Contoh Template Surat Perjanjian Jual Beli Rumah beserta Formatnya

Satu hal penting ketika Anda membeli sebuah rumah adalah surat perjanjian jual beli rumah. Surat perjanjian ini nantinya akan berisi surat tertulis yang akan disepakati dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam proses jual beli tersebut.

Surat perjanjian ini sendiri akan menjadi patokan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang melakukan jual beli. Dalam pengaplikasiannya, ada banyak jenis surat perjanjian yang bisa Anda gunakan nantinya.

Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Merujuk pada Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 14 Ayat 57, bisa diartikan jika jual beli merupakan sebuah persetujuan di mana salah satu pihak mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sebuah benda yang menjadi objek jual beli. Di sisi lain, pihak lainnya juga mengikatkan dirinya untuk membayar sesuai dengan harga yang telah disepakati

Jika melihat pengertiannya, maka surat jual beli adalah bukti tertulis jika telah terjadi transaksi jual beli antara dua belah pihak secara sah. Dengan adanya surat ini, maka transaksi jual beli yang terjadi tidak hanya berdasarkan kepercayaan atau ucapan saja namun juga disertai dengan dokumen pendukung.

Surat ini sendiri tidak bisa dianggap sepele. Nantinya, surat ini akan memiliki fungsi yang sangat penting dalam kelancaran proses transaksi. Hal inilah yang membuat proses pembuatan surat ini akan memuat beberapa komponen pokok.

Perjanjian yang dibuat dalam surat ini juga akan bersifat mengikat. Artinya, kedua belah pihak yang terlibat wajib untuk mematuhi dan juga memenuhi kewajibannya. Hal ini juga berguna untuk memastikan hak dari pihak lainnya agar terpenuhi.

Jenis Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Pada prosesnya, surat yang berkaitan dengan jual beli rumah akan ada banyak macamnya. Berikut adalah beberapa jenis surat yang akan berkaitan dengan transaksi jual beli rumah.

1. Perjanjian Pengikat Jual Beli

Jenis yang pertama adalah Perjanjian Pengikat Jual Beli atau yang biasa dikenal juga dengan PPJB. PPJB sendiri merupakan dokumen yang dibuat oleh pihak penjual dan pembeli berdasarkan kesepakatan bersama..

Jika dilihat dari sifatnya, maka jenis ini termasuk surat perjanjian yang tidak otentik karena dalam proses pembuatannya tidak melibatkan notaris. Meski demikian, surat ini tetap sah karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak dengan memberikan tanda tangan di atas materai.

Dalam hal ini, pihak penjual telah sepakat dan mengikatkan dirinya serta berhak menerima uang atas terjadinya transaksi yang nantinya dilakukan. Di lain sisi, dokumen ini juga akan menjadi bukti jika pihak pembeli bersungguh-sungguh dan sanggup untuk melunasi pembayaran.

Dalam banyak kasus, Perjanjian Pengikat Jual Beli ini biasanya merupakan surat perjanjian sementara. Namun, surat ini juga bisa menjadi bukti jika sudah ada kesepakatan tertulis antara pihak pembeli dan juga penjual. Perjanjian ini sendiri biasanya dibuat pada proses awal transaksi.

2. Pengikatan Jual Beli

Jenis yang kedua dalam surat perjanjian jual beli rumah adalah Pengikatan Jual Beli atau yang biasa dikenal dengan PJB. Dokumen ini akan berisi kesepakatan dari pihak penjual untuk menjual rumah yang dimilikinya ke pihak pembeli. Pada proses pembuatannya, Pengikatan Jual Beli ini juga akan melibatkan notaris.

Mungkin akan banyak bertanya apa bedanya Perjanjian Pengikat Jual Beli dan Pengikatan Jual Beli? Perbedaan paling mendasar adalah Perjanjian Pengikat Jual Beli bersifat sementara, sedangkan Pengikatan Jual Beli adalah pengikat hukum bagi penjual.

