Konsolidasi: Pengertian, Tujuan, Tahapan & Contohnya

Pernah mendengar istilah konsolidasi? Sebenarnya istilah tersebut dapat dikaitkan dengan beberapa bidang. Namun pengertian secara umumnya yaitu tindakan dengan tujuan menyatukan, memperkuat, dan memperteguh relasi dua kelompok. Melalui penggabungan tersebut akan lahir persatuan yang semakin kuat. 

Sebenarnya, istilah konsolidasi ini lebih umum diterapkan pada ranah bisnis. Berikut pembahasan selengkapnya.

Pengertian

Istilah konsolidasi bisa Anda kaitkan dengan penggabungan dua usaha atau lebih. Penggabungan tersebut dilakukan dengan mendirikan usaha baru atau bisa juga dengan membubarkan usaha yang lama tanpa perlu menerapkan likuidasi terlebih dahulu.

Meskipun menjadi perusahaan baru, akan tetapi aset, hak, maupun kewajibannya tetap mengambil dari dua perusahaan yang sebelumnya bergabung atau bubar. Tujuan utama dari penggabungan ini adalah untuk menyatukan setiap bagian dari perusahaan yang mempunyai kesamaan.

Definisinya Menurut Ahli

Selain memahami pengertian konsolidasi secara umum, ada beberapa definisi yang dikemukakan para ahli.

1. Roman Nurbawa

Konsolidasi adalah pembubaran dua perusahaan atau lebih. Setelah pembubaran tersebut, akan muncul perusahaan baru. Kemudian, perusahaan tersebut nantinya akan mengambil alih semua aset yang dimiliki perusahaan yang telah bubar.

2. Rudi Prasetya

Menurut Rudi Prasetya, konsolidasi merupakan pembubaran dari dua perusahaan atau lebih. Kemudian kedua perusahaan yang bubar tersebut akan melebur menjadi satu perusahaan baru.

3. Aliminsyah

Menurut Aliminsyah, konsolidasi merupakan usaha yang dilakukan dua perusahaan atau lebih agar bisa menyatu. Tujuan penggabungan ini yaitu meneruskan atau menghentikan kegiatan atau kebutuhan perusahaan sesuai yang diperlukan.

4. Perpu (Peraturan Pemerintah)

Menurut PP Nomor 28 Tahun 1998, konsolidasi merupakan penggabungan dua bank atau lebih. Penggabungan tersebut dilakukan dengan cara mendirikan bank baru serta membubarkan bank yang lama tanpa harus melalui proses likuidasi terlebih dahulu.

5. Menurut KBBI

Menurut KBBI, konsolidasi artinya tindakan peleburan dua perusahaan atau lebih hingga menjadi satu perusahaan dengan kesamaan visi dan misi.

6. Kamus Merriam Webster

Pada Kamus Merriam Webster, konsolidasi merupakan istilah yang merujuk pada proses penyatuan. Proses penyatuan ini bisa dalam bentuk kualitas maupun kuantitas. 

Tujuan

Jika mengacu berdasarkan pengertiannya, terdapat beberapa tujuan mengapa perlu adanya penggabungan ini, yakni:

  • Menyelamatkan aset perusahaan.
  • Membentuk serta memperkuat pangsa pasar.
  • Memperkuat perusahaan melalui penggabungan dengan perusahaan lain.
  • Memperbarui kinerja perusahaan sehingga mampu memberikan lebih banyak keuntungan.
  • Memberikan jaminan penjualan, pasokan, maupun distribusi.
  • Mengurangi persaingan usaha.
  • Diversifikasi produk barang/jasa.
  • Memperkuat kualitas SDM perusahaan.
  • Meningkatkan efisiensi perusahaan.
  • Menghemat biaya operasional.

Pada dasarnya, tujuan utamanya yaitu membentuk perusahaan baru. Lalu perusahaan tersebut diharapkan mampu memberikan sesuatu yang lebih baik dan berpengaruh terhadap perekonomian.

Ciri-ciri

Berikut beberapa ciri konsolidasi yang menjadi pembeda dengan proses penggabungan menggunakan metode lain.

  • Terjadi penggabungan maupun peleburan dua perusahaan/lebih untuk membuat perusahaan baru.
  • Perusahaan yang lama bubar tanpa proses likuidasi.
  • Perusahaan baru yang lahir dari penggabungan perusahaan wajib memiliki status badan hukum baru.
  • Ciri berikutnya, rancangan maupun konsep dari akta konsolidasi harus disepakati RUPS pada masing-masing perseroan.
  • Semua pasiva serta aktiva perusahaan secara otomatis berpindah ke perusahaan baru yang dibentuk.
  • Jika akta konsolidasi telah disepakati semua RUPS, selanjutnya dituangkan pada konsolidasi yang telah dibuat di depan notaris menggunakan bahasa Indonesia.

Manfaat 

Sebenarnya sudah banyak perusahaan yang memutuskan untuk melakukan penggabungan. Tentunya ini menandakan ada banyak manfaat yang didapatkan oleh kedua pihak. Berikut beberapa manfaatnya:

  • Bisa mengetahui efek entitas dari anak perusahaan pada induk perusahaan pada jangka panjang.
  • Bisa memberikan informasi pada pihak luar yang memerlukan.
  • Bermanfaat untuk memberikan informasi termutakhir pada tim manajemen dari perusahaan induk terkait kinerja anak perusahaan.
  • Membuat perusahaan yang mengalami kesulitan finansial tidak perlu melewati proses likuidasi.

