Jihad dalam Islam: Definisi, Tujuan, dan Hukumnya Lengkap!

Jihad adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita, khususnya umat muslim, karena jihad ini adalah salah satu perintah Allah. Perintah jihad dalam Islam ini memang ada dalam Al-Qur’an dan hadis, namun tak jarang ada sebagian orang yang masih salah paham dengan penerapannya. 

Beberapa dari mereka menganggap jihad adalah perintah untuk berperang atau menyerang orang-orang yang berbeda dengan kita. Pemahaman seperti itulah yang akhirnya memunculkan benih-benih terorisme. Dari sinilah betapa pentingnya kita memahami apa itu jihad berikut ini!

Pengertian Jihad Menurut Al-Qur’an dan Hadis Nabi

Jihad dalam Islam memang salah satu amalan yang dicintai Allah. Istilah jihad ini diambil dari bahasa Arab jahaada-yajhadu-jahdan yang berarti berusaha atau berjuang dengan lapang dan sungguh-sungguh di jalan Allah sesuai dengan aturan syari’at Islam. 

Jihad juga memiliki arti mengerahkan atau mencurahkan, sementara secara istilahnya berarti mengerahkan segala kemampuan dan usahanya untuk memperjuangkan dan menegakkan agama Islam untuk mendapatkan ridha Allah.

Jika jihad ini sebagai masdar, maka kata jahada berarti usaha yang dilakukan dengan segala daya kekuatan, baik dari perkataan maupun perbuatan. Secara garis besarnya pun jihad diartikan sebagai seruan kepada umat Islam agar melakukan hal yang ma’ruf dan menjauhi kemungkaran. 

Jihad juga bisa dimaknai sebagai usaha untuk melawan nafsu. Istilah ini juga biasanya digabung dengan kata fii sabilillah yang menunjukkan ketika seseorang melakukan jihad haruslah sesuai dengan syari’at Islam supaya tujuan jihad yakni mendapatkan ridha Allah bisa tercapai. 

Al-Qur’an sendiri sebenarnya sudah menyebut kata jahada sebanyak 41 kali dan kebanyakan bergandengan dengan kata fiI sabilillah. Jahada dan kata turunannya ini disebut 33 kali dalam Surah Madaniyah, dan 8 kali dalam Surah Makkiyah.

Dalam ayat-ayat tersebut jihad memang bisa diartikan secara luas dalam kehidupan. Meski begitu ada juga ayat yang memiliki arti mengangkat senjata atau perang untuk melawan musuh dan para pembangkang. 

Sedangkan dalam hadis Nabi juga banyak yang menjelaskan tentang jihad. Misalnya saja dalam kitab Riyadhus Shalihin, Imam Al-Nawawi mencantumkan hadis tentang jihad sebanyak 67 hadis. 

Hukum Jihad dalam Islam

Syekh Kamil Muhammad pernah menjelaskan hukum jihad secara umum, yakni fardhu kifayah. Arti dari fardhu kifayah adalah jika ada sebagian umat yang sudah melaksanakannya, maka sebagian yang lain bisa terbebas dari kewajiban tersebut (perwakilan). Penjelasan hukum ini ada dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 122. 

Namun seperti konsep hukum Islam lain, bahwa hukum bisa jadi berubah jika ada sebab-sebab tertentu. Misalnya dalam konteks ini jika presiden atau pemimpin memerintahkan semua rakyat Muslim untuk berperang, dan ketika musuh sudah datang ke suatu negeri, maka hukumnya jadi fardhu ‘ain (kewajiban individu).

Macam-Macam Jihad

Ada beberapa klasifikasi jihad dalam Islam yang dikemukakan oleh beberapa ulama, misalnya saja:

1. Jihad Mal

Jihad mal memiliki arti berjihad dengan harta. Maksudnya kita melakukan jihad dengan cara menafkahkan harta untuk kepentingan banyak orang, seperti agama dan kemanusiaan. 

Dalam ajaran Islam, harta yang kita miliki seharusnya disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan.  Dengan begitu harta seorang muslim diharapkan menjadi sarana untuk mendapatkan kebahagiaan dunia maupun akhirat, sebab harta yang kita miliki akan dipertanggungjawabkan ketika di akhirat. 

2. Jihad An-Nafs

Jihad nafs memiliki arti berjihad dengan jiwa raga. Artinya, kita diharuskan mewakafkan diri demi keadilan yang bisa dirasakan sesama manusia agar tercipta rasa aman dan bebas tanpa adanya intimidasi. 

Seorang muslim bisa berjihad dengan membela dan menegakkan kebenaran dengan memiliki pendirian teguh dalam menghadapi segala ketidakadilan, kejahatan, dan intimidasi. 

3. Jihad Mutlaq

Menurut Ibnu Qayyum, jihad terbagi menjadi 3 macam berdasarkan kondisi umat Islam saat itu, yakni jihad mutlaq, jihad hujjah, dan jihad ‘amm

Jihad mutlaq adalah sabar menghadapi musuh saat perang. Maksudnya, seorang muslim perlu mempertahankan diri sambil menjaga kehormatan dengan tidak memulai suatu masalah kepada musuh. Saat berperang pun ada etika-etika moral yang harus diperhatikan, sehingga menjadikan perang sebagai jalan terakhir yang tidak bisa dihindari. 

