Sejarah bendera merah putih menarik untuk kamu telaah sebagai identitas bangsa Indonesia. Ini merupakan perwujudan fisik dari gagasan anak bangsa untuk merdeka dari segala bentuk jajahan bangsa asing. Apakah kamu ingin tahu bagaimana sejarah bendera negeri kita tercinta? Mari simak di sini!
Daftar ISI
Sejarah Bendera Merah Putih
Sejarah bendera bangsa Indonesia terbagi atas 3 momentum, yaitu masa pra-kemerdekaan, saat kemerdekaan, dan setelah merdeka. Sebelum beranjak ke masa kemerdekaan, ternyata bendera merah putih sudah ada sejak masa kerajaan, lho. Mari simak ulasannya sebagai berikut:
1. Sejarah Bendera sebelum Kemerdekaan
Sejarah bendera merah putih ternyata sudah ada sejak masa kerajaan di Nusantara sebelum masuk era kemerdekaan. Pada tahun 1929 Masehi, pasukan Raja Jayakatwang menggunakan panji merah putih dalam perang melawan Prabu Kertanegara dari Kerajaan Singasari.
Pada abad ke-13 sampai 16, bendera merah putih menjadi lambang simbolis masa kejayaan Kerajaan Majapahit. Mpu Prapanca menuliskan dalam Kitab Negarakertagama bahwa simbol warna merah dan putih terlihat setiap upacara kebesaran Prabu Hayam Wuruk sejak tahun 1350 M sampai 1389 M.
Selain itu, Sisingamangaraja IX dari Tanah Batak juga pernah memakai bendera merah putih sebagai bendera perang. Pada tengah bendera perangnya terdapat gambar pedang kembar berwarna putih. Sedangkan warna merah dan putih menjadi dasarnya.
Ketika terjadi peperangan di Aceh, pejuang-pejuang menggunakan bendera merah putih sebagai bendera perang berupa umbul-umbul. Pada bagian belakang bendera itu terdapat gambar bulan sabit, pedang, matahari, bintang, dan beberapa ayat suci Al Quran.
Kerajaan Bugis Bone Sulawesi Selatan juga menggunakan bendera merah putih sebagai simbol kekuasaan dan kejayaan kerajaan. Bendera itu biasa disebut sebagai Woromporang.
Pada tahun 1825-1830 Masehi, pasukan Pangeran Diponegoro menggunakan bendera merah putih sebagai simbol perlawanan dalam berjuang melawan Belanda.
Baca Juga: Silsilah Kerajaan Majapahit, Peninggalan & Masa Kejayaannya
2. Sejarah Bendera Saat Kemerdekaan
Setelah membahas sejarah bendera Indonesia di masa kerajaan, kini kamu akan mengulik kilas baliknya saat hari kemerdekaan Indonesia. Awal abad ke-20, para pelajar dan kaum nasionalis mampu menghidupkan kembali bendera merah putih guna menumbuhkan rasa nasionalisme.
Sekitar tahun 1922, perhimpunan Indonesia di Belanda mampu mengibarkan bendera merah putih dengan kepala banteng pada bagian tengahnya. Lalu, pada tahun 1927, Presiden Ir. Soekarno mulai mendirikan (PNI) Partai Nasional Indonesia dengan lambang bendera merah putih dihiasi kepala banteng untuk organisasinya.
Pada masa penjajahan Jepang, tanggal 7 September 1944, Jepang memperbolehkan Indonesia untuk merdeka. Lalu, pada tanggal 12 September 1944, Dewan Pertimbangan Pusat menggelar sidang tak resmi guna membahas penggunaan bendera dan lagu kebangsaan di pimpin Soekarno.
Ki Hajar Dewantara sendiri memiliki tugas untuk membentuk panitia meneliti bendera dan lagu kebangsaan. Hasilnya, bendera merah putih harus punya ukuran panjang 3 meter dan lebar 2 meter. Ukuran itu sama dengan ukuran bendera Jepang saat itu.
Lalu, Ir. Soekarno memerintahkan Chaerul Basri mengambil kain dari gudang penyimpanan. Kemudian Fatmawati, istri Ir. Soekarno, menjahit kain itu membentuk perwujudan fisik dari bendera merah putih. Agar pada 17 Agustus 1945, saat upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bender bisa dikibarkan.
Pengibaran bendera merah putih saat itu akhirnya terjadi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta Pusat oleh Latief Hendraningrat, Suhud, dan SK Trimurti.
3. Sejarah Bendera setelah Kemerdekaan
Sejarah bendera merah putih berlanjut pada 4 Januari 1946. Di mana presiden, wakil presiden, dan para menteri sementara pindah ke Yogyakarta dengan membawa bendera pusaka Indonesia sebab alasan keamanan.
Namun, pada 19 Desember 1948, Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda. Sehingga, Husein Mutahar, ajudan Ir. Soekarno mengungsikan bendera merah putih. Sebelum itu, Husein membagi bendera itu menjadi dua bagian secara terpisah, yaitu warna merah dan putih dalam dua tas berbeda dengan alasan keamanan.
