Surat Dakwaan? Pengertian, Fungsi, Syarat, Bentuk, dan Contohnya

Dalam dunia hukum, sangat erat kaitannya dengan berbagai macam surat yang diperlukan untuk sebuah penyelesaian permasalahan hukum. Salah satu jenis surat yang bisa digunakan dalam proses awal hukum adalah surat dakwaan. Lalu, bagaimana pengertian dan contoh surat dakwaan? Simak ulasan menarik berikut!

Pengertian Surat Dakwaan

Surat dakwaan sendiri merupakan surat yang berada pada ranah hukum pidana dan digunakan dalam penuntutan kasus tertentu. Dokumen ini merupakan surat yang menjadi dasar penentuan hukuman pada tertuntut yang mana melalui berbagai pertimbangan oleh hakim terkait.

Surat dakwaan sendiri dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum yang mana akan dilampirkan ketika melakukan sidang di pengadilan negeri terkait. Adapun beberapa hukum yang mengatur wewenang penerbitan surat dakwaan adalah pasal 14 KUHP, pasal 140 ayat 1 KUHP, dan pasal 143 ayat 1 KUHP.

Fungsi Surat Dakwaan

Setelah mengetahui pengertian dari surat dakwaan, kini Anda akan mengetahui beberapa fungsi diterbitkannya surat dakwaan itu sendiri. Berikut adalah beberapa fungsinya:

1. Fungsi Bagi Hakim dan Pengadilan

Fungsi adanya contoh surat dakwaan bagi hakim adalah sebagai hal yang mendasari seluruh keputusan penghakiman dan penjatuhan hukuman yang ada. Hakim akan melihat surat dakwaan karena di dalamnya tertera jenis kesalahan dan beberapa pasal terkait yang mengaturnya.

2. Fungsi Bagi Penuntut Umum

Sedangkan, bagi jaksa penuntut umum, adanya surat dakwaan ini berfungsi sebagai dasar pembuktian dari serangkaian analisis yuridis yang dilakukan penuntut umum terhadap terdakwa. Oleh karena itu, surat dakwaan harus memuat dasar hukum yang sangat jelas.

3. Fungsi Bagi Terdakwa

Tak hanya memiliki fungsi bagi hakim dan penuntut umum saja, ternyata adanya contoh surat dakwaan juga memiliki fungsi bagi terdakwa. Lewat adanya surat dakwaan yang telah diketahui sebelumnya, maka pihak terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Syarat Pembuatan Surat Dakwaan

Setelah mengetahui pengertian dan fungsi adanya surat dakwaan, berikut ini adalah beberapa syarat pembuatan surat dakwaan yang perlu Anda ketahui sebelum terjun langsung membuatnya. Syaratnya sendiri terbagi menjadi dua, yaitu syarat formil dan syarat materiil. Berikut penjelasannya:

1. Syarat Formil

Syarat formil merupakan syarat yang mengatur tentang kelengkapan agar contoh surat dakwaan tersebut bisa dikatakah sah dan dapat diterima. Adapun pasal yang mengatur tentang syarat formil sebuah surat dakwaan adalah pasal 143 ayat 2 huruf a KUHP, yaitu:

  • Surat dakwaan harus tertera tanda tangan dari jaksa penuntut umum lengkap dengan tanggal pembuatannya.
  • Surat dakwaan harus tertera identitas lengkap dari terdakwa. Di mana tertulis nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, tempat tinggal, agama, kebangsaan dan jenis pekerjaan. 

2. Syarat Materiil

Sedangkan syarat materiil merupakan syarat mengenai seluruh hal yang berkaitan dengan perlakuan atau jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Adapun hukum yang mengatur syarat materiil dalam surat dakwaan adalah pasal 143 ayat 2 KUHP yaitu:

  • Penjelasan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
  • Penjelasan secara lengkap mengenai waktu dan tempat kejadian dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Pada bagian ini, jaksa penuntut umum harus membuat surat secara cermat dan teliti untuk memudahkan pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh hakim.

Bentuk-Bentuk Surat Dakwaan

Surat dakwaan tidak hanya terdiri dari satu macam saja, ada setidaknya lima macam bentuk berbeda yang penggunaannya berdasarkan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Nah, sebelum melihat contoh surat dakwaan, berikut adalah penjelasan macam-macam bentuknya:

1. Surat Dakwaan Tunggal

Surat dakwaan tunggal merupakan bentuk dokumen yang pertama. Di dalam dokumen ini hanya terdapat satu dakwaan saja. Hal tersebut terjadi karena tidak memungkinkan atau tidak adanya penggantian dakwaan atau alternatif dakwaan lainnya. Salah satu contoh dakwaan tunggal adalah kasus pencurian.

2. Surat Dakwaan Alternatif

Bentuk alternatif merupakan salah satu contoh surat dakwaan yang memiliki lebih dari satu dakwaan yang belum pasti. Surat ini disusun secara berlapis, di mana satu dakwaan dan dakwaan lainnya tidak dapat disatukan. Salah satu ciri surat dakwaan alternatif adalah penggunaan kata “ATAU” di antara dakwaan.

