8 Jenis Hukum-Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur & Contohnya

Hukum atau peraturan merupakan suatu sistem yang dibuat untuk membatasi dan mengontrol tingkah laku masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya peraturan yang memaksa dan mengikat ini, maka diharapkan akan tercipta ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Apa Itu Hukum?

Menurut Aristoteles, seorang filsuf terkemuka asal Yunani, hukum  terbagi menjadi 2, yaitu universal dan tertentu. Peraturan universal, yaitu peraturan alam yang memiliki aturan dan pengarah tersendiri. Sementara itu, peraturan tertentu merupakan peraturan yang menetapkan dan melarang tindakan tertentu.

Selanjutnya menurut Ernst Utrecht, seorang pakar hukum asal Indonesia, peraturan adalah himpunan petunjuk hidup yang berisi perintah atau larangan yang berfungsi untuk mengatur ketertiban dalam masyarakat. Peraturan tersebut juga wajib ditaati oleh masyarakat, jika tidak, maka pemerintah akan mengambil tindakan.

Kemudian, menurut Immanuel Kant, seorang filsuf terkemuka dari abad ke-18, menyatakan jika manusia akan patuh kepada peraturan karena hal tersebut merupakan standar otoritatif yang mengikat secara perasaan. 

Manusia bisa bertindak atas keinginannya sendiri selama tidak bertentangan dengan norma masyarakat.

Ada juga Thomas Hobbes, filsuf asal Inggris yang menyatakan bahwa peraturan merupakan alat perekat yang bersifat formal, memiliki tujuan tertentu, dan mampu menyatukan masyarakat yang awalnya tidak teratur.

Thomas Hobbes berpendapat jika peraturan merupakan suatu aliran yang mendominasi kehidupan sosial manusia, baik secara paksa atau memerintah. Peraturan juga hanya bisa dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa dalam kehidupan masyarakat tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan jika peraturan merupakan suatu sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi dan mengontrol tingkah laku manusia. Peraturan juga merupakan salah satu aspek terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan suatu lembaga.

Tugas utama dari peraturan yaitu menjamin kepastian dalam masyarakat. Jaminan ini berarti bahwa setiap masyarakat akan mendapatkan kepastian peraturan yang adil dan merata. Oleh karena itu, setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum.

Peraturan juga terdiri dari yang tertulis maupun tidak tertulis. Keduanya sama-sama digunakan untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar ketentuan di dalamnya.

Fungsi dan Tujuan Hukum

Hukum juga memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Berikut ini adalah beberapa fungsi dan tujuan yang ingin dicapai dari adanya peraturan menurut beberapa ahli hukum terkemuka:

1. Gustav Radbruch

Gustav Radbruch menyatakan jika tujuan dan fungsi dari adanya peraturan yaitu untuk mencapai keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Sunaryati Hartono

Sunaryati Hartono menyatakan jika tujuan dan fungsi dari peraturan yaitu sebagai alat, sarana, dan langkah yang bisa digunakan oleh pemerintah dalam menciptakan sistem hukum nasional. Sunaryati Hartono juga menyatakan jika setiap negara pasti memiliki tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai.

Dalam mencapai tujuan dan cita-cita negara, peraturan merupakan salah satu alat yang bisa digunakan untuk mewujudkan tujuan cita-cita suatu negara. Negara bisa menggunakan peraturan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menindak para pelanggar dengan sanksi dan hukuman tertentu.

3. Teguh Prasetyo

Teguh Prasetyo menyatakan jika peraturan memiliki empat fungsi dan tujuan. Berikut adalah empat fungsi dan tujuan peraturan menurut Teguh Prasetyo:

  • To provide subsistence, peraturan berfungsi untuk memberikan penghidupan bagi masyarakat.
  • To provide abundance, peraturan berfungsi untuk memberikan kelimpahan atau kejeraan bagi para pelanggar yang tidak mematuhinya.
  • To provide security, peraturan berfungsi untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan dalam sebuah masyarakat.
  • To attain equity, peraturan berfungsi untuk mewujudkan kesetaraan, kesamaan, dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar Kusumaatmadja menyatakan fungsi dan tujuan peraturan yaitu untuk memelihara dan menjamin terwujudnya kepastian, keteraturan, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Kepastian, keteraturan, dan ketertiban tersebut akan menciptakan kehidupan masyarakat yang wajar. Dengan adanya kewajaran dalam kehidupan masyarakat, maka siapapun akan bisa menjalankan hidup dan mengembangkan bakatnya.