Efek Konsolidasi

Saat perusahaan memutuskan berkonsolidasi, tentu akan muncul beberapa efek yang terjadi atas keputusan tersebut. Secara umum, efek tersebut bisa dibagi menjadi efek positif dan negatif.

Adapun efek atau dampak positif atas keputusan berkonsolidasi ini, yaitu:

  • Meningkatkan kualitas perusahaan.
  • Perusahaan bisa lebih berkembang.
  • Keuntungan bisa lebih meningkat.

Sementara itu, beberapa dampak atau efek negatifnya antara lain:

  • Seluruh perusahaan yang berkonsolidasi tidak punya status hukum. Hal ini karena statusnya sudah berganti dengan status hukum perusahaan baru.
  • Memperkenalkan perusahaan baru tentunya memerlukan waktu relatif lama. Dibutuhkan berbagai rencana dan strategi yang tepat untuk membuat perusahaan tersebut lebih mudah dikenal dan diterima masyarakat.

Tahapan Konsolidasi Perusahaan

Jika perusahaan sudah memutuskan untuk melakukan penggabungan, kira-kira langkah apa saja yang harus dilakukan? Terdapat beberapa langkah penting yang perlu menjadi perhatian bagi perusahaan yang mantap ingin melakukan penyatuan bisnis, antara lain:

  • Direksi perusahaan yang ingin melakukan peleburan, perlu menyusun rencana terlebih dahulu. Usulan planning tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari komisaris di masing-masing perusahaan.
  • Kemudian usulan mengenai rencana peleburan akan dijadikan bahan penyusun rancangan atau kerangka konsolidasi. Penyusunan rancangan tersebut harus bersama dengan para direksi perusahaan yang hendak melakukan peleburan.
  • Lalu ringkasan dari rancangan yang telah dibuat harus diumumkan direksi pada 2 surat kabar harian. Direksi juga harus mengumumkannya ke karyawan secara tertulis. Batas maksimalnya adalah 2 minggu sebelum pemanggilan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
  • Selanjutnya, konsep berdasarkan akta konsolidasi yang sudah mendapatkan persetujuan harus dituangkan pada akta konsolidasi yang sudah dibuat di depan notaris menggunakan bahasa Indonesia.
  • Ketika notaris telah mengesahkannya, maka akta konsolidasi tersebut dapat dipakai sebagai dasar pembuatan akta untuk mendirikan perusahaan atau PT baru.
  • Direksi perusahaan perlu membuat pengajuan permohonan mengenai pengesahan akta pendirian PT baru ke Menkumham. Terkait pengajuannya paling lama yaitu 2 minggu pasca tanggal keputusan dari RUPS resmi keluar.
  • Menkumham memberikan tanda pengesahan selambat-lambatnya 60 hari pasca permohonan diterima.
  • Nanti perusahaan yang berkonsolidasi dianggap bubar. Ini berlaku mulai tanggal akta pendirian perusahaan baru berdasarkan hasil konsolidasi tersebut sudah disahkan Menkumham.
  • Saat Menkumham telah mengesahkan, maka akta pendirian perusahaan baru dari hasil peleburan tersebut harus dimasukkan ke daftar perusahaan. Selanjutnya diumumkan di dalam berita tambahan Negara Republik Indonesia.

Jika suatu saat perusahaan yang berkonsolidasi ternyata terlibat sengketa, terdapat beberapa solusi penyelesaian yang mesti diperhatikan. 

Pertama, harus melalui proses mediasi terlebih dahulu. Ketika langkah pertama gagal, maka perlu mengadakan kesepakatan hingga mencari titik temu. Bagaimana jika masih gagal? Solusi berikutnya yaitu bisa diajukan ke arbitrase.

Contoh Konsolidasi di Bidang Bisnis

Penggabungan bisnis bisa terjadi dan diterapkan pada berbagai macam bidang. Misalnya di bidang bisnis akuntansi, teknologi, dan lain-lain. Berikut beberapa contohnya.

  • Bank Mandiri merupakan hasil penyatuan antara empat bank. Adapun semua bank yang dimaksud tersebut antara lain: BBD (Bank Bumi Daya), BDN (Bank Dagang Negara), Bank Exim (Bank Ekspor Impor Indonesia), serta Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia).
  • IPR (Indonesian Professional Reinsurer) merupakan hasil penggabungan dari PT Reindo (Reasuransi Internasional Indonesia), PT Nas Re (Reasuransi Nasional Indonesia), PT Marein (Maskapai Reasuransi Indonesia), serta PT Tugu REI )Tugu Reasuransi Indonesia).
  • SmartFren merupakan perusahaan hasil peleburan dari PT Smart (Smart Telecom) dan PT Mobile-8 (Mobile-8 Telecom, Tbk).

Kesimpulan

Jadi, konsolidasi merupakan cara yang dilakukan untuk menggabungkan atau meleburkan dua perusahaan atau lebih menjadi satu. Harapannya dengan cara tersebut akan lahir perusahaan baru yang lebih solid serta mampu memberikan kinerja lebih baik. 

Namun tindakan ini juga menimbulkan beberapa dampak negatif yang tidak boleh Anda abaikan. Selain itu, dalam penerapannya juga perlu melalui beberapa tahapan. Semua perusahaan yang ingin berkonsolidasi harus paham ketentuannya sehingga sesuai dengan ketentuan pemerintah. Semoga bermanfaat.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page