Perbedaan Kades dan Lurah beserta Tugasnya

Lurah dan kades adalah dua perangkat pemerintah yang kerap kali dilihat sama oleh masyarakat. Nyatanya, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam beberapa aspek. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan kades dan lurah yang wajib orang ketahui agar tidak salah kaprah.

Perbedaan Kades dan Lurah, Agar Anda tidak Salah

Pelantikan Lurah
Pelantikan Lurah | Sumber: infopublik.id

Banyak orang yang menganggap bahwa peran lurah dan kades (kepala desa) sama di dalam pemerintahan. Nyatanya, kedua posisi itu memiliki beberapa perbedaan yang cukup signifikan. Berikut adalah beberapa perbedaan antara kedua posisi tersebut.

1. Wilayah Kepemimpinan

Masyarakat sering salah kaprah jika lurah merupakan pemimpin desa. Padahal, hal tersebut tidaklah benar. Lurah sebenarnya bukanlah pemimpin desa, melainkan perangkat pemerintah kota atau kabupaten yang memiliki tugas di area kelurahan. Sedangkan, kepala desa bisa disebut dengan pemimpin desa.

Agar lebih jelas, lurah memimpin suatu daerah yang berada di area dekat atau dalam kabupaten atau kota, sedangkan kepala desa memimpin sebuah desa yang letaknya jauh dari kabupaten atau desa.

2. Status Kepegawaian

Perbedaan yang mendasar dari dua perangkat tersebut adalah status kepegawaian. Pada dasarnya, kepala desa beserta staf yang ada di bawahnya bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan umumnya bekerja secara swadaya.

Sedangkan lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan paling rendah adalah Golongan III-b dan yang paling tinggi adalah golongan III-d. Lurah juga digaji oleh APBD kabupaten/kota.

3. Cara Pemilihan

Sebelumnya telah dibahas jika lurah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka mereka yang menjabat menjadi lurah adalah orang yang ditunjuk langsung oleh bupati atau walikota atas usulan dari sekretaris daerah. 

Sedangkan kepada desa merupakan sebuah jabatan politik yang mana pemilihannya melalui pemilihan umum oleh warga desa yang memiliki hak pilih sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Masa Jabatan

Masa jabatan lurah akan sangat bergantung dengan status kepegawaian mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, masa jabatan mereka juga tergantung kepada bupati atau walikota yang berwenang di atasnya. 

Sesuai dengan Undang-undang Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama 6 tahun sejak dilantik. Seorang kepala desa memiliki kesempatan menjabat sebanyak 3 kali periode dengan total masa jabatan selama 18 tahun secara berturut-turut ataupun tidak.

5. Badan Perwakilan

Kedua perangkat negara ini memiliki sebutan badan perwakilan yang berbeda. lurah memiliki badan perwakilan bernama Dewan Kelurahan yang biasa disingkat DK, sedangkan kepala desa memiliki Badan Perwakilan Desa, atau yang biasa disebut dengan BPD.

6. Pengelolaan Pembiayaan Pembangunan

Perbedaan kades dan lurah selanjutnya adalah memiliki sumber dana untuk pembangunan desa dan kelurahan berbeda, walaupun tanggung jawab yang sama terkait pendanaan.

Sumber pembiayaan untuk pembangunan desa berasal dari inisiatif masyarakat, sedangkan dana untuk pembangunan kelurahan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

7. Gaji yang Diterima

Gaji kepala desa dan lurah juga berbeda. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. PP tersebut mengatur tentang penghasilan tetap dari kepala desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang diperoleh dari Alokasi Dana Desa, seperti yang tertulis pada Pasal 81 ayat (1). 

Selanjutnya, dalam Pasal 81 ayat (2) menyebutkan bahwa penghasilan minimal kepala desa adalah Rp2.426.640,00 yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan II/a.

