Mengenal Zakat Fitrah: Pengertian, Tujuan, Niat, Syarat, & Golongan Penerimanya

Selain menjalankan puasa Ramadhan selama 1 bulan penuh, umat muslim juga memiliki kewajiban untuk menjalankan zakat fitrah. Tak hanya untuk umat muslim yang sudah berakal atau baligh, namun juga untuk para anak-anaknya. Agar dapat menyalurkan zakat dengan benar, ada baiknya Anda mempelajari informasi berikut!

Apa itu Zakat Fitrah?

Secara umum amalan ibadah satu ini merupakan zakat jiwa yang menjadi kewajiban umat muslim baik laki-laki maupun perempuan, dari yang masih anak-anak hingga akhir baliq. Ibadah ini merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan untuk umat muslim berbagai usia.

Zakat sendiri merupakan memberikan bagian tertentu dari harta yang wajib Anda keluarkan, apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, ibadah ini sudah tercantum dalam Al Quran dan Hadits Rasul SAW, contohnya seperti:

“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah 2: 43).

Menurut beberapa alim ulama, kata zakat dalam ayat ini merujuk kepada zakat fitrah yang kemudian diperkuat pada ayat ke 276 dari surat yang sama, yaitu:

“Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebaikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 276).

Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa, ketaqwaan seorang muslim akan terlihat ketika Anda melakukan kebaikan dan menjalankan ibadah zakat. Kemudian, dalam sabdanya Rasul SAW juga pernah menyatakan bahwa zakat menjadi syarat diterimanya puasa Ramadhan. Seperti yang tercantum dalam Hadits berikut ini:

Ibnu Syahin meriwayatkan Hadits dalam kitab Targhib wad Dhiya’ dari sahabat Jarir: “(puasa pada) Bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.”

Hukum Zakat Fitrah

Dari penjelasan sebelumnya sebenarnya sudah bisa Anda ketahui bahwa, ibadah satu ini adalah kewajiban bagi umat muslim. Baik laki-laki maupun perempuan, dari anak-anak hingga yang sudah uzur.

Hukum ini sejalan dengan sabda Rasul SAW yang tercantum dalam Haditst Riwayat Al-Bukharu dan Muslim, yang berbunyi:

“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah (syahadat), dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Al Bukhari & Muslim).

Kemudian dalil ini juga diperkuat dengan hadits lainnya yang isinya berbunyi:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Ied).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).

Sehingga menurut sanggahan beberapa alim ulama terdahulu serta beberapa dalil yang dan penafsiran yang ada menetapkan bahwa, hukum zakat fitrah adalah Fardhu Ain. Tentunya ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus terpenuhi.

Syarat dan Ketentuan Zakat Fitrah

Sebagai seorang muzakki (pemberi zakat), Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan tertentu, seperti halnya:

1. Syarat Wajib

Menurut beberapa sumber yang berdasar pendapat para alim ulama, ada beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi seperti:

  • Beragama Islam segala umur.
  • Bernyawa.
  • Berakal.
  • Menemui  dua waktu (bulan Ramadhan dan Syawal).
  • Memiliki harta yang lebih daripada kebutuhan sehari-hari.
  • Tanggungan nafkah (anak, istri, kerabat atau orang tua yang jadi tanggungan Anda).

2. Ketentuan Tidak Wajib

Walaupun menjadi kewajiban seluruh umat muslim, namun ada beberapa ketentuan yang bisa menggugurkan kewajiban ini. Mulai dari:

  • Meninggal setelah terbenamnya matahari (akhir ramadhan), jika meninggalnya sebelum matahari terbenam berarti ia masih memiliki kewajiban membayar zakat fitrah.
  • Anak yang lahir selepas terbenamnya matahari (akhir ramadhan), karena anak itu tidak melewati waktu ramadhan.
  • Mualaf (orang yang baru memeluk agama Islam) setelah terbenamnya matahari (akhir ramadhan).

Kalkulasi Zakat Fitrah 

Secara umum, kalkulasi zakat umat muslim di Indonesia, mengacu pada fatwa MUI yang mengatur konversi besaran 1 Sha’ sama dengan 2,7 kg atau 3,5 liter beras. Ketentuan ini dibuat berdasarkan sabda Rasul SAW, yang berbunyi:

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah menggunakan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.” (HR Bukhari)

Menurut MUI, pada 19 Oktober 2022, yang mengacu pada peningkatan ukuran zakat fitrah dari 2,5 kg (sunnah rasul) ke 2,7 kg. Tujuan kelebihan ukuran ini untuk mengatasi kekurangan timbangan akibat satu dan lain hal. Beberapa orang juga memilih membulatkannya menjadi 3 kg untuk mempermudah hitungan pemberian zakat.

