Bursa Efek Indonesia: Pengertian, Sejarah, Jenis, dan Tugasnya

Saat ini, masyarakat lebih banyak mencari uang tambahan dari kegiatan-kegiatan seperti investasi. Selain karena keuntungannya yang besar, investasi juga bisa menjadi ladang penghasilan untuk masa depan. Nah, salah satu tempat yang menyediakan kegiatan ini adalah Bursa Efek Indonesia atau BEI.

Meski pada dasarnya investasi bisa Anda lakukan dimana saja, namun sejatinya Anda harus memilih tempat yang terpercaya. Mengingat uang yang akan Anda keluarkan tidak sedikit, sehingga jangan sampai melakukan kesalahan dengan berinvestasi di tempat para oknum tidak bertanggung jawab.

Apa Itu Bursa Efek Indonesia?

Singkatnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah tempat atau lembaga pasar yang bergerak di bidang penjualan dan pembelian saham di Indonesia dengan menyediakan sarana serta sistem untuk menciptakan suatu perdagangan terjadi.

Sedangkan mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bursa efek merupakan lokasi perdagangan utama terkait surat-surat berharga dari perusahaan-perusahaan umum. Sehingga, tempat ini menjadi “sarang” untuk proses jual beli surat berharga. 

Melalui bursa efek, semua pelaku pasar yang terdiri dari pihak penjual ataupun pembeli bisa melakukan transaksi saham ataupun instrumen-instrumen investasi yang lainnya. Bursa Efek Indonesia sudah memiliki badan hukum, yang artinya semua kegiatan bersifat legal dan bisa dipertanggungjawabkan.

Selain mempelopori adanya kegiatan pedagangan, BEI juga memiliki tugas lain, yakni mengatur jalannya perdagangan saha, yang ada di pasar modal. BEI juga berperan besar dalam perekonomian makro dan mikro. Tidak heran apabila keberadannya bisa mempengaruhi sistem perekonomian dalam suatu negara.

Setiap negara pasti memiliki bursa efeknya masing-masing. Untuk saat ini lokasi, bursa efek yang paling besar ada di Amerika Serikat dengan nama New York Exchange. Sedangkan Indonesia memilikinya dengan naman Bursa Efek Indonesia yang tugas-tugasnya tidak jauh berbeda dengan tempat lainnya.

Sejarah Bursa Efek Indonesia

Pada dasarnya, kemunculan BEI tidak akan begitu saja tanpa adanya cerita yang melatarbelakanginya. Dalam cerita sejarahnya, Bursa Efek Indonesia sudah muncul sejak pemerintahan kolonial Belanda yang terjadi sekitar abad ke-19, di mana kala itu Indonesia masih menyandang nama Hindia Belanda.

Tepatnya pada tahun 1892, tercatat transaksi saham pertama di Indonesia. Lantaran ada banyak orang yang mulai tertarik dengan saham, pemerintah mendirikan pasar modal pertama di Hindia Belanda yang berlokasi di Batavia (kini Jakarta). 

Pasar modal tersebut berdiri pada tanggal 14 Desember 1912 dengan nama Vereniging Voor De Effectenhandel, yang sekarang kita kenal sebagai Bursa Efek. Saat itu, saham yang diperjualbelikan adalah obligasi perusahaan Belanda yang sedang melangsungkan operasinya di Indonesia. 

Perkembangan bursa efek terbukti sangat pesat sehingga tidak sedikit orang yang tertarik untuk ikut tergabung di dalam transaksi perdagangannya. Sehingga, pada tahun 1912 tujuan pembuatan Bursa Efek Indonesia oleh Belanda memiliki maksud lain yakni mencetuskan kebijakan politik etis.

Pemerintah Belanda begitu yakin dan antusias terhadap kebijakan tersebut karena pada mulanya mampu menarik perhatian investor dari Eropa. Sebagai hasil, penghasilan yang mereka peroleh jauh di atas rata-rata. Namun, kondisi tersebut hanya berlangsung sebentar.

Akibat adanya Perang Dunia I dan II, pasar modal terpaksa ditutup dan vakum dalam kurun beberapa tahun. Setelah Indonesia meraih kemerdekaannya, pasar modal kembali didirikan. Presiden yang ikut andil dalam prosesnya adalah Soeharto dan memberi nama Bursa Efek Jakarta.

Pada tahun 2007, BEI melakukan pengembangan wilayah kekuasannya dengan merger Bursa Efek Surabaya. Berdasarkan hasil tersebut, para petinggi sepakat untuk memberi nama Bursa Efek Indonesia yang berlangsung hingga detik ini.

Jenis-Jenis Pelaku Bursa Efek Indonesia

Orang-orang yang terlibat dalam BEI dapat terbagi menjadi beberapa jenis. Berikut adalah penjelasannya:

1. Transaksi Bagi Diri Sendiri

BEI memiliki pelaku yang melakukan transaksi untuk dirinya sendiri. Dalam kegiatan ini, tentu mereka bertransaksi atas kebutuhan yang dimilikinya, yakni keinginan untuk mencoba berinvestasi. Contohnya investor reksadana dan retail.

2. Transaksi Bagi Pelaku Lainnya

Klien atau investor yang berkepentingan di Bursa Efek Indonesia tidak terbatas. Siapa pun berhak melakukannya dengan catatan mampu memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, ada beberapa orang yang melakukan transaksi untuk orang lain.

