Pengertian RUPS: Tujuan, Jenis dan Tata Cara Pelaksanaannya

RUPS adalah salah satu agenda rapat dalam investasi saham yang pasti diselenggarakan oleh emiten. Rapat ini melibatkan para pembuat keputusan dan pemangku kepentingan perusahaan. Lantas, apa yang membedakan rapat ini dari rapat lainnya? Apa saja jenis, tujuan, dan pembahasannya? Simak ulasannya di sini!

Apa Itu RUPS?

RUPS adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Pertemuan ini diadakan oleh suatu perusahaan untuk melibatkan pemegang saham dalam pengambilan keputusan penting terkait perusahaan tersebut. Sebagai pemegang saham, maka kamu juga berhak untuk turut andil dalam membuat keputusan.

Forum ini memberikan kesempatan kepada para pemegang saham untuk menggunakan beberapa haknya, yaitu:

  • Mendapatkan informasi tentang kinerja perusahaan.
  • Memilih dan menetapkan anggota dewan direksi.
  • Menyetujui rencana strategis.
  • Mengesahkan keputusan penting lainnya.

Rapat ini biasanya diadakan setahun sekali, meskipun perusahaan juga dapat mengadakan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) sewaktu-waktu. Pada kesempatan ini, pemegang saham dapat mengungkapkan pendapat serta memberikan saran dan suara dalam pengambilan keputusan.

Tujuan RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham memiliki banyak tujuan dan topik pembahasan, yaitu:

1. Laporan Kegiatan Perusahaan

Laporan Kegiatan Perusahaan adalah informasi tentang aktivitas dan pencapaian perusahaan selama periode tertentu. Berikut adalah beberapa hal yang biasanya tercakup dalam Laporan Kegiatan Perusahaan:

  • Kinerja keuangan.
  • Proyek dan investasi.
  • Pencapaian strategis.
  • Kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Dengan laporan ini, kamu dapat memahami kinerja perusahaan, mengevaluasi strategi dan kebijakan perusahaan, serta membuat keputusan investasi yang lebih baik.

Selain itu, laporan kegiatan perusahaan juga mencerminkan akuntabilitas dan komitmen perusahaan dalam memberikan informasi yang penting bagi pemegang saham.

2. Laporan Pelaksanaan

Laporan pelaksanaan memberikan gambaran kepada pemegang saham tentang sejauh mana rencana dan keputusan yang telah disetujui dalam pertemuan sebelumnya telah dijalankan oleh manajemen perusahaan.

Isi di dalam laporan ini mencakup berbagai implementasi aspek operasional, keuangan, strategis, dan kebijakan perusahaan. Sebagai investor, kamu akan memiliki gambaran tentang kemajuan perusahaan dalam mencapai tujuan dan strategi bisnis.

3. Laporan Keuangan

Laporan keuangan merupakan dokumen penting yang menyajikan informasi tentang kinerja keuangan perusahaan. Pada laporan ini berisi data dan analisis mengenai posisi keuangan, hasil operasi, arus kas, serta informasi penting lainnya sebagai gambaran menyeluruh tentang kondisi keuangan perusahaan.

Komponen utama laporan keuangan, yaitu:

  • Neraca
  • Laba Rugi
  • Arus Kas
  • Catatan

Melalui laporan ini, pemegang saham dapat menganalisis kinerja keuangan perusahaan, memperoleh wawasan tentang stabilitas dan pertumbuhan perusahaan, serta mengambil keputusan investasi yang lebih baik.

4. Gaji dan Tunjangan

Gaji dan tunjangan merupakan bentuk kompensasi untuk pengurus perusahaan sebagai imbalan atas tanggung jawab dan kontribusi mereka dalam mengelola perusahaan.

Perihal gaji dan tunjangan pengurus perusahaan harus mendapatkan persetujuan oleh para pemegang saham dalam RUPS. Bersama pemegang saham lainnya, kamu juga memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menentukan besaran gaji serta tunjangan yang layak diterima oleh pengurus perusahaan.

Pentingnya membahas gaji dan tunjangan adalah untuk memastikan bahwa kompensasi sudah sesuai dengan kebijakan perusahaan, kebijakan pemerintah, serta kepentingan pemegang saham.

5. Nama Anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris

Salah satu aspek pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham adalah nama anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan. Kedua posisi ini memiliki peran yang sangat vital dalam perusahaan.

Dewan Direksi terdiri dari individu-individu yang bertugas untuk mengelola perusahaan sehari-hari. Anggota Dewan Direksi biasanya terdiri dari CEO (Chief Executive Officer) atau direktur utama, CFO (Chief Financial Officer) atau direktur keuangan, dan direktur-direktur lainnya.

Dewan Komisaris bertugas mengawasi kegiatan Dewan Direksi dan memberikan nasihat strategis kepada perusahaan. Anggota Dewan Komisaris seringkali terdiri dari individu-individu independen yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang relevan dalam industri atau bidang terkait.

