Syarat Membuat Akta Kelahiran dan Prosedurnya, Lengkap!

Akta kelahiran adalah salah satu bukti kependudukan yang membuktikan kamu lahir di daerah kelahiran kamu. Dalam proses pembuatannya, harus terpenuhi sejumlah syarat membuat akta kelahiran dengan proses sedemikian rupa. Proses ini biasanya dilakukan orang tua setelah kelahiran anaknya.

Namun sayangnya, untuk orang tua yang baru berkeluarga, bahkan baru dikaruniai anak, membuat akta kelahiran adalah hal yang baru. Bahkan, karena dinilai terlalu sibuk, banyak orang mempercayakan kepada calo. Padahal, jika kamu tahu apa saja syarat dan prosesnya, pastinya tak sesulit yang kamu bayangkan!

Sekilas Tentang Akta Kelahiran

Seperti yang kamu tahu, setiap orang sudah semestinya memiliki akta kelahiran, yang merupakan dokumen resmi pendaftaran atau pencatatan kelahirannya. Sebagai dokumen resmi, pemerintahan, khususnya kantor catatan sipil memegang otoritas untuk menerbitkannya.

Tentunya, akta ini mencantumkan sejumlah informasi pribadi terkait pemilik dokumen yang meliputi informasi kelahiran. Khususnya terkait nama lengkap, tanggal, waktu dan tempat kelahiran, nama ayah dan juga ibu kandung, serta nomor registrasi dari dokumen tersebut.

Dengan memenuhi syarat membuat akta kelahiran serta mengikuti prosedur yang ada, kamu bisa mendaftarkan pencatatan data pribadi anak kamu. Melalui dokumen tersebut, bayi menjadi warga negara yang sah secara hukum. Serta memiliki dokumen resmi yang bisa digunakan kelak untuk keperluan pribadi maupun umum.

Sebut saja untuk menerima layanan publik, menempuh pendidikan, mendapatkan perawatan, membuat paspor, dan berbagai kegiatan administrasi lainnya. Sehingga, setiap daerah maupun negara pastinya memiliki dokumen serupa, untuk menyatakan identitas dari seseorang secara hukum kenegaraan yang sah!

Apa Saja Syarat Membuat Akta Kelahiran di Indonesia?

Tak hanya Indonesia, setiap negara pastinya memiliki persyaratan tersendiri untuk mendaftarkan akta kelahiran anak. Namun, kamu tak perlu risau, syarat ini tidaklah terlalu sulit kamu dapatkan. Karena yang perlu kamu siapkan hanyalah:

  • Surat keterangan kelahiran: Dokumen ini bisa kamu dapatkan dari pihak pembantu persalinan, yang menyatakan anak lahir dari rahim ibunya di daerah tertentu. Pihak terkait bisa saja bidan, dokter, maupun pihak rumah sakit dan puskesmas yang bertugas.
  • Buku nikah: Untuk mendapatkan dokumen kelahiran, ayah dan ibu harus menyerahkan salinan buku nikah kepada pihak terkait (pembantu persalinan). Namun, hal ini juga bisa kamu gantikan dengan bukti setara seperti halnya KK (Kartu Keluarga) yang sudah terpisah (suami-istri sebagai keluarga baru).
  • Identitas orang tua: Selain salinan buku nikah dan KK, kamu juga harus menyertakan beberapa identitas pendukung lainnya. Umumnya yang kamu butuhkan adalah KTP (ayah-ibu sesuai KK) atau identitas setara, jika salah satu orang tua adalah WNA.
  • Ijazah terakhir orang tua: Biasanya digunakan untuk memperjelas status pendidikan dari orang tua bayi atau anak yang diuruskan akta kelahirannya.
  • Identitas Saksi: Biasanya untuk pengurusan dokumen ini, ada satu syarat membuat akta kelahiran lain yang harus terpenuhi, yakni identitas saksi. Biasanya, saksi adalah keluarga yang ikut membantu atau menemani persalinan, maupun yang mendukung persalinan tersebut.
  • Formulir pendaftaran pelaporan pencatatan sipil: Biasanya formulir ini bisa kamu dapatkan di Dispendukcapil yang harus kamu urus dari RT, lalu ke Kelurahan, kemudian ke Kecamatan, dan terakhir ke Dispendukcapil. Formulir ini biasanya memiliki kode seri “F-2.01”, yang harus kamu isi dengan lengkap sebelum mendaftarkannya.