Unsur-Unsur Hukum

Hukum tersusun dari berbagai unsur-unsur pembentuknya. Sesuatu dikatakan sebagai peraturan jika memenuhi beberapa unsur-unsur sebagai berikut:

1. Mengatur Tingkah Laku

Unsur pertama dari peraturan yaitu mengatur tingkah laku masyarakat. Tingkah laku tersebut mencakup aktivitas apapun yang dilakukan oleh masyarakat dalam kehidupan sosialnya.

2. Ditetapkan Lembaga yang Berwenang

Unsur kedua dari peraturan yaitu ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Tidak semua orang bisa menetapkan hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat. Hanya lembaga-lembaga berwenang dan diberikan kekuasaan yang dapat membuat dan menetapkan peraturan.

3. Bersifat Memaksa dan Mengikat

Unsur ketiga dari hukum yaitu bersifat memaksa dan mengikat. Peraturan memiliki sifat memaksa dan mengikat. Oleh karena itu, penegakan peraturan harus dilaksanakan dengan memaksa dan mengikat juga.

Peraturan dibuat bukan untuk dilanggar. Dengan adanya peraturan, maka masyarakat harus mematuhi dan menjalankan peraturan tersebut, agar tercipta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Memiliki Sanksi yang Tegas

Unsur keempat dari peraturan yaitu memiliki sanksi yang tegas. Peraturan juga harus dilengkapi dengan rincian sanksi atau ganjaran yang tegas atas setiap pelanggaran yang dilakukan.

Dengan adanya sanksi yang tegas tersebut, maka diharapkan para pelanggar peraturan tersebut akan merasa jera, sehingga tidak mengulangi kesalahannya lagi.

8 Jenis Hukum dan Contohnya

Berikut ini adalah 8 jenis hukum beserta penjelasan, tujuan, dan contoh dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

1. Menurut Sumbernya

Berdasarkan sumbernya, peraturan dibagi menjadi 5 jenis, yaitu undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan peraturan ilmu atau doktrin. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

a. Undang-Undang

Undang-undang atau disebut juga dengan wetten recht, merupakan peraturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Jenis peraturan yang satu ini juga bisa diartikan secara formil dan materiil. 

Secara formil, undang-undang merupakan bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh suatu badan atau instansi yang membuat undang-undang tersebut. Dalam hal ini, badan atau instansi yang membuat undang-undang disebut sebagai lembaga legislatif.

Sementara itu, secara materiil, undang-undang merupakan suatu peraturan yang dibuat untuk mengatur kehidupan di dalam masyarakat. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945, berikut ini adalah hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia:

  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Ketetapan MPR
  • UU/Perpu
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Daerah

b. Kebiasaan

Kebiasaan atau disebut juga dengan gewoonte-en adatrecht, merupakan peraturan yang berlaku dalam peraturan-peraturan yang ada dalam masyarakat atau disebut juga sebagai kebiasaan adat.

Ini adalah peraturan tidak tertulis yang berupa kumpulan aturan-aturan dan dibuat secara langsung oleh masyarakat melalui kebiasaan. 

Pada umumnya, jenis hukum yang satu ini sangat sulit untuk tergantikan, karena sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat. Namun, meskipun demikian, peraturan yang satu ini juga tidak pernah dirumuskan secara jelas, karena bersifat tidak tertulis.

Salah satu contoh peraturan kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia adalah peraturan adat. Peraturan adat merupakan peraturan yang digunakan untuk mengatur ketertiban dalam suatu masyarakat adat yang bersifat turun-temurun dan telah menjadi kebiasaan.

Salah satu contohnya adalah peraturan adat di pegunungan Halmahera, yakni memotong jari ketika ada anggota keluarga yang meninggal. Supaya, anggota keluarga yang masih hidup dapat mengingat kepergian dari anggota keluarga yang meninggal tersebut.

Contoh lainnya, yakni peraturan adat di daerah Aceh, yakni bagi sejoli yang belum menikah yang ketahuan berduaan dalam satu ruangan, maka akan menerima hukuman cambuk. 

c. Traktat

Traktat atau disebut juga dengan tractaten recht, merupakan peraturan yang ditetapkan oleh beberapa negara melalui perjanjian kerjasama internasional atau yang disebut juga dengan traktat.

