Islam memiliki peraturan dan syarat khusus dalam beberapa aspek. Terutama fardhu kifayah ketika ada seorang muslim yang sudah meninggal. Misalnya, sebagai sesama umat muslim kita wajib melaksanakan kewajiban untuk mengurus jenazah dengan baik dan sesuai dengan syariat yang berlaku.
Dalam ajarannya, ketika ada seorang muslim yang dengan sengaja tidak melakukan secara baik kewajiban tersebut, maka hukumnya adalah berdosa. Namun, apabila hal ini sudah dilakukan oleh pihak muslim lain, maka kewajiban tersebut terhitung gugur. Ingin memahami kewajiban ini lebih dalam? Simak dalam artikel ini!
Daftar ISI
Pengertian Fardhu Kifayah
Dalam Islam, fardhu kifayah merupakan kewajiban orang muslim untuk memenuhi semua tuntutan agama. Secara harfiah, kewajiban ini disebut sebagai kolektif. Di mana apabila dalam masyarakat sudah melaksanakan dan memenuhi kewajiban yang dianjurkan, maka dianggap telah terpenuhi.
Agar dapat menciptakan masyarakat yang adil, damai, dan makmur, penerapan kewajiban ini memiliki peranan yang cukup penting. Terlebih untuk mempererat hubungan persaudaraan antar sesama yang harus dijaga. Melalui gotong royong yang dilakukan masyarakat tentu akan tercipta keharmonisan.
Perlu diketahui, kewajiban ini memiliki perbedaan dengan fardhu ain. Sebab, fardhu ain merupakan kewajiban yang mengikat untuk seluruh umat muslim. Artinya, meski ada umat muslim lain sudah melakukannya, muslim lain tetap harus melakukannya dan tidak bisa diwakilkan.
4 Fardhu Kifayah Beserta Tata Caranya
Menurut “Buku Pintar Shalat” yang ditulis oleh M. Khalilurrahman Al-Mahfani, umat muslim memiliki 4 hukum wajib, yakni memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah. Adapun berikut ini adalah penjelasannya:
1. Memandikan Jenazah
Mengurus jenazah memiliki tahapan tersendiri dan kewajiban kifayah yang pertama adalah memandikan jenazah sesuai dengan syariat Islam. Jenazah wajib dimandikan, kecuali bagi orang-orang yang meninggalnya dalam keadaan syahid di jalan Allah SWT. Misalnya seperti perang melawan orang-orang kafir.
Sementara itu, tata cara memandikan jenazah ialah meletakkan mayat di tempat yang tinggi, dan melepaskan seluruh kain yang melekat di tubuh jenazah. Bagi orang yang memandikannya akan lebih baik apabila memakai sarung tangan dan mulai mengurut perut agar kotoran keluar.
2. Mengkafani Jenazah
Setelah dimandikan, berikutnya ialah mengkafani jenazah. Tubuh jenazah harus dibalut secara keseluruhan dengan kain kafan. Ada aturan khusus yang wajib dipahami, yakni untuk jenazah perempuan wajib menggunakan lima lembar kain kafan.
Sementara untuk laki-laki hanya menggunakan 3 kain kafan. Adapun anjurannya, kain kafan harus berwarna putih dan bersih. Kemudian kain akan diberikan wewangian. Kain kafan digunakan bukanlah kain yang mewah, melainkan memiliki bahan istimewa.
3. Mensholatkan Jenazah
Jenazah yang sudah dikafani tidak boleh langsung dikuburkan begitu saja, melainkan harus disholati. Hal tersebut sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW, di mana seorang muslim yang masih hidup wajib untuk mensholatkan jenazah muslim lainnya.
Bentuk fardhu kifayah ini sudah dijelaskan tata caranya oleh Imam Syafi’I dalam kitab Al-Umm. Sholat dimulai dengan niat, takbir empat kali, kemudian diakhiri dengan salam. Setiap takbir memiliki bacaan masing-masing dan yang menjadi pembeda sholat jenazah dengan sholat wajib adalah sujud, rukuk, dan I’tidal.
