Apakah Anda ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bercita-cita untuk berkarir dalam sektor pemerintahan? Atau mungkin Anda adalah seorang warga negara yang penasaran tentang bagaimana pangkat golongan PNS bekerja? Jika jawaban Anda adalah “ya” untuk salah satu pertanyaan tersebut, maka Anda telah datang ke tempat yang tepat.
Dalam artikel ini, kita akan membahas dengan lengkap urutan pangkat golongan PNS terbaru, yang akan memberikan Anda panduan yang jelas tentang bagaimana mencapai puncak karir dalam pemerintahan Indonesia.
Apa Itu Pangkat dan Golongan PNS?

Golongan dan pangkat adalah dua konsep penting dalam sistem administrasi PNS di Indonesia. Golongan mengacu pada klasifikasi jabatan PNS berdasarkan tingkat pendidikan dan pekerjaan yang mereka lakukan. Pangkat, di sisi lain, menunjukkan posisi relatif seseorang dalam golongan tertentu, yang mencerminkan tingkat pengalaman dan kinerja mereka.
Saat ini, ada 4 golongan utama dalam sistem pangkat golongan PNS Indonesia, yaitu:
1. Pertama: Golongan I (Juru)
Anggota PNS yang masuk dalam kategori Golongan I akan mendapatkan pangkat sebagai juru. Biasanya, mereka tidak perlu memiliki keterampilan teknis khusus. Golongan I PNS umumnya diisi oleh individu yang lulusan dari SD atau SMP..
2. Kedua: Golongan II (Pengatur)
Pangkat berikutnya bagi PNS adalah pengatur. Para PNS yang menduduki pangkat pengatur sudah diharapkan untuk memiliki pemahaman dalam beberapa keterampilan teknis. Oleh karena itu, banyak individu yang lulus dari SMK, SMA, atau D3 yang mengisi pangkat golongan ini.
Ketika menjalankan tugas-tugasnya, PNS golongan II akan mendapatkan bantuan dari PNS golongan I.
3. Ketiga: Golongan III (Penata)
Golongan III dikenal sebagai penata. Kemampuan kepemimpinan seorang penata semakin diuji karena mereka sering bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja PNS di golongan I dan II.
Karena itu, penata tak hanya perlu memiliki pengetahuan teknis yang kuat, tetapi juga pengetahuan yang lebih mendalam dalam bidangnya. Tingkat pendidikan yang biasanya diminta untuk menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil di golongan ini adalah dari tingkat S1 hingga S3.
4. Keempat: Golongan IV (Pembina)
Berbeda dari pangkat dan golongan PNS sebelumnya, golongan IV memiliki subdivisi sebanyak 5 tingkatan yang berbeda. Mereka mendapatkan pangkat dengan sebutan pembina.
Sesuai dengan namanya, tugas mereka adalah untuk mengarahkan dan memotivasi pegawai serta divisi secara keseluruhan guna mencapai tujuan yang ditetapkan.
Tidak hanya wajib memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan, mereka juga diharapkan menjadi pemimpin yang bijak dan mampu memberikan saran-saran yang berharga untuk menemukan solusi-solusi terbaik.
Urutan Pangkat Golongan PNS
Sekarang, mari kita lihat urutan pangkat dalam setiap golongan PNS. Perlu diingat bahwa pangkat golongan PNS ini dapat berbeda-beda tergantung pada instansi pemerintah dan sektor di mana merek bekerja. Di bawah ini adalah urutan pangkat umum dalam setiap golongan:
1. Gol. I (Juru)
- Ia (Juru Pemula)
- Ib (Juru Pemula Tingkat Atas)
- Ic (Juru)
- Id (Juru Tingkat Atas)
2. Gol. II (Pengatur)
- IIa (Pengatur Pemula)
- IIb (Pengatur Pemula Tingkat Atas)
- IIc (Pengatur)
- IId (Pengatur Tingkat Atas)
3. Gol III (Penata)
- IIIa (Penata Pemula)
- IIIb (Penata Pemula Tingkat Atas)
- IIIc (Penata)
- IIId (Penata Tingkat Atas)
4. Gol IV (Pembina)
- IVa (Pembina)
- IVb (Pembina Tingkat Atas)
- IVc (Pembina Pemula)
- IVd (Pembina Berpengalaman)
- IVe (Pembina Utama)
Gaji Pangkat Golongan PNS

