Mengenal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Ragam Masalahnya

Masalah utama saat ini masih banyak menjumpai orang yang tidak atau belum bekerja. Ada dua penyebab mendasar, bisa karena rendahnya kualitas sumber daya atau sulitnya mencari pekerjaan dalam negeri.  Penyebab kedua ini yang membuat sebagian orang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Makna Tenaga Kerja Indonesia

Para TKI sedang mendengarkan brief dari petugas | Sumber: Kompas.com

Masyarakat Indonesia yang bekerja dengan memanfaatkan peluang kerja internasional kebanyakan menyebutnya dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TKI termasuk salah satu program dari pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). 

Langkah ini pun perlu ada untuk menciptakan iklim kesejahteraan bagi yang bekerja. Banyak alasan kenapa ada yang memutuskan untuk menjadi TKI. Alasan paling kuat adalah aspek kebutuhan ekonomi keluarga yang belum terpenuhi.

Selain itu, ada beberapa anggapan mengenai kecilnya upah bekerja dalam negeri yang tak sebanding dengan beban pekerjaan. Tentu keluhan itu perlu menjadi perhatian pemerintah, khususnya pada sektor lapangan kerja dan kesejahteraan.

Rata-rata TKI yang mengambil kesempatan bekerja ke luar negeri berangkat ke negara seperti Arab Saudi, Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Hong Kong, Brunei Darussalam, dan lain sebagainya. TKI itu bekerja dengan sistem kontrak atau hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu.

Hampir jarang para TKI menjadikan pekerjaannya sebagai pekerja tetap. Selain itu, tidak menutup kemungkinan bahwa untuk menjadi tenaga kerja Indonesia tidak hanya berlaku bagi laki-laki saja. TKI pun berlaku untuk wanita. Wanita yang menjadi TKI sering terdengar dengan istilah TKW (Tenaga Kerja Wanita). 

Namun, stigma masyarakat Indonesia apabila mendengar bekerja sebagai TKI adalah orang yang bekerja kasar.

Pengertian TKI Berdasarkan Undang-Undang

TKI sedang repatriasi di Bandara Internasional Velana, Maldives | Sumber gambar: suara.com

Bekerja menjadi TKI pada dasarnya sudah ada dalam Undang-undang tentang Regulasi dan Aturan. Pemerintah tidak mengabaikan masyarakat yang bekerja menjadi TKI karena ini merupakan bagian dari penyumbang devisa negara.

Selain itu, perlindungan dan keamanan juga terjamin oleh negara untuk masyarakat yang menjadi TKI. Lalu, bagaimana definisi TKI berdasarkan undang-undang?

Pada hasil keputusan Kementerian Tenaga Kerja (KEMNAKER) RI Pasal 1 No. 104A/Men/2002 tercantum bahwa TKI merupakan laki-laki atau perempuan yang sedang bekerja di luar negeri dalam tempo waktu tertentu atas hubungan perjanjian kerja penempatan.

Apabila ingin menjadi tenaga kerja Indonesia, tentunya perlu melewati tahapan resmi untuk menetapkan peta penempatan. Tujuan mengikuti tahapan ini untuk menjaga status keamanan dan legal status TKI. Terlebih tidak semua negara tujuan memiliki aturan atau regulasi yang sama untuk pekerja asing.

Langkah tersebut juga dapat memberikan perlindungan administrasi hukum TKI dari ilegal law status. Aturan itu tertuang pada pasal 1 bagian (1) UU No.39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan.

Undang-undang tersebut menyimpulkan bahwa TKI merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dapat bekerja ke luar negeri sesuai dengan syarat. Selain itu, TKI yang sudah melewati prosedur dari pemerintah terjamin dengan menerima upah atau hibah dalam jenis yang lain.

Pengaturan upah TKI sendiri juga tercantum pada Pasal 3 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Definisi Tenaga kerja Indonesia dari Para Ahli

Beberapa ahli memberikan pernyataan pada istilah TKI. Salah satunya DR Payaman Simanjuntak. Ia menyampaikan pendapatnya bahwa tenaga kerja merupakan masyarakat yang sedang mencari kerja, sedang bekerja, atau sudah bekerja. Selanjutnya, dapat masuk kategori tenaga kerja apabila memiliki tanggungan lain.

Dari pendapat itu mencerminkan bahwa yang sedang mencari pekerjaan saja termasuk kategori tenaga kerja. Mengapa demikian? Sebab orang yang sedang mencari kerja secara tidak langsung sudah bekerja dengan perusahaan itu. Selain itu, mereka sudah meluangkan waktu dan tenaga untuk memperkenalkan diri.