Jihad hujjah adalah jihadnya para ulama yang berusaha memberikan penjelasan dari dalil-dalil secara logis tentang sifat Islam, rahmatan lil ‘alamin. Biasanya jihad ini disebut dengan dakwah bil lisan.

Sementara jihad ‘amm adalah jihad yang bisa dilakukan dalam segala aspek kehidupan, baik yang sifatnya material maupun moral. Misalnya saja jihad dalam bentuk tenaga, harta, waktu, ilmu, dan lain-lain. 

4. Jihad Hawa Nafsu

Jihad dalam Islam seperti ini menduduki posisi tertinggi karena manusia cenderung ingin memuaskan nafsunya sehingga melakukan hal-hal yang melanggar syariat. 

Jihad menahan hawa nafsu sejatinya adalah jihad yang paling sulit dibanding jihad di medan perang. Ini karena jihad an-nafs mendorong kita untuk tidak melakukan sesuatu yang melanggar syariat, dan menyuruh kita untuk melakukan kebaikan di dunia, untuk diri sendiri maupun orang lain sesuai ajaran Islam. 

5. Jihad Ta’limy dan Ma’rifah

Jenis jihad ini dikemukakan oleh Hilmi Bakar al-Mascaty, yang berarti jihad yang dilakukan melalui jalan pendidikan dan pengetahuan. Seseorang bisa dikatakan telah berjihad jika sudah bersungguh-sungguh untuk memerangi kebodohan dan ketidaktahuan dirinya memahami suatu ilmu.

6. Jihad terhadap Setan

Imam Raghib al-Isfahani dan Ibn Qayyim al-Jauziyah menyebut jihad terhadap setan. Jihad dalam Islam ini mempunyai dua macam, yakni jihad melawan hal-hal syubhat dan keraguan yang berasal dari setan, serta jihad melawan syahwat dan keinginan buruk dari setan. 

Jenis jihad pertama bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keyakinan dan kemantapan saat hendak memutuskan sesuatu. Sedangkan jihad kedua, bisa dilakukan setelah ada kesabaran dan kontrol diri yang baik.

Tujuan Jihad dalam Islam

Segala sesuatu yang diperintahkan Allah kepada hamba-Nya pasti ada tujuannya yang bermanfaat untuk kehidupan manusia. Di antara tujuan diperintahkannya jihad adalah:

  • Bisa menyebarkan kebaikan dari agama Islam.
  • Memberikan pemahaman dan pengajaran kepada manusia tentang arti sungguh-sungguh dalam mencapai sesuatu.
  • Mendapat ridha dari Allah.
  • Menjauhi kemungkaran dan melaksanakan kemaslahatan atau kebaikan.
  • Memperjuangkan hak-hak kemanusiaan.
  • Memperjuangkan hak-hak keberagamaan.
  • Mendekatkan diri kepada Allah.
  • Mempertahankan kehormatan diri, harta, dan tindakan dari musuh yang sewenang-wenang.
  • Memberantas kejahatan. 
  • Membantu orang-orang lemah dan membutuhkan.
  • Bisa mewujudkan keadilan dan kebenaran.
  • Menjaga ketertiban dan ketenangan dalam beribadah.
  • Bisa meningkatkan kualitas hidup.
  • Memberantas kebodohan.
  • Menghindarkan kita dari kemalasan. 

Makna Jihad Bukan Hanya Soal Perang

Seperti yang sudah dijelaskan di awal pembahasan, bahwa makna jihad dalam Islam ini luas, bukan hanya tentang perang atau menyerang musuh. Meski begitu, masih saja ada orang-orang yang menyalah artikan jihad sebagai penyerangan terhadap orang-orang yang berbeda dengan kita, terutama berbeda agama. 

Jika makna jihad dalam Islam diartikan dengan cara pandang sempit dan meninggalkan nilai rahmatan lil ‘alamin, maka akan memunculkan gerakan-gerakan terorisme yang  membahayakan. 

Padahal jihad bisa dilakukan dengan cara lain yang lebih maslahat, seperti jihad memerangi kebodohan. Cara ini bisa dilakukan oleh siapapun yang ingin bebas dari kebodohan dengan cara sekolah atau belajar dengan sungguh-sungguh. 

Selain itu, kita juga bisa melakukan jihad melawan kemiskinan dan penindasan dengan cara bekerja sungguh-sungguh serta membela kebenaran. Jadi, berangkat dari arti sebenarnya yakni melakukan sesuatu dengan sungguh-sungguh, maka jihad tidak hanya bermakna perang atau mengangkat senjata. 

Sudah Tahu Apa Makna Jihad dalam Islam?

Jihad adalah amalan paling disukai oleh Allah. Oleh karena itulah jihad dalam Islam tidak boleh diartikan sebagai perilaku yang membahayakan dan mengancam jiwa manusia lain. Semua umat muslim diwajibkan berjihad dengan cara yang baik dan tulus karena Allah ta’ala.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page