6. Laporan Pengawas Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi kegiatan Dewan Direksi dan memastikan bahwa perusahaan beroperasi dengan baik, mematuhi peraturan, dan menjalankan praktik tata kelola yang baik. Laporan pengawas Dewan Komisaris mencakup hal-hal berikut:

  • Penilaian kinerja Dewan Direksi.
  • Pengawasan terhadap tata kelola perusahaan.
  • Pelaporan keuangan dan audit.

Anda dapat menggunakan informasi tersebut untuk mengevaluasi keberhasilan pengelolaan perusahaan, mengidentifikasi risiko yang ada, dan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola perusahaan.

7. Rincian Masalah

Rincian masalah merujuk pada agenda-agenda atau isu-isu spesifik yang memerlukan diskusi bersama pemegang saham. Beberapa rincian masalah dalam RUPS, yaitu:

  • Pembahasan keputusan strategis.
  • Pengungkapan masalah keuangan.
  • Perubahan regulasi atau kebijakan.

Melalui agenda-agenda yang terperinci, kamu dapat memahami dan memberikan kontribusi dalam menyelesaikan masalah atau membuat keputusan strategis.

8. Corporate Social Responsibility (CSR)

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen perusahaan untuk berkontribusi pada pembangunan sosial dan lingkungan di sekitarnya.  Perusahaan akan menyajikan informasi terkait berbagai program CSR, proyek-proyek yang telah selesai, serta dampak positif terhadap sosial dan lingkungan.

Contoh kegiatan CSR, yaitu:

  • Pengembangan masyarakat.
  • Pemberdayaan ekonomi lokal.
  • Pendidikan.
  • Perlindungan lingkungan.

Melalui laporan CSR ini, perusahaan dapat memberikan gambaran kepada pemegang saham mengenai komitmen perusahaan terhadap isu-isu sosial dan lingkungan.

Jenis-Jenis RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah pertemuan yang wajib diadakan setidaknya dalam waktu 6 bulan setelah akhir tahun buku perusahaan. Setiap tahun, perusahaan wajib mengadakan pertemuan dengan para pemegang saham untuk membahas poin-poin di atas.

Pemegang saham juga bisa memberikan persetujuan terhadap pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan direksi, penentuan kebijakan dividen, perubahan anggaran dasar perusahaan, atau rencana investasi besar.

Melalui forum ini, perusahaan juga bisa berkomunikasi langsung dengan pemegang saham, mendengarkan masukan dan kekhawatiran mereka, serta menjawab pertanyaan terkait perusahaan.

2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

RUPSLB adalah pertemuan yang diadakan di luar agenda rutin untuk membahas isu-isu yang mendesak dan berada di luar cakupan pertemuan tahunan. Perusahaan mengadakan pertemuan ini saat menghadapi situasi atau keputusan penting yang memerlukan persetujuan pemegang saham dalam waktu yang cepat.

Pertemuan ini memberikan kesempatan bagi pemegang saham untuk memberikan persetujuan, memberikan saran, atau mengajukan pertanyaan terkait dengan masalah yang menjadi agenda RUPSLB.

Tata Cara Pelaksanaan RUPS

Dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, perusahaan harus mematuhi tata cara sebagai berikut:

  • Perusahaan harus menyampaikan agenda pertemuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya 5 hari sebelum pengumuman publik.
  • Melaporkan agenda ke Pengadilan Negeri setempat, supaya mendapatkan ketetapan dari PN sebagai dasar penyelenggaraan acara.
  • Menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham melalui surat atau iklan minimal 15  hari sebelumnya.
  • Apabila peserta pertemuan tidak mencapai minimum 50% dari jumlah pemegang saham, maka ketentuan dari PN dinyatakan hangus.
  • Jika pemegang saham belum terkumpul sepenuhnya, maka perusahaan dapat mengusulkan ulang hingga tiga kali dengan tetap melaporkan ke PN.
  • Pada usulan ketiga, perusahaan melaporkan ke Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan izin pelaksanaan.
  • Lokasi rapat harus sesuai dengan kedudukan perusahaan yang tercantum di Anggaran Dasar Perusahaan.
  • Pemegang saham juga bisa menghadiri pertemuan secara online menggunakan alat telekonferensi.
  • Jika rapat berhasil terlaksana, maka perusahaan wajib melaporkan hasilnya kepada OJK, koran, Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Peraturan di atas berlaku untuk semua emiten. Sebagai pemegang saham, kamu juga wajib memastikan bahwa perusahaan mematuhi setiap poin yang tercantum di atas saat menyelenggarakan rapat 

Sudah Mengerti Apa Itu RUPS?

Kita sudah membahas tentang pengertian Rapat Umum Pemegang Saham beserta tujuan, jenis, dan tata caranya. Sebagai pemegang saham, kamu harus memanfaatkan hak kamu untuk ikut berkontribusi terhadap perusahaan melalui pertemuan ini. Siapkah kamu untuk menjadi investor yang kontributif dalam RUPS?

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page