Tujuan Hukum: Pengertian, Unsur, Jenis, Fungsi, dan Perannya

Bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum, tujuan hukum sering kali dianggap sebagai sesuatu yang kompleks, berbelit-belit, dan menuntut waktu serta biaya yang besar. Bahkan, beberapa orang mungkin baru menyadari adanya hukum yang berlaku setelah mereka melakukan pelanggaran. 

Lantas, mengapa sebenarnya hukum ini ada dan mengapa masyarakat wajib mematuhi hukum tersebut? Mari simak bersama penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini! 

Pengertian Hukum

Hukum
Hukum | Image Source: Freepik

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum merujuk pada aturan dan norma yang mengikat dan diresmikan oleh pemerintah atau penguasa. Dalam bentuk peraturan dan undang-undang, tujuan hukum adalah untuk mengatur interaksi sosial dalam masyarakat. 

Jika hukum tidak ditaati, maka seseorang dapat menghadapi sanksi seperti denda atau bahkan penjara. Ketaatan terhadap peraturan dan hukum sebenarnya menjadi kewajiban bagi setiap warga negara. Semakin tinggi tingkat ketaatan seseorang terhadap hukum, semakin tinggi akhlak baik dan kesadaran terhadap hukum.

Beberapa ahli juga memberikan pandangan atau definisi yang tepat mengenai hukum, berikut ini adalah beberapa di antaranya:

1. Aristoteles

Aristoteles menggambarkan hukum sebagai kumpulan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Namun, hukum tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tetapi juga untuk para pejabat atau petinggi negara yang berkaitan dengan kepentingan hukum.

2. Samidjo

Samidjo menyatakan bahwa tujuan hukum memiliki sifat yang mengikat, memaksa, serta berisi perintah atau larangan, sekaligus memberikan izin untuk melaksanakan tindakan tertentu. Peraturan ini bermanfaat untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat.

3. Satjipto Rahardjo

Satjipto Rahardjo melihat hukum sebagai karya manusia berupa norma-norma yang memberikan petunjuk untuk melakukan suatu aktivitas agar menjadi lebih benar dan sesuai.

4. Montesquieu

Menurut Montesquieu, hukum mencerminkan gejala sosial dan perbedaan hukum yang disebabkan oleh faktor etnis, sejarah, politik, dan faktor lain dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum sebuah negara sering dibanding-bandingkan dengan hukum negara lainnya.

5. JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Mereka menganggap hukum sebagai peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi dan instansi tertentu dengan sifat memaksa. Peraturan ini dapat mempengaruhi perilaku manusia.

6. Abdul Manan

Abdul Manan menjelaskan bahwa tujuan hukum adalah rangkaian aturan yang mempengaruhi perilaku dan tindakan manusia dalam kehidupan bersosial. Hukum memiliki karakteristik yang tetap dan konsisten tanpa mengalami perubahan.

Hukum juga berfungsi untuk mengatur berbagai kepentingan manusia dalam bertindak. Sehingga, seseorang yang melakukan pelanggaran atau kesalahan akan dikenai sanksi.

7. Achmad Ali

Menurut Achmad Ali, sekumpulan prinsip hukum, peraturan, dan norma dapat membantu mengidentifikasi mana tindakan yang dilarang dan benar. Hukum bisa saja tidak diakui oleh sebuah negara dan dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti budaya, sosial, politik, dan ekonomi, serta faktor internal seperti psikologis.

Unsur yang Terdapat pada Tujuan Hukum

Pada dasarnya, ada tiga unsur utama dalam hukum yang dapat Anda pahami dalam perumusannya. Diantaranya adalah: 

  • Hukum memiliki peran penting untuk mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan lingkungannya.
  • Pembuatan hukum tidak boleh dilakukan sembarangan oleh warga biasa, melainkan harus memiliki tujuan dan persetujuan tertentu.
  • Peraturan yang telah dibuat bertujuan agar diikuti dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, penegakannya bersifat memaksa dan harus dihormati sepenuhnya.  

