Apa itu pengertian kependidikan? Istilah ini pastinya sudah tak asing lagi di telinga Anda. Akan tetapi, tidak sedikit pula yang belum memahaminya. Untuk itu, pembahasan berikut pastinya akan sangat bermanfaat untuk Anda. Sebab, artikel ini akan membahas mengenai kependidikan, seperti tugas, unsur, hingga syaratnya.
Daftar ISI
- Pengertian Kependidikan
- Pengertian Tenaga Kependidikan
- Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Unsur Kependidikan
- Syarat-syarat Kependidikan
- Apa Saja Jenis Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi?
- Hak Pendidik serta Tenaga Kependidikan
- Kewajiban Pendidik serta Tenaga Kependidikan
- Apa Itu Perencanaan Tenaga Kependidikan?
- Sudah Paham Pengertian Kependidikan?
Pengertian Kependidikan
Menurut KBBI, kependidikan merupakan program akselerasi yang di dalamnya terdapat serangkaian kegiatan pendidikan. Aktivitas tersebut telah diatur sedemikian rupa sehingga dapat dilakukan siswa di waktu yang relatif lebih singkat daripada biasanya.
Definisi kependidikan juga bisa merujuk terhadap tenaga pendidik maupun kependidikan yang tugasnya sebagai pembimbing, pengajar, atau pelatih peserta didik. Lalu apa unsur-unsur dalam kependidikan tersebut? Berikut informasi selengkapnya.
Pengertian Tenaga Kependidikan
Berdasarkan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, tenaga kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdi serta diangkat agar dapat menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, menurut PP Nomor 2 Tahun 1992, tenaga kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdi secara langsung di dalam penyelenggaraan pendidikan. Di dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, yang termasuk tenaga kependidikan yaitu:
- Tenaga kependidikan meliputi penguji, tenaga pendidik, pustakawan, penilik, pengelola satuan pendidikan, teknisi sumber belajar, peneliti serta pengembang pada bidang pendidikan, serta laboran
- Tenaga pendidik termasuk pelatih, pembimbing, dan pengajar
- Pengelola satuan pendidikan meliputi direktur, kepala sekolah, ketua, rektor, serta pimpinan di satuan PLS atau Pendidikan Luar Sekolah
Selain itu, pengelola sistem pendidikan juga tergolong ke dalam tenaga kependidikan. Contohnya kepala dinas pendidikan, baik di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi.
Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Berdasarkan pasal 39 (2) UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas membuat perencanaan serta melakukan proses pembelajaran. Selain itu, pendidik juga memiliki tugas untuk melakukan pembimbingan serta pelatihan.
Pendidik juga melaksanakan penelitian serta pengabdian terhadap masyarakat, terutama untuk pendidik di jenjang perguruan tinggi. Sementara itu, tugas dari kependidikan tertera di dalam pasal 39 (1) UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
Pada pasal tersebut terdapat penjelasan bahwa tugas tenaga kependidikan adalah melakukan administrasi, pengawasan, pengembangan, pengelolaan, serta pelayanan teknis. Melalui semua hal tersebut diharapkan mampu menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Unsur Kependidikan
Selain pengertian kependidikan, terdapat informasi berikutnya yang juga harus Anda pahami, yakni tentang unsur-unsur kependidikan. Berikut beberapa unsurnya:
1. Peserta Didik
Unsur yang pertama yaitu peserta didik atau juga populer dengan istilah siswa. Peserta didik mempunyai status sebagai subjek yang Anda didik. Mereka juga merupakan subjek otonom serta ingin diakui keberadaannya.
2. Pendidik atau Orang yang Membimbing
Selanjutnya ada unsur kedua yaitu pendidik atau orang yang membimbing. Pendidik adalah seseorang yang mempunyai tanggung jawab dalam melaksanakan pendidikan berdasarkan sasaran utama yakni peserta didik.
Para peserta didik tersebut menjalani pendidikan di dalam tiga macam lingkungan. Ketiga jenis lingkungan tersebut yakni sekolah, lingkungan keluarga, serta lingkungan masyarakat. Maka dari itu, seseorang yang termasuk ke dalam pendidik tersebut antara lain:
- Guru
- Orang tua
- Pemimpin program pembelajaran
- Masyarakat
3. Interaksi Peserta Didik dan Pendidik
Unsur selanjutnya dalam kependidikan yaitu interaksi yang terjadi antara pendidik dengan peserta didik dan sebaliknya. Ini merupakan sebuah interaksi edukatif yang pada prosesnya berorientasi terhadap tujuan pendidikan.
4. Materi Pendidikan
Di dalam melakukan interaksi sudah tentu harus ada materi pendidikan atau topik yang menjadi pembahasan. Semua materi tersebut diramu dalam bentuk kurikulum. Lalu materi pendidikan yang akan diberikan siswa mencakup dua hal, yaitu materi inti dan materi lokal.
Baca Juga : Cara Menghormati Guru Agar Mendapatkan Ilmu yang Berkah
5. Konteks yang Memberi Dampak Terhadap Pendidikan
Adapun konteks yang mampu memberikan dampak terhadap pendidikan antara lain:
- Alat serta metode pendidikan ibarat 2 sisi dari mata uang. Keduanya bisa Anda artikan sebagai segala sesuatu berupa pelaksanaan maupun tindakan secara sengaja untuk mencapai tujuan pendidikan
- Tempat peristiwa pelatihan, bimbingan, maupun lingkungan pendidikan
Syarat-syarat Kependidikan
Masih tentang pengertian kependidikan, pembahasan berikutnya yaitu syarat-syarat seseorang menjadi pendidik serta tenaga kependidikan. Secara umum, persyaratannya sudah tercantum di dalam pasal 42 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
Pada peraturan tersebut terdapat penjelasan seputar syarat untuk menjadi seorang pendidik, yaitu:
- Memiliki kualifikasi minimum serta bersertifikasi sesuai jenjang kewenangan mengajar
- Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional secara lebih baik
- Mempunyai tubuh yang sehat secara jasmani maupun rohani
Lalu penyelenggara pendidikan baik di tingkat pemerintahan daerah dan pusat mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan serta pengembangan tenaga kependidikan. Hal ini sesuai dengan bunyi pada pasal 44 Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
Pembinaan tersebut memang menjadi hak bagi pendidik serta tenaga kependidikan. Bagi yang belum tahu apa saja hak-haknya, simak penjelasan berikut.
Apa Saja Jenis Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi?
Setidaknya terdapat 23 jenis tenaga kependidikan yang sudah diusulkan Perguruan Tinggi Negeri. Hal ini sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 49 Tahun 2015 yaitu:
- Arsiparis
- Analisis Kebijakan (berlaku hanya untuk PTN)
- Analisis kepegawaian (berlaku hanya untuk PTN)
- Auditor kepegawaian (berlaku hanya untuk PTN)
- Bidan
- Dokter
- Dokter gigi
- Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (berlaku hanya untuk PTN)
- Pengembang Teknologi Pembelajaran (berlaku hanya untuk PTN)
- Perawat
- Perawat gigi
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Perancang Perundang-undangan (berlaku hanya untuk PTN)
- Pranata Komputer
- Pranata Humas
- Perencana (berlaku hanya untuk PTN)
- Radiografer
- Pustakawan
- Pengelola Poliklinik
- Widyaiswara (berlaku hanya untuk PTN)
- Pranata fotografi
- Pranata Laboratorium Pendidikan atau PLP
- Pranata Laboratorium Kesehatan
Hak Pendidik serta Tenaga Kependidikan
Hak pendidikan maupun tenaga kependidikan juga sudah tertera di dalam pasal 40 (1) Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Pada pasal tersebut jelas menyatakan jika hak pendidik serta tenaga kependidikan di antaranya seperti berikut:
- Memperoleh pendapatan serta jaminan demi mencapai kesejahteraan sosial yang memadai
- Memperoleh penghargaan sesuai tugas kerja maupun prestasinya masing-masing
- Mendapatkan pembinaan karier sesuai tuntutan terhadap pengembangan kualitas
- Mendapatkan kesempatan untuk menggunakan sarana prasarana serta fasilitas pendidikan. Melalui pemanfaatan tersebut diharapkan mampu menunjang kelancaran di dalam menjalankan tugasnya masing-masing
Kewajiban Pendidik serta Tenaga Kependidikan
Jika ada hak maka sudah tentu ada kewajiban. Seorang pendidik serta tenaga kependidikan juga harus paham apa saja yang menjadi kewajibannya. Terkait hal tersebut, sudah ada aturannya yaitu di pasal 40 (2) Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
Berdasarkan peraturan tersebut, yang menjadi kewajiban pendidik serta tenaga kependidikan antara lain:
- Menghadirkan suasana pendidikan yang bermakna atau meaningful learning, kreatif, dinamis, menyenangkan, serta dialogis
- Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia
- Memberikan contoh/teladan yang baik serta menjaga nama baik lembaga, profesi, serta kedudukan sesuai kepercayaan yang sudah diberikan padanya
Apa Itu Perencanaan Tenaga Kependidikan?
Perencanaan merupakan proses prediksi/peramalan, pengembangan, penerapan, serta pengontrolan guna menjamin lembaga memiliki kesesuaian baik jumlah pegawai, penempatan dari pegawai tersebut, waktu yang sesuai secara ekonomis maupun lebih bermanfaat.
Lalu mengapa perencanaan tenaga kependidikan ini perlu? Berikut beberapa tujuannya:
- Pemetaan terhadap keseimbangan proporsi jumlah dari personalia pendidikan
- Mengetahui tenaga yang sudah mulai memasuki usia purna bakti alias pensiun maupun pindah
- Pengembangan organisasi serta unit baru
- Mengetahui proyeksi terkait kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun mendatang
Lalu bagaimana cara menyusunnya? Berikut langkah-langkah dalam menyusun dan perencanaan tenaga kependidikan.
- Meramal atau memprediksi kebutuhan tenaga
- Memproyeksi persediaan sumber tenaga kerja
- Membandingkan kebutuhan tenaga dan sudah diprediksi dengan persediaan yang telah diproyeksikan
- Membuat perencanaan kebijakan serta program guna memenuhi kebutuhan tenaga. Perencanaan tersebut harus berdasarkan ada hasil analisis jabatan. Kemudian melaporkannya pada atasan atau pimpinan
Sudah Paham Pengertian Kependidikan?
Sekian informasi tentang pengertian kependidikan, serta hal-hal yang ada di dalamnya, seperti pendidik dan tenaga kependidikan. Jadi, sangat penting memilih seseorang sesuai kualifikasi atau keahlian yang dibutuhkan sehingga mampu mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan. Semoga bermanfaat.