Lambang koperasi pertama kali ditetapkan pada 12 Juli 1974. Penetapan ini terjadi pada Kongres Koperasi I yang dilaksanakan di Tasikmalaya. Beberapa bentuknya terdiri dari rantai, kapas dan padi, serta timbangan. Lantas, apakah ada makna di balik masing-masing bentuk tersebut?
Daftar ISI
Apa Itu Koperasi?
Koperasi atau cooperation merupakan kerja sama yang dilakukan oleh sekumpulan orang atau lebih. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesejahteraan bersama. Hal tersebut dilakukan dengan cara menyediakan berbagai macam layanan usaha dan jasa.
Jadi, bisa dikatakan bahwa koperasi merupakan suatu organisasi yang bergerak di bidang ekonomi. Organisasi-organisasi ini bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Ini berjalan dengan landasan asas kekeluargaan. Tujuan utama koperasi adalah untuk memajukan keadaan ekonomi atas suatu keluarga.
Perlu Anda ketahui bahwa, lambang koperasi bermakna sebagai organisasi rakyat yang berasaskan sosial. Selain itu, koperasi juga beranggotakan badan hukum koperasi. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967.
Koperasi ini merupakan tata susunan ekonomi yang berperan sebagai usaha bersama dengan dasar asas kekeluargaan. Berbeda hal dengan Mohammad Hatta yang mengartikan koperasi sebagai usaha bersama yang bertujuan untuk memperbaiki perekonomian anggotanya. Ini berdasar pada sifat tolong menolong.
Semangat tolong menolong ini didorong oleh keinginan saling tolong menolong memberikan jasa kepada orang lain. Hal tersebut didasarkan pada adanya pemikiran “satu untuk semua dan semua untuk bersama”.
Selain itu, arti koperasi menurut Arifinal Chaniago adalah suatu perkumpulan yang anggotanya adalah badan hukum atau orang. Di mana koperasi ini akan memberikan kebebasan kepada para anggotanya untuk masuk dan keluar anggota.
Hal tersebut dilakukan dengan bekerja sama dan dilandaskan secara kekeluargaan. Tujuannya adalah untuk mensejahterakan jasmaniah para anggotanya.
Tujuan Koperasi
Sebelum mengetahui arti lambang koperasi, Anda juga harus mengetahui tujuannya. Ini sudah tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Pasal 4 Nomor 25 Tahun 1992, yang berbunyi:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggotanya.
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggotanya dan masyarakat umum.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ekonomi nasional.
- Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional. Hal tersebut merupakan usaha bersama yang berdasar pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sementara tujuan koperasi menurut Undang-Undang Pasal 3 Nomor 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
- Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota, pada khususnya. Sementara masyarakat pada umumnya.
- Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional. Ini dilakukan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Tujuan ini tentu berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jenis-Jenis Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, ada beberapa jenis koperasi yang perlu Anda ketahui. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen ini mengadakan penyelenggaraan layanan untuk bidang barang kebutuhan. Pelayanan ini nantinya akan diberikan kepada anggota dan non anggota koperasi.
2. Koperasi Produsen
Kegiatan atau jenis layanan yang diberikan oleh koperasi produsen ini berupa sarana produksi dan pemasaran. Pelayanan yang dilakukan oleh anggota ini nantinya akan diberikan kepada anggota dan non anggota koperasi.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Jenis koperasi ini menyediakan jasa simpan pinjam. Pelayanan ini hanya ditujukan untuk melayani para anggotanya saja.
4. Koperasi Jasa
Koperasi jasa merupakan jenis koperasi yang menyediakan layanan usaha jasa, yang notabenenya non simpan pinjam. Jenis layanan yang diberikan bisa ditujukan untuk anggota koperasi maupun non anggota.
Arti dari Lambang Koperasi
Source by DIKOPUKM
Perlu Anda ketahui, bahwa lambang koperasi memiliki arti yang cukup kompleks. Berikut adalah arti dari masing-masing logo koperasi:
1. Roda dan Gerigi
Logo roda dan gerigi ini memiliki arti usaha harus ditempuh secara terus menerus. Lambang ini tertuju pada orang yang mau bekerja keras dan bisa dijadikan sebagai calon anggota jika memang memenuhi syarat.
2. Rantai
Logo ini memiliki arti ikatan kekeluargaan dan persatuan yang kokoh. Tentu saja, hal ini sesuai dengan status anggota koperasi yang merupakan pemilik koperasi. Jadi, antar anggota koperasi harus memiliki sikap persahabatan dan persatuan layaknya keluarga.