Jenis peraturan yang satu ini juga bisa diartikan sebagai perjanjian internasional yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Jika traktat telah memenuhi syarat tertentu, maka traktat tersebut bisa dijadikan sebagai peraturan formal. 

Sebagai perjanjian internasional antar negara, traktat juga terdiri dari berbagai macam. Berikut ini merupakan beberapa jenis traktat yang ada di dunia: 

  • Bilateral, yaitu perjanjian internasional yang diadakan oleh dua negara saja. Contohnya perjanjian internasional tentang dwi-kewarganegaraan antara China dan Indonesia.
  • Multilateral, yaitu perjanjian internasional yang diadakan oleh lebih dari dua negara atau beberapa negara. Salah satunya adalah perjanjian Asia-Pacific Economic Cooperation antar warga benua Asia perihal perekonomian.
  • Kolektif atau Terbuka, yaitu perjanjian multilateral yang memberikan kesempatan bagi negara lain yang belum berpartisipasi dalam perjanjian untuk menyepakati perjanjian tersebut. Salah satunya adalah perjanjian piagam PBB.

d. Yurisprudensi

Yurisprudensi atau disebut juga dengan yurisprudensi recht, merupakan peraturan yang terbentuk karena adanya putusan hakim. Keputusan tersebut akan menjadi bahan rujukan untuk hakim selanjutnya dalam memberikan putusan dalam sebuah pengadilan.

Jenis peraturan yang satu ini terbentuk dari putusan hakim di pengadilan yang berisi peraturan-peraturan tertentu. Putusan hakim tersebut kemudian akan diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim lain ketika menghadapi perkara atau kasus yang sama. 

Yurisprudensi memiliki dua jenis, yaitu yurisprudensi tetap dan yurisprudensi tidak tetap. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis yurisprudensi tersebut:

  • Yurisprudensi Tetap, yaitu keputusan hakim yang digunakan pada perkara kasus yang sama secara berulang kali.
  • Yurisprudensi Tidak Tetap, yaitu keputusan yang belum masuk menjadi yurisprudensi tetap.

e. Hukum Ilmu (Doktrin)

Doktrin atau peraturan ilmu atau disebut juga dengan wetenscaps recht, merupakan peraturan yang pada dasarnya merupakan ilmu hukum yang berasal dari pandangan para ahli hukum yang sudah terkenal dan sangat berpengaruh.

Jenis peraturan yang satu ini berasal dari para ahli yang telah memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan peraturan pengadilan. Pendapat para ahli tersebut biasanya digunakan oleh hakim yang lain sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan suatu perkara atau kasus.

Salah satu contoh dari peraturan ini adalah Monreo yang ada di Amerika Serikat. Monreo merupakan kebijakan para ahli hukum Amerika Serikat demi menentang praktek kolonialisme warga Eropa pada negara-negara di Benua Amerika.

2. Menurut Bentuknya

Berdasarkan bentuknya, peraturan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

a. Peraturan Tertulis

Peraturan tertulis merupakan peraturan yang tercantum dan tertulis dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Memiliki beberapa sifat, yaitu aturannya pasti, bersifat mengikat semua orang, mempunyai alat penegakan peraturan yang sah, dibuat oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang berat.

Contoh peraturan tertulis yang ada di Indonesia, yaitu UUD 1945, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, KUHP, dan peraturan tertulis lainnya.

b. Peraturan Tidak Tertulis

Hukum atau peraturan tidak tertulis merupakan peraturan yang berlaku dalam suatu masyarakat. Peraturan tersebut juga diyakini dan dipatuhi oleh masyarakat. Namun, meskipun berlaku di masyarakat, peraturan tersebut tidak tertulis dan tidak memiliki prosedur yang formal. 

Peraturan tersebut tumbuh begitu saja dalam masyarakat tersebut. Peraturan tidak tertulis memiliki beberapa sifat, yaitu aturannya tidak pasti, alat penegak hukum tidak pasti, dibuat oleh masyarakat, tidak terlalu memaksa, dan memiliki sanksi yang relatif lebih ringan daripada peraturan tertulis.

Contoh peraturan tidak tertulis yang berlaku di masyarakat, yaitu peraturan adat, peraturan agama, peraturan gereja, dan lain sebagainya. Misalnya, peraturan dalam agama, yakni berbicara secara sopan kepada yang lebih tua, membantu orang yang sedang kesusahan, saling menghargai antar umat beragama, dan lainnya.