Jenis-jenis Hukum

Jenis-jenis Hukum
Jenis-jenis Hukum | Image Source: Freepik

Setelah mengetahui unsur-unsur hukum yang memiliki cara penegakan yang serupa dalam masyarakat, penting untuk mengenal berbagai jenisnya yang berlaku di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Hukum Publik: Merupakan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara, termasuk hukum pidana, hukum administrasi, dan hukum tata negara.
  • Hukum Privat: Merupakan hukum yang mengatur hubungan antar individu untuk kepentingan pribadi, meliputi hukum perdata, hukum dagang, dan hukum sipil.
  • Tata Hukum Acara: Merupakan tujuan hukum yang mengatur prosedur dan tata cara di dalam sistem peradilan, seperti hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
  • Hukum Internasional: Merupakan hukum yang mengatur hubungan antar negara dan subjek-subjek hukum internasional.
  • Hukum Konstitusi: Merupakan hukum yang mengatur struktur dan fungsi negara, serta hak-hak dan kewajiban warga negara.
  • Tata Hukum Adat: Merupakan hukum yang berlaku dalam masyarakat adat dan mengatur adat istiadat serta norma-norma tradisional.
  • Hukum Agama: Merupakan hukum yang mengacu pada ajaran agama dan mengatur kehidupan beragama serta tata cara ibadah.
  • Hukum Perburuhan: Merupakan hukum yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan aturan ketenagakerjaan.
  • Peraturan Lingkungan: Merupakan hukum yang mengatur isu-isu lingkungan hidup dan perlindungan alam.
  • Hukum Kekayaan Intelektual: Merupakan hukum yang melindungi hak cipta, merek dagang, dan paten.
  • Hukum Bisnis: Merupakan hukum yang mengatur perjanjian bisnis, perusahaan, dan praktik bisnis.
  • Tata Hukum Keluarga: Merupakan hukum yang mengatur perkawinan, perceraian, hak asuh anak, dan masalah keluarga lainnya.
  • Hukum Telekomunikasi dan Teknologi Informasi: Merupakan hukum yang mengatur masalah teknologi, internet, dan telekomunikasi.
  • Hukum Perpajakan: Merupakan hukum yang mengatur peraturan dan kewajiban perpajakan.

Fungsi dari Tujuan Hukum

Setelah mengetahui berbagai jenis tujuan hukum, Anda juga harus tahu bahwa hukum sendiri memiliki fungsi bagi masyarakat, yakn sebagaii:

  • Sarana untuk mengendalikan perilaku sosial, yaitu sistem yang mengatur aturan-aturan mengenai perilaku yang benar.
  • Alat untuk menciptakan perubahan dalam masyarakat.
  • Pengatur ketertiban dan keteraturan masyarakat.
  • Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
  • Upaya dalam mendukung proses pembangunan
  • Fungsi kritis, melakukan pengawasan pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana, dan aparatur penegak hukum
  • Alat untuk mengikat anggota masyarakat sehingga kelompok menjadi semakin erat dalam eksistensinya.
  • Sarana untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu dengan memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi, dan sanksi masyarakat.
  • Alat untuk mengalokasikan kewenangan dan memberikan putusan terhadap badan pemerintahan.
  • Alat stimulasi sosial, bukan hanya untuk mengontrol masyarakat, tetapi juga untuk membentuk dasar-dasar hukum yang dapat merangsang dan memfasilitasi interaksi antara masyarakat secara tertib dan adil.

Peran Adanya Tujuan Hukum dalam Masyarakat 

Peran Tujuan Hukum dalam Masyarakat
Peran Tujuan Hukum dalam Masyarakat | Image Source: Freepik

Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat dan memiliki dampak yang signifikan pada ketertiban dan keamanan di dalamnya. Menurut JF Glastra Van Loon, seorang politikus Belanda dari Partai Demokrat 66, hukum memiliki beberapa peran utama, yaitu:

  • Menertibkan masyarakat dan mengatur interaksi kehidupan sehari-hari. Tujuan hukum menciptakan kerangka aturan yang mengatur tingkah laku dan tindakan individu dalam masyarakat, sehingga menciptakan keteraturan dan disiplin.
  • Berperan dalam menyelesaikan pertikaian dan konflik. Hukum menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui jalur peradilan formal maupun alternatif, untuk mencapai keadilan bagi pihak yang terlibat.
  • Memelihara dan mempertahankan tata tertib serta aturan dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketertiban, mencegah terjadinya pelanggaran, dan memastikan pelaksanaan aturan yang sudah ditetapkan.
  • Mengubah tata tertib dan aturan untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Tujuan hukum bersifat fleksibel dan dapat beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dan tuntutan sosial, sehingga tetap relevan dan efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat.
  • Memenuhi tuntutan keadilan dan memberikan kepastian hukum. Hukum berperan untuk menjamin bahwa setiap individu memiliki akses yang sama terhadap perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan dalam proses hukum.
  • Berperan dalam mewujudkan keadilan sosial. Hukum juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan, melindungi hak-hak kaum marginal, dan memastikan distribusi sumber daya yang adil dalam masyarakat.

Sudah Tahu Pentingnya Tujuan Hukum dalam Masyarakat?

Melalui artikel ini, kita telah menggali dan memahami pentingnya peran dan tujuan hukum dalam masyarakat. Mulai dari menertibkan interaksi sosial, menyelesaikan konflik, memelihara tata tertib, hingga mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negara. 

Dalam prosesnya, hukum senantiasa berkembang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat untuk tetap relevan. Maka dari itu, mari kita tetap mengedepankan kesadaran dan kepatuhan pada hukum, sehingga dapat terwujud masyarakat yang teratur untuk kesejahteraan bersama.

Share: