Hutan Lindung: Manfaat, Fungsi, Contoh & Kawasannya di Indonesia

Indonesia terkenal sebagai paru-paru dunia sebab memiliki kawasan hutan yang luas. Fungsi hutan ini tidak hanya sebagai penghasil oksigen, namun juga bisa menjadi habitat bagi hewan dan tumbuhan, serta menjaga keseimbangan alam. Salah satu hutan yang sangat berperan ini adalah kawasan hutan lindung.

Hutan ini sudah ditetapkan sebagai kawasan yang harus dijaga dari kerusakan oleh pihak manapun. Keberadaannya sangat penting bagi kelangsungan makhluk hidup sesuai yang tertera dalam UUD No. 41 tahun 1999. Nah, supaya bisa lebih memahami hutan lindung, manfaat, dan contohnya, baca artikel ini sampai tuntas!

Pengertian Hutan Lindung

Hutan lindung atau protection forest merupakan salah satu jenis hutan yang mendapatkan perlindungan sebab keberadaannya sangat penting bagi ekosistem lingkungan. 

Hans Jorg Steinlin mendefinisikan hutan lindung sebagai wilayah yang berisi sumber daya alam melimpah dan berpotensi untuk menghasilkan barang atau jasa yang bisa memenuhi kebutuhan hidup manusia serta menciptakan kestabilan lingkungan. 

Hutan ini juga memiliki fungsi sebagai pelindung kesuburan tanah dan tata air, sehingga keberadaannya sangat penting untuk dijaga pemerintah melalui undang-undang. 

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sudah menjelaskan bahwa hutan ini adalah kawasan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi, mencegah terjadinya banjir, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 

Undang-undang kehutanan ini membagi jenis hutan berdasarkan fungsinya, antara lain:

  • Hutan konservasi, seperti suaka alam (Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa)
  • Hutan produksi, yang terdiri dari hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, serta hutan produksi konversi.
  • Kawasan pelestarian alam, seperti taman nasional, hutan raya, hutan wisata.
  • Hutan lindung.

Selain itu, definisi hutan ini juga dijelaskan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian No.837/Kpts/ Um/11/1980, mengenai Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung.

Dalam lampiran surat tersebut, protection forest adalah suatu kawasan yang keadaan wilayahnya butuh dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap untuk kepentingan hidrologi, yakni tata air, mencegah banjir, erosi, dan merawat kesuburan tanah. 

Wilayahnya bisa berada di kawasan hutan produksi, hutan rakyat, hutan adat, maupun dekat dengan pemukiman warga. Hutan ini juga biasanya dikelola oleh pemerintah pusat, daerah, komunitas alam, maupun masyarakat adat. 

Fungsi dan Manfaat Hutan Lindung

Dari penjelasan sebelumnya sudah terlihat bahwa keberadaan hutan ini sangat berperan besar bagi kelangsungan makhluk hidup dan ekosistem. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 26 menjelaskan bahwa protection forest mempunyai manfaat-manfaat utama, yakni:

1. Sebagai Sumber Hasil Hutan Melimpah

Di dalam hutan ini berisi beragam flora dan fauna sehingga keberadaannya diharapkan mampu menghasilkan sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan manusia. Misalnya dari hasil hutan berupa buah, jamur, tanaman obat, dan perburuan hewan yang tidak termasuk satwa dilindungi. 

2. Bisa Mencegah dari Bencana Alam

Seperti yang Anda ketahui bahwa hutan sangat berperan penting untuk mencegah terjadinya banjir dan tanah longsor. Sebab pohon-pohon yang ada di hutan bisa mencegah air langsung turun ke lereng karena punya kemampuan menyerap air sampai masuk ke tanah. 

Selain itu, akar-akar pohonnya yang kuat mampu mencegah terjadinya longsor dan erosi akibat terbawa air hujan. Pohon-pohonnya juga sebagai penghasil oksigen terbaik dan bisa juga mencegah terjadinya perubahan iklim.

3. Menjaga Siklus Air

Pohon-pohon di hutan memiliki kemampuan menyerap air sehingga bisa menyediakan air berlimpah untuk kehidupan makhluk hidup, terutama manusia. Berlimpahnya air ini akibat dari kerja sama yang baik antara pohon dan tanah, sehingga bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan air bersih untuk memenuhi kebutuhan. 

4. Rumah bagi Masyarakat Adat

Letak hutan ini juga ada yang dekat dengan pemukiman masyarakat tempat setempat sehingga keberadaannya tidak hanya sebagai rumah bagi flora dan fauna, tetapi juga untuk masyarakat adat setempat. 

Hutan ini menyediakan segala macam kebebasan untuk melindungi lingkungan alam, flora, serta fauna untuk tetap utuh dan lestari. Masyarakatnya pun juga bisa berpartisipasi untuk menjaganya dan hidup tenang sambil memegang kepercayaan budaya dan tradisi yang dianut. 

5. Sebagai Tempat Edukasi

Di dalam hutan ada banyak sekali keanekaragaman hayati yang patut untuk dipelajari. Oleh karena itulah selain untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencegah terjadinya bencana, kawasan hutan lindung juga bisa jadi tempat belajar yang sehat dan menyenangkan. 

