Hukum Gadai dalam Islam, Riba? Simak Penjelasanya!

Tidak sedikit masyarakat akan memilih gadai sebagai solusi untuk mengatasi masalah keuangan. Namun, ternyata dalam pandangan Islam gadai bisa menjadi riba. Adanya unsur riba tersebut membuat hukum gadai dalam Islam menjadi haram. Benarkah seperti itu? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Gadai?

Gadai merupakan alternatif yang dapat digunakan untuk mendapatkan dana secara cepat. Pada aktivitas gadai harus ada barang yang menjadi jaminan atas pinjaman. Dengan demikian, dana bisa cair sesuai kesepakatan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, gadai didefinisikan sebagai kegiatan meminjam uang dengan batas waktu tertentu dan harus menyerahkan barang tanggungan. Jika barang tidak ditebus sampai melewati batas waktunya, maka barang akan menjadi hak pemberi pinjaman seutuhnya.

Sementara itu, berdasarkan pengertian dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, gadai merupakan hak tanggungan dari barang jaminan yang akan dilepaskan dari kekuasaan si debitur. Barang jaminan berupa barang bergerak, yakni barang yang bisa dipindahkan.

Secara singkat, untuk mengajukan transaksi gadai harus memberikan jaminan kepada lembaga yang bersangkutan. Selain itu, pengembalian pinjaman dana juga harus sesuai waktu yang telah disepakati. Jika pelunasan dilakukan secara tepat waktu, maka barang jaminan dapat dikembalikan.

Hukum Gadai dalam Islam

Gadai dikenal sebagai kegiatan yang mengandung unsur riba, di mana Islam sangat mengharamkannya. Dengan demikian, transaksi gadai harus disesuaikan dengan syariah Islam. Dalam ilmu fiqh, perjanjian gadai ini disebut sebagai rahn.

Semua barang boleh digadaikan atau dijual, asal ada jaminan utang. Lalu, utang tersebut tetap utuh tanpa berubah selama masa perjanjian jaminan berlangsung. Jadi, penggadai atau raahin diperbolehkan untuk membatalkan pegadaian barangnya, selama belum diserahkan.

Sementara itu, si penerima gadai atau murtahin tidak akan menanggung barang. Terkecuali jika ada pelanggaran atau taaddi yang terjadi. Jika penerima gadaian baru menerima cicilan, maka perjanjian penggadaian belum selesai. Sehingga penggadai harus melunasi utang sampai lunas untuk mendapat barangnya kembali.

Rukun dan Syarat Gadai

Dalam melakukan transaksi gadai, menurut para ulama ada beberapa rukun yang harus dipenuhi. Mulai dari barang gadai, utang, akad, dan kedua belah pihak yang bertransaksi (raahin dan murtahin).

Selain itu, ada juga berbagai syarat yang harus dilakukan. Dengan demikian, hukum gadai dalam Islam bisa diperbolehkan. Berikut ini beberapa syarat yang harus ada saat transaksi gadai terjadi:

  • Transaksi gadai harus sesuai dengan utang dan wajib dibayarkan oleh penggadai kepada penerima gadai.
  • Barang gadai harus diubah menjadi status jual beli agar kegiatan gadai diperbolehkan. Contohnya seperti seorang raahin yang menggadaikan babi, maka otomatis transaksi gadai tidak sah. Ini karena babi adalah hewan yang tidak boleh diperjual belikan. 

Selain itu, raahin juga tidak boleh menggadaikan barang wakaf, yakni barang yang bukan miliknya sendiri. 

Jika seorang raahin menggadaikan hasil pertanian yang belum matang, misalnya seperti buah-buahan, maka juga tidak diperbolehkan. Karena menjual buah yang belum matang termasuk hukum yang terlarang.

  • Seorang raahin harus memiliki kuasa atas barang yang digadaikannya. Baik itu karena barang tersebut miliknya dan diizinkan oleh orang aslinya. Jika milik orang lain dan diizinkan, maka harus tertera syariat yang telah disepakati bersama.
  • Barang gadai yang menjadi jaminan harus memiliki kadar, sifat, dan jenis yang mudah diketahui. Ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam transaksi gadai. Dengan demikian, transaksi dapat berjalan sesuai syariat Islam.

Jenis-Jenis Gadai

Setelah mengetahui hukum gadai dalam Islam, maka sekarang saatnya Anda mengenal jenisnya. Secara umum, di Indonesia terdapat dua jenis gadai. Adapun penjelasan dari kedua jenis tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Gadai Konvensional 

Gadai konvensional merupakan salah satu jenis yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Pada jenis gadai ini, nantinya barang jaminan akan diserahkan dan ditaksir terlebih dahulu. Kemudian, baru perjanjian gadai akan mendapatkan persetujuan.