Pemberian zakat ini mengacu pada pemberian bahan makanan pokok seperti beras, kentang singkong maupun uang setara nilai dari ukuran satu sha’. Khusus untuk negara asia khususnya Indonesia, yang paling disarankan adalah beras.

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Hampir sama seperti puasa wajib yang hanya di bulan ramadhan saja, zakat ini juga hanya ada pada bulan ramadhan. Bedanya, ibadah ini hanya dilakukan satu kali saja, sesuai perhitungan yang telah ditetapkan para alim ulama. Hal tersebut sejalan dengan sabda Rasul Saw yang berbunyi:

“Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Namun siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.” (HR. Bukhari).

Walaupun bisa Anda pilih dari satu hari di bulan Ramadhan, namun dari Hadits ini dan beberapa sumber lain, waktu yang paling baik adalah sebelum menunaikan ibadah shalat ied. Karena jika setelah shalat ied sudah menjadi sedekah sunnah.

Selain itu beberapa ulama juga meyakini, bahwa ada 5 ketentuan waktu dalam penunaian ibadah ini mulai dari:

  • Waktu Harus: Mulai dari awal hingga akhir ramadhan.
  • Waktu wajib Setelah matahari terbenam di akhir ramadhan hingga sebelum menunaikan shalat ied.
  • Waktu Afdhal: Setelah shalat subuh hingga sebelum shalat ied.
  • Waktu Makruh: Saat shalat ied berlangsung hingga sebelum matahari terbenam.
  • Waktu Haral: Setelah matahari terbenam (hari raya pertama).

Tujuan Zakat Fitrah

Selain menunaikan ibadah yang diwajibkan untuk para muzakki, ada beberapa tujuan lain dari penuaian ibadah satu ini, mulai dari:

1. Mencukupi Kebutuhan Mustahik

Pada dasarnya penunaian zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan mustahik (penerima zakat), khususnya untuk 8 golongan mustahik.

2. Mendapatkan Ketenangan Hati

Melalui perbuatan baik dan membantu sesama, pastinya akan memberikan ketenangan hati bagi kedua belah pihak. Dengan membayar zakat fitrah, kita diharapkan dapat lebih merasakan rasa syukur dan kebersyukuran atas nikmat tersebut.

3. Meningkatkan Kualitas Ibadah

Penunaian zakat fitrah juga dapat meningkatkan kualitas ibadah, khususnya ibadah puasa ramadhan dan amalan di dalamnya. Bahkan menurut Rasul SAW, ibadah ini juga jadi penyempurna dan syarat diterimanya ibadah di bulan ramadhan.

4. Menyembuhkan Penyakit Hati

Ketika membantu orang yang membutuhkan serta menjalankan perintah Tuhan, segala penyakit hari bisa berkurang bahkan sembuh. Lewat doa dari para mustahik, pastinya lebih terjamin daripada doa sendiri.

5. Memperkuat Ikatan Sosial

Ibadah ini juga bertujuan untuk memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Dengan membayar zakat fitrah, setiap individu merasakan persamaan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Hal tersebut dapat memperkuat rasa saling tolong menolong dan persatuan dalam masyarakat.

Keutamaan Zakat Fitrah

Ada banyak hal yang menjadi keutamaan penunaian ibadah zakat ini, beberapa di antaranya seperti:

1. Syarat Diterimanya Ibadah Puasa

Dalam salah satu sabdanya, Rasul pernah berkata bahwa, ibadah ini jadi syarat diterimanya ibadah puasa dan ibadah lain selama ramadhan. Hal tersebut sejalan dengan tafsir dalam kitab Hasyiyah Jamal Alal Minhaj yang berbunyi:

“Ibnu Syahin meriwayatkan hadits dalam kitab Targhib wad Dhiya’ dari sahabat Jarir: (puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.”

Dalam penjelasan ini Rasul SAW menyatakan bahwa keberkahan dan diterimanya ibadah puasa dapat menjadi penentu ibadah Anda selama ramadhan diterima.

2. Mendapatkan Pahala yang Besar

Ketika menunaikan ibadah zakat ini, Anda akan dipastikan mendapatkan pahala besar yang terbaik. Hal tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

“Barang siapa mengeluarkan zakat fitrah ia akan memperoleh untuk tiap butir tujuh puluh ribu gedung, luas tiap gedung ialah antara masyrik dan maghrib. (Timur-Barat). (Misyakatul-Anwar)

Dari sabda rasul tersebut sudah cukup jelas, bahwa selain sebuah kewajiban, menjalankan ibadah ini akan memberikan pahala yang sangat besar. Bahkan jika diibaratkan tiap butir yang Anda sedekahkan, sama dengan tujuh puluh ribu gedung yang sangat besar. Padahal dalam 1 sha, ada banyak butir bahan makanan.

