Syarat Pendirian PT dan Cara Mendirikannya, Lengkap!

Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu badan usaha yang ada di Indonesia. Menurut legalitasnya, terdapat sejumlah syarat pendirian PT yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha. Termasuk juga cara mendirikan badan usaha tersebut.

Hal ini karena PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum, sehingga proses pembentukkan harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Lantas, apa saja persyaratan beserta tata cara mendirikan PT? Yuk, simak ulasan lengkap tentang badan usaha Perseroan Terbatas (PT) dalam artikel ini!

Pengertian Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Secara umum, Perseroan Terbatas atau PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang memiliki banyak kelebihan, sehingga membuat banyak pengusaha tertarik ingin melegalkan bisnisnya ke dalam bentuk badan usaha tersebut.

Adapun menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1, Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang dibentuk dengan adanya perjanjian serta persekutuan modal.

Jadi, kegiatan operasional pada Perseroan Terbatas menggunakan modal yang terbagi ke dalam bentuk saham. Perseroan Terbatas sendiri sudah memenuhi berbagai persyaratan dan juga ketentuan pelaksanaannya berdasarkan pada aturan undang-undang.

Kemudian secara finansial, khususnya yang berkaitan dengan pembiayaan, kekayaan intelektual ataupun waralaba pada Perseroan Terbatas bersifat mandiri.

Syarat Pendirian PT

Saat ini, terdapat berbagai persyaratan pendirian PT yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha. Adapun terkait dengan persyaratan tersebut, semuanya sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Nah, berikut ini adalah persyaratan pendirian PT berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 yang perlu kamu pelajari:

1. Syarat Pendirian PT Sebelum Terjadi Perubahan

  • Setidaknya didirikan oleh dua orang atau lebih serta disahkan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Pengurus yang ada di dalamnya minimal terdapat satu komisaris dan satu direktur.
  • Bagi Perseroan Terbatas (PT) lokal atau PMDN, nama PT tidak boleh lebih dari tiga suku kata serta tidak mengandung kata atau istilah asing.
  • Pemegang saham yang ada di dalam PT, wajib mengambil bagian atas saham perusahaan tersebut.
  • Status Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum hanya bisa diperoleh setelah mendaftarkan ke Kemenkumham dan juga menerima bukti pendaftaran.
  • Jika pendiri PT berstatus suami-istri, namun belum memiliki perjanjian pranikah, maka wajib menambahkan satu orang untuk dijadikan sebagai pemegang saham.
  • Modal dasar PT dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pendirinya. Sedangkan untuk PT PMA, wajib mempunyai modal dasar minimal sebesar Rp10.000.000.000,00 rupiah.
  • Persentase setoran modal paling minimal adalah sebesar 25% dari total modal dasar perusahaan tersebut.

2. Syarat Pendirian PT Pasca Perubahan Undang-Undang Cipta Kerja

  • Seseorang dapat mendirikan PT meski pemiliknya hanya satu orang saja. Namun, dengan catatan bahwa PT Perorangan ini berlaku pada usaha berskala mikro dan kecil saja.
  • Apabila sebelumnya status badan hukum didapatkan setelah putusan Kemenkumham, maka kini pemilik usaha harus menunggu hingga mendapatkan bukti pendaftaran yang diterbitkan oleh Kemenkumham.
  • Modal dasar sebagai syarat untuk mendirikan PT telah dihapuskan. Jadi, para pemilik usaha bisa lebih mudah mendirikan PT untuk mengembangkan bisnis mereka.
  • TDP telah dihapuskan dan sebagai gantinya beralih ke NIB semenjak sistem OSS diberlakukan.
  • Perizinan usaha terbagi ke dalam empat kategori berdasarkan pada risiko usaha, yakni mulai dari usaha berisiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan berisiko tinggi.
  • Bagi PT perorangan, seperti usaha mikro dan kecil, tidak diwajibkan untuk memiliki Amdal. Akan tetapi, nantinya digantikan dengan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

Dokumen yang Dibutuhkan sebagai Syarat Pendirian PT

Sebelum mengurus proses pendirian PT, terlebih dahulu kamu harus menyiapkan sejumlah berkas atau dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi. Berikut ini adalah berbagai dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat mendirikan PT:

  • NPWP milik penanggung jawab PT.
  • Fotokopi KK milik penanggung jawab.
  • Fotokopi e-KTP milik pemegang saham.
  • Surat keterangan domisili lokasi PT yang diterbitkan oleh pengurus RW atau RT setempat.
  • Foto gedung yang nantinya akan dijadikan sebagai kantor tempat beroperasinya PT tersebut.

