Inilah Hak dan Kewajiban Warga Negara, Menurut Para Ahli!

Sebagai manusia yang tinggal di negara hukum, pastinya setiap orang memiliki hak dan kewajiban warga negara yang harus terpenuhi. Namun, tahukah Anda apa yang jadi hak dan apa yang menjadi kewajiban Anda dalam bernegara? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Secara umum, definisi hak merupakan sebuah keistimewaan, kebebasan, maupun sebuah asas yang melekat pada seseorang pada hirarki atau sebuah sistem kelompok. Setiap orang pastinya memiliki hak baik bawaan lahir atau hak asasi manusia, maupun hak lain yang seseorang dapatkan dari kelompoknya.

Sedangkan dalam konteks bernegara sendiri, seorang warga pastinya juga memiliki hak. Dalam konteks ini, hak adalah yang negara berikan kepada warganya. Hal ini juga telah masuk dalam aturan Undang-Undang yang negara tetapkan sedari dulu.

Hak-hak tersebut meliputi hak beragama, hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial. Contoh hak beragama tercantum jelas pada UUD 45 Pasal 29 ayat ke 2 yang menyatakan bahwa, negara memberikan kemerdekaan bagi setiap warganya untuk memeluk kepercayaannya masing-masing.

Contoh lain adalah hak politik yang meliputi hak untuk memilih maupun terpilih dalam pemilu, berpartisipasi dalam proses politik, dan memiliki pendapat politik. Walaupun kini banyak peraturan yang mulai menurunkan hak kritik pada beberapa pihak. Namun, sebagai warga negara demokratis, sudah sepatutnya Anda memiliki hak tersebut.

Sedangkan untuk kewajiban sendiri mengacu pada bentuk tanggung jawab seseorang atau bukti pemenuhan kelompok. Baik dalam hal moral, hukum, sosial dan berbagai aspek lainnya. Jadi, secara tak langsung hak dan kewajiban warga negara adalah hal yang saling berkaitan.

Contoh mudahnya adalah seorang siswa yang berkewajiban mengikuti pelajaran dengan khidmat maupun mengerjakan pekerjaan rumah yang guru berikan. Sama halnya dalam konteks bernegara yang mewajibkan warganya dalam beberapa tugas atas balasan hak yang negara berikan.

Kewajiban warga negara sendiri lebih mengacu pada tugas atau tanggung jawab yang harus warga negara dilaksanakan demi kepentingan bersama dan keberlangsungan negara. Hal tersebut meliputi kewajiban untuk taat pada hukum dan peraturan negara, membayar pajak, mempertahankan kedaulatan negara, dan masih banyak lagi.

Pengertian Menurut Pendapat Para Ahli

Para ahli dan pakar hukum juga mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hak dan kewajiban warga negara. Agar dapat lebih memahaminya, Anda bisa melihat pembahasan beberapa pendapat ahli di bawah ini:

1. Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Ahli pertama berasal dari seorang yang memiliki nama besar sebagai filsuf ternama, serta menjunjung tinggi nilai pancasila sebagai karakter bernegaranya. Beliau mengemukakan pendapatnya bahwa, hak dan kewajiban warga dalam bernegara adalah keistimewaan yang warga semestinya dapatkan dari negara.

Karena menyangkut keistimewaan yang setiap warga terima, setiap hak tak bisa pihak lain terima tanpa adanya keputusan atau penyerahan yang jelas secara hukum. Keistimewaan tersebut beliau sampaikan sebagai wujud balasan dari kewajiban yang setiap warganya berikan untuk pihak tertentu atau negara.

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban ini bersifat memaksa dan memiliki ketentuan hukum yang jelas dalam Undang-Undang. Jadi, warga yang tak memenuhi kewajibannya bisa mendapatkan tuntutan keras. Tentu sesuai dengan pasal dan hukum yang berlaku.

2. Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto

Ahli berikutnya merupakan seorang Lektor Kepasa Sosiologi dan Hukum Adat yang bertugas pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Beliau merupakan salah satu pemerhati sosial terkemuka di Indonesia yang juga mengemukakan pendapatnya mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam beberapa karyanya.

Beliau memberikan pendapatnya bahwa, hak sebenarnya terbagi dalam dua jenis atau klasifikasi, yakni searah atau relatif dan juga jamak atau lebih dikenal sebagai absolut. Jenis pertama adalah keistimewaan yang terdapat dalam hukum dan mengerucut pada perjanjian. Salah satunya hak untuk menagih pada akad utang piutang.

Lalu, pada jenis jamak, Prof. Dr. Soerjono Soekanto meyakini ada empat klasifikasi lagi yang terbagi atas beberapa tatanan. Mulai dari hak dalam hukum tata negara, kepribadian yang mencakup hak hidup, tubuh, kehormatan dan kebebasan.  Serta, hak kekeluargaan dan hak atas objek immaterial (termasuk hak cipta atau paten).

Sedangkan untuk kewajiban sendiri beliau beranggapan bahwa, kewajiban terbagi dalam berbagai klasifikasi. Mulai dari kewajiban mutlak (kewajiban terhadap diri sendiri), publik (mematuhi hukum dan kepentingan publik), positif, universal atau umum, dan juga primer (bermasyarakat).