3. Mensucikan Harta dan Jiwa

Keutaman lain dari ibadah wajib satu ini, adalah untuk mensucikan harta yang Anda miliki. Selain mengeluarkan zakat 2,5% dari penghasilan, Anda juga perlu melaksanakan zakat ini agar terbebas dari riba, harta haram, atau harta yang bukan smestinya milik Anda. Hal tersebut sejalan dengan firman Allah, pada ayat satu ini:

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah :103)

Selain mensucikan harta, dalam ayat ini juga diterangkan dapat menentramkan jiwa. Sehingga dapat membantu berpikir dengan kepala dingin untuk menjalankan segala cobaan yang Tuhan berikan.

4. Menghilangkan Sedih

Saling membantu memang terapi terbaik untuk hati yang sedih, dengan menunaikan ibadah ini pastinya akan membantu menghilangkan kesedihan. Setidaknya Anda akan merasa bersyukur. Walaupun Anda memiliki masalah dan bersedih, nyatanya masih banyak yang kondisinya lebih buruk dari Anda.

“Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS Al Baqoroh : 277).

Dalam firman Allah ini jelas dijanjikan kepada umatnya yang menjalankan ibadah zakat akan diberikan kemuliaan dengan menghilangkan kesedihannya. Menurut alim ulama, ayat ini juga menunjukkan betapa baiknya membelanjakan uang Anda di jalan Allah.

5. Dijanjikan Surga Untuknya

Dalam beberapa pendapat para alim ulama, ada kekuatan lain yang membuat Anda harus melakukan ibadah zakat fitrah. Karena Allah janjikan surga kepada mukmin yang melakukannya, hal ini sejalan dengan firman Allah yang berbunyi:

“Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Baqoroh : 110).

6. Menebus Dosa

Pada dasarnya manusia memang tempatnya salah dan dosa, namun apakah dengan hal ini Anda tak ada niatan meminta ampunan dengan menebus dosa. Walaupun banyak jalan menebus dosa, namun Allah juga memberikan kemudahan melalui penunaian ibadah ini. 

Rasulullah Muhammad saw. bersabda, “Zakat fitrah adalah pembersih bagi orang yang berpuasa dari ucapan yang sia-sia dan perbuatan yang keji, dan juga sebagai makanan bagi orang-orang miskin…(HR. Abu Dawud)

Dari Hadits tersebut sudah cukup jelas bahwa ibadah satu ini adalah salah satu kemudahan untuk menebus dosa yang Anda miliki. Tak heran jika pendapat beberapa ulama bahwa ibadah ini ibarat menjadikan seorang muslim kembali kepada fitrahnya (suci seperti bayi).

7. Memperkuat Solidaritas dan Sosial

Keutamaan lain dari zakat ini sudah pasti untuk memperkuat solidaritas antar sesama manusia. Terutama bagi mustahik yang nantinya akan sangat terbantu dengan apa yang Anda berikan, sehingga tanpa mengharap balasan Allah akan memberikan yang terbaik untuk Anda.

8. Mendapatkan Petunjuk dan Hidayah

Dalam firman-Nya Allah juga memberikan petunjuk dan hidayah, kepada golongan muslim yang melakukan zakat fitrah. Pernyataan ini sebenarnya cukup sahih, karena Allah sendiri yang mengucapkannya dalam satu ayat di bawah ini:

“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18).

9. Menghapus Kesalahan Kecil di Bulan Ramadhan

Keutamaan lain dari ibadah ini adalah mampu menghapus kesalahan kecil di bulan ramadhan. Walaupun Anda sudah berusaha khusuk selama bulan ramadhan, pastinya ada kesalahan kecil yang sadar atau tidak sadar Anda lakukan. Oleh karena itu, Allah memberikan ampunan dan kasihnya untuk bulan suci tersebut dengan zakat ini.

Hal ini sejalan dengan sebuah Hadits yang berbunyi:

“Sedekah dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi : 609)

Lewat hal ini puasa ramadhan Anda akan lebih sempurna, daripada sebelumnya. Tak heran jika zakat ini menjadi wujud cinta kasih Allih di bulan yang paling diberi kemuliaan.