3. Menurut Wilayah Berlakunya

Berdasarkan wilayah berlakunya, peraturan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu nasional, internasional, dan asing. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

a. Nasional

Peraturan nasional merupakan peraturan yang berlaku dalam suatu wilayah negara tertentu. Para warga negara yang tinggal dalam wilayah negara tersebut harus mematuhi dan menjalankan peraturan tersebut.

Contoh peraturan nasional yang berlaku di Indonesia yaitu UUD 1945, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, KUHP, dan masih banyak lagi.

b. Internasional

Peraturan internasional merupakan peraturan yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur hubungan antara peraturan dalam setiap negara dengan kaidah-kaidah hubungan internasional. 

Hukum internasional juga berlaku secara universal, artinya peraturan ini dapat berlaku secara masif untuk negara-negara yang memiliki keterikatan dalam perjanjian internasional tertentu.

c. Asing

Peraturan asing merupakan peraturan yang berlaku di wilayah negara lain. Peraturan asing hampir sama dengan peraturan nasional, bedanya terletak pada wilayah dan sudut pandangnya.

Jika kamu merupakan warga Negara Indonesia, maka kamu akan menganggap peraturan Negara Malaysia sebagai peraturan asing. Namun, jika kamu adalah warga Negara Malaysia, maka kamu akan menganggap peraturan Negara Indonesia sebagai peraturan asing.

4. Menurut Waktu Berlakunya

Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi 3 jenis, yaitu ius constitutum, ius constituendum, dan peraturan alam. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

a. Ius Constitutum 

Ius constitutum atau peraturan positif merupakan peraturan yang berlaku pada saat ini dalam suatu wilayah dan masyarakat tertentu. 

Unsur-unsur yang terdapat pada ius constitutum yaitu tingkah laku individu dalam masyarakat, peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi, peraturan yang bersifat memaksa, dan sanksi yang tegas untuk pelanggaran peraturan tersebut.

Contoh ius constitutum yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dan peraturan-peraturan lainnya.

b. Ius constituendum

Ius constituendum merupakan peraturan yang belum berlaku saat ini, namun diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang. 

Peraturan yang satu ini bisa berubah menjadi ius constitutum ketika terjadi pergantian undang-undang, perubahan undang-undang, penafsiran undang-undang, dan perkembangan doktrin dari para ahli hukum.

Contoh ius constitutum di Indonesia yaitu UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang digantikan oleh UU No. 22 Tahun 2022. Pada saat itu, UU No. 22 Tahun 2022 merupakan ius constitutum yang belum berlaku, karena masih terdapat UU No. 12 Tahun 1995.

Ketika UU No. 12 Tahun 1995 dicabut dan digantikan oleh UU No. 22 Tahun 2022, maka UU No. 22 Tahun 2022 bersifat sebagai ius constitutum.

c. Ius Naturale

Ius Naturale atau peraturan alam atau disebut juga dengan peraturan asasi merupakan peraturan tidak tertulis yang berlaku di setiap wilayah dan dijalankan setiap waktu oleh masyarakat yang tinggal dalam wilayah tersebut.

5. Menurut Cara Mempertahankannya

Berdasarkan cara mempertahankannya, peraturan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu material dan formal. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

a. Material

Peraturan material merupakan peraturan yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang berlaku secara umum. Hal-hal yang diatur dalam peraturan material ini, yaitu segala sesuatu yang diperbolehkan untuk dilakukan dan segala sesuatu yang dilarang untuk dilakukan.

Contoh dari peraturan material yaitu peraturan pidana, peraturan perdata, peraturan dagang, dan masih banyak lagi.

b. Formal

Peraturan formal merupakan peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan peraturan material. Contoh dari peraturan formal yang ada di Indonesia yaitu hukum acara pidana atau KUHP, hukum acara perdata, dan lain sebagainya.

6. Menurut Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, peraturan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu memaksa dan mengatur. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

a. Memaksa

Peraturan yang memaksa merupakan peraturan yang memiliki kekuatan paksaan yang mutlak. Jenis peraturan yang satu ini juga berlaku dalam keadaan apapun. 