Syarat Membuat Akta Jika Asal-Usul Anak Tidak Jelas

Walaupun tidak jelas siapa orangtuanya, namun anak yatim piatu maupun bayi yang tidak jelas asal-usulnya masihlah layak menjadi warga negara yang diakui secara hukum. Namun dalam kasus ini, pengurus harus mempersiapkan beberapa syarat pembuatan akta yang cukup berbeda, seperti halnya:

  • Formulir pendaftaran pencatatan sipil atau F-2.01.
  • Keterangan kepolisian atau asli berita acara: Biasanya dokumen ini berisi catatan kepolisian terkait kasus yang bersangkutan dengan bayi yang aktanya ingin kamu daftarkan.
  • SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak): Kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali dari anak tersebut. Adapun jika kamu ditanggung Dinas Sosial atau Panti Asuhan, tanda tangan wali tetap harus entitas perorangan!
  • Identitas wali: Biasanya berupa KTP dan juga KK dari wali sesuai dengan data dari SPTJM.
  • Identitas saksi: Identitas berupa KTP dari saksi yang mengetahui kondisi kejadian penemuan bayi ataupun yang bersangkutan dengan kondisi anak tersebut. Perlu kamu catat, bahwa wali tidak bisa kamu jadikan sebagai saksi, dalam artian tidak boleh ada peran ganda.

Syarat Membuat Akta Kelahiran yang Diperbarui

Biasanya, akta kelahiran diperbarui karena hilang atau karena rusak. Untuk membuat akta baru, kamu tak bisa asal buat dengan mencetak secara pribadi. Kamu harus melakukan prosedur pengurusan layaknya membuat akta untuk anak, dengan persyaratan seperti:

  • Formulir pendaftaran pencatatan sipil atau F-2.01.
  • Akta kelahiran yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian.
  • Salinan terakhir dari akta sebelum hilang atau rusak.
  • Identitas orang tua: Mulai dari KK, KTP, dan surat nikah.

Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran

Sebenarnya pengurusan akta kelahiran tidaklah terlalu sulit, setelah menyiapkan syarat membuat akta kelahiran yang dibutuhkan, kamu hanya perlu mengikuti beberapa tahapan, seperti:

  • Melaporkan Kelahiran: Sebisa mungkin setelah kelahiran, kamu harus segera melaporkan kelahiran anak ke Dispendukcapil. Namun, sebelumnya kamu harus membuat surat keterangan kelahiran ke RT dan kelurahan terlebih dahulu.
  • Persiapan Dokumen: Siapkan seluruh persyaratan yang kamu siapkan, masukkan dalam satu map.
  • Mengisi Formulir Permohonan: Download surat permohonan dari website Dispendukcapil atau pergilah ke Kantor catatan sipil setempat dan mintalah formulir permohonan untuk akta kelahiran. Lalu, tinggal isi formulir dengan informasi yang jelas, sebisa mungkin hindari typo dan jangan menggunakan huruf sambung.
  • Mengajukan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang telah kamu persiapkan kepada petugas Dispendukcapil beserta formulir yang sudah kamu isi. Pada tahapan ini, proses akan berlanjut pada pemeriksaan dan verifikasi keabsahan dokumen yang kamu serahkan!
  • Registrasi Data Kependudukan: Setelah data kamu terverifikasi, petugas akan melakukan scanning data, lalu melakukan registrasi dan penginputan data kependudukan baru. Keseluruhan tahap biasanya butuh waktu sekitar 2 minggu, sehingga kamu akan diberikan formulir pengambilan akta.
  • Penerbitan Akta Kelahiran: Setelah semua dokumen diverifikasi, petugas akan memproses penerbitan akta kelahiran yang kamu urus. Karena prosesnya hampir mirip, biasanya pengurusan dibarengi dengan pembaruan KK. Jadi, akta dan KK akan terbit dalam waktu yang bersamaan.
  • Setelah akta jadi, biasanya kamu akan mendapat notifikasi. Jika tidak, bisa  langsung saja mengambil pada tanggal tertera ke loket pengambilan dokumen di Dispendukcapil.

Prosedur Pengurusan Pembaruan Akta Kelahiran

Adapun untuk prosedur pengurusan akta kelahiran diperbarui hampir sama, namun dengan jalur dan syarat yang berbeda. Khususnya pada pengurusan pembaruan akta hilang, yang melalui prosedur:

  • Urus surat keterangan hilang di Polsek setempat, pastikan membawa dokumen terkait untuk membuat keterangan tersebut.
  • Setelah mendapatkan surat keterangan hilang, kamu bisa menggunakan cara yang sama seperti pengurusan akta kelahiran anak. Bedanya, hanya pada formulir saja.
  • Cara ini juga hampir sama dengan pengurusan akta anak tanpa asal-usul yang jelas. Bedanya hanya pada bagian pengurusan surat keterangan di kantor polisi syarat dan pihak terkait saja.
  • Sedangkan jika kamu mengurus pembaruan akta yang rusak, caranya msaih sama seperti membuat akta kelahiran anak

Kini Kamu Tahu Syarat Membuat Akta Kelahiran dan Prosedurnya!

Dari penjelasan tersebut, kini kamu tahu bahwa syarat dan prosedur pembuatan akta kelahiran tak sesulit yang kamu bayangkan. Jika kamu memiliki waktu yang luang, ada baiknya melakukan segala prosedurnya secara mandiri tanpa melalui calo. Sebisa mungkin, lakukan dengan sesegera mungkin setelah anak lahir.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page