Paspor merupakan sebuah dokumen yang Anda perlukan jika ingin jalan-jalan atau mencari kerja di luar negeri. Dokumen vital ini biasanya berbentuk buku, namun ternyata ada pula yang namanya paspor elektronik. Bacalah artikel ini supaya Anda tahu bentuk, syarat membuatnya, dan manfaatnya.
Daftar ISI
Apa Itu Paspor Elektronik?
Dokumen perjalanan ini sering pula disebut dengan nama e-paspor, meskipun bentuk dokumen ini tidak benar-benar digital. Wujud e-paspor ini juga berupa buku seperti pada paspor biasa. Namun, aspek yang membedakan kedua dokumen ini ialah chip atau alat khusus penyimpan data Anda.
Sebagaimana paspor biasa yang berfungsi sebagai tanda bukti bahwa Anda bukan seorang pendatang ilegal, e-paspor ini juga mampu menunjukkan identitas Anda secara sah. Karena ada chip yang terpasang di bagian bawah sampul paspor, dokumen ini perlu metode khusus untuk memeriksa data-data di dalamnya.
Di ranah internasional, sudah banyak negara yang menerapkan sistem e-paspor ini bagi kaum imigran dan turis yang datang berkunjung. Meskipun negara Indonesia belum banyak menerapkan sistem paspor dengan chip ini, namun kantor imigrasi kita siap untuk menerbitkannya jika Anda berminat.
Perbedaan Paspor Elektronik dan Biasa
Sekilas, e-paspor dan paspor biasa tampak sama persis. Jadi apa sebetulnya yang membuat e-paspor berbeda dari dokumen biasa yang serupa dengannya? Di bagian ini, Anda akan menemukan kurang lebih lima unsur yang menjadi ciri khas dokumen e-paspor ini.
1. Chip Penyimpan Data Pemegang
Seperti yang telah dijabarkan di bagian sebelumnya, ciri khas utama dari e-paspor ialah sebuah chip yang tampak berpendar. Anda bisa menemukan chip ini di bagian bawah sampul buku paspor Anda, tepat di bawahnya nama negara penerbit paspor tersebut.
Sementara itu, bagi dokumen paspor biasa, Anda tak akan menemukan chip spesial dalam bentuk apapun. Itu karena semua data diri Anda beserta dokumen perjalanan lainnya telah tertera dalam buku dokumen paspor tersebut.
2. Biometrik Sidik Jari dan Wajah
Ciri khas kedua yang terdapat pada sebuah paspor elektronik ialah informasi tentang biometrik si pemegang dokumen yang juga tersimpan di dalam chip. Biometrik ini ialah tanda pengenal yang sifatnya ada pada diri kita, yaitu berupa raut wajah, sidik jari, dan bentuk mata.
Paspor biasa tidak mengandung data biometrik ini, karena memang tidak ada chip di sampul dokumennya. Oleh karena itu, data diri si pemegang paspor hanya ada dalam bentuk tulisan biasa, beserta foto orang yang memegangnya.
3. Biaya Penerbitan Dokumen
Dokumen perjalanan ini sudah jelas tak akan langsung Anda miliki secara cuma-cuma, karena hanya lembaga keimigrasian yang berhak menerbitkannya. Anda juga wajib membayarkan sejumlah uang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia untuk bisa mengurus pembuatan paspornya.
Untuk satu dokumen paspor biasa, Anda harus membayar biaya penerbitan kurang lebih Rp350.000,00. Sementara itu, satu dokumen e-paspor membutuhkan biaya penerbitan sekitar Rp650.000,00 dan sudah termasuk chip di sampulnya.
4. Sampul Dokumen Paspor
Paspor elektronik memiliki sampul dokumen yang dilengkapi dengan chip yang dapat petugas terminal pindai dengan alat pemindainya. Chip inilah sarana utama untuk memeriksa paspor, dan jika chip ini sampai rusak atau tergores, maka pemeriksaan bisa-bisa jadi terganggu.
Paspor biasa hanya sekadar memiliki sampul yang bertulisan kata “Passport” di bagian atasnya, beserta nama negara penerbitnya. Maka, Anda tak perlu memberikan perawatan istimewa kepada sampul paspor biasa ini sebab bahannya tak mudah rusak.
5. Pemeriksaan di Terminal
Terminal dalam situasi ini bukan hanya di bandara saja, tetapi juga di pelabuhan dan stasiun kereta api tergantung negara tujuan Anda. Pada terminal kedatangan ini akan terdapat sebuah area khusus untuk memindai data Anda sebagai seorang pendatang dalam chip di e-paspor.
Tentu saja, hal ini hanya berlaku jika Anda membawa e-paspor, yang memang mengandung data diri Anda dalam chip spesialnya. Apabila Anda membawa paspor yang biasa saja, maka Anda wajib mendatangi petugas pemeriksaan imigrasi untuk menunjukkan semua dokumen perjalanan Anda.
Syarat dan Tahapan Pembuatan
Sekarang, Anda harus tahu apa-apa saja syarat dan langkah-langkah untuk mencetak sebuah paspor elektronik untuk kebutuhan perjalanan Anda di luar negeri. Ada langkah yang harus segera Anda selesaikan, tetapi juga ada tahapan yang perlu beberapa waktu untuk mengurusnya.