Sholat harus dipimpin oleh imam, di mana posisi berdirinya adalah di depan jenazah. Aturan ini berlaku untuk jenazah laki-laki maupun perempuan. Pada mayat laki-laki, imam berdiri di depan kepala mayat sambil sholat mengarah kiblat. Sementara jenazah wanita, imam harus berdiri di hadapan bagian tengah tubuh mayat.
4. Menguburkan Jenazah
Jika semua prosesi sudah selesai, maka jenazah bisa diantarkan ke liang lahat dan dikuburkan. Mayat harus dimasukkan ke dalam sebuah lubang dan menutupnya kembali dengan tanah sehingga jasadnya tidak lagi terlihat dan tidak tercium baunya. Penguburan mayat juga bertujuan agar tidak dimakan binatang buas.
Pentingnya Fardhu Kifayah
Sesuai dengan penjelasan di atas bahwa, kewajiban ini berlaku untuk seluruh umat muslim. Bukan hanya sebatas mengurus jenazah dari mulai meninggal hingga menguburkannya saja. Melainkan juga menuntut ilmu-ilmu yang ternyata juga bisa mendatangkan pahala dan manfaat tersendiri bagi Anda.
Karena itu, konsep kewajiban ini sangat penting karena akan menekankan pentingnya tanggung jawab manusia dalam bermasyarakat. Kewajiban ini akan mengajarkan bahwa manusia memiliki tanggung jawab sosial. Ini juga akan membantu seorang muslim berkontribusi untuk membangun masyarakat.
Contoh Fardhu Kifayah
Selain merawat jenazah, dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa contoh kewajiban ini yang bisa Anda ketahui. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Memberi Makan Orang yang Kelaparan
Memberi makan orang yang kelaparan menjadi contoh pertama. Meski tidak ada hubungan darah, namun kegiatan ini merupakan kewajiban bagi umat muslim. Bahkan masuk ke dalam kewajiban kifayah. Di mana artinya, apabila ada seorang muslim yang sudah melakukannya, maka hukum tersebut bisa gugur.
2. Menjenguk Orang Sakit
Dalam salah satu hadist juga menjelaskan bahwa, menjenguk orang sakit merupakan kewajiban untuk sesama muslim. Selain mendapatkan pahala, Anda juga bisa mempererat hubungan silaturahmi antar muslimin dan muslimah.
3. Membantu Orang yang Mengalami Kesulitan
Terkadang, tanpa sadar Anda membantu orang yang mengalami kesulitan entah itu mengenalnya atau tidak. Namun, tahukah Anda bahwa ternyata kegiatan ini termasuk salah satu contoh fardhu kifayah? Inilah fakta yang disebutkan dalam Hadist dan Al-Quran.
Dikarenakan pertolongan kepada orang lain hukumnya kifayah, maka apabila ada orang lain yang sudah melakukannya gugurlah kewajiban tersebut untuk muslim lain. Akan tetapi, tidak ada salahnya apabila Anda senantiasa memberikan pertolongan kepada orang lain yang membutuhkan bantuan.
4. Menjaga Ketertiban dan Keamanan
Ternyata, menjaga ketertiban dan keamanan juga merupakan kewajiban yang patut umat muslim wujudkan. Tentu saja, jika sudah ada orang yang mewujudkan hal ini, orang lain tidak harus menjaga ketertiban dan keamanan. Namun, seluruh umat akan berdosa jika tidak ada seorang pun yang mewujudkan kewajiban satu ini.
Sudah Pahamkah Anda dengan Fardhu Kifayah?
Demikianlah penjelasan tentang hukum, pengertian, contoh, hingga tata cara menerapkan kewajiban kifayah. Lewat penjelasan di atas, harapannya Anda bisa lebih memahami bagaimana aturan dan syariat Islam yang berlaku. Mari terapkan kewajiban ini untuk mendapatkan manfaat dan amal kebaikan!