Ketika melamar sebuah pekerjaan, terkadang SKCK jadi salah satu persyaratan yang harus Anda penuhi. Namun, surat tersebut memiliki masa berlaku, sehingga ada beberapa syarat perpanjang SKCK yang harus Anda penuhi untuk bisa tetap menggunakannya.
Sayangnya, masih banyak yang belum tahu bahwa masa berlaku SKCK bisa diperpanjang, tanpa harus membuat ulang dari awal. Penasaran bagaimana cara perpanjangan SKCK dan juga budget yang harus Anda keluarkan? Simak artikel ini sampai habis, ya!
Daftar ISI
Sekilas Tentang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Pada dasarnya, SKCK merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menunjukkan pihak terkait memiliki atau tidak atas tindakan berbau hukum atau kriminalitas. Jadi, secara tidak langsung dokumen ini berisi catatan kepolisian dari pengurus semasa hidupnya.
Biasanya, surat ini menjadi salah satu bukti dari pihak terkait yang berguna untuk keterangan ke bersangkutan tindak kejahatan. Umumnya, surat ini memang dibutuhkan pada pendaftaran pendidikan khusus maupun melamar pekerjaan tertentu.
Secara umum, SKCK memiliki masa berlaku selama sekurang-kurangnya 6 bulan, setelah pendaftaran surat ini dibuat. Jadi, jika sudah lewat masa berlaku, SKCK sudah tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Oleh karena itu, surat tersebut harus Anda perpanjang atau harus Anda buat ulang dari awal.
Biasanya, surat ini diterbitkan oleh kantor polisi tingkat daerah. Jadi, untuk polsek biasanya tidak menyediakan layanan tersebut. Khususnya SKCK untuk melamar kerja, administrasi CPNS, hingga pembuatan VISA. Sedangkan untuk surat kehilangan pengurusan bisa di polsek setempat.
Apa Syarat Perpanjang SKCK?
Walaupun sebenarnya masa berlaku SKCK bisa Anda perpanjang sebelum habis, namun banyak orang yang masih menganggap dokumen ini adalah jenis sekali pakai. Apalagi jika keterangan yang Anda buat terlalu khusus, sehingga hanya bisa Anda gunakan untuk kebutuhan tertentu saja.
Adapun syarat perpanjangannya adalah sebagai berikut:
- SKCK lama atau legalisir, sekurang kurangnya 1 tahun setelah masa berlaku habis. Jika sudah lewat dari 1 tahun, biasanya kebijakan petugas adalah untuk membuat dokumen baru dengan step yang lebih mudah.
- Fotokopi tanda pengenal resmi seperti KTP maupun SIM.
- Fotokopi kartu keluarga sebagai pendukung tanda pengenal resmi.
- Fotokopi akta kelahiran sebagai bukti tambahan dan penguat dua dokumen sebelumnya.
- 3 lembar pas foto terbaru, dengan ukuran 4×6. Untuk warna background biasanya menggunakan warna merah.
- Formulir perpanjangan SKCK yang sudah terisi, formulir ini bisa Anda dapatkan di kantor polisi setempat!
Bagaimana Prosedur Perpanjangan SKCK?
Tak hanya menyiapkan segala syarat perpanjang SKCK yang diperlukan, namun Anda juga harus mematuhi prosedur perpanjangan yang berlaku. Setidaknya ada beberapa prosedur yang akan Anda lalui, mulai dari:
- Datang dan antri di kantor polisi daerah bagian administrasi, tentunya di jam operasional. Umumnya, bagian ini buka tiap hari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 pagi hingga 15.00 sore.
- Siapkan persyaratan administrasi yang sudah Anda siapkan dalam map berwarna merah. Pastikan semua persyaratan sudah valid sebelum Anda serahkan pada loket.
- Dokumen yang Anda kumpulkan akan melalui tahapan verifikasi dan pemeriksaan intelkam, guna mencocokkan dokumen dengan data diri yang Anda siapkan.
- Setelah kelengkapan syarat perpanjang SKCK dinyatakan cocok, dokumen akan diproses untuk mengalami perpanjangan.
- Biasanya proses tidak memakan waktu yang lama, tergantung antrian yang Anda dapatkan serta tumpukan dokumen yang loket tangani.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil, dan ambil SKCK yang sudah diperpanjang di loket pengambilan.
- Setelah melakukan pembayaran administratif, SKCK sudah bisa Anda bawa pulang.
Perpanjangan SKCK Online
Selain cara offline seperti sebelumnya, kini Polri juga menyediakan layanan perpanjangan SKCK secara online. Pengembangan layanan ini sudah lama di canangkan dan diresmikan untuk masa pandemi beberapa waktu yang lalu. Perpanjangan online ini cukup mudah, Anda akan melalui beberapa tahapan ini:
- Buka browser di device yang Anda gunakan, lalu cari halaman SKCK Polri di “https://skck.polri.go.id/”.