Sedangkan gaji seorang lurah sesuai dengan golongan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Tugas dan Tanggung Jawab Lurah dan Kades

Meskipun memiliki posisi yang hampir setara, kedua perangkat pemerintah ini memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sesuai dengan wilayah yang mereka pimpin. Ada pula perbedaan kades dan lurah dalam tugas dan fungsinya. Berikut adalah beberapa tugas yang diemban oleh lurah dan kades

1. Tugas dan Fungsi Lurah

Kantor Kelurahan
Kantor Kelurahan | Sumber: depokrayanews.com

Lurah merupakan seorang pemimpin yang berwenang dalam daerah kelurahan. Adapun beberapa tugas dan fungsinya.

a. Tugas Lurah

Dasarnya lurah memiliki tugas pokok, yaitu memimpin, merencanakan, mengatur, mengkoordinasi, mengendalikan serta memimpin penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan.

Lurah bertugas menjalankan kewenangan pemerintahan yang diberikan oleh camat sesuai dengan kebutuhan dan sifat suatu daerah, sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Oleh karena itu, lurah tidak memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur setiap wilayah di kelurahan. Mereka hanya melaksanakan arahan dari camat atau pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi. Dengan demikian, lurah memiliki tanggung jawab dan harus berkoordinasi dengan camat.

b. Fungsi Lurah

Dalam menjalankan tugasnya sebagai perangkat pemerintahan, lurah memiliki berbagai fungsi sebagai berikut.

  • Menyusun strategi dan kebijakan teknis dalam bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, serta ketertiban dan pembangunan umum.
  • Mengarahkan dan mengkoordinasikan penyusunan program, manajemen keuangan, serta hal-hal yang berkaitan dengan kepegawaian dan administrasi umum.
  • Melaksanakan tugas utama sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang ada.
  • Mengawasi dan membimbing eksekusi operasional dalam lingkup kerjanya.

2. Tugas dan Fungsi Kades

Kantor Kepala Desa
Kantor Kepala Desa | Sumber: tribunjabar.com

Berbeda dengan lurah, kepala desa memiliki tugas dan fungsinya sendiri. Berikut adalah tugas dan fungsi kepala desa.

a. Tugas Kepala Desa

Kepala desa memiliki tanggung jawab untuk mengurus pemerintahan di desa, membangun, pembinaan masyarakat, dan lain-lain. Tentunya, kepala desa bertanggung jawab langsung kepada warganya, bukan kepada camat. Dalam konteks pertanggungjawaban kepada camat, itu hanya terkait koordinasi semata.

Kepala desa juga memiliki tugas untuk mengatur pemerintahan desa, melakukan pembangunan, dan memperkuat masyarakat.

Selain itu, kepala desa memiliki tugas untuk mengatur pemerintahan desa, melakukan pembangunan di desa, membimbing masyarakat desa, serta memperkuat dan memberdayakan warga desa.

Baca Juga : Peraturan Daerah (Perda): Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

b. Fungsi Kepala Desa

Dalam menjalankan tugasnya, berikut adalah beberapa fungsi yang dijalankan oleh kepala desa.

  • Mengatur pemerintahan desa, yang mencakup pengelolaan administrasi pemerintah, menetapkan regulasi desa, mengurusi masalah tanah, menjaga ketentraman dan ketertiban, melindungi warga, mengurus administrasi penduduk, serta pengelolaan dan tata ruang wilayah.
  • Mengerjakan proyek pembangunan, termasuk membangun infrastruktur desa serta meningkatkan sektor pendidikan dan kesehatan.
  • Melakukan pembinaan terhadap masyarakat, meliputi hak dan kewajiban warga, keterlibatan masyarakat, aspek sosial budaya, keagamaan, dan pekerjaan.
  • Menggalakkan pemberdayaan masyarakat melalui sosialisasi dan motivasi dalam aspek budaya, ekonomi, politik, lingkungan, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan organisasi pemuda.
  • Membina kerjasama dengan lembaga masyarakat dan entitas lain.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sudah Tahu Perbedaan Kades dan Lurah?

Penting untuk memahami bahwa peran kepala desa dan lurah dalam pemerintahan memiliki perbedaan yang signifikan, meskipun seringkali dipersepsikan sebagai hal yang serupa oleh banyak orang. 

Artikel ini telah menyajikan penjelasan komprehensif mengenai perbedaan antara kedua jabatan tersebut, sehingga Anda dapat memahami dengan lebih baik peran masing-masing dan menghindari kesalahpahaman.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page