1. Persyaratan Teknis
Pertama, Anda siapkan berkas-berkas berikut ini, lalu Anda bawa ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengajukan pembuatan e-paspor.
- KTP asli atau surat pindah ke luar negeri sebagai penggantinya.
- Dokumen Kartu Keluarga asli.
- Akta Lahir dan Akta Nikah beserta buku nikahnya (bagi yang sudah menikah).
- Ijazah pendidikan yang sudah Anda tamatkan.
- Surat Baptis (bagi warga negara Indonesia yang beragama Kristen).
- Jika Anda telah mengganti nama Anda secara resmi, bawa juga surat ketetapan dari pengadilan.
2. Tahapan Mencetak Paspor
Selanjutnya, Anda ikuti tahapan-tahapan untuk mencetak e-paspor di bawah ini dengan benar:
- Pertama, unduh dulu aplikasi M-Paspor dan buat akun Anda.
- Login ke akun tersebut, isilah data profil Anda, lalu klik menu “Pengajuan Paspor” dan pilih opsi paspor elektronik.
- Di aplikasi itu, pilihlah kantor imigrasi yang bisa menerbitkan e-paspor dengan tepat karena belum tentu semuanya sanggup.
- Jika sudah, segera transfer biaya pencetakan paspor melalui bank atau ATM.
- Kantor imigrasi akan mengirimkan surat pengantar untuk wawancara ke akun e-mail Anda, maka unduhlah surat itu.
- Selain surat pengantar itu, bawa juga dokumen persyaratan teknis diatas pada hari yang telah ditentukan.
- Serahkan berkas-berkas Anda ke pejabat imigrasi dan ikuti sesi wawancara hingga selesai.
- Jika semuanya telah Anda lakukan dengan benar, maka kantor imigrasi akan segera mencetak e-paspor Anda.
Keuntungan Memiliki Paspor Elektronik
Setelah Anda belajar tentang pengertian dan cara-cara menerbitkan sebuah e-paspor, Anda pasti punya pertanyaan. Apa manfaat memiliki dokumen canggih ini? Mengapa dokumen bergaya modern ini lebih baik daripada paspor biasa? Di bawah ini ialah sejumlah kelebihan dari dokumen e-paspor.
1. Tingkat Keamanan yang Lebih Tinggi
Data identitas Anda seperti nama dan nomor KTP rentan sekali mengalami pemalsuan dan penyalahgunaan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. Maka dari itu, Anda membutuhkan suatu metode pengamanan data yang kuat dan dijamin aman.
Itulah sebabnya e-paspor ini menggunakan sarana pengamanan data pemegang paspor melalui teknologi chip-nya. Bukan hanya tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi saja, melainkan juga jaminan keaslian data yang dapat selalu Anda andalkan.
2. Bisa Mengajukan Visa dengan Cepat
Berikutnya, apa lagi kelebihan yang paspor elektronik tawarkan untuk pemiliknya? Kelebihan itu adalah izin pengajuan visa yang bisa dipercepat. Bahkan di beberapa negara, pemegang e-paspor ini boleh datang berkunjung tanpa harus membawa serta dokumen visa.
Pada masa kini, baru pemerintah negara Jepang saja yang mengizinkan warga negara Indonesia yang punya e-paspor untuk datang tanpa visa. Batas waktu kunjungan ini juga tergolong sempit, yaitu 15 hari. Lewat dari itu, Anda harus segera mengurus visa.
3. Data Pemegang Paspor Mustahil Dipalsukan
Kelebihan ketiga yang sangat penting bagi pemilik paspor elektronik ialah data diri Anda akan sulit untuk orang lain palsukan. Saking sulitnya, sampai-sampai identitas Anda dalam dokumen perjalanan ini mustahil untuk orang lain jiplak dan salahgunakan.
Chip yang terdapat pada sampul dokumen perjalanan resmi ini hanya dapat orang baca dengan menggunakan mesin pemindai tertentu. Jika pihak pencuri data tidak punya mesin pemindai ini, maka informasi pribadi Anda akan tetap aman dan tak tersentuh oleh siapapun.
4. Proses Imigrasi Tidak Berlama-Lama
Apakah Anda pernah berwisata ke luar negeri lewat penerbangan atau pelayaran? Jika pernah, maka Anda bisa saja merasakan betapa rumit dan lamanya proses pengecekan dokumen di kantor pemeriksaan imigrasi bandara atau pelabuhan itu.
Kemudahan lainnya yang e-paspor tawarkan kepada Anda ialah pemeriksaan dokumen perjalanan yang tidak memakan waktu lama. Jika paspor biasa perlu waktu lebih dari satu jam untuk memeriksanya, e-paspor hanya perlu sekitar lima belas menit.
Sudah Tahu Apa Itu Paspor Elektronik?
Demikianlah artikel ini membahas tentang e-paspor, beserta persyaratan, tahapan, dan manfaat memilikinya. Semua orang, baik itu pejabat, pengusaha, turis, dan juga imigran membutuhkan dokumen perjalanan yang tepat. Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk mengetahui syarat mencetaknya.