Cara Mendirikan PT Sesuai Aturan Hukum

Dalam proses mendirikan PT, tidak hanya syarat administrasi saja yang harus kamu penuhi. Namun, kamu juga perlu tahu apa saja prosedur yang harus dilakukan hingga nantinya PT tersebut bisa beroperasi secara legal. Adapun cara mendirikan PT yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Mempersiapkan Nama PT

Dalam menyiapkan nama PT, kamu perlu memastikan jika nama tersebut memenuhi syarat berikut ini:

  • Nama tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan fakta umum di masyarakat.
  • Nama belum digunakan secara legal oleh perusahaan lain serta tidak sama dengan nama dari perseroan yang lainnya.
  • Tidak mirip atau bahkan menyerupai nama lembaga internasional, lembaga pemerintahan, maupun lembaga hukum. Kecuali telah mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan.
  • Ditulis menggunakan huruf latin dengan penamaan yang sesuai tujuan dan kegiatan operasional PT.

2. Lokasi PT

Selain itu, kamu juga harus mencantumkan alamat lengkap dari PT yang akan didirikan. Tentu saja alamat yang ditulis harus sama dengan lokasi operasional PT. Jika ingin melegalkan bisnis ke dalam bentuk PT, namun belum mempunyai tempat, maka bisa mendaftarkan Virtual Office (VO).

3. Menentukan Visi dan Misi Perusahaan

Visi dan misi perusahaan juga perlu kamu buat dalam proses pendirian PT. Hal ini karena visi dan misi tersebut akan sangat berpengaruh terhadap tujuan mendirikan PT. Oleh karena itulah, sebaiknya visi dan misi perusahaan sesuai dengan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Alasannya adalah agar ketika nantinya kamu mengembangkan model usaha tersebut, tidak akan terjadi banyak kendala di masa depan.

4. Menunjuk Pengurus

Berdasarkan syarat pendirian PT, maka kamu perlu menunjuk pengurus sebuah PT yang harus terdiri dari dewan komisaris dan juga direksi. Adapun direksi bertugas sebagai pelaksana teknis, sedangkan komisaris bertugas untuk memantau kinerjanya dan perkembangan usaha.

5. Membuat Akta Notaris

Sangat penting bagimu untuk membuat akta notaris atas pendirian PT tersebut pasca data-data di atas sudah dilengkapi. Adapun untuk notaris sendiri tidak harus satu wilayah dengan lokasi usaha milikmu.

Sebab, hal yang terpenting adalah kamu harus memiliki SK pengangkatan, sudah disumpah, dan juga sudah terdaftar di Kemenkumham. Kemudian, notaris nantinya akan menginput data untuk mendirikan PT ke AHU online yang sudah terintegrasi dengan OSS atau Online Single Submission.

6. Mengesahkan Status Badan Hukum

Selanjutnya, kamu juga harus segera mengesahkan status badan hukum yang mengacu pada peraturan terbaru sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, status badan hukum bisa kamu dapatkan usai PT didaftarkan kepada menteri dan sudah menerima bukti pendaftarannya.

7. Mengurus Izin Usaha PT

Cara mendirikan PT yang terakhir adalah mengurus izin usaha PT. Jadi, kamu perlu mengurus izin operasional dan komersial dari PT tersebut. Proses perizinan ini bisa dilakukan secara online melalui OSS. Jadi, para pemilik usaha bisa lebih mudah dalam melakukan perizinan.

Kamu hanya perlu membuat akun OSS untuk mendapatkan NIB. Setelah itu, kamu bisa langsung mengurus perizinan sesuai dengan kegiatan usaha dari PT yang didirikan. 

Sudah Paham Tentang Syarat Pendirian PT?

Nah, itu dia informasi lengkap tentang syarat pendirian PT lengkap dengan cara mendirikannya sesuai dengan peraturan terbaru yang wajib diketahui oleh para pelaku usaha. Semoga ulasan seputar Perseroan Terbatas (PT) di atas bermanfaat untukmu, ya.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page