Wajib Tahu! Contoh Surat Kuasa Ahli Waris, Syarat, dan Cirinya

Pembagian harta merupakan hal yang pasti dialami atau akan dialami oleh semua orang. Dalam pembagian harta warisan sendiri diperlukan beberapa dokumen khusus agar pembagian terhitung sah dan legal. Salah satu dokumen yang Anda perlukan adalah surat kuasa ahli waris, berikut ulasan lengkapnya!

Apa Itu Surat Kuasa Ahli Waris?

Surat kuasa ahli waris atau surat keterangan ahli waris merupakan sebuah dokumen yang dibuat dengan tujuan mewakilkan ahli waris dalam sebuah proses pemindahan atau jual beli harta warisan. Dalam surat tersebut terdapat pihak ahli waris dan pihak penerima kuasa.

Dalam kasus ini, pihak ahli waris akan dimudahkan karena tidak perlu hadir secara langsung dalam proses jual beli harta warisan. Pihak penerima kuasa umumnya adalah pihak yang memahami hukum pembagian warisan, seperti pengacara ataupun notaris.

Kasus seperti ini seringkali terjadi karena pihak ahli waris ingin menjual harta warisan secara sah di mata agama maupun negara. Selain itu, adanya pihak penerima kuasa akan membantu para ahli waris untuk meminimalisir kesalahpahaman antar saudara.

Syarat Pembuatan Surat Kuasa Ahli Waris

Dalam pengurusan dokumen surat keterangan ahli waris, tentu membutuhkan beberapa dokumen tertentu agar dipandang sah secara agama maupun negara. Dokumen tersebut berasal dari pewaris dan si ahli waris. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang diperlukan dalam proses pengurusan surat keterangan ahli waris:

1. KTP dan KK

Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga merupakan dokumen pertama yang dibutuhkan. Dalam hal ini, pihak ahli waris yang menyerahkannya. Jika ada 3 ahli waris, maka semuanya wajib menyertakan KTP dan KK. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui nomor induk kependudukan yang tertera di dalamnya.

Selain itu, adanya Kartu Keluarga juga bertujuan untuk mengetahui hubungan antara pewaris dan ahli waris yang sah secara hukum negara

2. Akta Kelahiran Ahli Waris

Dokumen selanjutnya yang dibutuhkan dan tidak kalah penting adalah akta kelahiran ahli waris. Dalam hal ini, seluruh ahli waris wajib mencantumkan akta kelahiran yang dikeluarkan secara resmi oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Akta ini digunakan sebagai bukti bahwa ahli waris merupakan keturunan secara sah.

3. Surat Kematian

Surat kematian merupakan surat resmi yang berisi keterangan tanggal dan waktu kematian seseorang yang dikeluarkan oleh pemerintah. Surat kematian ini juga dibutuhkan untuk membuat surat kuasa ahli waris. Anda dapat melakukan pengurusan surat kematian di dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat

Adapun dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat kematian antara lain adalah surat keterangan kematian asli, KTP dan KK almarhum, KTP suami atau istri almarhum jika masih hidup. Pelapor juga harus berusia setidaknya 21 tahun serta mencantumkan fotocopy KTP pelapor.

4. Surat Keterangan Penguburan

Surat keterangan penguburan merupakan surat resmi yang menerangkan waktu, tanggal dan tempat pewaris dimakamkan. Biasanya surat keterangan penguburan ini dikeluarkan oleh pemerintahan terdekat seperti pihak kelurahan. Namun, juga dapat dikeluarkan oleh rumah duka atau rumah pengabuan jenazah.

5. Surat Nikah

Surat nikah yang dibutuhkan dalam pengurusan dokumen merupakan surat nikah yang dimiliki oleh pihak pewaris. Ini dibutuhkan untuk membuktikan bahwa para ahli waris merupakan keturunannya secara sah. 

Kecuali jika memang pihak pewaris ingin mewariskan hartanya ke orang lain yang bukan keturunannya melalui surat keterangan resmi.

6. Sertifikat Harta Kepemilikan 

Surat kuasa ahli waris merupakan surat yang menerangkan penjualan harta warisan tertentu. Oleh sebab itu, harta warisan yang akan Anda jual harus memiliki dokumen kepemilikan secara resmi. Adapun keterangan nama pemilik merupakan nama pewaris yang bersangkutan.

Sertifikat harta kepemilikan umumnya diterbitkan oleh pemerintahan daerah setempat. Namun, dalam pengurusannya secara hukum agar sah dan legal. Umumnya, para pemilik akan menggunakan jasa notaris tanah.

7. Bukti Lunas Pajak

Dokumen pengurusan surat keterangan ahli waris yang terakhir adalah bukti lunas pajak. Setiap harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang wajib hukumnya untuk membayarkan pajak. Misalnya seperti kendaraan pribadi, tanah, bangunan, rumah maupun gedung.

Bukti lunas pajak ini diterbitkan oleh direktorat jenderal pajak di daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika Anda ingin mengurus bukti lunas pajak sebagai salah satu syarat pembuatan surat keterangan ahli waris, Anda dapat mengurusnya di Kantor Pelayanan Pajak tingkat Kota atau Kabupaten

Ciri Khusus Surat Kuasa Ahli Waris 

Setelah mengetahui apa saja persyaratan khusus untuk membuat surat keterangan ahli waris. Baik dari sisi pewaris maupun ahli waris, maka selanjutnya Anda akan mengetahui bagaimana bentuk dari surat keterangan tersebut. Namun, sebelum itu, simak beberapa ciri dari surat keterangan ahli waris berikut:

1 . Berbentuk Surat Resmi 

Surat kuasa ahli waris merupakan surat yang memiliki tanggung jawab hukum besar. Oleh karena itu, bentuk dari surat ini adalah sangat resmi. Di mana meskipun tidak ada kop surat, terdapat keterangan judul surat dan juga terdapat beberapa nama yang bersangkutan.

Bahasa yang digunakan dalam surat ini juga merupakan bahasa resmi atau bahasa baku Indonesia yang sesuai dengan kaidah penulisan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang baik dan benar. Dilarang untuk menggunakan kata-kata slang atau bahkan menggunakan singkatan pada kata apapun di dalamnya.

2. Terdapat Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa 

Ciri kedua dari surat keterangan ahli waris adalah terdapat keterangan nama dan identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa. Pemberi kuasa dalam hal ini adalah ahli waris yang telah ditetapkan dengan musyawarah keluarga ataupun yang telah sah secara hukum yang berlaku.

Sementara penerima kuasa merupakan orang yang ditugaskan ahli waris untuk melakukan jual beli harta warisan tersebut. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pihak penerima kuasa merupakan pihak yang paham hukum dengan baik. Misalnya adalah notaris atau pengacara.

Adapun beberapa informasi atau identitas yang wajib dibubuhkan oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa adalah nama lengkap, alamat jelas, nomor KTP, atau NIK. Hubungan dengan almarhum bagi pemberi kuasa dan hubungan dengan pemberi kuasa bagi penerima kuasa juga penting.

3. Terdapat Jenis Harta Waris dengan Lengkap dan Jelas

Karena surat kuasa ahli waris merupakan dokumen penyerahan jual beli harta warisan, maka diperlukan keterangan secara jelas terkait spesifikasi dan jenis harta warisan tersebut. Misalnya saja, untuk rumah maka diperlukan alamat rumah yang jelas, luas bangunan, dan luas tanah.

Apabila yang diwariskan merupakan barang berharga seperti emas, berlian, atau kendaraan. Maka, diperlukan spesifikasi khusus atau sertifikat jual beli resmi dari harta tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kisaran harga pasar dari barang yang akan diwariskan pada ahli waris.

4. Tanda Tangan di Atas Materai

Ciri terakhir adalah terdapat tanda tangan resmi di atas materai. Tanda tangan merupakan tanda hukum milik perseorangan. Dalam hal ini, diperlukan tanda tangan dari seluruh ahli waris dan juga pihak penerima kuasa. Tanda tangan wajib dibubuhkan di atas materai.

Materai yang digunakan adalah materai Rp10.000,00. Penggunaan materai ini menandakan bahwa, baik pihak pemberi kuasa maupun penerima kuasa dapat mempertanggungjawabkan kegiatannya secara hukum yang telah berlaku di Negara Indonesia

Contoh Surat Kuasa Ahli Waris 

Setelah mengetahui pengertian, syarat, dan ciri dari surat keterangan ahli waris, kini saatnya Anda mengetahui contoh langsungnya. Berikut ini merupakan contoh surat keterangan ahli waris yang bisa Anda jadikan sebagai referensi:

1. Contoh 1

SURAT KUASA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama Lengkap : ……………………………..

Nomor KTP : ……………………………..

Alamat : ……………………………..

Hubungan dengan Almarhum : ……………………………..

2. Nama Lengkap : ……………………………..

Nomor KTP : ……………………………..

Alamat : ……………………………..

Hubungan dengan Almarhum : ……………………………..

3. Nama Lengkap : ……………………………..

Nomor KTP : ……………………………..

Alamat : ……………………………..

Hubungan dengan Almarhum : ……………………………..

Yang mana disebut sebagai Pemberi Kuasa. Dengan ini memberikan kuasa kepada:

1 Nama Lengkap : ……………………………..

Nomor KTP : ……………………………..

Alamat : ……………………………..

Hubungan dengan Pemberi Kuasa : ……………………………..

Pekerjaan : ……………………………..

Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa

Pemberi kuasa merupakan ahli waris dari ………………. yang telah meninggal dunia pada tanggal …………. sebagaimana dimaksud dalam penetapan pengadilan agama nomor ……….

Pemberi kuasa sebagai ahli waris dengan ini memberikan wewenang sepenuhnya pada penerima kuasa untuk mengurus harta peninggalan almarhum yang berupa …………………… atas nama ……………

Dengan ini, penerima kuasa dapat melakukan tindakan hukum terkait harta warisan sebagaimana yang telah diatur semestinya secara hukum.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana seharusnya

Tempat : ……………………………..

Tanggal : ……………………………..

Pemberi Kuasa 

(masing-masing nama lengkap, tanda tangan di atas materai Rp 10.000)

……………………………..

……………………………..

……………………………..

Penerima Kuasa 

……………………………..

(nama lengkap, tanda tangan dan materai Rp10.000,00)

2. Contoh 2

Berikut adalah contoh keterangan ahli waris dalam bentuk gambar:

1
Scribd

Sudahkah Anda Memahami Surat Kuasa Ahli Waris?

Sekian ulasan mengenai pengertian surat kuasa ahli waris, persyaratan pengurusan, ciri, hingga contohnya. Bagi Anda yang ingin mengurus surat kuasa ahli waris, semoga ulasan di atas dapat membantu Anda dalam melakukan rangkaian prosesnya, ya!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page