Norma Hukum: Pengertian, Tujuan, Sumber dan Contohnya

Pemahaman tentang norma hukum penting bagi masyarakat. Hal ini tidak hanya berlaku bagi mahasiswa fakultas hukum saja. Oleh sebab hukum ini mengikat bagi semua warga negara Indonesia, setiap orang wajib mengetahuinya.

Dengan tujuan utama mencapai kehidupan masyarakat yang damai, hukum tidak hanya berupa deretan peraturan dan sanksi bagi pelanggarnya. Di Indonesia yang telah menyatakan diri sebagai negara hukum, hukum bertindak lebih dari sekedar mengeluarkan sanksi. Simak pengertian hingga contoh penerapannya di sini!

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum adalah seperangkat tata aturan yang berlaku di tengah masyarakat. Tujuannya adalah sebagai sarana untuk mencapai kehidupan bersama yang damai. Masyarakat yang guyub dan tidak mengusik atau merugikan satu sama lain.

Melalui tata aturan ini, kegiatan dan aktivitas masyarakat akan teratur sedemikian rupa. Sehingga, kehidupan akan aman dan tertib. Masyarakat dapat hidup dengan tenang, karena tidak ada tidak kejahatan yang menjadi ancaman.

Inilah sebabnya hukum juga berlaku sebagai pelindung, tidak hanya sebagai alat untuk mengatur dan menjatuhi sanksi tertentu pada pelanggarnya.

Tujuan Norma Hukum

Secara lebih terperinci, berikut ini uraian tentang fungsi adanya hukum di tengah kehidupan masyarakat:

1. Alat Legitimasi

Pertama, hukum dapat berfungsi sebagai alat legitimasi untuk aktivitas masyarakat tertentu. Dengan demikian, aktivitas tersebut dapat berjalan dengan tertib dan aman. 

Sebagai contoh adalah penutupan jalan tertentu untuk kepentingan umum. Hal semacam ini tentu membutuhkan legitimasi, agar penutupan jalan tidak merugikan dan dilakukan sembarangan.

2. Untuk Merekayasa Masyarakat

Fungsi kedua adalah sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat. Rekayasa yang dimaksud tentu bertujuan baik untuk mengatur agar kehidupan masyarakat tetap tertib dan teratur. Sehingga, kedamaian tetap terjaga.

Contohnya adalah rekayasa lalu lintas atau jalanan yang kerap terjadi di perkotaan. Terutama saat terjadi kemacetan, ada tamu kenegaraan, atau musibah seperti banjir atau tanah ambles.

3. Pembentukan Masyarakat

Fungsi norma hukum berikutnya adalah untuk pembentukan masyarakat, terutama pada masyarakat yang dalam proses pembangunan. Pada situasi ini, hukum berperan untuk mengarahkan, agar tujuan kehidupan yang teratur dan damai dapat tercapai.

Dalam hal semacam ini, contohnya adalah tentang hak kepemilikan atas identitas. Maka, setiap masyarakat perlu mengurus tanda identitasnya sebagai bagian dari masyarakat. Identitas ini kemudian berguna untuk memperoleh hak lainnya, seperti akses kesehatan.

4. Menyelesaikan Konflik Sosial

Tujuan terakhir adalah sebagai sarana atau alat untuk menyelesaikan konflik sosial. Ini tentu adalah tujuan paling umum yang telah dikenal oleh masyarakat. Hukum berperan untuk mempertahankan hak pada pemiliknya dan memberi sanksi pada pelanggar.

Sebagai contohnya adalah konflik sosial seperti insiden pencurian. Maka, hukum berperan untuk menyelesaikan kejadian semacam ini. Hukum juga diharapkan menimbulkan efek jera, agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari.

Sumber Norma Hukum

Hukum tidak timbul, kemudian berlaku begitu saja. Sebab, tata aturan ini harus bersumber pada sumber yang pasti, yaitu dasar penyelenggaraan negara itu sendiri. Berikut ini sumber-sumber yang menjadi rujukan:

1. Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 adalah hukum tertinggi yang berlaku di negara Indonesia. Oleh sebab itu, tak heran bila penyusunan norma-norma lainnya untuk mengatur masyarakat akan merujuk pada undang-undang ini.

Undang-undang ini terdiri dari 37 pasal yang tidak hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kenegaraan, seperti kewenangan dan kekuasaan. Namun, juga tercantum tentang hak dan kewajiban warga negara.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Sumber rujukan norma hukum selanjutnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab hukum yang satu ini khusus untuk mengatur tindak hukum pidana. Mulai dari definisi tindakan hingga sanksi yang kemudian berlaku bagi pelanggarnya.

Secara lebih terperinci, kitab hukum ini terbagi menjadi 3 bagian. Bagian pertama berkaitan dengan aturan umum. Bagian kedua membahas tentang kejahatan. Sedangkan bagian terakhir mengatur tentang pelanggaran.

3. Peraturan Pemerintah

Peraturan pemerintah adalah tata aturan yang dikeluarkan langsung oleh presiden yang sedang menjabat. Dalam penyusunannya, Peraturan Pemerintah atau PP harus merujuk pada UUD 1945 maupun Pancasila. Sebab, kedua hukum ini bertindak sebagai dasar negara.