Setelah itu, kesepakatan akan dibuat yang berkaitan dengan batas waktu untuk mengembalikan dana pinjaman. Jika sudah jatuh tempo, maka peminjam harus mengembalikan dana pinjaman beserta uang tambahan atau bunga.

2. Gadai Syariah

Secara umum, konsep gadai syariah hampir mirip seperti gadai konvensional. Namun, yang membedakannya adalah hukum fiqh Islam kontemporer yang menjadi pedoman gadai syariah.

Pada hukum fiqh tersebut, ada 4 rukun gadai. Mulai dari sighat, orang berakad, al marhun, dan al marhun bih. Hukum gadai syariah mencetus sistem uang yang dikembalikan tetap sesuai dengan jumlah uang yang dipinjamkan dahulu. Dengan demikian, pada sistem gadai ini tidak ada biaya tambahan berupa bunga.

Di Indonesia, transaksi gadai syariah biasanya akan dilakukan melalui perusahaan pegadaian. Bahkan pemerintah Indonesia mengeluarkan PP No 103 Tahun 2000, yang berisi tentang pengaturan perum pegadaian.

Akan tetapi, perum pegadaian bukan menjadi satu-satunya perusahaan di Indonesia yang bergerak dalam bidang gadai. Menurut sumber Otoritas Jasa Keuangan, ada sekitar 46 perusahaan gadai yang telah memiliki izin usaha di Indonesia.

Hal-Hal yang Harus dilakukan Sebelum Melakukan Gadai

Jika menurut hukum gadai dalam Islam, sebaiknya hindari melakukannya. Namun, jika memang sangat membutuhkan uang dalam kondisi mendesak, maka pahami hal-hal berikut ini terlebih dahulu:

1. Pahami Risikonya

Sama seperti aktivitas utang lainnya, melakukan gadai juga akan mendatangkan risiko yang besar. Hal tersebut terjadi karena gadai dapat membuat Anda kehilangan barang jaminan saat tidak bisa mengembalikan uang tepat waktu.

Oleh sebab itu, sebaiknya pahami secara mendalam terkait risikonya terlebih dahulu. Jika sudah paham, pastinya akan lebih berhati-hati dalam menggadai. Setelah itu, pastikan untuk mengembalikan uang pinjaman sesuai waktu yang ditentukan.

2. Hitung Nilai Barang Jaminan

Sebaiknya pilih barang jaminan yang memiliki nilai jual beli. Karena barang tersebut dapat dijual dan dilelang kembali. Apalagi jika raahin tidak mampu mengembalikan uang pinjamannya.

Dengan demikian, hitung nilai gadai barang jaminan terlebih dahulu. Jangan sampai barang justru memiliki harga yang tidak bisa dijadikan sebagai jaminan kepada pegadaian.

3. Ikuti Prosedur Gadai

Dalam konsep gadai, barang jaminan harus diberikan untuk dapat memperoleh uang pinjaman. Akan tetapi, ada juga beberapa prosedur lainnya yang harus dilakukan saat menggadaikan barang.

Maka dari itu, peminjam harus mengetahui batas waktu pinjaman yang diberikan oleh kreditur. Selain itu, sistem pengembalian uang juga harus diketahui secara benar. Misalnya seperti sistem cicilan, tunai, dan lain sebagainya. Agar kesepakatan berjalan lancar, maka peminjam harus mengetahui hal tersebut.

4. Penuhi Syarat Gadai

Setiap perusahaan gadai memiliki syarat yang berbeda-beda dalam melakukan pegadaian. Sebagai contoh, peminjam hanya akan mendapatkan uang pinjaman Rp15.000.000,00 per 5 tahun saja.

Sementara itu, di perusahaan lainnya justru menerapkan syarat barang jaminan harus bernilai Rp20.000.000,00 untuk mendapatkan uang pinjaman. Selain itu, ada juga beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk melakukan gadai. Misalnya seperti KK, KTP, akta kelahiran, dan lain sebagainya.

Sudah Memahami Hukum Gadai dalam Islam?

Itulah penjelasan tentang hukum gadai dalam Islam. Jika memang menggadai, pastikan untuk memenuhi persyaratan secara maksimal dan tidak telat dalam membayarnya. Semoga membantu!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page