3. Surat Dakwaan Subsidair

Surat subsidair juga merupakan dokumen yang memiliki lebih dari satu dakwaan atau disusun secara berlapis. Beberapa dakwaan yang disusun berlapis ini bersifat menggantikan dakwaan sebelumya. Di mana dakwaan pertama adalah yang paling ringan, sedangkan dakwaan selanjutnya semakin berat.

Contoh dakwaan subsidair misalnya didakwakan Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), Subsider: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Lebih subsidair: Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (Pasal 351 ayat (3) KUHP).

4. Surat Dakwaan Kumulatif

Surat kumulatif merupakan dokumen yang memiliki beberapa dakwaan terhadap terdakwa yang sifatnya bukan penggantian maupun alternatif. Seluruh dakwaan yang ditetapkan dapat dikenakan pada terdakwa, sehingga terdakwa memiliki hukuman yang berlapis lapis.

Contoh surat dakwaan kumulatif adalah Kesatu: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Kedua: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), dan Ketiga: Perkosaan (Pasal 285 KUHP).

5. Surat Dakwaan Kombinasi

Bentuk kombinasi merupakan gabungan dari surat dakwaan kumulatif dengan surat subsider atau dakwaan alternatif. Adanya surat dakwaan ini adalah berdasarkan tingkat kejahatan atau kriminalitas yang semakin bervariasi. Adapun contoh surat kombinasi ini adalah sebagai berikut:

Kesatu: Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP); Subsider: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP); Lebih subsidair: Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (Pasal 351 ayat (3) KUHP);

Kedua: Primair: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP); Subsidair: Pencurian (Pasal 362 KUHP), dan Ketiga: Perkosaan (Pasal 285 KUHP);

Contoh Surat Dakwaan 

SURAT DAKWAAN 

No. Reg. Perkara: PDM-      /SRG/10/2017 

A. Terdakwa 

Nama Lengkap : AK Bin Adam 

Tempat Lahir : Lampung 

Umur/Tgl. Lahir : 30 tahun/ 5 Maret 1983 

Jenis Kelamin : Laki-laki 

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia 

Tempat tinggal : Dusun VI, RT/RW: XY/01, Desa: S, Kecamatan: KJH, Kab. Malang 

Agama : Islam 

Pekerjaan : Sopir

Pendidikan : SMP 

B. Penahanan 

Penyidik : Tidak dilakukan penahanan. 

Penuntut Umum : Rutan tanggal: 12 Maret 2022  s/d 15 Maret 2023 

C. Dakwaan: 

Bahwa terdakwa AK Bin Adam pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2017 pukul  21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada sebuah waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2017 berada di Jalan Toll Malang-Surabaya KM 77 (arah Malang) kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau setidak-tidaknya pada sebuah tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malang  telah mengendarai kendaraan bermotor berupa bis yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan membuat satu korban meninggal dunia, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan rincian sebagai berikut: 

Bahwa awalnya terdakwa mengendarai kendaraan Bis Double Deck nomor polisi: N XXXX BK berjalan dari arah Surabaya menuju Malang melewati  jalan Toll pada jalur kiri dengan membawa muatan 40 orang penumpang di dalamnya Ton dengan kecepatan 70 KM/Jam (tujuh puluh kilometer per jam) lalu ketika Terdakwa sampai di KM 78 (arah Malang) Kelurahan Madyopuro, Kecamatan: Kedungkandang, Kota: Malang, terdakwa mendengar suara benturan keras pada bagian depan kendaraan bis yang dikendarainya, yang mana benturan tersebut dikarenakan kendaraan jenis Sedan Honda Civic Nopol: B XXXX MO yang dikendarai oleh SUSI JUMIATI (korban) menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa hingga mengakibatkan SUSI JUMIATI meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 312 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

                                                                                                  Serang, 13 XXXX 2017 

                                                                                                            Penuntut Umum 

                                                                                                                                 Ttd. 

                                                                                 AHMAD MARTOWARDOJO, S.H. 

                                                                                 JAKSA MADYA NIP. 4543435656

Lampiran: 

1. Laporan Polisi; 

2. SKET; 

3. BAP DI TKP; 

4. Berita Acara Pemotretan Tempat Kejadian Perkara; 

5. Surat Perintah Tugas; 

6. Surat Perintah Penyidikan; 

7. Surat Perintah Pengawasan Penyidikan; 

8. SPDP; 

9. Surat Perintah Penyitaan; 

10. Berita Acara Penyitaan; 

11. Dan seterusnya. 

___________

Sudah Memahami Pengertian Surat Dakwaan dan Contohnya?

Sekian ulasan mengenai pengertian, fungsi, syarat, bentuk, hingga contoh surat dakwaan. Semoga penjelasan di atas dapat membuka wawasan Anda tentang dakwaan dalam ranah hukum lebih dalam, ya!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page