Dalam instansi atau bahkan ruang lingkup yang lebih luas seperti negara, maka perlu ada peraturan atau tata hukum. Aturan tersebut dimaksudkan agar setiap orang mempunyai dan paham terhadap batasannya saat ingin melakukan sebuah tindakan.
Dengan begitu, apa yang dilakukannya tidak sampai merugikan atau berdampak buruk pada orang lain. Maka dari itu, penerapan hukum sangat penting demi melindungi setiap hak masyarakat sehingga terhindar dari diskriminasi maupun tindakan kriminal.
Daftar ISI
Pengertian Tata Hukum
Istilah tata hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu “recht orde“. Susunan hukum ini memberikan tempat sebenar-benarnya terhadap hukum. Maksudnya, menyusun berbagai aturan secara tertib dan baik. Tujuannya agar mampu menjadi solusi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi.
Susunan tersebut juga penerapannya berlangsung selama ada interaksi atau pergaulan antar manusia. Maka dari itu, pada susunan hukum tersebut terdapat ketentuan yang berlaku pada waktu serta tempat tertentu. Ini adalah ius constitutum atau hukum positif.
Adapun Indonesia merupakan negara yang menerapkan hukum positif. Berbagai aturan yang telah disusun tersebut akan saling berkaitan serta saling menentukan.
Pengertian Tata Hukum Menurut Ahli
Beberapa pakar hukum di Indonesia mempunyai pandangan tersendiri seputar definisi susunan hukum ini. Berikut beberapa definisi yang dikemukakan para ahli hukum Indonesia.
1. Kusuma Pudjosewojo
Hukum yang berlaku diwujudkan dan terdiri dari ketentuan-ketentuan maupun aturan yang semuanya saling berhubungan dan menentukan. Aturan merupakan tatanan maupun susunan dari sistem hukum.
Maksud tatanan hukum yaitu tatanan umum di mana bagian-bagiannya akan saling berhubungan dan seimbang.
2. H. Ishad
Beliau menjelaskan bahwa masing-masing negara punya dan menerapkan hukumnya sendiri. Adapun di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan tata hukum Indonesia.
Beliau juga menambahkan bahwa sistem hukum yang telah dibentuk pemerintah Indonesia di dalamnya memuat norma-norma hukum yang sudah dibuat dan disusun sedemikian rupa. Semua norma tersebut saling berkaitan serta saling menentukan.
3. Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka
Menurut Soerjono dan Purnadi, tata hukum merupakan struktur serta proses aturan hukum dan berlaku di waktu serta tempat tertentu. Hukum tersebut juga hadir dalam bentuk tertulis.
4. Soediman Kartohadiprodjo
Menurutnya, tata hukum Indonesia merupakan aturan yang berlaku sekarang. Aturan tersebut berdampak pada kehidupan sosial sekarang dan bukan pada kehidupan sosial di masa lalu maupun yang masih dalam angan-angan.
5. Soetandyo Wignjosoebroto
Menurut beliau, hukum merupakan seperangkat norma yang telah diakui masyarakat dan dianggap sebagai aturan yang sifatnya mengikat. Aturan tersebut dibuat dan disepakati agar bisa mencapai ketertiban di dalam masyarakat.
6. Rahmawati dan Umi
Rahmawati serta Umi memberikan penjelasan bahwa hukum Indonesia merupakan sistem yang dibuat bangsa Indonesia dan untuk negara Indonesia.
7. Satjipto Rahardjo
Menurut beliau, hukum adalah seperangkat norma yang menunjukkan tentang apa yang harus dilakukan maupun seharusnya terjadi.
Fungsi Tata Hukum
Menurut Kusnadi (Sasongko, 2013:6), fungsi tata hukum yaitu menata, mengatur, maupun menyusun kehidupan masyarakat. Berkaitan dengan fungsi tersebut, susunan hukum harus bisa mengatur norma-norma hukum.
Ketentuan-ketentuan inilah yang kemudian dikelompokkan serta ditata di dalam struktur normatif hukum. Berbagai ketentuan/peraturan tersebut juga harus bisa dikelompokkan serta disusun dalam struktur norma hukum.
Masing-masing strukturnya juga harus sinkron serta tak boleh ada pertentangan satu dengan yang lainnya. Kemudian dalam sejarahnya, beberapa fungsi tata hukum di Indonesia yaitu:
- Menetapkan norma maupun kaidah hukum.
- Menjadi solusi atas sengketa antar norma hukum.
