Mengenal Apa itu Bea Cukai? Sejarah, Pengertian, Tugas, dan Kebijakannya

Bea Cukai menjadi istilah cukup familiar terkait lembaga yang berkecimpung di dunia ekspor-impor. Bahkan bagi masyarakat secara umum, istilah ini penting untuk dipahami karena muncul di pemberitaan media. Lalu apa maksud dari istilah ini? Berikut pembahasan selengkapnya.

Pengertian

Secara sederhana, Bea Cukai dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah pada barang impor, ekspor, serta barang yang mempunyai karakteristik khusus. Adapun lembaga yang berwenang untuk mengatur masalah bea dan cukai ini yaitu kepabeanan.

Fungsi lembaga kepabeanan yaitu melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang masuk dan keluar. Lembaga tersebut juga berwenang untuk melakukan pungutan bea.

Setiap negara memiliki lembaga kepabeanannya masing-masing. Namun negara-negara di dunia juga memiliki istilah yang berbeda. Meskipun begitu, tugas dari lembaga kepabeanan di setiap negara hampir sama.

Berikut definisi lain berdasarkan beberapa pendapat:

1. Menurut KBBI

Menurut KBBI, Bea dan Cukai diartikan secara terpisah. Bea berarti biaya, pajak, dan ongkos. Sementara itu, cukai yaitu sesuatu yang berkaitan dengan pajak. Berdasarkan penjelasan tersebut, bisa disimpulkan jika Bea Cukai adalah biaya maupun ongkos yang berkaitan dengan pajak.

2. Menurut Ditjen Bea dan Cukai

Menurut Ditjen Bea Cukai, istilah tersebut sudah ada bahkan sejak era kolonial Belanda. Orang-orang Belanda mengistilahkannya dengan douane. Kemudian pada masa Kerajaan Majapahit, istilah tersebut kerap digunakan para pedagang karena banyak barang yang datang dari luar daerah.

Lalu di era modern, istilah Bea Cukai lebih terkenal dengan sebutan custom. Terkait objek cukai juga sangat variatif, misalnya minuman keras, cerutu, dan sebagainya dan masing-masing mempunyai aturannya sendiri.

Tujuan pemberlakuan biaya tinggi terhadap objek cukai adalah agar barang-barang tersebut tidak mudah masuk ke Indonesia. Selain itu, masyarakat juga tidak mudah membeli secara sembarangan. 

Meskipun begitu, ada saja oknum yang berusaha menyelundupkan barang secara ilegal tanpa memperhatikan dampak buruknya. Untuk itu, Bea Cukai mempunyai peran sangat penting untuk mengontrol peredaran barang-barang yang menjadi objek cukai.

3. Menurut UU No. 17 Tahun 2006

Bea adalah pungutan negara yang dibebankan pada setiap barang ekspor dan impor. Sementara itu, cukai merupakan pungutan negara yang dibebankan pada barang yang mempunyai sifat atau ciri yang telah ditetapkan lewat perundang-undangan.

4. Menurut Kemenkeu

Bea Cukai merupakan pungutan negara dengan membayar sesuai kebutuhan transaksi. Pungutan tersebut akan menjadi pajak atau pemasukan negara dan manfaatnya pun akan kembali kepada masyarakat karena biasanya digunakan untuk membangun infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat.

Sejarah

Hampir seluruh negara mempunyai Bea Cukai dan bahkan ketika negara berdiri pun sudah langsung membuat lembaga tersebut. Ini merupakan lembaga yang menjadi perangkat negara “konvensional”, sama halnya dengan pengadilan, kepolisian, maupun angkatan bersenjata.

Di Indonesia, lembaga kepabeanan sudah ada bahkan sejak zaman kerajaan atau sebelum zaman kolonial Belanda. Akan tetapi, pada zaman tersebut memang belum ada yang mendokumentasikannya sehingga tidak dapat menjadi bukti konkret akan kehadiran lembaga tersebut.

Semenjak masuknya Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC, dokumentasi mulai dilakukan secara jelas terkait lembaga kepabeanan tersebut. 

Di masa itu, lembaga yang bertugas mengawasi serta memungut bea impor, ekspor, maupun bea barang belum dinamakan Bea Cukai. Namun Hindia Belanda memberikan istilah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen. Kemudian orang yang bekerja di lembaga tersebut dinamakan douane

Pasca VOC diganti Jepang, lembaga tersebut mengalami perubahan tugas. Saat itu, tugasnya hanya sekadar melakukan pungutan cukainya saja. Lalu untuk bea impor dan ekspor, pemerintah di zaman tersebut tidak memberlakukan pungutan.

Ketika sudah berhasil memperoleh kemerdekaannya, Bea Cukai dibentuk kembali tepatnya pada Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Kemudian tugasnya kembali seperti semula yaitu melakukan pungutan terhadap bea dan cukai.

Selanjutnya, lembaga kepabeanan tersebut mengalami dua perubahan. Di tahun 1948 dinamakan Jawatan Bea dan Cukai. Lalu setelah 1956 dan sampai sekarang disebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Ditjen Bea Cukai.

Karakteristik Barang yang Kena Cukai

Menurut peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa ciri khas barang yang terkena cukai, antara lain:

  • Barang yang peredarannya memerlukan pengawasan.
  • Barang yang pemakaiannya mengakibatkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
  • Konsumsinya memerlukan pengawasan serta pengendalian.
  • Dalam rangka untuk mewujudkan keseimbangan dan keadilan, maka pemakaian barang tersebut perlu dikenakan pungutan.

Jenis Barang yang Kena Cukai

Berdasarkan ciri barang yang terkena cukai seperti di atas, ternyata tidak semua barang akan dikenakan pungutan. Setidaknya barang-barang yang kena cukai yaitu:

  • Etanol atau etil alkohol yang tidak memperhatikan komposisi bahan serta proses pembuatannya.
  • Minuman yang memiliki kandungan etil alkohol dengan kadar berapa saja yang tidak memperhatikan komposisi bahan serta proses pembuatannya. Berlaku juga pada konsentrat dengan kandungan etil alkohol.
  • Hasil tembakau seperti daun tembakau iris, cerutu, sigaret, rokok, serta hasil olahan tembakau lain dengan tidak mengindahkan himbauan pemerintah terkait proses pembuatannya.

Kebijakan Bea Cukai

Setidaknya terdapat dua kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga kepabeanan, yaitu:

1. Bidang Ekspor

Kebijakan pembayaran cukai pada aktivitas ekspor tercantum pada beberapa peraturan berikut ini:

  • UU No. 17 Tahun 2006, perubahan UU No. 16 Tahun 1995 seputar Kepabeanan.
  • Peraturan Pemerintah RI yang ditetapkan pada No. 55 Tahun 2008 mengenai dikenakan Bea Keluar Pada Barang Ekspor.
  • Peraturan Menteri Keuangan, No. 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 mengenai Ketentuan Kepabeanan pada Bidang Ekspor.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 jo. PMK Nomor 146/PMK.04/2014 jo. PMK Nomor 86/PMK.04/2016 mengenai Pemungutan Bea Keluar.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 224/PMK.04/2015 mengenai Pengawasan barang Impor maupun Ekspor, barang Larangan dan/atau Pembatasan.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.010/2017 mengenai Penetapan pada Barang Ekspor yang terkena Bea Keluar serta Tarif Bea Keluar.
  • Peraturan Ditjen Bea Cukai No. PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 mengenai Tata Laksana Kepabeanan pada Bidang Ekspor.
  • Peraturan Ditjen Bea Cukai No. P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 mengenai Pemberitahuan Pabean Ekspor.

2. Bidang Cukai

Berikut kebijakannya:

  • UU RI No. 11 Tahun 1995 mengenai Cukai yang sudah diubah menjadi UU RI No. 39 Tahun 2007 terkait perubahan tersebut.
  • PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 62/PMK.011/2010 mengenai Tarif Cukai untuk Produk Alkohol, Minuman dengan Kandungan Etil Alkohol, serta konsentrat yang memiliki kandungan alkohol.
  • PMK No. 181/PMK.011/2009 mengenai Tarif Cukai dari Hasil Barang Tembakau.
  • Peraturan Ditjen Bea Cukai No. P-43/BC/2009 seputar Tata Cara Penetapan untuk Tarif Cukai dari Hasil Barang Tembakau.
  • Peraturan Ditjen Bea Cukai No. P-22/BC/2010 mengenai Tata Cara Pungutan Cukai dengan kandungan Etil Alkohol, Konsentrat dengan kandungan Etil Alkohol, dan Minuman dengan Etil Alkohol.

Tugas serta Fungsi Bea Cukai

Dengan kebijakan yang dimilikinya, maka lembaga kepabeanan mempunyai tugas yaitu menyelenggarakan perumusan serta pelaksanaan kebijakan pada bidang pengawasan, pelayanan, penegakan hukum, serta optimalisasi terkait penerimaan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu, tugas atau fungsi utama Bea Cukai antara lain:

  • Membuat pertumbuhan industri dalam negeri meningkat lewat penyediaan fasilitas kepabeanan serta cukai tepat sasaran.
  • Mewujudkan iklim usaha serta investasi yang kondusif. Caranya yaitu memperlancar logistik ekspor dan impor lewat penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai. Selain itu, bisa juga dengan menerapkan sistem manajemen risiko secara dapat diandalkan.
  • Melindungi industri dalam negeri, kepentingan nasional, serta masyarakat lewat pengawasan dan/atau pencegahan terhadap keluarnya barang ekspor serta masuknya barang impor yang berpotensi mengakibatkan dampak negatif. Caranya dengan membatasi maupun melarang lewat regulasi.
  • Menjalankan pengawasan terhadap aktivitas impor, ekspor, maupun aktivitas terkait kepabeanan dan cukai yang lain secara efektif dan efisien. Caranya dengan menerapkan sistem manajemen risiko secara andal, penyidikan yang kuat, intelijen, melakukan tindakan tegas, maupun mengaudit kepabeanan dan cukai secara tepat.
  • Memberikan batasan, pengawasan, dan/atau pengendalian produksi, distribusi, serta konsumsi barang tertentu yang memiliki sifat maupun ciri khas yang berpotensi memberikan dampak buruk terhadap kesehatan, keamanan, dan lingkungan. Caranya dengan membuat instrumen cukai yang menunjukkan adanya aspek keadilan serta keseimbangan.
  • Mengoptimalkan penerimaan negara terkait bea dan cukai yang masuk-keluar sehingga mampu menunjang pembangunan nasional.

Kesimpulan

Jadi, Bea Cukai memang ada di setiap negara. Kehadirannya sangat dibutuhkan karena menjadi pemasukan negara sehingga mampu menambah cadangan devisa. Semoga bermanfaat.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page