Selain itu, perbedaan lainnya adalah Perjanjian Pengikat Jual Beli diterbitkan dengan atau tanpa uang muka. Sementara Surat Pengikatan Jual Beli akan terbit setelah pembeli membayar sejumlah uang muka.

Dengan adanya Surat Pengikatan Jual Beli, maka penjual sudah tidak bisa menjual objek atau rumah yang sama ke pembeli lain, selain yang tercantum pada surat perjanjian tersebut. Surat ini juga memberi jaminan lebih besar kepada pihak pembeli atas objek yang telah mereka pesan.

3. Akta Jual Beli

Jenis surat perjanjian jual beli rumah selanjutnya adalah Akta Jual Beli atau biasa dikenal dengan AJB. Dokumen ini sendiri merupakan kelanjutan dari Perjanjian Pengikat Jual Beli ataupun Surat Pengikatan Jual Beli.

Sifat dari dokumen ini adalah otentik dan harus dibuat dengan melibatkan notaris atau PPAT. Jika dilihat dari pengertiannya, maka AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh notaris sebagai dokumen tertulis atas peralihan hak atas tanah dan bangunan dari satu pihak ke pihak lainnya, dalam hal ini dari penjual ke pembeli, dalam satu kegiatan jual beli.

Pembuatan Akta Jual Beli ini diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah. Pada pembuatannya, struktur dan format AJB sendiri sudah diatur dan ditentukan khusus sehingga tidak bisa dibuat secara sembarangan.

Proses pembuatan AJB sendiri akan terjadi ketika semua proses pembayaran dan juga pajak yang timbul akibat transaksi jual beli tersebut terselesaikan. Proses pembuatan AJB sendiri membutuhkan beberapa dokumen persyaratan.

Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Mungkin masih banyak orang yang bertanya seberapa penting surat perjanjian jual beli rumah ini? Apakah transaksi tidak bisa dilakukan jika tidak menggunakan dokumen-dokumen ini?

Jika melihat pertanyaan itu, maka sebenarnya proses transaksi jual beli bisa terlaksana meskipun tidak menggunakan surat perjanjian. Namun, tentu saja memiliki risiko yang sangat besar.

Salah satu risikonya adalah jika ada masalah, maka tidak ada jaminan ataupun bukti tertulis dari transaksi yang telah dilakukan tersebut. Dalam hal ini, maka baik pihak penjual maupun pembeli, keduanya bisa sama-sama dirugikan jika salah satu pihak melakukan wanprestasi.

Berapapun nilai transaksi jual beli rumah tersebut, maka keberadaan surat perjanjian jual beli rumah ini sangat penting. Surat ini juga merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan jika nantinya Anda akan membuat akta atas tanah atau bangunan tersebut.

Berikut adalah beberapa fungsi lain dari surat perjanjian jual beli rumah:

1. Bukti Tertulis yang Sah

Hal pertama yang menjadi fungsi dari surat perjanjian jual beli rumah ini adalah menjadi surat ataupun dokumen tertulis yang akan menjadi bukti sah atas transaksi jual beli yang terjadi.

Dokumen ini akan menunjukkan jika transaksi tersebut sudah terjadi. Termasuk siapa saja pihak yang terlibat, berapa biayanya, dan ketentuan lain yang menyertai proses transaksi tersebut.

2. Bukti Jika Terjadi Perselisihan

Jika di kemudian hari pihak pembeli dan penjual mengalami perselisihan karena sebuah masalah terkait transaksi yang telah terjadi, maka surat perjanjian ini bisa menjadi dokumen patokan untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah.

Di lain sisi, dokumen ini juga bisa menjadi surat yang bisa mencegah perselisihan karena kedua belah pihak bisa dengan jelas melihat apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

3. Penjelasan Detail tentang Hak dan Kewajiban

Berkaitan dengan poin sebelumnya, maka surat perjanjian ini juga berfungsi untuk menunjukkan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban baik dari pihak penjual maupun pembeli.

