Saat hendak melakukan traveling, kamu bisa menggunakan transportasi darat berupa kereta api sebagai alternatif untuk menempuh perjalanan antar kota. Dengan kereta api, kamu dapat menghabiskan waktu di jalan dengan nyaman, karena bisa terbebas dari kemacetan. Namun, untuk menaikinya, kamu harus memenuhi syarat naik kereta api.
Sebab, melakukan perjalanan di saat dunia sedang berangsur pulih dari pandemi CoViD-19, syarat yang diberikan oleh penyedia layanan kereta api tidaklah sama dengan sebelumnya. Jadi, terdapat aturan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Lantas, apa saja syaratnya?
Daftar ISI
Syarat Naik Kereta Api
Kereta Api Indonesia (KAI) telah berkomitmen untuk terus melakukan usaha preventif dan promotif sebagai upaya mencegah penularan CoViD-19. Selain itu, PT KAI akan terus melakukan pengawasan terkait pelaksanaan protokol pengendalian penularan CoVid-19 untuk mewujudkan layanan perkeretaapian yang aman, nyaman, dan sehat.
Dilansir dari press release KAI yang resmi diterbitkan pada 12 Juni 2023, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk naik kereta api. Aturan ini disesuaikan dengan keluarnya SE No.17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi ketika menggunakan kereta api dengan tujuan lokal maupun jarak jauh adalah sebagai berikut:
1. Tetap Melakukan Vaksinasi
Penumpang dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi covid19 hingga booster ke-2 atau dosis ke-4. Terlebih vaksinasi ini diperlukan bagi masyarakat yang mempunyai resiko tinggi penularan Covid-19. Namun, kamu sebagai penumpang kereta api tidak diwajibkan lagi untuk menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi.
Meski begitu, bila dilihat pada peraturan sebelumnya per tanggal 19 Desember 2022, terdapat penjelasan bahwa kamu harus sudah divaksin terlebih dahulu untuk naik kereta api jarak jauh. Adapun syarat naik kereta api jarak jauh adalah sebagai berikut:
Untuk umur 6-12 tahun
- Telah melakukan vaksinasi ke-2.
- Warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin.
- Penumpang berumur 6-12 tahun yang tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu.
- Atau, bisa juga dengan didampingi orang dewasa yang telah melakukan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Bila pendamping/orang dewasa belum/tidak divaksin karena alasan kesehatan, maka harus menunjukan surat keterangan dari dokter sesuai ketentuan protokol kesehatan.
Untuk umur 13-17 tahun
- Telah melakukan vaksinasi ke-2.
- Warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin. Bagi orang yang belum atau tidak melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
Untuk umur 18 tahun atau lebih
- Telah melakukan vaksinasi ke-3 (booster ke-1).
- Warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri harus sudah divaksin yang ke-2.
- Bagi orang yang belum atau tidak melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
Untuk penumpang kereta api berusia di bawah 6 tahun, maka tidak diwajibkan melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
2. Tidak Wajib Menggunakan Masker
Syarat naik kereta api berikutnya adalah perihal masker. Selama perjalanan, kamu dibebaskan untuk tidak menggunakan masker. Namun, dengan syarat kamu harus dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tinggi tertular atau menularkan virus Covid-19.
Jadi, apabila keadaan kamu kurang atau tidak sehat dan memiliki resiko tinggi tertular/menularkan covid-19, maka sangat dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.
3. Membawa Hand Sanitizer
Membawa hand sanitizer saat melakukan perjalanan juga menjadi syarat naik kereta api. Meski aturan covid-19 mengalami kelonggaran, kamu tetap diharuskan untuk membawa hand sanitizer. Selain itu, kamu juga sangat dianjurkan untuk menggunakan sabun dan air mengalir saat hendak mencuci tangan.
Mencuci tangan dilakukan secara berkala, apalagi jika kamu telah melakukan kontak atau bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan banyak orang. Terlebih, stasiun dan kereta api adalah transportasi umum yang digunakan oleh banyak orang.