Daftar tingkat gaji pangkat golongan PNS terdapat dalam Lampiran PP No.15 Tahun 2019, yakni sebagai berikut:
1. Golongan I
- Ia: Gaji berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800;
- Ib: Gaji berkisar antara Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900;
- Ic: Gaji berkisar antara Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500;
- Id: Gaji berkisar antara Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
2. Golongan II
- IIa: Gaji berkisar antara Rp2.022.200 hingga Rp3.373.000;
- IIb: Gaji berkisar antara Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300;
- IIc: Gaji berkisar antara Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000;
- IId: Gaji berkisar antara Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.
3. Golongan III
- IIIa: Gaji berkisar antara Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400;
- IIIb: Gaji berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600;
- IIIc: Gaji berkisar antara Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400;
- IIId: Gaji berkisar antara Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.
4. Golongan IV
- IVa: Gaji berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000;
- IVb: Gaji berkisar antara Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500;
- IVc: Gaji berkisar antara Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900;
- IVd: Gaji berkisar antara Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700;
- IVe: Gaji berkisar antara Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.
Dengan dikeluarkannya PP No. 15 tahun 2019, diharapkan bahwa produktivitas, hasil kerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dapat meningkat.
Faktor Kenaikan Pangkat Golongan PNS

Kenaikan pangkat biasanya terjadi setelah seorang PNS memenuhi syarat atau faktor tertentu. Adapun faktor kenaikan pangkat selengkapnya, antara lain:
1. Memenuhi Masa Kerja Tertentu
Setiap jabatan memiliki masa tertentu yang harus terpenuhi sebelum seorang PNS dapat dipromosikan ke pangkat berikutnya. Salah satu bentuk promosi pada PNS adalah kenaikan pangkat reguler.
Kenaikan pangkat reguler ini umumnya akan berjalan otomatis setelah pegawai tersebut bekerja selama 4 tahun pasca dilantik sebagai PNS. Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan kepada pegawai non struktural dan non fungsional.
2. Angka Kredit Terpenuhi
Untuk beberapa jabatan fungsional tertentu (jabatan dengan keahlian khusus), seorang PNS harus memenuhi angka kredit tertentu untuk bisa naik pangkat. Kenaikan pangkat untuk jabatan fungsional ini umumnya berlangsung tiap 2 tahun sekali.
3. Kinerja
Kinerja seorang PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya juga menjadi faktor penting dalam kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat berdasarkan kinerja ini bisa didapatkan oleh pegawai yang menduduki jabatan struktural. Pegawai dengan kinerja bagus memiliki kemungkinan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi 1 tingkat lebih tinggi dari posisi sebelumnya.
4. Prestasi Khusus
Prestasi khusus, seperti penghargaan atau pencapaian luar biasa dalam tugas-tugas tertentu, juga dapat memengaruhi kenaikan pangkat. PNS yang berhasil menciptakan penemuan baru yang berguna bagi negara juga berkemungkinan besar untuk bisa naik pangkat.
5. Faktor Lainnya
Hal lain yang membuat seorang PNS bisa mendapat kenaikan pangkat pilihan antara lain:
- Menduduki suatu jabatan yang pengangkatannya ditentukan oleh Keputusan Presiden.
- Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar bagi yang melanjutkan pendidikan.
- Berhasil menyelesaikan dan lulus tugas belajar tertentu.
- Dipekerjakan secara penuh di luar instansi induknya
Sudah Paham tentang Pangkat Golongan PNS?
Urutan pangkat golongan PNS terbaru adalah panduan yang penting bagi mereka yang bercita-cita untuk berkarir dalam sektor pemerintahan Indonesia. Dengan memahami konsep dasar golongan dan pangkat PNS, serta kriteria khusus yang memengaruhi kenaikan pangkat, Anda dapat merencanakan karir dengan lebih baik.
Ingatlah bahwa kenaikan pangkat dalam PNS tidak selalu mudah serta memerlukan dedikasi, usaha, dan komitmen. Namun, dengan kinerja yang baik dan pelatihan yang tepat, Anda dapat mencapai pangkat tertinggi dalam golongan Anda dan mencapai puncak karir dalam pemerintahan Indonesia.
Selamat berkarir dan semoga berhasil dalam mencapai semua tujuan Anda dalam mengabdi di pemerintahan Indonesia!