Inilah mengapa dalam proses pembuatannya, surat ini harus dengan jelas menjabarkan tentang hak dan kewajiban tersebut. Kedua belah pihak juga harus sudah memahami tentang hal tersebut sebelum melakukan tanda tangan.

4. Bukti dan Rujukan Jika Terjadi Sengketa

Jika terjadi wanprestasi ataupun salah satu pihak tidak bisa melakukan kewajibannya, maka pihak lain bisa menggugat secara perdata. Nantinya, dokumen perjanjian ini juga bisa digunakan sebagai salah satu bukti pendukung.

Nantinya, dengan berpatokan pada surat perjanjian ini bisa terlihat poin mana yang menjadi masalah dan bagaimana seharusnya. Surat perjanjian ini juga bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan masalah.

5. Rujukan untuk Sanksi atas Pelanggaran

Berkaitan dengan poin sebelumnya, jika seandainya terjadi wanprestasi ataupun pelanggaran, maka surat perjanjian ini juga bisa menjadi rujukan untuk menentukan sanksi apa yang akan berlaku.

Dalam pembuatannya, surat perjanjian ini tidak hanya berisi masalah hak dan kewajiban, namun juga mengatur tindakan yang perlu dilakukan jika salah satu pihak melakukan pelanggaran.

6. Jaminan Rasa Aman

Surat perjanjian jual beli rumah juga bisa memberikan jaminan rasa aman bagi kedua belah pihak. Hal ini karena nantinya masing-masing pihak akan merasa jika hak dan kewajiban akan terlindungi.

Di sisi lain, kedua belah pihak juga bisa saling percaya dengan adanya perjanjian tersebut. Penjual bisa nyaman karena pembeli akan menyelesaikan kewajibannya. Pembeli juga merasa aman karena penjual tidak akan melepas objek yang dijual ke pihak lain.

7. Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Tanah

Satu hal yang juga perlu Anda ketahui, surat perjanjian jual beli rumah ini merupakan salah satu dokumen yang akan dibutuhkan ketika Anda akan membuat sertifikat tanah nantinya.

Termasuk ketika Anda akan membuat Akta Jual Beli, maka surat perjanjian ini juga akan menjadi salah satu rujukan pembuatan AJB di notaris. Jika tidak ada surat ini, maka akta dan sertifikat tanah pun tidak bisa dibuat.

8. Integritas Bisnis untuk Pihak Luar

Hal ini berlaku jika proses jual beli rumah dilakukan oleh pebisnis maupun perusahaan. Nantinya, surat perjanjian jual beli ini akan menjaga integritas mereka di mata pihak luar.

Surat perjanjian ini juga bisa menjadi salah satu bukti jika aset perusahaan tersebut didapatkan dengan cara sah dan legal secara hukum. Termasuk nantinya, hal ini juga akan memudahkan jika perusahaan ataupun pebisnis akan menjual kembali aset tersebut.

Format Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Jika tidak menggunakan notaris, maka sebenarnya surat perjanjian ini bisa dibuat dengan berdasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Poin-poinnya pun bisa menyesuaikan dengan kesepakatan tersebut.

Namun secara umum, berikut adalah contoh format susunan surat perjanjian jual beli rumah yang bisa Anda gunakan.

1. Nama dan Identitas Pihak yang Terlibat

Hal pertama yang harus ada dalam surat perjanjian jual beli adalah nama dan identitas lengkap dari semua pihak yang terlibat, dalam hal ini pihak pembeli dan penjual.

Pada surat perjanjian, kedua pihak ini bisa disebut juga dengan pihak pertama dan pihak kedua. Pihak pertama merujuk pada penjual atau pemilik rumah atau developer. Sementara pihak kedua merujuk pada pembeli.

Pencantuman nama dan identitas juga harus lengkap. Hal ini akan menjadi tanda jika proses transaksi tersebut dilakukan oleh pihak yang bersangkutan dan prosesnya sah.