4. Menjauhi Kerumunan
Syarat naik kereta api berikutnya adalah menjauhi atau menghindari kerumunan di area stasiun dan kereta api. Jika kondisi kesehatan kamu tidak baik dan tetap harus melakukan perjalanan, maka sebaiknya menjaga jarak dengan orang lain. Sebab, hal ini untuk mencegah resiko penularan Covid-19.
Seperti yang kita ketahui, Covid-19 bisa menyebar lewat tetesan droplet ketika seseorang batuk atau bersin. Jadi, jika kamu berada di kerumunan dan terdapat orang yang terinfeksi, maka resiko penularan Covid-19 akan lebih tinggi. Setidaknya, jaga jarak 1 sampai 2 meter dengan orang lain.
Hanya saja, kereta api memiliki ruang terbatas dengan ventilasi kecil. Hal tersebut membuat kualitas udara menjadi buruk ketika kamu berada dalam kerumunan, sehingga meningkatkan risiko penyebaran virus. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan agar menghindari kerumunan orang saat akan dan sedang menaiki kereta api.
5. Menggunakan Aplikasi SatuSehat (PeduliLindungi)
Ketika hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api, kamu diwajibkan untuk tetap menggunakan aplikasi SatuSehat. Hal tersebut untuk memonitor kesehatan pribadi. Selain itu, aplikasi SatuSehat telah terintegrasi dengan pihak KAI dengan sistem boarding-nya.
Tujuannya agar membantu proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang kereta api. Nantinya, dengan sistem yang terintegrasi, data vaksinasi calon penumpang akan muncul di layar komputer petugas ketika proses boarding. Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk menghindari pemalsuan dokumen calon penumpang.
Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
Terhitung pada siaran pers yang diunggah dalam website KAI per tanggal 15 Maret 2023, terdapat syarat penumpang yang boleh menggunakan transportasi kereta api lokal dan aglomerasi di Indonesia.
Kereta aglomerasi adalah kereta yang berada dalam area aglomerasi. Arti aglomerasi sendiri merupakan suatu wilayah yang saling terhubung, sehingga bisa disatukan dengan wilayah lain meski terpisah secara administrasi. Berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi calon penumpang saat menggunakan kereta api lokal dan aglomerasi:
- Telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari Rapid Test Antigen maupun RT-PCR.
- Bagi orang yang belum atau tidak melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
- Penumpang berumur 6-12 tahun yang tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas dengan alasan tertentu.
- Atau, bisa juga dengan didampingi orang dewasa yang telah melakukan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Bila pendamping/orang dewasa belum/tidak divaksin karena alasan kesehatan, maka harus menunjukan surat keterangan dari dokter sesuai ketentuan protokol kesehatan.
Ketentuan Penumpang
Selain syarat naik kereta api, ada juga ketentuan utama yang harus ditaati calon penumpang, antara lain:
- Wajib melakukan check in mulai 7 x 24 jam untuk penumpang yang memiliki bukti transaksi.
- Dilarang melakukan tindakan seperti mabuk, berjudi, perbuatan asusila, membawa barang berbahaya dan terlarang, dan duduk di lantai kereta ketika berada dalam kereta api.
- Tidak boleh merokok ataupun vaping di dalam kereta api.
- Penumpang akan diturunkan jika diketahui tidak memiliki Boarding Pass.
- Orang yang terjangkit penyakit menular dilarang naik kereta api.
Sudah Tahu Syarat Naik Kereta Api?
PT KAI akan terus meningkatkan kualitas layanan dan berupaya untuk mencegah penyebaran virus CoVid-19. Hal ini bertujuan agar bisa tercipta keadaan yang sehat, nyaman, dan aman bagi calon penumpang dan yang ada di area stasiun kereta api. Salah satu caranya adalah memberlakukan persyaratan naik kereta api di atas.