Pelaku ini disebut sebagai trader. Nantinya, pihak pialang akan mendapatkan permintaan dari trader tersebut untuk diteruskan kepada pelaku lainnya. Sebab, cara kerja pialang memang menjalankan kegiatan investasi untuk kepentingan para trader, ali-alih klien.

3. Transaksi Bagi Klien

Pelaku bursa efek yang terakhir adalah transaksi bagi klien. Biasanya, pelaku ini disebut sebagai pialang saham dan akan menyediakan layanan berupa perantara dalam menghubungkan pihak investor dan emiten. 

Umumnya, investor yang memilih perantara ialah mereka yang tidak memiliki banyak waktu dan kemampuan. Sedangkan Anda tahu sendiri bahwa investasi tidak hanya khusus mereka yang memiliki finansial cukup, melainkan juga yang memiliki skill

Jadi, lebih baik diserahkan kepada orang-orang yang sudah berpengalaman. Pembayaran pialang akan terjadi setelah klien mendapatkan keuntungan dari transaksi.

Tugas Bursa Efek Indonesia

Menurut buku Bank dan Lembaga Keuangan (2020:185), BEI mempunyai dua tugas utama, yakni sebagai fasilitator dan pengawas. Berikut ini penjelasannya:

1. Sebagai Fasilitator

Fasilitator termasuk pihak yang menyediakan saham ataupun instrumen investasi yang lainnya. Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Anda sudah pasti tahu bahwa BEI juga menjadi tempat yang memfasilitasi investor untuk melakukan investasi. Berikut tugas-tugasnya.

  • Menciptakan instrumen ataupun layanan-layanan baru.
  • Membuat likuiditas terhadap instrumen sehingga bisa mengalirkan dana secara cepat terhadap efek yang sudah terjual.
  • Menjadi penyedia sarana perdagangan efek.
  • Membuat dan menyebarluaskan informasi bursa kepada seluruh kalangan masyarakat.
  • Mempromosikan pasa modal agar bisa diakuisisi oleh calon investor maupun perusahaan baru yang sudah berhasil go public.

2. Sebagai Pengawas atau SRO

Selain menjadi fasilitator, Bursa Efek Indonesia juga memiliki peran dalam menjadi SRO atau pengawas. Adapun berikut adalah tugas-tugasnya:

  • Membuat peraturan yang relevan dengan kegiatan jual beli atau pertukaran.
  • Menetapkan aturan yang berhubungan dengan kegiatan pertukaran.
  • Meminimalisir adanya praktik transaksi yang mengikat bagi pelaksana pasar modal.

Cara Kerja Bursa Efek Indonesia

Sering mendengar istilah Bursa Efek Indonesia atau BEI namun bagaimana dengan cara kerjanya? Apa yang harus kita lakukan untuk bisa berinvestasi di sana? Simak penjelasan berikut.

1. Time Priority and Price

Time priority and price termasuk cara kerja bursa efek untuk menjalankan kegiatan perdagangan surat-surat berharga atau obligasi. Peninjauan keduanya akan terlihat dari segi penawaran dan permintaan. Antara harga dan waktu sama-sama penting karena menunjang aktivitas perdagangan.

Untuk prioritas waktu atau time priority sendiri berhubungan dengan penawaran pembelian dan penjualan dengan harga yang sama. Nantinya, bursa efek yang akan memberikan priortas kepada emiten ataupun investor agar bisa mengajukan permintaan pembelian ataupun penawaran.

2. Sistem Beli Saham

Cara kerja Bursa Efek Indonesia yang berikutnya ialah sistem beli saham. Sistem ini menggunakan satuan perdagangan yang sudah diakui oleh negara, yaitu lot (round lot). Dalam perhitungannya, satu lot saham setara dengan 100 lembar saham.

3. Menyelesaikan Transaksi

Banyak yang bertanya terkait waktu transaksi pada investor dalam membeli saham di BEI. Secara umum, investor harus menyelesaikan transaksi, baik dalam penjualan ataupun pembelian saham T+3 hari perdagangan. T sendiri berarti proses berlangsungnya transaksi.

4. Jam Operasional

Sebelum memilih investasi di BEI, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu regulasi waktunya. Indonesia menetapkan jam bursa sama dengan hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. 

Sedangkan waktu perdagangan hanya terbagi menjadi dua sesi saja. Sesi pertama terjadi pada pukul 09.00 – 12.00 WIB dan sesi kedua pada pukul 14.00 – 16.00 WIB. 

5. Kontrol dan Pengawasan Perdagangan

Bursa Efek Indonesia tidak hanya akan lepas tangan terhadap kegiatan-kegiatan para investor. Proses pengawasan ini meliputi jaminan keamanan terhadap semua jenis informasi yang ada di perusahaan, real time, tindak lanjut atas transaksi yang tidak wajar, dan hal-hal lainnya.

Bursa Efek Indonesia Memiliki Peran Penting Dalam Menunjang Investasi

Itulah informasi singkat yang perlu Anda ketahui dari Bursa Efek Indonesia. Lantaran ada banyak tempat investasi bodong, Anda harus selalu waspada agar tidak ikut terjebak dalam kegiatan merugikan tersebut. Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia hadir untuk membantu masyarakat dalam memberikan wadah investasi resmi, aman, dan terpercaya.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page