Sejarah Lahirnya Pancasila, Simak Urutan dan Maknanya

Sebagai dasar negara, penting bagi semua lapisan masyarakat mengetahui sejarah lahirnya Pancasila berikut urutan dan makna di baliknya. Pancasila merupakan landasan utama yang wajib dijadikan pedoman oleh seluruh elemen bangsa di kehidupan sehari-hari mereka.

Bagaimana Pancasila bisa hadir hingga menjadi akar dari NKRI? Seperti apa urutan isi dari Pancasila berikut makna-maknya yang terkandung di dalamnya? Jangan melewatkan artikel sampai akhir untuk memperoleh penjelasan lengkapnya!

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara

Kelahiran Pancasila sebagai pedoman utama NKRI dimulai pada tahun terakhir pendudukan Jepang di tanah air. Tepatnya pada awal tahun 1945, di mana Jepang telah mengalami guncangan hebat akibat kekalahan perang.

Namun, kabar tersebut belum sampai ke telinga para aktivis dan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia. Jepang kemudian mengatur siasat dengan menjanjikan kemerdekaan terhadap Indonesia sebagai negara persemakmuran.

Guna menunjukkan itikad dalam merealisasikan Indonesia sebagai persemakmuran Jepang, pihak penjajah kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia alias BPUPKI.

Rumusan Awal Pancasila oleh BPUPKI

BPUPKI
BPUPKI I Sumber Gambar: Kompaspedia

Dalam sidang pertama BPUPKI 24 Mei 1945, Pancasila yang pada saat itu belum tercetus namanya mulai dirumuskan oleh para anggota. Adapun rumusan-rumusan yang diajukan oleh para anggota adalah sebagai berikut:

1. Rumusan Dasar Negara oleh Muhammad Yamin

Muhammad Yamin sebagai salah satu tokoh pemuda paling menonjol pada masa itu mengajukan rumusan berisi:

  • Kebangsaan.
  • Kemanusiaan.
  • Kerakyatan.
  • Ketuhanan.
  • Kesejahteraan Rakyat.

2. Rumusan Dasar Negara oleh Mr. Soepomo

Sementara itu, aktivis pemuda lainnya, Mr. Soepomo tidak ingin ketinggalan dengan mengajukan konsep dasar negara yang isinya:

  • Rasa nasionalisme.
  • Takut kepada Tuhan.
  • Kerakyatan.
  • Kekeluargaan.
  • Keadilan Rakyat.

3. Rumusan Dasar Negara oleh Ir. Soekarno

Rumusan dasar negara yang terakhir dalam sejarah lahirnya Pancasila berasal dari Bapak Proklamator RI, yaitu Ir. Soekarno. Konsep yang diajukan sendiri memiliki isi sebagai berikut:

  • Nasionalisme.
  • Kemanusiaan.
  • Kesepakatan Demokrasi.
  • Kesejahteraan Sosial.
  • Ketuhanan yang Maha Esa.

Setelah ketiga tokoh tersebut mengajukan rumusan masing-masing, sidang pertama BPUPKI ditutup. Sidang kedua masuk dalam agenda penjadwalan dengan tujuan membuat rumusan final dari dasar negara tersebut.

Rumusan Akhir Pancasila oleh BPUPKI

Sidang kedua dari BPUPKI akhirnya terlaksana pada 1 Juni 1945. Pada saat inilah Ir. Soekarno mencetuskan nama Pancasila atau lima prinsip utama untuk menjadi sebutan bagi pedoman negara Indonesia. Tanggal tersebut kemudian menjadi peringatan nasional Hari Lahir Pancasila.

Pada saat itu pula, terbentuk Panitia Sembilan yang bertugas memutuskan rumusan final Pancasila, dengan anggotanya sebagai berikut:

  1. Ir. Soekarno.
  2. Muhammad Hatta.
  3. Abikoesno Tjokrosoejoso.
  4. Agus Salim.
  5. Wahid Hasjim.
  6. Muhammad Yamin.
  7. Abdul Kahar Muzakir.
  8. Mr. AA Maramis.
  9. Achmad Soebardjo.

Kelompok inilah yang kemudian mengesahkan Pancasila yang juga disebut sebagai Piagam Jakarta dengan rumusan final sebagai berikut:

  • Ketuhanan yang Maha Esa dengan kewajiban manusia dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan yang dianutnya.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai cerminan karakter bangsa.
  • Persatuan Indonesia bahwa perbedaan tidak menghalangi masyarakat untuk bersatu.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa adanya kesenjangan.

Meskipun perumusan di atas sudah final, Pancasila baru dapat pengesahan resmi pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan. Hal itu dilakukan tidak lain setelah kehancuran Jepang baru tersebar sehingga dianggap tidak lagi mempunyai hak dan kekuasaan mengintervensi Indonesia.

Makna Mendalam Tentang Pancasila

Makna Isi Pancasila
Makna Isi Pancasila I Sumber Gambar: Kemenko PMK

Jelas bukan bagaimana sejarah lahirnya Pancasila bukanlah merupakan perjalanan yang singkat? Namun, hal itu sebanding dengan kandungan makna dasar negara yang diperjuangkan tersebut. Di bawah ini merupakan pembahasan mendalam tentang masing-masing makna dari setiap asas dalam Pancasila:

1. Sila yang Pertama

Asas pertama, yaitu memberikan pedoman tentang keyakinan bahwa, dasar utama pelaksanaan suatu negara adalah Tuhan Yang Maha Esa. Manusia harus memeluk keyakinan dan menjalankan kewajiban sebagai sosok beragama, yaitu beribadah sesuai tuntunan.

