Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang Sederhana & Contohnya

Bukan rahasia lagi jika menagih hutang terkadang lebih sulit daripada membangun sebuah kastil. Oleh sebab itu, Anda perlu mempelajari cara membuat surat perjanjian hutang piutang sederhana sebelum berbaik hati memberikan pinjaman. Mari simak artikel ini untuk melihat penjelasan lebih lengkapnya!

Sekilas Tentang Surat Perjanjian Hutang Piutang

Surat perjanjian hutang atau SPH merupakan dokumen atau berkas tertulis berisi perjanjian yang menjadi acuan untuk pembayaran hutang. Umumnya, dokumen ini mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak, baik dari peminjam maupun pemberi pinjaman.

Dalam urusan pinjaman kepada institut resmi seperti bank, SPH ini juga menjadi legalitas dan kewajiban dari keduanya. Tak heran, untuk memudahkan peminjam dalam menagih hutang, mempelajari surat perjanjian ini pastinya akan sangat berguna.

Fungsi Surat Perjanjian Hutang Piutang

Pada dasarnya, fungsi utama dari dokumen perjanjian ini adalah untuk membahas hal penting dalam transaksi hutang piutang. Lebih tepatnya, fungsi tersebut mengacu kepada hal-hal berikut ini:

1. Sebagai Konfirmasi Antar Pihak Terkait

Selain membutuhkan saksi, untuk berjaga jika ada kendala atau masalah lain terhadap saksi, peminjam butuh penjamin lain. Salah satunya adalah konfirmasi dari peminjam atas sejumlah uang yang telah ia pinjam.

Lewat perjanjian tertulis, setidaknya kedua belah pihak bisa melakukan konfirmasi hutang. Biasanya, untuk memastikan legalitas antar pihak akan mencantumkan identitas lengkap. Seperti nama, alamat, nomor KTP, dan informasi penting lainnya

2. Mengatur Aturan atau Kesepakatan Bersama

Demi mendapatkan hak yang setimpal, pemberi pinjaman butuh jaminan atau aturan tertentu. Berjaga jika peminjam tidak mematuhi aturan, maka setiap aturan baik jaminan, jangka waktu, besaran bunga dan aturan harus tertulis dengan lengkap di surat perjanjian hutang piutang atas kesepakatan bersama.

3. Menjelaskan Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak

Sudah sangat jelas bahwa, setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Terutama bagi pemberi pinjaman yang butuh uangnya kembali secara utuh sesuai yang dipinjamkan. 

Selain itu peminjam juga memiliki hak untuk mendapatkan hutang sesuai nominal, serta jaminan yang ditangguhkan bisa kembali setelah pelunasan.

4. Menghindari Risiko Terburuk 

Banyak kasus perselisihan terjadi karena adanya masalah dalam pembayaran hutang. Sayangnya, pemberi pinjaman yang tidak memiliki bukti atau saksi akan sulit untuk mendapatkan haknya, inilah yang membuat surat perjanjian ini jadi sangat penting.

Selain itu, fungsi lain dari dokumen ini adalah untuk menghindari risiko terburuk yang bisa terjadi. Misalnya, bagaimana atau siapa penjamin hutang, jika debitur atau peminjam meninggal dunia. Sehingga kreditur atau pemberi pinjaman dapat menagih hak yang seharusnya didapatkan.

Komponen Penting dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang

Dari penjelasan fungsi tersebut, sedikit banyak pasti Anda sudah mempelajari beberapa komponen penting dalam dokumen perjanjian ini. Lebih lengkapnya Anda bisa lihat dari penjelasan berikut:

  • Data diri kedua belah pihak, harus lengkap dan valid. Contohnya seperti data dari KTP.
  • Nominal terhutang, bunga, dan juga durasi pengembalian.
  • Tujuan peminjaman (opsional).
  • Mekanisme pengembalian apakah dicicil atau cash pada beberapa bulan sesuai kesepakatan.
  • Jaminan yang ditangguhkan pada kreditur.
  • Kompensasi pinjaman (opsional, jika ada dan harus kesepakatan bersama).
  • Mekanisme penyelesaian perselisihan (opsional). Walaupun jarang terjadi, tapi ada baiknya Anda menyertakan informasi ini .
  • Materai (penting dan wajib untuk nominal pinjaman besar).
  • Tanda tangan kedua belah pihak.

Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang Sederhana

Agar bisa membuat dokumen perjanjian ini, sebenarnya cukup dengan mengetahui poin penting yang harus ada dalam surat perjanjian ini. Namun, untuk tata cara lengkapnya, Anda bisa pelajari langkah-langkah di bawah ini:

1. Tentukan Pihak Satu dan Dua

Dalam surat perjanjian sudah pasti ada pihak ke satu dan juga kedua. Normalnya, kreditur menjadi pihak kedua dan debitur jadi pihak pertama. Namun, hal ini bisa Anda sesuaikan dengan isi dan sudut pandang surat perjanjian.

2. Pahami Format Pembuatan Surat Perjanjian Sederhana

Agar bisa membuat surat sederhana yang memiliki kekuatan hukum, ada baiknya Anda menambahkan materai. Namun, selain itu Anda juga perlu memahami format dasar pembuatan surat, yakni:

  • Kop surat atau judul atau tajuk dari surat perjanjian biasanya paling atas dan pengaturannya di tengah kertas. Isinya sudah pasti surat perjanjian hutang piutang yang bisa Anda isi konteks dari hutang tersebut.
  • Pembukaan, biasanya berisi maksud dan tujuan pembuatan surat perjanjian. Dalam bagian surat perjanjian hutang piutang ini umumnya tersaji sudut pandang yang jelas. 
  • Isi surat, biasanya berisi biodata kedua belah pihak, nominal, mekanisme, dan lain sebagainya.
  • Penutup, seperti pada surat perjanjian lain, bagian ini perlu Anda buat untuk penegas isi dari dokumen tersebut.
  • Terakhir, sudah pasti tanda tangan kedua belah pihak sebagai bukti sah.

3. Masukkan Nominal Terhutang

Karena pembahasannya adalah hutang piutang, maka Anda perlu mencantumkan besaran nominal terhutang. Tulis dengan dua format, yakni angka dan juga huruf untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

4. Tentukan Durasi Pembayaran dan Mekanisme Pembayaran

Dalam isi surat perjanjian ini, Anda harus menentukan durasi pembayaran yang Anda berikan pada debitur. Pastikan jangkanya tidak terlalu lama, tapi juga tak memberatkan kedua belah pihak. Mekanismenya sesuai kesepakatan, bisa langsung cash atau mau dicicil dengan bunga. 

Namun, jika Anda memilih untuk memberikan mekanisme secara cicilan, pastikan untuk menambahkan klausul tertentu. Misalnya, tambahkan berapa tahapan pembayaran yang Anda berikan, besaran tiap cicilan, serta tanggal angsuran, dan juga aturan toleransi keterlambatan

5. Tambahkan Aturan Sanksi dan Jaminan

Selain menguatkan surat perjanjian hutang piutang dengan sanksi tertentu jika tidak dapat mematuhi perjanjian, kreditur juga perlu jaminan barang yang senilai dengan hutang. Ini untuk jaga-jaga jika debitur tak bisa memenuhi kewajibannya. Tambahkan juga klausul perpanjangan dan mekanisme pengembalian jaminan.

6. Libatkan Saksi Sebagai Pihak Ketiga

Tak hanya untuk menyaksikan transaksi terjadi sesuai kesepakatan bersama, saksi juga bisa Anda libatkan dalam surat perjanjian menjadi pihak ketiga. Sehingga jika terjadi masalah, saksi bisa diundang untuk menjadi penengah sesuai acuan surat perjanjian yang telah ditandatangani bersama

7. Cek Ulang Bersama dan Tandatangani Sesuai Keterangan

Terakhir adalah pengecekan ulang dan meminta tanda tangan dari masing-masing pihak. Ini harus sesuai dengan tanda pengenal yang tercantum di identitas diri. Jika nominalnya besar, Anda harus tambahkan materai sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.

Contoh yang Bisa Anda Pelajari

Berikut adalah contoh SPH secara tertulis dan gambar:

1. Contoh Tertulis

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Kami yang bertandatangan di bawah ini mengakui keabsahan surat perjanjian ini, serta menandatanganinya tanpa tekanan dan dengan kesadaran yang utuh. Serta surat ini dibuat atas kesepakatan bersama!

Pihak Pertama (Debitur)

Nama: [nama lengkap]

Alamat: [alamat lengkap]

Nomor Telepon: [nomor telepon aktif]

Informasi Lainnya: [sesuai kebutuhan]

Pihak Kedua (Kreditur)

Nama: [nama lengkap]

Alamat: [alamat lengkap]

Nomor Telepon: [nomor telepon aktif]

Informasi Lainnya: [sesuai kebutuhan]

Pihak Pertama (Debitur) dan Pihak Kedua (Kreditur) sepakat untuk membuat surat perjanjian hutang piutang dengan rincian sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama (Debitur) telah meminjam uang dari Pihak Kedua (Kreditur) sebesar [Nominal Terhutang] (dalam angka dan huruf) dan harus dibayar kembali paling lambat tanggal [tanggal jatuh tempo] beserta bunga sebesar [jumlah bunga, opsional] persen per bulan jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Pasal 2

Pihak Pertama (Debitur) akan membayar hutang piutang tersebut dalam [jumlah tahap pelunasan] tahap dan harus lunas paling lambat tanggal [tanggal jatuh tempo].

Pasal 3

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Pihak Pertama (Debitur) harus membayar denda sebesar [jumlah denda, opsional] persen dari jumlah hutang piutang yang belum dibayar.

Pasal 4

Apabila Pihak Pertama (Debitur) tidak membayar hutang piutang sesuai dengan perjanjian, Pihak Kedua (Kreditur) berhak untuk mengambil tindakan hukum atau mengambil barang jaminan berupa [nama barang dan informasinya] sebagai ganti atas pembayaran hutang.

Pasal 5

Surat perjanjian hutang piutang ini sah dan mengikat kedua belah pihak serta tidak dapat diubah tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Demikianlah surat perjanjian hutang piutang ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi-saksi yang hadir pada tanggal [tanggal penandatanganan].

                Pihak Pertama (Debitur)                                                Pihak Kedua (Kreditur)

[Tanda tangan] (Tambahkan materai jika perlu)                               [Tanda Tangan]

                   [Nama Terang]                                                                 [Nama Terang]

                          Saksi 1                                                                           Saksi 2

                   [Tanda tangan]                                                               [Tanda Tangan]

                   [Nama Terang]                                                                [Nama Terang]

2. Contoh Gambar

1
rumah.com
2
greatdayhr.com

Anda Sudah Bisa Membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang?

Itulah penjelasan singkat dari pengertian, fungsi, hal penting, dan cara membuat surat perjanjian hutang piutang. Melihat tingkat urgensinya, ada baiknya Anda mempelajari pembuatannya dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Semoga membantu!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page