2. Identitas Rumah

Selain identitas dari pihak yang melakukan jual beli, hal lain yang juga harus tercantum adalah identitas dari rumah yang menjadi objek jual beli. Identitas rumah ini akan menunjukkan fakta dari rumah yang akan diperjualbelikan tersebut.

Dalam identitas rumah ini sendiri akan berisi alamat lengkap, nomor sertifikat, gambaran situasi rumah, luas tanah dan bangunan, termasuk batasan wilayah dari rumah tersebut juga akan dituliskan dalam surat perjanjian.

3. Harga

Hal lainnya yang juga akan ada pada surat perjanjian jual beli rumah adalah masalah harga. Harga yang akan tercantum nantinya mencakup tiga hal, yaitu harga tanah, harga bagunan, lalu akumulasi dari harga tanah dan bangunan.

4. Cara Pembayaran

Selain masalah harga, hal lainnya yang juga harus ada dalam surat perjanjian ini adalah masalah cara pembayaran. Cara pembayaran ini juga akan terbagi dua, yaitu tunai dan bertahap.

Jika tunai, maka proses perjanjiannya mungkin tidak terlalu rumit. Namun jika bertahap, maka Anda juga perlu mencantumkan berapa lama proses pembayaran tersebut, berapa nominal pembayaran per waktunya, dan lainnya.

5. Uang Muka

Selain masalah cara pembayaran, jika transaksi tersebut menggunakan uang muka, maka hal tersebut juga perlu tercantum dalam surat perjanjian jual beli rumah. Uang muka ini sendiri akan menjadi titik mulai proses penjualan, baik secara tunai maupun bertahap.

6. Jaminan

Dalam hal ini, pihak pertama sebagai penjual harus bisa menunjukkan jika objek rumah yang dijual merupakan miliknya dan legal secara hukum. Jaminan ini biasanya dalam bentuk nomor surat sertifikat.

7. Saksi

Pada prosesnya, saksi ini akan berperan dalam dua hal. Pertama, saksi adalah orang yang menyaksikan dan bisa dimintai keterangan jika transaksi jual beli tersebut benar terjadi.

Kedua, saksi bisa menunjukkan jika objek rumah yang diperjualbelikan secara sah merupakan milik pihak penjual atau pihak pertama. Nantinya, saksi juga akan ikut menandatangani surat perjanjian.

8. Penyerahan, Status Kepemilikan, dan Balik Nama

Poin lainnya yang juga harus ada dalam surat perjanjian jual beli adalah kejelasan kapan penyerahan rumah tersebut akan dilakukan, termasuk sertifikatnya. Bagian ini juga akan menjadi tanda jika status kepemilikan rumah tersebut sudah berubah.

Pada proses selanjutnya, akan diatur tentang proses balik nama, dalam hal ini, pihak penjual akan membantu proses pihak pembeli. Dalam poin ini juga akan diatur siapa yang harus melakukan pembayaran pada proses balik nama ini dan ketentuan lainnya.

9. Pajak

Poin lainnya yang juga diatur dalam perjanjian jual beli rumah adalah berkaitan dengan pajak. Biasanya pihak pertama akan bertanggung jawab atas pajak sebelum surat perjanjian ini ditandatangani. Jika sudah proses tanda tangan, maka tanggungan pajak menjadi kewajiban pihak kedua.

10. Ketentuan Lain

Jika ada kesepakatan lain, maka hal tersebut juga harus dicantumkan dalam kesepakatan ini. Misalkan jika pihak pembeli meninggal dunia, siapa yang akan melanjutkan, dan ketentuan lainnya.

Poin ini juga akan mengatur beberapa hal yang mungkin sifatnya tambahan dan tidak umum. Fungsi dari poin ini adalah memastikan semua kesepakatan masuk dalam perjanjian tertulis.

11. Tanda Tangan

Bagian akhir dari surat perjanjian ini adalah pengesahan dan tanda tangan oleh kedua belah pihak. Proses tanda tangan ini juga akan dilakukan di atas materai dengan pencantuman nama lengkap. Proses tandan tangan ini juga melibatkan kedua belah pihak dan para saksi.