Indonesia tidak hanya mengakui satu agama, namun banyak agama dengan kebebasan pada masyarakat untuk memeluk keyakinan yang sesuai. Berpegang pada dasar agama merupakan keyakinan perumus Pancasila untuk mewujudkan masyarakat dengan budi pekerti yang baik.

2. Sila yang Kedua

Demi terciptanya suatu masyarakat yang harmonis, maka setiap elemennya wajib memiliki jiwa keadilan. Tujuannya agar tidak mengintimidasi, mengintervensi, apalagi mengucilkan sesama. Selain itu, menjadi manusia beradab juga akan membuat masyarakat lebih bijak dalam berpikir dan bertindak.

3. Sila yang Ketiga

Dalam sejarah lahirnya Pancasila, telah ada kesadaran bahwa bangsa ini terdiri dari masyarakat majemuk. Maksudnya, memiliki latar belakang suku, ras, dan agama yang berbeda-beda. 

Namun, meskipun mempunyai perbedaan besar, masyarakat harus saling bahu membahu dalam menjaga persatuan. Unity in diversity alias persatuan dalam keberagaman tanpa adanya sikap membeda-bedakan.

4. Sila yang Keempat

Makna sila keempat, yaitu setiap lapisan masyarakat harus mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan besar. Khususnya yang memiliki kaitan langsung dengan kemaslahatan banyak orang. Keputusan harus diambil secara bijaksana tanpa keberpihakan apalagi menimbulkan kerugian pada orang lain.

5. Sila yang Kelima

Asas terakhir dalam Pancasila ini bermakna setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama. Baik itu untuk pendidikan, kesehatan, politik, dan sebagainya. Tidak boleh ada keistimewaan khusus dengan merampas hak orang lain.

Makna Elemen Lambang dari Pancasila

Garuda Pancasila
Garuda Pancasila I Sumber Gambar: uici.ac.id

Setelah membahas tentang makna mendalam dari masing-masing sila, saatnya membahas tentang elemen lambang yang digunakan. Pemilihan setiap elemen ini sendiri juga menjadi bagian dari sejarah lahirnya Pancasila. Berikut penjelasannya:

  • Pancasila menggunakan Burung Garuda berwarna emas sebagai simbol utama. Hal tersebut mencerminkan keagungan. Sedangkan untuk elemen warna merah putih berarti berani dan suci.
  • Elemen lambang berikutnya adalah jumlah bulu yang disesuaikan tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, yaitu 17 Agustus 1945.
  • Simbol bintang dan perisai kecil bermakna keimanan dan ketakwaan pada Tuhan yang wajib untuk rakyat laksanakan.
  • Rantai kuning emas melambangkan ikatan tidak terputus yang wajib terjalin antar masyarakat melalui sikap saling membantu.
  • Pohon beringin artinya perlindungan dan keteduhan untuk seluruh masyarakat yang berlindung sebagai warga NKRI.
  • Kepala Banteng menggambarkan karakter Banteng yang senang berkumpul. Sehingga, masyarakat diharapkan dapat memiliki kehidupan sosial yang baik dan mengambil keputusan melalui musyawarah.
  • Padi dan Kapas sebagai elemen terakhir memiliki arti kesejahteraan dalam kesederhanaan.

Fungsi Pokok Pancasila sebagai Dasar Negara

Topik berikutnya beralih pada fungsi-fungsi pokok dari Pancasila sebagai pedoman utama NKRI. Adapun kegunaan dari penetapan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:

1. Pedoman Filsafat Seluruh Warga Negara

Dalam menjalankan kehidupan, setiap orang wajib memiliki filosofi yang tepat agar tidak salah dalam berpikir, berucap, dan bertindak. Pancasila melalui kelima asas utamanya dapat menjadi dasar ilmu filsafat terbaik bagi seluruh masyarakat.

2. Menjadi Jati Diri Bangsa

Melalui sejarah lahirnya Pancasila, tergambar jelas perjuangan dan keunikan dari seluruh asas yang tertuang. Sila-sila tersebut tentu tidak ada dalam negara-negara lain. Sehingga, penetapan dan pengamalannya membentuk jati diri bangsa yang berbeda.

3. Menjadi Landasan Hukum Utama

Pancasila menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan bagi rakyat. Oleh sebab itu, Pancasila juga memiliki fungsi sebagai landasan hukum utama dalam sengketa hukum pidana maupun perdata. Penerapannya menjamin tidak adanya intimidasi dan intervensi dalam setiap proses hukum yang sedang berlangsung pada siapapun.

Sudah Memahami Sejarah Lahirnya Pancasila?

Itulah sejarah lahirnya Pancasila hingga makna berikut fungsinya. Pancasila memiliki perjalanan panjang hingga akhirnya berhasil untuk disahkan sebagai landasan negara. Namun, hasilnya tidak mengecewakan karena menjadi pedoman yang baik bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Mari bersama untuk terus mewujudkan kehidupan yang aman, tenteram, damai dan sejahtera dalam keberagaman melalui penegakan pedoman Pancasila. Mari terapkan setiap pesan yang ada dalam Pancasila di kehidupan sehari-hari. Mulai dari menghormati sesama, sungguh-sungguh menjalankan ibadah, dan lainnya.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page