Pada 6 Juli 1949, bendera dikembalikan kepada Presiden Soekarno yang ada di daerah pengungsian Bangka Belitung. Lalu, bendera merah putih dijahit kembali. Setelah itu, tanggal 17 Agustus 1948, bendera pusaka telah berkibar kembali di Gedung Agung, Yogyakarta.
Pada tahun 1958, bendera merah putih telah menjadi bendera pusaka kebangsaan Indonesia dan selalu berkibar pada peringatan hari Kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka. Sayangnya, tanggal 17 Agustus 1968 menjadi terakhir kali bendera pusaka asli berkibar. Ini terjadi karena warnanya sudah pudar dan rapuh.
Sejak saat itu, Indonesia hanya mengibarkan replika bendera merah putih. Bendera asli tersimpan rapi dalam vitrin terbuat dari plexiglass bentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka. Lalu, pada tahun 2007, terjadi pemindahan bendera pusaka ke Monumen Nasional agar aman.
Makna Bendera Merah Putih
Bendera merah putih memiliki makna filosofis yang mendalam juga beragam. Di antaranya merah berarti berani dan putih berarti suci. Adapun makna lain, yakni merah dan putih sebagai lambang tubuh dan jiwa manusia. Jadi, kedua warna itu saling melengkapi dan menyempurnakannya sebagai identitas negara.
Dalam sejarah bendera merah putih, Ir. Soekarno menyatakan bahwa makna merah dan putih berasal dari penciptaan manusia. Artinya, merah merupakan simbol darah wanita, sedangkan putih simbol sperma pria. Selain itu, beliau menyebutkan bahwa merah itu wujud dari tanah nusantara dan putih wujud dari getah tumbuhan.
Larangan Terhadap Perlakuan Bendera Pusaka
Setelah mengetahui sejarah bendera merah putih, ternyata ada larangan terhadap perlakuan bendera yang tak boleh kamu lakukan. Hal tersebut tertera dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan terdiri atas hal-hal berikut:
- Setiap warga Indonesia tidak boleh merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, serta melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan bendera negara.
- Tak boleh memakai bendera negara untuk iklan komersial atau reklame.
- Sebagai warga Indonesia dalam mengibarkan bendera negara, bendera tidak boleh dalam keadaan robek, rusak, kusut, kusam, dan luntur.
- Tidak boleh mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
- Tidak boleh memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang bisa menurunkan kehormatan bendera merah putih.
Jika melakukan berbagai larangan di atas, maka akan terpidana penjara maksimal sekitar 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Pusaka
Pengibaran bendera pusaka juga memiliki punya aturan sendiri. Sebagaimana tertera dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan himbauan pemasangan bendera pusaka tertera pada pasal 7, yaitu sebagai berikut:
- Pengibaran bendera pusaka terjadi dari matahari terbit hingga terbenam.
- Keadaan tertentu pengibaran bendera pusaka, boleh terjadi pada malam hari.
- Bendera merah putih wajib berkibar saat hari peringatan Kemerdekaan 17 Agustus. Wajib untuk setiap warga negara yang menguasai beberapa hal.
Meliputi hak pengguna rumah, kantor atau gedung, transportasi umum, pendidikan, transportasi pribadi di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Selain pengibaran peringatan kemerdekaan 17 Agustus. Bendera pusaka boleh berkibar saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lainnya.
- Dalam rangka pengibaran bendera merah putih di rumah, pemerintah daerah harus memberikan bendera pada setiap warga yang tak mampu.
Selain itu, terdapat aturan pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda penghormatan terakhir terhadap tokoh pemerintah yang meninggal dunia atau hari peringatan tertentu. Berikut adalah tata caranya sebagaimana tertera pada pasal 14 ayat 2 dan 3 UU Nomor 24 Tahun 2009:
- Pengibaran bendera setengah tiang, yakni bendera dinaikkan hingga ujung tiang. Lalu, berhenti sejenak dan diturunkan setengah tiang.
- Penurunan bendera setengah tiang, caranya bendera dinaikkan dahulu hingga ujung tiang. Lalu, berhenti sejenak dan setelah itu diturunkan.
Baca Juga: Peristiwa Rengasdengklok: Latar Belakang, Tokoh, & Tujuannya
Kamu Sudah Tahu Bagaimana Sejarah Bendera Merah Putih?
Nah, itu dia ulasan mengenai sejarah bendera merah putih. Kamu juga sudah memahami bahwa, bendera merah putih memiliki makna sangat mendalam bagi bangsa. Serta tidak bisa kamu perlakukan secara sembarangan.
Kamu juga harus tahu bahwa ukuran bendera memiliki aturan sendiri tergantung pada penggunaannya. Misalnya untuk bendera di ruangan ukurannya 100×150 cm. Lalu, di lapangan umum adalah 120×180 cm. Jadi, tidak perlu bingung jika menemukan ukuran bendera yang berbeda-beda, ya!