3. Menurut George Nathaniel Curzon

Berikutnya ada negarawan asal Britania Raya, tepatnya dari fraksi partai konservatif yang pernah menjabat sebagai Viceroy India dan juga Luar Negeri. Beliau mengemukakan bahwa, hak terbagi dalam 5 pengertian, yakni sempurna, positif, utama, publik, dan milik.

Hak sempurna mengacu pada keistimewaan warga yang memiliki kekuatan hukum seperti sertifikat maupun yang lainnya. Lalu, ada hak positif yang lebih pada attitude atau perbuatan. Hak utama lebih condong pada hak yang terdukung oleh beberapa hak pelengkap atau pendukung.

Ada juga hak publik yang mengacu pada kehidupan bermasyarakat. Sedangkan hak milik merupakan kepemilikan sebuah aset pribadi, hubungan, maupun kedudukan atau pangkat. Dalam pendapat mengenai hak serta kewajiban warga negara, beliau menyatakan bahwa kewajiban merupakan tindakan yang hukumnya wajib.

Sedangkan untuk klasifikasi dari kewajiban sendiri beliau mengemukakan adanya penyebaran atau perbedaan klasifikasi yang terbagi menjadi 5 jenis. Mulai dari kewajiban mutlak (sangat memaksa), publik (bermasyarakat), positif (attitude), umum (kewajiban dalam suatu daerah tertentu), dan juga primer (hukum).

4. Sir John William Salmond KC

Beliau merupakan seorang pakar hukum yang pernah menjabat sebagai hakim di Selandia Baru. Dalam beberapa karyanya, beliau memberikan pendapat mengenai hak dan kewajiban warga negara yang menjelaskan bahwa hak terbagi atas 4 pengertian. Mulai dari artian sempit, kemerdekaan, kekuasaan, dan juga kekebalan.

Maksud dari artian sempit sebuah hak adalah istilah umum yang berkaitan dari imbalan dari kewajiban. Lalu, ada kemerdekaan yang mencakup kemerdekaan atau kebebasan dalam melakukan sesuatu, menerima, dan juga memiliki.

Ada juga hak dalam artian kekuasaan, yang bisa didapatkan atau digunakan individu untuk sebuah wewenang sesuai ketentuan dalam hukum. Sedangkan kekekalan maksudnya adalah hak yang berpotensi untuk membebaskan individu dari sebuah keterikatan hukum karena satu dan lain hal.

Beliau juga mengemukakan bahwa kewajiban warga negara adalah untuk mengerjakan sesuatu yang memiliki hukum wajib dan juga memaksa. Warga bahkan bisa mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku, jika tidak melaksanakannya.

5. Prof. Dr. RM Sudikno Mertokusumo

Selaku pakar hukum ternama di Indonesia, Prof. Dr. RM Sudikno Mertokusumo mengemukakan pendapatnya mengenai hak dan kewajiban dalam bukunya “Mengenal hukum”. 

Dalam pendapatnya, beliau menyatakan bahwa hak dan kewajiban bukanlah kumpulan peraturan maupun kaidah. Melainkan sebuah wujud perimbangan kekuasaan dan individu dalam sebuah kelompok.

Menurutnya, hak merupakan kepentingan dengan perlindungan penuh dan terjamin secara hukum yang berlaku. Hak lebih mengacu pada kepentingan dengan perlindungan dan mengerucut pada tuntutan perorangan atau kelompok yang harus negara penuhi.

Sedangkan untuk kewajiban sendiri, beliau menyampaikan bahwa kewajiban lebih mengacu pada sebuah kegiatan atau pekerjaan yang warga kerjakan sebagai bentuk menjalankan norma dan aturan negara. Kewajiban ini menimpa seluruh warga, baik secara individu maupun kelompok.

Dalam buku tersebut, beliau mengemukakan bahwa kewajiban ini bisa terbagi dalam macam bentuk. Mulai dari kewajiban hukum, tentunya yang tertera dalam hukum dan undang-undang resmi negara. Moral yang berkaitan dengan attitude, etika dan juga tata krama dalam memanusiakan manusia.

6. Srijanti

Selaku salah satu pakar hukum wanita di Indonesia, Srijanti turut memberikan pendapatnya mengenai hak dan kewajiban warga negara. Dalam pemahamannya, kedua pohon tersebut saling bersinggungan.

Di mana hak merupakan unsur normatif yang memiliki fungsi sebagai pedoman berperilaku, bermasyarakat, dan saling menghormati. Karena dalam hak, setiap warga berperan untuk melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peranan bersama dalam menjaga harkat dan martabat sesama warga bernegara.

Sedangkan kewajiban lebih mengacu pada sebuah kegiatan yang wajib warga laksanakan, serta memiliki sifat keharusan dan memaksa. Sehingga apapun kewajiban itu, warga harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun. Bahkan berpotensi mendapatkan sanksi jika tak melakukannya.

Sudah Memahami Apa itu Hak dan Kewajiban Bernegara?

Nah, itulah beberapa penjelasan dan pendapat para ahli mengenai hak dan kewajiban warga negara. Dari penjelasan di atas dapat Anda simpulkan bahwa, hak dan kewajiban memiliki kedudukan yang sama bagi setiap warga. Sama halnya kewajiban warganya, negara juga berkewajiban memberikan hak bagi setiap warga secara adil.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page