Contoh Template Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Setelah memahami banyak hal tentang surat perjanjian jual beli rumah, mungkin Anda juga penasaran bagaimana format yang biasa digunakan dalam surat perjanjian ini.

Format ini sendiri biasanya dibuat untuk perjanjian yang tidak melibatkan notaris. Sementara jika menggunakan notaris, maka notaris sudah memiliki format baku. Berikut adalah beberapa contoh format surat perjanjian jual beli rumah yang bisa Anda gunakan.

1. Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Surat ini dibuat oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam proses jual beli tersebut, tanpa melibatkan pihak lainnya seperti notaris. Berikut adalah contoh tertulisnya.

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama Lengkap:

NIK:

Umur:

Pekerjaan:

Alamat:

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau PENJUAL.

Nama Lengkap:

NIK:

Umur:

Pekerjaan:

Alamat:

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA atau PEMBELI.

Dengan adanya perjanjian ini, Pihak Penjual dan Pihak Pembeli telah bersepakat untuk mengadakan transaksi jual beli sebuah rumah berikut dengan tanah dengan keterangan sebagai berikut:

Luas Bangunan Rumah: 60 m2 yang berdiri diatas sebidang tanah seluas: 120 m2

Lokasi rumah dan bangunan:

Spesifikasi Rumah:

Batas-batas tanah dan bangunan:

Sebelah utara:

Sebelah selatan:

Sebelah barat:

Sebelah timur:

Nomor SHM:

Total harga yang disepakati: Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)

PIHAK KEDUA akan membayarkan uang tersebut secara BERTAHAP dalam Jangka Waktu:____120 bulan______, nominal angsuran:____Rp 8.400.000_________)*

Dengan surat perjanjian jual beli rumah ini, maka PIHAK PERTAMA menyatakan serta menjamin jika:

  • Rumah tersebut sudah selesai dibangun dan siap huni. Proses renovasi sudah selesai dilakukan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan permintaan dan kesepakatan dengan pihak pembeli.
  • Rumah tersebut berdiri diatas tanah yang dengan Sertifikat Hak Milik dan merupakan milik PIHAK PERTAMA secara sah.
  • Tanah dan rumah merupakan milik sendiri. 
  • Tanah dan rumah tidak sedang dijadikan jaminan untuk pihak lain dan tidak memiliki sengketa dengan pihak manapun.
  • Pihak keluarga dan ahli waris PIHAK PERTAMA telah mengetahui dan menyetujui perihal jual beli tanah dan rumah ini, sehingga tidak akan ada permasalahan di kemudian hari.

PIHAK KEDUA juga menjamin bahwa:

  • Bersedia membayar sejumlah uang untuk pembelian tanah dan rumah tersebut kepada Pihak Penjual tepat waktu dan sesuai dengan metode pembayaran yang telah disepakati.

Jika dikemudian hari,  ada ketidaksesuaian pelaksanaan hak & kewajiban dengan isi perjanjian atau salah satu pihak ingkar janji dan melalaikan kewajibannya. Maka, pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi secara resmi ke pengadilan setelah proses musyawarah tidak menemukan jalan keluar.

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun dan dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Surat ini dapat digunakan sebagai dasar pembuatan AJB nantinya dan pengurusan sertifikat tanah di kantor pertanahan.

(Kota, Tanggal)

Pihak Penjual                                Pihak Pembeli

Materai                                          Materai

(Tanda Tangan & Nama Jelas)    (Tanda Tangan & Nama Jelas)

2. Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Lengkap dengan Pasal Perjanjian

Contoh lainnya adalah surat perjanjian yang di dalamnya memuat beberapa poin kesepakatan/perjanjian. Biasanya perjanjian tersebut akan dibagi menjadi beberapa pasal. Berikut adalah contohnya:

Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini, pihak penjual:

Nama Lengkap:

NIK:

Alamat:

Umur:

Pekerjaan:

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Dan pihak pembeli:

Nama Lengkap:

NIK:

Alamat:

Umur:

Pekerjaan:

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan surat perjanjian jual beli rumah ini, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melakukan perjanjian pengikatan jual beli rumah dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut:

PASAL 1

OBJEK JUAL BELI

Melalui Surat Perjanjian Jual Beli ini, PIHAK PERTAMA rumah kepada PIHAK KEDUA dengan nomor SHM _xxxxxxxxxxxx_. Rumah tersebut berlokasi di _Jalan ABC no 123 Kota Jakarta__. Rumah tersebut memiliki luas _____120 m___________.

PASAL  2

HARGA

Kedua belah pihak telah menyepakati harga rumah tersebut senilai Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah). PIHAK KEDUA akan melakukan pembayaran secara tunai pada saat proses tanda tangan surat perjanjian ini dilakukan.

PASAL 3

JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA menjamin penuh kepemilikan atas rumah tersebut. Rumah tersebut siap huni sesuai dengan spesifikasi yang sudah dijelaskan. Tidak sedang dihuni pihak lain, tidak sedang dijadikan jaminan untuk pihak lain, dan tidak berstatus sengketa. PIHAK PERTAMA juga sudah mendapatkan izin dari pihak keluarga dan juga ahli waris untuk menjual rumah tersebut.

PASAL 4

PEMINDAHAN HAK

Setelah surat perjanjian ini ditandatangani dan semua pihak telah menyelesaikan kewajibannya, maka kepemilikan penuh atas rumah tersebut beserta kelebihan dan kekurangannya beralih dari PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA.

PASAL 5

BIAYA LAIN-LAIN

Sesuai kesepakatan di awal, maka semua biaya yang berhubungan dengan proses balik nama sertifikat rumah dan sejenisnya akan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA secara penuh. 

Uang yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA ke PIHAK PERTAMA diluar uang untuk bea balik nama.

Segala jenis pajak, pungutan, dan iuran yang berhubungan dengan rumah tersebut yang masanya sebelum waktu penandatanganan perjanjian, masih menjadi tanggungan dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA. 

Jika tagihan muncul setelah proses tanda tangan maka semua tagihan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

PASAL 7

MASA BERLAKU PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku dalam waktu yang tidak terbatas. Nantinya, pemindahan kepemilikan atas rumah akan bersifat permanen selama hak setiap pihak bisa terpenuhi.

Perjanjian tidak berakhir ketika salah satu pihak meninggal dunia. Perjanjian bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh setiap ahli waris masing-masing pihak.

PASAL 8

GUGATAN

Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu jika terjadi masalah atau ketika salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Jika musyawarah tidak berhasil, maka permasalahan akan dibawa ke jalur hukum.

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun dan dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya

(Kota, Tanggal)

Pihak Penjual                             Pihak Pembeli

Materai                                       Materai

(Tanda Tangan & Nama Jelas)    (Tanda Tangan & Nama Jelas)

3. Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan Pembayaran Tunai

Contoh surat perjanjian ini bisa Anda gunakan jika transaksi terjadi secara tunai. Berikut adalah contoh surat perjanjian jual beli rumah yang bisa Anda gunakan.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 

  1. Nama : ……………………………………………… 
  2. Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………
  3. Pekerjaan : ………………………………………………
  4. Alamat : ………………………………………………
  5. Nomor KTP : ………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut Pihak Pertama.

  1. Nama : ………………………………………………
  2. Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………
  3. Pekerjaan : ………………………………………………
  4. Alamat : ………………………………………………
  5. Nomor KTP : ………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pada hari ini SELASA tanggal 18 (Delapan Belas) bulan April Tahun 2023, Pihak Pertama telah melepas sebidang tanah seluas 200 meter persegi beserta sebuah bangunan berukuran 100  meter persegi yang terletak di atas tanah tersebut dalam nomor sertifikat xxxxxxxx yang berlokasi di alamat lengkap Jln ABC no 123 kepada Pihak Kedua dengan harga tunai Rp1.000.000.000 Pembayaran dilakukan di hadapan saksi-saksi dengan tunai.