- Dalam halaman tersebut Anda bisa melakukan registrasi terlebih dahulu. Baik dengan email maupun nomor HP aktif yang terhubung dengan tanda pengenal Anda.
- Setelah itu, Anda bisa mencari formulir perpanjangan SKCK, pada tab yang telah tersedia.
- Download, lalu isi formulir tersebut, hingga nantinya akan Anda kirim ulang beserta dokumen syarat perpanjang SKCK lainnya.
- Setiap dokumen biasanya harus Anda ubah dalam format pdf terlebih dahulu.
- Setelah Anda mendapatkan kode (barcode) untuk mencetak SKCK, Anda bisa datang ke loket pelayanan atau administrasi Polda untuk mencetak surat tersebut.
- Hanya dengan bermodal barcode tersebut, Anda tinggal menunggu antrian pengambilan SKCK yang sudah diperpanjang.
- Seperti biasa, setelah nama Anda dipanggil, Anda hanya perlu membayar biaya administrasi untuk bisa membawa pulang SKCK yang Anda urus sebelumnya.
Bagaimana Cara Membuat SKCK?
Setelah mempelajari syarat perpanjang SKCK, ada baiknya Anda mempelajari cara pembuatannya dari awal. Karena jika masa berlaku habis lebih dari satu tahun atau memang belum pernah mengurusnya, cara ini akan Anda lalui untuk mendapatkan SKCK baru. Berikut uraiannya:
- Sama halnya seperti perpanjangan SKCK, kini pembuatannya juga bisa Anda lakukan secara online maupun offline. Bedanya hanya pada format pengumpulan dokumen secara offline dan online untuk pengambilan tetap harus ke kantor polisi terdekat.
- Hal pertama sudah pasti Anda menyiapkan persyaratan administrasi, bedanya pada pas foto untuk pengurusan baru butuh 6 lembar.
- Anda hanya perlu antri, mengisis formulir, melengkapi persyaratan lalu menumpuk dokumen ke loket. Lalu, tinggal tunggu nama dipanggil dan ambil SKCK.
- Untuk online, selain melalui website Anda juga bisa download aplikasi “Superapps Presisi Polri” di AppStore ataupun PlayStore.
- Dalam aplikasi tersebut pengurusan juga lengkap, mulai dari pembuatan SKCK, perpanjangan SIM online, pengacuan dan pajak STNK.
- Setelah download dan install aplikasi, Anda bisa mendaftar atau login terlebih dahulu.
- Lalu, cari opsi “SKCK” dan memilih menu pengajuan baru.
- Anda hanya perlu mengisi lampiran formulir dan menunggu proses berjalan.
- Setelah mendapatkan bukti pembuatan SKCK, Anda tinggal mengunjungi kantor polisi daerah Anda dan mendapatkan SKCK.
- Seperti biasa Anda hanya perlu mengantri dan menunjukkan barcode di loket. Setelah nama dipanggil tinggal bayar dan SKCK bisa Anda bawa pulang.
Berapa Biaya Perpanjangan SKCK?
Selain syarat syarat perpanjang SKCK, Anda tentu harus mengetahui biaya pengurusannya. Sebenarnya, biaya perpanjangan maupun membuat SKCK baru sama, yakni hanya sebesar Rp30,000,00. Adapun keterangan besaran biaya dan penggunaan sudah tercantum pada beberapa undang-undang, mulai dari:
- UU RI Nomor 20 yang disahkan pada tahun 1997, peraturan ini membahas PNBP (Penerimaan Bukan Pajak) atau berisi pengelolaan dana tersebut.
- UU RI Nomor 2 yang disahkan tahun 2002 silam, yang isinya berkaitan tentang aturan kepolisian NKRI termasuk prosedur dan biaya perpanjangan SKCK.
- PP RI Nomor 50 yang disahkan tahun 2010 silam, berisi tentang tarif selain pajak yang diterima oleh instansi kepolisian RI (termasuk pengelolaan biaya perpanjangan SKCK).
- Surat Telegram Kapolri Nomor “ST/1928/VI/2010 yang disahkan pada juni 2010 silam. Dalam surat tersebut dijalan tentang bagaimana pemberlakukan dari peraturan sebelumnya. Mudahnya peraturan lengkap pengelolaan dari dana selain pajang yang polri dapatkan.
- PP RI nomor 60 yang disahkan pada tahun 2016. Peraturan ini berisi tentang jenis beserta tarif tertentu pada jenis keuangan PNBP yang kepolisian RI terima (termasuk biaya perpanjangan SKCK).
Sudah Tahu Apa Saja Syarat Perpanjang SKCK?
Nah, itulah beberapa penjelasan mengenai persyaratan, langkah, hingga biaya yang harus Anda keluarkan untuk perpanjangan dan pembuatan SKCK. Dengan mengetahui beberapa fakta tersebut, kini Anda bisa membuat atau memperpanjang SKCK secara offline maupun online lebih mudah!