Contoh penerapan dari peraturan yang memaksa ini, yaitu hukuman untuk para pelaku kasus pidana. Para pelaku kasus pidana tersebut harus mematuhi dan menerima sanksi apapun yang diberikan kepada mereka secara mutlak.

b. Mengatur

Peraturan yang mengatur merupakan peraturan yang bisa dikesampingkan ketika pihak-pihak terkait yang berperan di dalamnya sudah membuat peraturan tersendiri. Peraturan tersebut biasanya akan dibuat berdasarkan perjanjian antara para pihak terkait tersebut.

Contoh dari peraturan yang satu ini, yaitu peraturan tentang pembagian harta warisan. Peraturan tentang warisan tersebut biasanya akan diselesaikan menggunakan jalur kesepakatan antara para pihak yang terkait dengan urusan warisan tersebut.

7. Menurut Wujudnya

Berdasarkan wujudnya, hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu objektif dan subjektif. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

a. Objektif

Peraturan objektif merupakan peraturan yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih secara umum. Maksudnya, peraturan objektif tersebut berlaku secara umum dalam suatu negara tertentu, tanpa harus membedakan kasta atau golongan tertentu.

b. Subjektif

Peraturan subjektif merupakan peraturan yang berlaku untuk beberapa pihak tertentu saja. Dasar pembuatan peraturan subjektif ini, yaitu karena beberapa pihak tertentu membutuhkan aturan ekstra yang harus dibedakan dengan warga sipil lainnya. 

Di Indonesia terdapat peraturan yang khusus dibuat untuk para tenaga kerja, peraturan khusus dokter, peraturan khusus aparat penegak hukum, dan masih banyak lagi. Beberapa orang biasanya menafsirkan peraturan subjektif ini sebagai hak bagi pihak-pihak tertentu saja.

8. Menurut Isinya

Berdasarkan isinya, hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu publik dan privat. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis peraturan tersebut:

a. Publik

Peraturan publik atau disebut juga dengan peraturan negara, yaitu peraturan yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang dimilikinya.

Hal-hal yang diatur dalam peraturan publik ini yaitu kepentingan umum atau kepentingan publik warga negara dalam suatu ruang lingkup masyarakat. Peraturan publik juga dibagi menjadi beberapa macam, sebagai berikut:

  • Pidana, yaitu peraturan publik yang mengatur tentang tindakan pelanggaran dan kejahatan. Peraturan publik yang satu ini juga mengatur tentang sanksi atau larangan apa yang akan diberikan kepada para pelanggar atau pelaku kejahatan tersebut.
  • Tata Negara, yaitu peraturan publik yang mengatur tentang hubungan antara suatu negara dengan elemen-elemen masyarakat yang ada di dalamnya.
  • Tata Usaha Negara, yaitu peraturan publik yang mengatur tentang tugas dan kewajiban para pejabat negara secara administratif. Kebijakan tentang penyelenggaraan pelayanan publik biasanya diatur menggunakan hukum tata usaha negara.
  • Internasional, yaitu peraturan publik yang mengatur tentang hubungan antar negara. Hal-hal yang diatur dalam peraturan publik yang satu ini, yaitu peraturan perjanjian internasional, peraturan perang internasional, dan lain sebagainya

b. Privat

Hukum privat atau disebut juga dengan peraturan sipil, yaitu peraturan yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu yang lain. Dalam peraturan privat tersebut, negara juga bisa berperan sebagai individu atau pribadi yang diatur dalam jenis peraturan yang satu ini.

Fokus utama dari peraturan privat, yaitu kepentingan individu dalam suatu negara. Peraturan privat juga dibagi menjadi beberapa macam, sebagai berikut:

  • Perdata, yaitu peraturan privat yang mengatur tentang hubungan antar individu secara umum. Hal-hal yang diatur dalam peraturan privat yang satu ini, yaitu peraturan keluarga, peraturan perjanjian, kekayaan, warisan, peraturan perkawinan, dan lain-lain
  • Perniagaan, yaitu peraturan privat yang mengatur tentang hubungan antar individu dalam aktivitas perdagangan. Seperti peraturan jual beli, peraturan mendirikan perusahaan dagang, peraturan merek dagang, dan masih banyak lagi.

Sudah Tahu Apa Saja 8 Jenis Hukum?

Hukum atau peraturan merupakan suatu sistem yang dibuat untuk membatasi dan mengontrol tingkah laku masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat. Peraturan ini memiliki beberapa fungsi dan tujuan, antara lain memberikan penghidupan, kejeraan, perlindungan, dan kesetaraan di antara anggota masyarakat.

Share: