WTO (World Trade Organization) adalah organisasi perdagangan internasional yang mengemban tugas untuk membuka perdagangan antar negara. Meskipun telah berdiri sejak tahun 1995, namun masih banyak yang belum mengetahui tujuan dibentuknya WTO ini dan dampaknya bagi perdagangan internasional.
Jika Anda adalah salah satunya, pada ulasan kali ini, kami akan mengajak Anda mengenal lebih dekat dengan satu-satunya organisasi perdagangan internasional di dunia. Tertarik? Langsung saja, simak ulasan selengkapnya tentang WTO yang telah kami rangkum pada artikel di bawah ini!
Daftar ISI
- Apa Itu WTO?
- Sejarah Singkat WTO
- Apa Tujuan Dibentuknya WTO?
- Fungsi WTO dalam Perdagangan Internasional
- Prinsip Dasar WTO
- Struktur Organisasi WTO
- 1. Ministerial Conference (Konferensi Tingkat Menteri)
- 2. General Council (Dewan Umum)
- 3. Council for Trade in Goods (Dewan Perdagangan Barang)
- 4. Council Trade in Services (Dewan Khusus Perdagangan Jasa)
- 5. Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian Sengketa)
- 6. Trade Policy Review (Badan Khusus Peninjau Kebijakan Perdagangan)
- Dampak WTO Bagi Indonesia
- Sudah Paham dengan Tujuan Dibentuknya WTO?
Apa Itu WTO?
WTO yang merupakan singkatan dari World Trade Organization adalah sebuah organisasi perdagangan internasional yang terbentuk berdasarkan serangkaian perjanjian dengan melibatkan hampir semua negara di dunia.
Tujuan dibentuknya WTO sendiri adalah untuk membantu para negara anggotanya dapat melakukan perdagangan internasional dengan lebih stabil. Sehingga, dapat menunjang pertumbuhan ekonomi negara anggota.
Saat ini, anggota WTO telah berjumlah sebanyak 164 negara. Semua negara WTO tersebut memiliki kewajiban untuk mematuhi sejumlah aturan dasar yang tertuang dalam persetujuan Marrakesh.
Persetujuan tersebut mencakup perlakuan yang sama untuk semua negara WTO dan standar tinggi untuk perlindungan hak kekayaan intelektual, investasi dan juga layanan.
Sejarah Singkat WTO
WTO pada dasarnya adalah organisasi terusan dari GATT atau General Agreement on Tariffs and Trade yang berdiri pada tahun 1995 silam. Sebagai upaya untuk mengurangi hambatan tarif perdagangan antar negara anggotanya.
Gagasan pendirian WTO sendiri awalnya muncul di tahun 1988, saat negara-negara anggota GATT memiliki satu suara untuk memulai perundingan baru terkait masalah masalah perdagangan antar negara anggota. Perundingan ini tercatat dalam sejarah dengan nama Uruguay Round.
Perundingan Uruguay Round ini berjalan dalam kurun waktu cukup lama, yakni selama 7 tahun. Sebelum akhirnya mencapai kesepakatan untuk membentuk organisasi WTO di tahun 1995.
Apa Tujuan Dibentuknya WTO?
Seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya, tujuan pembentukan WTO adalah untuk membantu para negara anggotanya dapat melakukan perdagangan internasional. Namun secara spesifik, tujuan WTO ini meliputi 5 pokok, yakni:
- Membantu meningkatkan standar hidup masyarakat dunia.
- Menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.
- Mendukung pertumbuhan pendapatan yang realistis.
- Meningkatkan aktivitas produksi dan perdagangan barang/jasa.
- Melindungi sumber daya dari setiap negara anggota.
Untuk mencapai pokok tujuan di atas, dibentuknya WTO harapannya dapat mengurangi hambatan perdagangan antar negara, baik berupa tarif perdagangan maupun hambatan yang bersifat non tarif. Selain itu, WTO hingga saat ini berusaha untuk meningkatkan akses pasar antar negara anggotanya.
Fungsi WTO dalam Perdagangan Internasional
Dalam perdagangan internasional, WTO mengemban fungsi utama, yakni menjadi forum terbuka bagi negara anggotanya untuk melakukan perundingan terkait perdagangan antar negara. Namun selain fungsi utama tersebut, organisasi dunia ini juga memiliki beberapa fungsi lain, yaitu:
- Mengatur perundingan dan pembuatan perjanjian dagang antar negara anggotanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi global.
- Meningkatan arus perdagangan antar negara serta meminimalisir atau menghilangkan hambatan perdagangan barang dan jasa antar negara.
- Menjadi fasilitator perundingan dan menyediakan forum negosiasi untuk negara anggota untuk menyelesaikan sengketa dagang.
- Memeriksa kebijakan dagang internasional dari negara anggotanya dan memastikan kebijakan terkait mematuhi aturan serta tujuan dibentuknya WTO.
- Memberikan bantuan finansial maupun teknis kepada negara-negara berkembang yang menjadi anggota guna memperkuat kapasitas mereka dalam perdagangan internasional.
Prinsip Dasar WTO
Sama dengan sistem organisasi pada umumnya, WTO juga bekerja berasaskan dengan sejumlah prinsip dasar. Adapun sejumlah prinsip dasar perdagangan internasional yang berlaku di WTO adalah sebagai berikut:
1. Perlakuan Setara untuk Semua Anggota
Prinsip WTO menegaskan bahwa semua negara anggota WTO memiliki kedudukan yang sama. Singkatnya, WTO memberikan perlakuan sama kepada semua anggotanya tanpa syarat, termasuk dalam hal tarif impor antar negara anggota.