Beda halnya dengan Imam Soepomo yang menyatakan kalau pekerja itu orang yang sudah melakukan pekerjaan. Baik ketika sudah menjalin kontrak atau tidak terikat kontrak (buruh lepas). Artinya, pengertian ini menunjukkan tenaga kerja adalah orang yang masih memiliki hubungan kerja dan sedang melakukan pekerjaan.

Maka dari itu, ada beberapa klasifikasi menurut Katadata.co.id yang dapat masuk kategori sebagai tenaga kerja Indonesia, antara lain:

  1. TKI sedang bekerja kepada pemberi kerja yang sudah berbadan hukum.
  2. Bekerja kepada yang memberikan kerja secara perseorangan atau rumah tangga.
  3. Pelaut dalam bidang perikanan dan yang bertugas menjadi awak kapal.

Selanjutnya, berikut klasifikasi yang tidak termasuk pada kategori TKI tetapi berkegiatan ke luar negeri.

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki tugas khusus secara resmi dari badan internasional.
  • Mahasiswa maupun masyarakat yang menjadi peserta pelatihan ke luar negeri.
  • Pegawai negeri yang memang bekerja pada perwakilan Republik Indonesia.
  • Masyarakat yang telah menerima bekerja pada institusi pemerintahan dan sudah menerima biaya APBN.

Ragam Masalah Dari TKI

Pada realisasinya memang tenaga kerja Indonesia memberikan sumbangan positif untuk roda perekonomian dalam negeri. Akan tetapi, tak jarang TKI yang memberikan aduan kepada perwakilan pemerintahan Indonesia pada negara penempatan. Berikut masalah yang masih sering terjadi pada TKI.

1. Sistem Perbudakan Modern

Sistem ini seringkali menjadi masalah bagi TKI. Banyak kasus TKI melakukan pekerjaan dengan kondisi tidak berperikemanusiaan. Seperti halnya jam kerja yang melebihi batas dengan beban kerja yang tak berhenti hingga pemberian upah tidak tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian hubungan kerja.

Ada juga yang mendapatkan job desk tidak sesuai dengan pekerjaan yang semestinya. Bahkan, terkadang ada aduan dengan kasus kekerasan fisik atau seksual.

2. Kurangnya Perlindungan Hak TKI

TKI bernama Sulasih menjadi korban kekerasan majikan. Sumber: BBC.com

Belakangan ini nampaknya aturan hanya sebuah tinta hitam pada kertas putih semata. Hak TKI yang jarang terpenuhi dan semakin menjadi subjektif, membuat stigma masyarakat menilai negatif apabila menjadi seorang TKI. Banyak TKI memberikan laporan terkait diskriminasi dan kekerasan.

Selain itu, hampir rata-rata tenaga kerja Indonesia mengeluhkan upah yang tidak sesuai, baik dari segi nominal maupun perjanjian awal. Selanjutnya tidak ada jaminan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) serta tidak memiliki tempat kerja yang ramah dan nyaman.

3. Kurangnya Jaminan Pasti Kesejahteraan

Hampir kebanyakan aduan yang datang dari para TKI adalah soal kesejahteraan. Bukan mendapatkan keamanan dan kenyamanan, mereka hanya mendapatkan kesenjangan. Hal ini membuat TKI merasa tidak betah untuk bekerja karena pemerhati pekerja asing belum merata.

Minimnya standar keamanan kerja yang terjadi pun membuat TKI mengalami masalah saat bekerja. Sebagai salah satu contoh, baru-baru ini terjadi penyekapan pasutri TKI di Kamboja.

Masalah itu berasal dari kedua pasutri yang menjadi TKI secara ilegal dan bekerja pada perusahaan judi online. Bekerja menjadi TKI memang akan lebih aman apabila berangkat melalui prosedur yang ada. Supaya mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Sudah Tahu Tenaga Kerja Indonesia dan Ragam Masalahnya?

Banyak orang menginginkan pekerjaan dan upah yang layak. Namun, terkadang untuk mendapatkan itu rasanya sangat sulit. Alhasil, menjadi tenaga kerja Indonesia adalah jalan pintas untuk tetap dapat menghidupi ekonomi keluarga. Namun, bijak dan taati prosedur yang ada supaya mendapat hak dan jaminan yang setara.

Share: