Surat perjanjian kerjasama merupakan kontrak tertulis yang sifatnya resmi. Surat ini dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam jalinan kerjasama tersebut. Jika ingin mengetahui seputar surat kerjasama dan contohnya, simak artikel ini sampai selesai!
Daftar ISI
- Mengenal Surat Perjanjian Kerjasama
- Jenis Surat Perjanjian Kerjasama
- Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama
- Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama
- 7 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama di Berbagai Bidang
- 1. Dokumen Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang
- 2. Surat Perjanjian Kerjasama Proyek
- 3. Dokumen Perjanjian Kerjasama Investasi
- 4. Dokumen Perjanjian Kerjasama Franchise
- 5. Dokumen Perjanjian Kerjasama Perdagangan atau Konsinyasi
- 6. Contoh Dokumen Perjanjian Kerjasama Bisnis Real Estate atau Kontraktor
- 7. Dokumen Perjanjian Kerjasama di Bidang Jasa
- Yuk, Segera Buat Surat Perjanjian Kerjasama!
Mengenal Surat Perjanjian Kerjasama
Surat kerjasama ini juga dikenal dengan istilah MoU (Memorandum of Understanding). Dokumen ini dibuat untuk memastikan semua mitra dalam hubungan ini memiliki pemahaman yang jelas dan terikat oleh hukum.
Tidak hanya itu, dokumen kerjasama ini juga berisi tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam bisnis serta apa saja keuntungan dan kerugian yang akan ditanggung oleh masing-masing pihak.
Pihak-pihak yang terlibat tidak boleh merubah isi perjanjian kerjasama, kecuali mereka mencapai kesepakatan bersama.
Jenis Surat Perjanjian Kerjasama
Dokumen kerjasama terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Surat Perjanjian Autentik
Dokumen yang dibuat, dihadiri, dan diketahui oleh pejabat Pemerintah yang berperan sebagai saksi dalam perjanjian tersebut.
2. Surat Perjanjian di Bawah Tangan
Dokumen yang menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah. Dokumen perjanjian kerjasama ini memiliki risiko yang lebih tinggi daripada dokumen sebelumnya.
Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama
Pada dasarnya, surat kerjasama dibuat untuk kebaikan semua pihak yang terlibat saat melakukan kerjasama. Selain itu, dokumen ini juga memiliki fungsi lain, yaitu:
1. Aspek Keamanan
Fungsi pertama adalah sebagai aspek keamanan. Dokumen ini akan membuat semua pihak-pihak yang terlibat merasa aman dan tenang selama kerjasama berlangsung.
Sebab, dokumen perjanjian kerjasama ini bisa mengikat dan menjamin seluruh pihak yang terlibat untuk melakukan kewajiban atau tanggung jawabnya masing-masing. Selain itu, masing-masing pihak juga akan mendapatkan haknya sesuai dengan isi di dalam perjanjiannya.
Berikutnya adalah pemenuhan hak dan kewajiban. Di dalam dokumen perjanjian memang berisi semua hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya.
Dengan adanya kejelasan hak dan kewajiban ini, maka proses kerjasama bisa berjalan lebih efektif dan kondusif. Masing-masing pihak juga akan menjalankan hak dan kewajibannya seperti yang tertulis di dalam surat perjanjian.
3. Meminimalisir Risiko
Fungsi surat perjanjian kerjasama ketiga adalah meminimalisir risiko ketika menjalin hubungan kerjasama.
Setiap hubungan bisnis pasti memiliki risiko masing-masing. Supaya risiko-risiko tersebut bisa diminimalisir, maka dibuatlah perjanjian kerjasama yang melibatkan semua pihak, dalam hal ini disebut sebagai pihak pertama dan pihak kedua.
4. Acuan Penyelesaian
Terakhir adalah sebagai acuan menyelesaikan masalah. Maksudnya, ketika jalinan kerjasama tidak sesuai yang diharapkan atau menimbulkan kerugian di satu pihak, maka cara menyelesaikannya bisa menggunakan dokumen perjanjian.
Pihak yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan hak apa yang sudah tertulis di dalam surat perjanjian, bisa membawa masalah ini ke lembaga hukum. Nantinya, dokumen perjanjian kerjasama ini dijadikan sebagai bukti konkret di pengadilan.
Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama
Membuat dokumen perjanjian kerjasama tidak boleh asal-asalan. Sebab, dokumen ini memiliki peran penting dalam urusan kerjasama sekaligus akan menjadi bukti konkret di pengadilan, jika terjadi sesuatu. Nah, berikut cara tepat membuatnya:
1. Beri Judul Pada Dokumen
Seperti dokumen pada umumnya, surat perjanjian tentang kerjasama ini juga harus ditambahkan judul di bagian atasnya. Judul ini juga akan mempermudah penyimpanan dokumen.
Judul yang paling umum ditulis dalam dokumen perjanjian kerjasama, yaitu “Surat Perjanjian Kerjasama”. Setelah itu, surat ini juga bisa diberi nomor surat, agar lebih lengkap.
2. Menuliskan Informasi Pribadi
Kedua adalah menuliskan informasi pribadi pihak-pihak yang terlibat. Informasi pribadi ini meliputi nama, alamat, nomor KTP, jabatan, dan institusi. Informasi ini nantinya akan berperan penting dalam kejelasan siapa pihak pertama dan siapa pihak kedua yang dimaksud di dalam isi perjanjian kerjasama.