2. Pengikatan Tarif
Setiap negara yang menjadi anggota WTO wajib untuk memiliki daftar produk yang tarif perdagangannya terikat secara hukum. Prinsip ini bertujuan untuk dapat mencegah negara anggota sewenang-wenang mengubah tarif bea masuk produk.
3. Perlakuan Nasional
WTO melarang setiap negara anggotanya untuk mengutamakan produk impor di atas produk dalam negeri (produk serupa). Dalam hal ini, negara WTO wajib untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap barang impor maupun lokal.
4. Perlindungan Hanya Melalui Tarif
Dalam prinsip ini, WTO mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri dan produknya hanya dapat terealisasi melalui penyesuaian tarif perdagangan.
5. Perlakukan Khusus Bagi Negara Berkembang
Sebagaimana salah satu tujuan pembentukan WTO sebelumnya, yaitu untuk mendukung negara berkembang. Anggota WTO wajib untuk memberikan kemudahan bagi negara anggota yang termasuk ke dalam kategori negara berkembang.
Struktur Organisasi WTO
Setelah membahas cukup panjang tentang sejarah, fungsi hingga tujuan dibentuknya WTO. Kami juga akan menjabarkan struktur dari organisasi perdagangan luar negeri ini. Melansir informasi dari laman Bams Education, terdapat 6 badan organisasi yang menjadi tubuh dari WTO. Adapun keenam badan tersebut adalah meliputi:
1. Ministerial Conference (Konferensi Tingkat Menteri)
KTM adalah badan tertinggi dalam WTO yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan penting organisasi.
KTM sendiri sejatinya adalah istilah untuk pertemuan antara para pemangku keputusan penting di WTO. Pertemuan ini mengundang para menteri perdagangan dari setiap anggota WTO dan mereka mengadakannya 2 tahun sekali.
2. General Council (Dewan Umum)
Dewan Umum adalah badan WTO yang terdiri dari delegasi negara yang menjadi anggota WTO. Badan ini mengemban tanggung jawab dalam pengambilan keputusan rutin dalam organisasi.
Delegasi negara anggota yang menjadi bagian dari Dewan Umum biasanya melakukan pertemuan teratur guna membahas isu-isu penting terkait perdagangan internasional.
3. Council for Trade in Goods (Dewan Perdagangan Barang)
Dewan Perdagangan Barang memainkan peran sebagai badan WTO yang memangku fungsi pengawasan pelaksanaan perdagangan internasional. Selain itu, Dewan Perdagangan Barang juga mengemban tugas untuk melakukan koordinasi perjanjian perdagangan barang.
Umumnya, Dewan Perdagangan Barang ini melakukan pertemuan secara teratur guna membahas isu penting terkait dengan perdagangan barang.
4. Council Trade in Services (Dewan Khusus Perdagangan Jasa)
Dewan perdagangan jasa dalam WTO memiliki peran sebagai badan yang mengawasi pelaksanaan perdagangan jasa internasional. Tujuan dibentuknya badan WTO ini membantu melakukan koordinasi perjanjian perdagangan, khusus produk berupa jasa.
Sama dengan Dewan Perdagangan Barang sebelumnya, Dewan Perdagangan Jasa juga aktif melakukan pertemuan untuk membahas isu-isu penting terkait perdagangan internasional, khususnya yang terkait dengan perdagangan jasa.
5. Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian Sengketa)
Badan Penyelesaian Sengketa dalam WTO bertugas menjadi penengah antara negara anggota yang bersengketa. Mereka mengeluarkan keputusan terikat guna menyelesaikan sengketa antar negara anggota WTO.
6. Trade Policy Review (Badan Khusus Peninjau Kebijakan Perdagangan)
Terakhir, terdapat badan WTO yang bernama Badan Peninjauan Kebijakan Perdagangan. Seperti namanya, mereka memiliki tugas untuk melakukan peninjauan terhadap kebijakan perdagangan internasional.
Badan ini umumnya secara teratur melakukan peninjauan kebijakan perdagangan internasional dari negara anggota WTO. Serta memastikan kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan WTO atau mengganggu kelancaran arus perdagangan internasional.
Dampak WTO Bagi Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang menjadi anggota WTO sejak tahun 1950. Berkat berpartisipasi dalam WTO, Indonesia mendapatkan beberapa dampak positif dan negatif.
Dampak positif dari bergabungnya Indonesia ke dalam WTO adalah mendapatkan proteksi dari potensi terjadinya ketidakadilan dalam perdagangan internasional. Namun di lain sisi, masuknya Indonesia ke WTO membuat berpotensi menguasai sektor perdagangan pokok di Indonesia.
Sudah Paham dengan Tujuan Dibentuknya WTO?
Itulah sedikit ulasan dari kami mengenai tujuan dibentuknya WTO. Pada kesimpulannya, WTO adalah organisasi yang berdiri untuk dapat meningkatkan perdagangan internasional dan membantu negara anggotanya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya.
Organisasi ini bertujuan menciptakan lingkungan perdagangan internasional yang stabil dan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi anggotanya. Semoga ulasan singkat ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda terkait dunia perdagangan serta bisnis.