Orang yang Menerima Zakat Fitrah

Dalam beberapa pendapat para alim ulama, ada beberapa golongan yang wajib menerima zakat ini. Golongan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Anak Yatim

Golongan pertama, yaitu para anak yatim (ditinggal mati ayah), piatu (ditinggal mati ibu), maupun yatim piatu (ditinggal mati ayah dan ibu).

2. Fuqara’ dan Masakin (Fakir Miskin)

Golongan berikutnya adalah orang-orang yang tidak memiliki harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar atau kebutuhan sehari harinya. Cakupannya termasuk dalam kategori fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan karena tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap (faktor usia atau ketidakmampuan fisik).

3. Gharimin (Orang-Orang yang Memiliki Tanggungan Hutang)

Berikutnya ada golongan orang-orang yang memiliki hutang dan tidak memiliki cukup sumber daya untuk melunasinya. Zakat fitrah dapat digunakan untuk membantu mereka membayar hutang atau sekedar meringankan beban hidupnya.

4. Amil (Pengumpul dan Pengelola Zakat)

Individu atau lembaga yang Anda tunjuk untuk mengumpulkan dan mengelola zakat atau amil juga menjadi salah satu golongan yang bisa menerima. 

5. Ibnu Sabil (Musafir yang Membutuhkan Pertolongan)

Golongan ini mencakup orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh (lebih dari 80 km) dan tidak memiliki cukup sumber daya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya atau dalam kesusahan. Zakat ini dapat meringankan para musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanannya. 

6. Mualaf

Penerima zakat fitrah berikutnya adalah golongan orang yang baru memeluk agama Islam. Serta membutuhkan dukungan finansial untuk membantu menyesuaikan diri dengan perubahan kehidupan dan memenuhi kebutuhan dasarnya.

7. Riqab (Hamba Sahaya)

Walaupun praktik pembebasan budak sudah jarang terjadi pada zaman sekarang, namun zakat masih bisa diberikan kepada mereka yang terjebak dalam perbudakan atau kondisi serupa. 

8. Sabilillah

Golongan terakhir adalah orang-orang yang tengah berjuang di jalan Allah, bisa jadi seseorang yang tengah menjalani maupun korban peperangan melawan musuh Allah. Namun, cakupannya tidak hanya perang, seorang yang sekolah, bekerja menghidupi keluarga, serta para disabilitas yang berjuang untuk hidup juga jadi golongan ini.

Beberapa golongan ini sebenarnya sudah terangkum dalam firman Allah, yang berbunyi:

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS Al Baqoroh : 177)

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Sebenarnya, dalam Islam ada satu zakat wajib lagi yang banyak orang kenal dengan nama zakat mal. Namun, ibadah ini adalah kewajiban berbeda yang hanya berlaku untuk sebagian umat muslim saja. Tentunya golongan umat muslim yang memenuhi syarat tertentu. Selain itu, kedua zakat ini memiliki beberapa perbedaan, mulai dari:

1. Tujuan Utama

Secara amalan dan konsep, kedua zakat ini cukup berbeda, termasuk perihal tujuan utama dari kedua amalan ibadah ini. Seperti yang sudah Anda pelajari sebelumnya, tujuan zakat jiwa adalah membersihkan dosa kecil dan menyempurnakan ramadhan.

Walaupun sama-sama memiliki manfaat zakat, seperti membersihkan jiwa atau hati dan membantu rakyat kecil atau kegiatan sosial. Namun, zakat maal lebih merujuk kepada membersihkan harta yang Anda miliki. Karena menurut ajaran Islam, dalam harta yang Anda dapatkan ada 2,5% untuk Anda sedekahkan.

2. Hukum Dasar

Selain tujuan utama, faktor pembeda terbesar adalah hukum dasar. Di mana zakat mal hanya berlaku untuk sebagian umat muslim yang sudah memenuhi Nishab yang diatur. Zakat ini hanya berlaku untuk muslim yang memiliki kekayaan minimal setara dengan 85 gram emas dalam 1 tahun.

Tentunya hitungan ini diatur berdasarkan harga emas di wilayah Anda. Misalnya, jika Anda orang Indonesia, maka setidaknya Anda harus memiliki penghasilan lebih dari Rp80.000.000,00 dalam 1 tahun. Jadi, walaupun wajib, namun tak semua umat muslim harus mengeluarkan zakat ini.

Berbeda dengan zakat fitrah yang mengharuskan seluruh umat muslim baik laki-laki wanita, tua, dan muda semua wajib mengeluarkannya. Namun, tentu ada beberapa pengecualian dan ketentuan tersendiri yang bisa meringankan beberapa golongan umat muslim.