Selain informasi data pribadi, di dalam surat tersebut juga harus dicantumkan tanggal pembuatan surat, agar lebih valid dan jelas.
3. Memberikan Kata Ganti
Di dalam isi dokumen perjanjian kerjasama akan ada kata “pihak pertama”, “pihak kedua”, “pihak ketiga”, dan seterusnya. Kata tersebut merupakan kata ganti untuk menyebutkan pihak-pihak yang terlibat.
Jadi, di dalam dokumen perjanjian kerjasama tidak akan menggunakan kata lain selain “pihak pertama”, “pihak kedua”, “pihak ketiga”, dan seterusnya. Inilah kenapa di dalam dokumen perjanjian kerjasama harus mencantumkan informasi pihak-pihak yang terlibat, guna memperjelas penggunaan kata ganti ini.
4. Menulis Isi Perjanjian
Keempat adalah menulis isi perjanjian. Isi ini mencakup informasi kesepakatan yang mengikat semua pihak yang terlibat.
Selain itu, di dalam dokumen perjanjian kerjasama juga terdapat tujuan kerjasama, ruang lingkup, dan jangka waktu kerjasama. Di bagian ini juga perlu dijelaskan mengenai hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh semua pihak.
5. Tanda Tangan
Terakhir adalah tanda tangan. Di bagian akhir dokumen perjanjian kerjasama harus disertai tanda tangan pihak-pihak yang terlibat. Tanda tangan ini menjadi simbol bahwa semua pihak sepakat dengan isi perjanjian yang sudah ditulis.
7 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama di Berbagai Bidang
Setiap sektor bisnis harus memiliki dokumen perjanjian kerjasama, agar lebih aman dan terjamin. Berikut 7 contoh dokumen perjanjian kerjasama di berbagai bidang bisnis yang bisa dijadikan referensi:
1. Dokumen Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang
Pengadaan barang atau kontrak supplier juga harus memiliki dokumen perjanjian kerjasama demi kenyamanan bersama. Dalam formatnya, surat ini harus menyebutkan pihak yang terlibat sekaligus hak dan tanggung jawabnya. Berikut contohnya:
2. Surat Perjanjian Kerjasama Proyek
Berikutnya untuk kerjasama proyek. Formatnya juga sama seperti biasa, hanya saja isi dan pasal hukum yang digunakan bisa berbeda dan harus disesuaikan dengan tujuan kerjasama yang dimaksud. Berikut contoh dokumennya:
3. Dokumen Perjanjian Kerjasama Investasi
Ketiga, ada jenis dokumen perjanjian kerjasama tentang investasi. Seperti yang diketahui, investasi adalah bagian penting dalam perusahaan. Oleh karena itu, semua perusahaan yang akan melakukan kerjasama investasi harus membuat dokumen perjanjian.
Cara membuat dokumen perjanjian kerjasama ini sama seperti cara-cara umum lainnya. Mulai dari menyebutkan informasi pihak yang terlibat, isi perjanjian yang mencakup hak dan kewajiban, landasan hukum yang sesuai, dan tanda tangan. Berikut contohnya:
4. Dokumen Perjanjian Kerjasama Franchise
Franchise atau waralaba menjadi salah satu sektor bisnis yang cukup populer di Indonesia. Ternyata, waralaba ini juga harus membuat surat perjanjian kerjasama, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.Di dalam perjanjiannya juga berisikan hak dan kewajiban antara pemilik franchise dan partner bisnisnya. Selain itu, di dalamnya juga berisikan pasal UU sebagai dasar hukumnya. Berikut contoh dokumen perjanjian kerjasama untuk franchise:
5. Dokumen Perjanjian Kerjasama Perdagangan atau Konsinyasi
Perdagangan atau konsinyasi juga harus membuat surat perjanjian untuk menjamin keamanan dan hak yang akan diterima para pihak yang terlibat. Berikut contoh dokumen perjanjian kerjasama perdagangan atau konsinyasi:
6. Contoh Dokumen Perjanjian Kerjasama Bisnis Real Estate atau Kontraktor
Sektor bisnis real estate atau kontraktor juga perlu melengkapi dokumen perjanjian kerjasama. Cara membuatnya juga sama seperti dokumen perjanjian kerjasama lainnya.
Sedangkan isi di dalamnya juga tidak jauh berbeda, yaitu ada pihak yang terlibat, tujuan kerjasama, durasi waktu kerjasama, serta hak dan kewajiban pihak yang terlibat di dalamnya. Berikut contoh dokumen perjanjian kerjasama dalam bisnis kontraktor:
7. Dokumen Perjanjian Kerjasama di Bidang Jasa
Terakhir ada jenis dokumen perjanjian kerjasama dalam bidang jasa. Sektor bisnis ini memang harus menyertakan surat perjanjian kerjasama agar keamanan dan kenyamanan pihak-pihak yang terlibat bisa terjamin. Berikut contoh dokumennya:
Yuk, Segera Buat Surat Perjanjian Kerjasama!
Karena pentingnya dokumen resmi ketika melakukan perjanjian kerjasama, maka kamu tidak boleh mengabaikannya. Oleh sebab itu, buatlah dokumen perjanjian dengan baik dan jelas, agar tidak ada pihak yang dirugikan dan sesuai dengan kebutuhan kerjasama.