Hal yang mengikat antar anggota koperasi adalah hukum Anggaran Dasar Koperasi serta Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Kapas dan Padi
Lambang koperasi berupa kapas dan padi memiliki arti kemakmuran anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat umum pada umumnya. Kapas sendiri artinya bahan dasar sandang dan padi berarti bahan dasar pangan. Jadi, kedua logo ini saling melengkapi satu dengan lainnya.
Intinya, diharapkan bagi semua anggota yang bergabung dalam koperasi ini bisa memiliki kehidupan yang lebih makmur dan sejahtera.
4. Timbangan
Lambang timbangan memiliki arti keadilan sosial bagi seluruh anggotanya. Logo ini juga sering dijadikan sebagai simbol hukum. Di mana semua anggota koperasi berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil atas logo rantai dengan padi dan kapas.
Jadi, logo timbangan pada koperasi ini berarti keadilan sosial bagi seluruh anggota yang terdaftar koperasi tersebut.
5. Pohon Beringin
Beringin merupakan pohon yang kuat dan kokoh. Hal tersebut melambangkan kepribadian masyarakat Indonesia yang mau bergerak dan bergabung dalam koperasi. Jadi, diharapkan masyarakat yang mau bergabung dalam koperasi memiliki ekonomi yang kuat dan siap bersaing dengan ekonomi luar negeri.
6. Bintang dalam Perisai
Perisai merupakan simbol yang menegaskan bahwa Pancasila merupakan landasan idiil dari koperasi. Jadi, harapannya adalah agar anggota koperasi mampu mengikuti nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan sesuai dengan hatinya masing-masing.
Selain itu, lambang koperasi ini juga merepresentasikan tubuh dan hati dari anggota koperasi. Jadi, arti lambang bintang dalam perisai ini adalah Pancasila berperan sebagai ideologi koperasi. Diwakili dengan bintang dalam perisai tersebut menjelaskan bahwa hal ini logo ini juga mewakili sila yang lainnya dalam Pancasila.
7. Warna Merah Putih di Latar Belakang Logo Koperasi
Warna merah putih yang menjadi background dari logo koperasi ini melambangkan sifat nasional masyarakat Indonesia. Selain itu, warna ini juga berarti bahwa koperasi tersebut milik Indonesia.
8. Tulisan Koperasi Indonesia
Tulisan “Koperasi Indonesia” pada logo koperasi memiliki arti identitas. Ini berarti, lembaga keuangan tersebut dibuat oleh rakyat Indonesia, dari rakyat Indonesia, dan untuk rakyat Indonesia.
Tulisan pada logo tersebut juga memiliki arti sebagai simbol keberadaan dari koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia. Selain itu, hal ini juga wujud dari upaya masyarakat untuk menjadi salah satu pendorong ekonomi Indonesia.
Prinsip Kerja Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Pasal 5 Nomor 25 Tahun 1995, koperasi bisa bergerak menggunakan beberapa prinsip. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil.
- Pemberian balas jasa terbatas akan modal.
- Mandiri.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antar koperasi satu dengan lainnya.
Landasan Hukum Koperasi
Setelah mengetahui pengertian hingga arti lambang koperasi, ada beberapa landasan hukum koperasi yang juga perlu Anda pahami. Berikut di antaranya:
1. Landasan Idiil
Landasan idiil atau yang sering disebut dengan landasan dalam usaha koperasi ini adalah Pancasila. Pancasila sendiri mengandung tujuan negara secara implisit maupun eksplisit.
Hal tersebut tertuang jelas dalam Pancasila, sila ke-5 yang berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kalimat ini menjadi tombak dalam pergerakan koperasi, baik yang berperan sebagai pengurusnya maupun anggotanya.
2. Landasan Operasional
Landasan operasional dalam koperasi adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Koperasi Indonesia. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa semua jenis kegiatan yang terjadi dalam koperasi mengacu pada landasan idiil dan struktural.
3. Landasan Struktural
Landasan struktural ini merupakan dasar koperasi dalam struktur kehidupan masyarakat, yakni Undang-Undang Dasar 1945. Khususnya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, dan Undang-Undang Pasal 33 Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 ini dijadikan landasan struktural koperasi karena memuat tata cara kehidupan bernegara. Hal tersebut mencakup segala aspek kehidupan, termasuk untuk bidang ekonominya.
Sudah Tahu Apa Arti dari Lambang Koperasi?
Intinya, lambang koperasi bukanlah sebatas logo biasa. Melainkan memiliki makna yang mendalam pada masing-masing logo yang terpampang pada badan koperasi tersebut.
Dengan adanya koperasi ini tentunya akan sangat membantu mensejahterakan anggotanya hingga masyarakat yang buka anggotanya. Karena Anda bisa membeli bahan pokok dengan harga terjangkau hingga hingga meminjam dana dengan suku bunga rendah.