PP biasanya terbit berdasar kondisi masyarakat. Sebagai contoh, terdapat PP terkait aturan perjalanan keluar negeri berkaitan dengan pandemi Covid19 yang membahayakan masyarakat.

Jenis Norma Hukum

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, berikut ini adalah jenis-jenis norma yang berlaku di tengah masyarakat:

1. Tertulis

Pertama adalah norma atau aturan tertulis. Jenis yang pertama ini umumnya terbit oleh lembaga tertentu yang berwenang. Terdapat wujud fisik tulisan yang menjelaskan hukum tersebut, sehingga mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat yang dituju.

Contoh hukum tertulis misalnya adalah Undang-Undang Cipta Kerja yang sampai saat ini masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Contoh lain adalah tata tertib yang berlaku di sekolah.

2. Pidana

Jenis yang kedua adalah hukum pidana yang berkaitan dengan tindak kejahatan. Hukum yang satu ini berkaitan erat dengan lembaga penegak hukum, seperti kepolisian. Selain itu, jenis hukum ini juga mengandung sanksi formal.

Contoh hukum pidana misalnya adalah hukum tentang penganiayaan, dimana pelakunya dapat diganjar hukuman kurungan atau yang lainnya.

3. Perdata

Jenis norma hukum berikutnya adalah perdata yang memuat tentang hak dan kewajiban setiap orang sebagai anggota masyarakat.  Jenis norma yang satu ini berusaha untuk melindungi setiap orang dari kerugian.

Contoh hukum perdata, misalnya berkaitan dengan perebutan hak waris, hutang piutang, hingga sengketa hak paten. Misalnya, seseorang memiliki hutang terhadap yang lain, namun tidak melakukan kewajiban pelunasan. Konflik sosial seperti ini dapat selesai melalui hukum perdata.

4. Tidak Tertulis

Ternyata, ada norma yang tidak tertulis. Walau demikian, masyarakat umumnya sudah mengetahuinya secara turun temurun atau sosialisasi tidak resmi lainnya. Dengan demikian, walau tidak tertulis, norma tetap berlaku dan mengikat.

Contoh norma tidak tertulis, misalnya hukum adat dan kebiasaan masyarakat tertentu. Mulai dari menghormati orang yang lebih tua, tidak boleh menendang sesajen saat berkunjung ke Bali, dan mengunjungi kerabat pada waktu-waktu tertentu.

Contoh Penerapan dan Pelanggaran Norma Hukum

Pada penerapannya, norma mendatangkan sanksi bagi pelanggarnya. Sanksi bertujuan untuk pembentukan perilaku, agar pelanggaran tidak terulang kembali. Berikut ini beberapa contoh penerapan norma dan sanksinya terhadap para pelanggar:

1. Ranah Kenegaraan

Pada ranah kenegaraan, warga negara memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, dan beberapa lainnya. Terkait hal ini, terdapat hukum tertulis yang mengatur, agar masyarakat tidak melalaikannya.

Sebagai contoh adalah norma mengenai keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak harus membayar denda keterlambatan sebagai sanksi.

2. Ranah Masyarakat

Contoh berikutnya adalah pada ranah masyarakat. Umumnya jenis norma yang berlaku adalah tidak tertulis. Sebagai contoh adalah norma terkait dengan keterlibatan dalam kegiatan masyarakat, seperti kerja bakti.

Warga tertentu yang tidak mengindahkan norma hukum ini mungkin mendapat sanksi informal, seperti teguran hingga sanksi sosial seperti pengucilan. Sebab, hukum ini mengikat bagi setiap anggota pada kelompok masyarakat tersebut.

3. Ranah Pekerjaan

Selanjutnya adalah contoh norma atau aturan yang berlaku pada ranah pekerjaan. Ini termasuk jenis hukum tertulis yang terbit oleh lembaga berwenang. Sebagai contoh adalah aturan mengenai ketertiban.

Misalnya, sebuah perusahaan menerapkan aturan bahwa setiap keterlambatan dikenakan poin tertentu yang kemudian terakumulasi pada akhir tahun. Jumlah poin kemudian menjadi faktor pengurang perolehan bonus kinerja. Hal ini berperan sebagai sanksi terhadap pelanggaran ketepatan waktu kerja.

4. Ranah Sekolah

Contoh penerapan hukum terakhir adalah pada lingkungan sekolah. Misalnya, sekolah menerapkan sanksi berupa tugas menulis esai untuk setiap pelanggaran terhadap ketertiban pemakaian seragam sekolah.

Aturan yang berlaku pada ranah sekolah semacam ini umumnya tidak hanya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban. Melainkan juga dalam rangka pembentukan pribadi yang beradab, agar nantinya siap terjun ke tengah masyarakat.

Yuk, Taat Hukum untuk Mewujudkan Masyarakat yang Damai!

Demikianlah pembahasan lengkap tentang norma hukum. Mulai dari pengertian, tujuan, jenis, hingga contoh penerapan dan pelanggarannya. Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari adanya hukum adalah mewujudkan masyarakat yang damai.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page