3. Masalah Waktu

Perbedaan berikutnya ada pada waktu pengeluaran zakat, di mana waktu dari zakat mal lebih fleksibel. Karena hitungan dari zakat mal adalah per satu tahun hijriyah. Sedangkan zakat lainnya hanya bisa Anda bayarkan pada bulan ramadhan atau sebelum shalat ied saja.

4. Objek Pembayaran Zakat

Hal yang tak kalah berbeda selanjutnya ada pada objek pembayaran zakat yang Anda lakukan. Seperti yang Anda pelajari sebelumnya zakat fitrah lebih mengacu pada makanan pokok (sesuai daerah) atau uang yang setara dengan 1 Sha’ atau sekitar 2,7 kg beras.

Sedangkan untuk zakat mal hanya bisa Anda bayarkan lewat harta benda dengan cakupan uang, perhiasan (emas-perak), bisnis, hasil tani, dan lain sebagainya. Besarannya juga berbeda, yakni 2,5% dari total harta yang Anda dapatkan selama hitungan satu tahun hijriyah.

5. Penggunan Dana

Secara umum orang yang berhak mendapatkan zakat-zakat ini masihlah golongan mustahik yang sama. Bedanya karena zakat jiwa bersifat bantuan individu, maka satu orang hanya bisa membantu satu mustahik (walaupun bisa Anda lebihkan atau Anda gabung dengan zakat keluarga Anda).

Sedangkan untuk zakat mal besaran harta yang bisa Anda sedekahkan bervariatif, tergantung nishab yang Anda miliki. Oleh karena itu, penggunaannya akan lebih fleksibel. Selain membantu mustahik tertentu, dana zakat juga bisa membantu pengembangan ekonomi atau kegiatan sosial dan masyarakat.

Niat Zakat Fitrah 

Bagi Anda, terutama yang kini menjadi seorang ayah, pastikan untuk mengetahui niatan zakat agar bisa meniatkan untuk diri sendiri maupun keluarga yang dalam tanggungan nafkah. Berikut beberapa niatan yang perlu Anda pelajari:

1. Niat untuk Diri Sendiri

Hal pertama yang harus Anda pelajari adalah niat untuk diri sendiri, yang berbunyi:

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsii fadhan lillahi ta’aala” 

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”

2. Niat untuk Istri

Selaku kepala keluarga, Anda bisa meniatkan zakat fitrah atas nama istri. Jadi, dengan niatan ini, istri bisa Anda bantu untuk meniatkan zakat yang akan disalurkan dengan niat:

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an zaujatii fardhan lillahi ta’aala”

Artinya,”Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”

3. Niat untuk Anak Laki-Laki

Berikutnya untuk mewakilkan anak laki-laki, Anda bisa baca niat zakat ini:

“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an-waladii (nama anak) fardhollillahi ta’aala.”

Artinya: “Aku niat membayar zakat fitrah untuk anak laki-lakiku yang bernama… (nama anak) karena Allah ta’ala.”

4. Niat untuk Anak Perempuan

Anda juga bisa mewakilkan zakat anak perempuan Anda dengan niatan ini:

“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an-bintii (nama anak) fardhollillahi ta’aala.”

Artinya: “Aku niat membayar zakat fitrah untuk anak perempuanku yang bernama… (nama anak) karena Allah ta’ala.”

5. Niat untuk Diri sendiri dan Keluarga

Jika Anda dikejar waktu, Anda bisa membaca niat zakat fitrah ini untuk mewakili diri Anda dan keluarga yang Anda tanggung:

“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘annii wa ‘anjamii’i maa yalzamunii nafaqootuhum syar’aa fardhollillahi ta’aala.”

Artinya: “Aku niat membayar zakat fitrah bagi diriku sendiri dan semua orang yang nafkahnya merupakan tanggunganku fardhu, karena Allah ta’ala.”

6. Niat untuk Mewakilkan Orang Lain

Kemudian jika Anda dipercaya untuk mewakilkan zakat fitrah orang lain, maka bacaan niat ini yang harus Anda baca:

“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (nama orang yang Anda wakilkan) fardhollillahi ta’aala.”

Artinya: “Aku niat membayar zakat fitrah untuk (nama orang yang Anda wakilkan) karena Allah ta’ala.”

Apakah Anda Sudah Siap Menunaikan Zakat Fitrah?

Dari penjelasan di atas, kini Anda bisa menunaikan ibadah wajib zakat fitrah. Tentu saja, dengan niat yang benar, dengan ikhlas menyalurkan zakat, serta dengan harapan mendapatkan apa yang semestinya Anda dapatkan.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page