Di sana Anda bisa mempelajari jenis-jenis tumbuhan dan hewan, serta bermanfaat sebagai tempat penelitian. 

6. Tempat Wisata dan Rekreasi

Selain sebagai tempat belajar, kawasan ini juga bisa dijadikan tempat wisata dan rekreasi alam yang sejuk dan menyenangkan. Hutan yang asri bisa memberikan ketenangan bagi pengunjung yang ingin rehat dari aktivitas sehari-hari. 

Perbedaan Hutan Lindung dengan Kawasan Lindung

Banyak orang yang masih mengira bahwa hutan lindung itu sama dengan kawasan lindung, padahal keduanya mempunyai arti yang berbeda. Singkatnya, protection forest ini merupakan bagian dari kawasan lindung, dan kawasan lindung belum tentu hutan lindung. 

Bisa jadi yang termasuk kawasan lindung adalah hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan wisata. Kawasan lindung ini tercantum dalam UU No.26 Tahun 2007 soal penataan ruang, yakni kawasan yang tujuan utamanya melindungi kelestarian lingkungan alam, buatan, sejarah, dan budaya untuk pembangunan berkelanjutan. 

Jadi dari sini bisa disimpulkan bahwa kawasan lindung memiliki arti lebih luas yang di dalamnya mencakup hutan lindung, suaka alam, pelestarian alam, kawasan bergambut, cagar alam, dan tempat-tempat lain yang harus dilindungi.

Contoh Kawasan Hutan Lindung di Indonesia

Indonesia sendiri memiliki hutan lindung yang keberadaannya menyebar di seluruh penjuru tanah air. Contoh hutan yang dilindungi ini, antara lain:

1. Hutan Wehea

Hutan Wehea yang ada di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur ini merupakan kawasan hutan hujan tropis yang luasnya sekitar 38.000 hektar. Hutan ini sebagai kawasan perlindungan alam dan habitat orang utan. Oleh karenanya masyarakat setempat turut berpartisipasi menjaga kelestarian hutan dan habitat hewan di sana. 

Kawasan Hutan Wehea adalah penopang tiga Sub Daerah Aliran Sungai, yaitu Sungai Seleq, Sekung, dan Melinyiu yang semuanya bermuara ke Sungai Mahakam. Menariknya, kawasan Wehea pernah mendapatkan penghargaan tertinggi Kalpataru dari pemerintah pusat tahun 2009 di bidang lingkungan hidup.

2. Hutan Alas Kethu

Alas Kethu terletak di Wonogiri, Jawa Tengah yang sebagian besar ditumbuhi pohon jati, kayu putih, mahoni, sonokeling, dan akasia. Hutan ini juga merupakan kawasan hutan produksi terbatas yang luasnya sekitar 644,6 hektar.

Meski luasnya tidak seluas hutan di Kalimantan, namun keberadaan hutan ini sangat vital bagi masyarakat Wonogiri, sebab sering dijadikan daerah resapan air, dan menjadi paru-paru kehidupan masyarakat. 

3. Hutan Betung Kerihun

Hutan Betung Kerihun berada di Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan Embaloh Hilir, dan Kecamatan Putussibau yang secara administratif masih ada di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 

Hutan yang bagian utaranya berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia ini ditetapkan sebagai salah satu cagar alam oleh pemerintah. Di dalamnya, terdapat beberapa ekosistem, seperti hutan alluvial, hutan rawa, hutan kapur, hutan montane, dan hutan sub-montane. 

Jika berkunjung ke sana, Anda akan menemukan berbagai keanekaragaman hayati seperti Hutan Dipterocarpaceae yang mempunyai pohon gaharu yang menjadi pohon endemik Borneo dan suku tunggal, ada juga pohon pisang musa lawitiensis, dan beberapa tanaman langka lainnya. 

4. Hutan Taman Raya Bung Hatta

Hutan lindung ini berada di Kota Padang Sumatera Barat. serta didominasi oleh perbukitan dan lereng gunung. Di dalam hutan ini terdapat 352 jenis tumbuhan dan 170 jenis hewan. Menariknya, di sini Anda akan menemukan tanaman langka yang terkenal yakni Rafflesia Arnoldi.

5. Hutan Langsa

Banda Aceh juga mempunyai hutan yang dilindungi, bernama Hutan Langsa. Hutan yang lokasinya ada di Desa Paya Bujok, Seuleumak, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa Aceh ini luasnya sekitar 9,6 hektar yang saat ini berfungsi sebagai tempat wisata alam dan pendidikan. 

Sudah Paham tentang Hutan Lindung di Indonesia?

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang keberadaannya dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat setempat. Karena fungsinya untuk kestabilan ekosistem dan lingkungan, sudah sepatutnya kawasan ini dijaga kelestariannya supaya flora dan fauna yang ada tidak punah serta membawa manfaat bagi hidup manusia. 

Jika Anda tinggal di kawasan yang dekat dengan lokasi hutan lindung, jangan lupa sempatkan untuk melihat keaslian dan keasrian di sana.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page