Adapun batas-batas rumah tersebut adalah:

– Sebelah Barat berbatasan dengan : ………………………………

– Sebelah Timur berbatasan dengan : ………………………………

– Sebelah Utara berbatasan dengan : ………………………………

– Sebelah Selatan berbatasan dengan: ………………………………

PASAL 1

Harga

Jual beli rumah dan tanah ini dilakukan dan disetujui oleh semua pihak dengan ketentuan:

  1. Harga tanah per meter persegi Rp3.000.000 ……………………, sehingga keseluruhan harga tanah adalah Rp600.000.000 .
  2. Harga bangunan rumah Rp400.000.000 .
  3. Harga keseluruhan tanah dan rumah adalah Rp1.000.000.000 .

PASAL 2

Cara Pembayaran

Pihak Kedua akan membayar kepada Pihak Pertama atas tanah dan bangunan rumah dengan pembayaran tunai yang dibeli sebesar Rp1.000.000.000.

Pada saat terjadinya perjanjian ini, kedua belah pihak dan semua saksi dalam kondisi sadar dan juga sehat, baik secara jasmani dan juga rohani, tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

Jika terjadi masalah di kemudian hari maka akan diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah oleh kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian jual beli rumah ini dibuat dan disepakati oleh semua pihak yang ada di dalamnya. Apabila ada kesalahan administrasi, maka akta ini bisa diperbaiki dan diselesaikan dengan persetujuan semua pihak yang terlibat.

………………,………… 2021

                 PIHAK PERTAMA                                           PIHAK KEDUA         

(……………………………………)                 (………………………………………) 

                  SAKSI I                                                                    SAKSI II          

(……………………………………)                 (………………………………………) 

4. Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan Pembayaran Bertahap

Contoh surat perjanjian ini bisa Anda gunakan jika transaksi akan dilakukan secara bertahap atau mencicil. Berikut adalah contoh surat perjanjian yang bisa Anda gunakan.

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah 

Saya, yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :

Umur : 

Pekerjaan : 

Alamat saat ini : 

Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama : 

Umur : 

Pekerjaan : 

Alamat saat ini :

Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA

Pada tanggal 18 bulan 4 tahun 2023 Pihak Pertama telah menjual, rumah type 60 m² Perumahan ABC Kota XXX  beserta dengan luas tanah 100 m² yang terletak diatas tanah tersebut kepada Pihak Kedua dengan harga uang muka tunai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Selanjutnya Pihak Kedua harus melanjutkan pembayaran dengan uang sendiri secara bertahap setiap bulannya sampai dinyatakan lunas.

Adapun rincian tanah sebagai berikut:

Lebar : 

Panjang ke belakang : 

Adapun batas-batas dari tanah dan bangunan tersebut adalah sebagai berikut :

Sebelah barat : 

Sebelah timur : 

Sebelah utara :

Sebelah selatan : 

Maka, sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini, tanah dan bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik Pihak Kedua. 

Pada saat pelaksanaan jual beli rumah, semua pihak dan saksi yang terlibat berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.

Demikian surat perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian. Perjanjian ini dimengerti oleh semua pihak dan saks. iMaka ditandatangani lah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Jakarta, xx xx xxxx

Pihak I (Penjual)                             Pihak II (Pembeli)

Nama Lengkap Pihak I                 Nama Lengkap Pihak II

Saksi-Saksi

Saksi I                  Saksi II                    Saksi III

Nama                    nama                      nama

Buat Surat Perjanjian dengan Lengkap!

Pada dasarnya, penggunaan surat perjanjian jual beli rumah ini adalah untuk memastikan jika kedua belah pihak benar-benar sudah sepakat dengan transaksi yang akan terjadi.

Penggunaan surat perjanjian ini juga bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan pada proses transaksi ini. Nantinya, surat perjanjian ini juga menjadi patokan bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page