapat menggugat atau digugat di depan pengadilan.
- Memiliki hak dan kewajiban.
Sehingga, dapat Anda simpulkan bahwa, negara merupakan kumpulan dari berbagai badan hukum yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan. Adapun, beberapa macam hukum yang termasuk dalam hukum privat adalah sebagai berikut:
1. Hukum Perdata
Peraturan yang berpusat pada subjek hukum satu (orang badan hukum) dengan subjek hukum lainnya. Serta memfokuskan pada kepentingan pribadi pihak subjek hukum tersebut.
Adapun, contoh kepentingan pribadi pada hukum perdata berupa kepentingan hak waris, perceraian, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.
2. Hukum Dagang
Peraturan berlandaskan hukum pemerintah guna mengatur aktivitas manusia berupa transaksi perdagangan. Bertujuan mendapatkan keuntungan dari hasil berdagangnya.
Adapun ruang lingkup hukum dagang lekat sekali dengan kontrak bisnis, jual beli, jaminan hutang, merger dan akuisisi, perpajakan, dan lain sebagainya.
Tindakan Hukum Pemerintah di Indonesia
Tindakan hukum pemerintah menjadi sebuah konsep dasar dalam proses pelaksanaan pemerintahan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan memadai bagi masyarakat sekitar. Namun, sering kali Anda temui kendala terkait lemahnya manajemen pelayanan pemerintahan.
Manajemen pelayanan pemerintahan sering kali kurang sigap dan kurang selaras dengan tuntutan dan aspirasi kepentingan masyarakat. Bahkan, terkadang ada juga yang malah menyimpang dari tanggung jawab yang mereka miliki.
Beberapa contoh tindakan hukum pemerintahan sendiri adalah sebagai berikut:
- Hukum tentang pencurian yang akan mendapatkan sanksi penjara.
- Peraturan yang mengatur tentang penganiayaan.
- Hukum yang mengatur tentang kegiatan ekspor impor.
- Hukum yang mengatur tentang tata lalu lintas.
Adapun hukum tata negara yang bersifat mengemban fungsi dan tugas pokok dalam pelayanan pemerintahan, meliputi:
- Tindakan pemerintah dalam proses pelaksanaannya harus adil, transparan, partisipatif, bersih dan berwibawa. Melalui keteladanan pemimpin dan para stafnya agar pelayanan dan kegiatan pembangunan dapat terjamin.
- Tindakan pemerintahan harus mampu memelihara ketertiban dan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat mencegah pertikaian.
- Melakukan pekerjaan umum dan memberikan pelayanan di berbagai bidang yang dapat masyarakat lakukan. Misalnya adalah penyediaan sarana prasarana dalam pendidikan dan pembangunan jalan.
- Tindakan pemerintah harus menjamin secara adil dan setara tanpa adanya tindak diskriminasi yang membedakan status sosial suatu masyarakat.
- Berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program aktivitas ekonomi rakyat.
- Menerapkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat luas.
- Memelihara pemanfaatan sumber daya alam.
Sudah Tahu Peranan Hukum Pemerintah di Indonesia?
Intinya, peranan hukum pemerintah dalam pemerintahan sangat penting untuk menertibkan suatu masyarakat, baik dalam hukum publik maupun hukum privat. Tindakan hukum juga harus masy, jika dilanggar akan berakibat mendapat sanksi dari pemerintah.
Namun, Anda juga harus memahami bahwa, hukum ini umumnya berlaku pada lingkup yang terbatas. Hukum ini juga tidak boleh bertentangan dengan asas keadilan dan dapat berlangsung secara terus-menerus. Semoga bermanfaat!