- Menyusun, menata, maupun mengatur norma-norma hukum.
- Menyesuaikan perubahan-perubahan yang terjadi.
Jenis Tata Hukum yang Berlaku di Indonesia
Keberadaan susunan hukum dibagi ke dalam beberapa jenis. Berikut pembahasannya:
1. Hukum Perdata
Ini merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia agar dapat mewujudkan kepentingan pribadinya. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum privat.
Maka dari itu, pada hukum perdata terdapat aturan yang mengatur hubungan seseorang atau warga negara dengan warga negara lainnya. Misalnya perkawinan, warisan, perceraian, properti, kematian, bisnis, dan sebagainya.
2. Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan seperangkat aturan yang mengatur serta membatasi setiap tingkah laku manusia. Tujuannya untuk menghilangkan pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum.
Terdapat dua jenis hukum pidana yang berlaku di Indonesia yaitu hukum pidana materiil serta hukum pidana formil.
- Hukum pidana materiil, hukum yang mengatur penerapan tindak pidana, tersangka/pelaku, maupun sanksi. Aturan tentang hukum pidana sudah tertera pada KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
- Hukum pidana formil, hukum yang mengatur terkait pelaksanaan hukum pidana yang sifatnya substantif. Aturan hukum formil tersebut sudah ada ketentuannya yaitu pada KUHAP atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tahun 1981.
Sebagai tambahan, menurut Prof. Dr. Moeljatno, SH., KUHP menjadi bagian dari seluruh hukum yang diterapkan di Indonesia. KUHP tersebut meliputi beberapa aturan pokok seperti:
- Penetapan terkait perbuatan yang tak boleh dilakukan, dilarang, dan berakibat pada ancaman maupun sanksi tindak pidana bagi pelanggarnya.
- Mencari tahu kasus apa yang menyebabkan pelanggaran dan tuntutan maupun hukuman apa yang akan diberikan sebagai konsekuensi pelanggaran tersebut.
3. HAN atau Hukum Administrasi Negara
HAN merupakan aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi negara. Adapun tujuan dari penerapan Hukum Administrasi Negara tersebut yaitu agar mengetahui seperti apa negara serta aparatur negara dalam berperilaku.
Sebenarnya aturan pada HAN ini mempunyai kesamaan dengan UUD. Kesamaannya terlihat dari kebijakan-kebijakan pemerintah. Lalu untuk perbedaan konstitusinya cenderung lebih ke fungsi konstitusional negara.
4. Hukum Formal atau Hukum Acara
Hukum formal atau hukum acara merupakan ketentuan yang di dalamnya mengatur bagaimana cara memastikan kepatuhan serta penegakan hukum substantif. Di dalam hukum acara tersebut terdapat beragam ketentuan bagaimana seseorang harus menyelesaikan permasalahannya.
Selain itu, hukum ini juga mengatur bagaimana cara seseorang memperoleh keadilan hakim di saat kepentingan maupun haknya dirugikan atau bahkan dirampas orang lain. Maka dari itu, kehadiran hukum acara ini adalah demi mempertahankan kebenaran saat orang lain ingin menuntutnya.
Indonesia mempunyai dua jenis hukum acara yaitu Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
- Hukum acara perdata, ketentuan yang mengatur bagaimana cara mempertahankan serta menjalankan aturan-aturan hukum perdata yang sifatnya substantif.
- Hukum acara pidana, ketentuan yang mengatur bagaimana cara pemerintah di dalam menjaga penegakan hukum pidana yang sifatnya substantif.
5. Hukum Tata Negara
Berikutnya ada HTN atau Hukum Tata Negara, sebuah aturan yang mengatur organisasi di dalam negara. Hukum tersebut akan mengatur seperti apa hubungan yang berlangsung antar lembaga negara baik yang sifatnya horizontal maupun vertikal.
Selain itu, hukum ini juga mengatur seperti apa kehidupan masyarakat sehingga sesuai hak-hak asasinya.
Dasar Hukum Penerapan Tata Hukum Indonesia
Berlakunya tata hukum di Indonesia bersamaan dengan berdirinya negara Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka. Pada konteks ini, negara merupakan bentuk organisasi sosial yang alasan pembentukannya adalah untuk mencapai tujuan tertentu.
Pembentukan tersebut dilakukan lembaga negara melalui mekanisme hukum negara. Adapun dasar hukum terkait berlakunya hukum di Indonesia yaitu proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945.
Pada momen proklamasi tersebut, Indonesia secara resmi menjadi negara yang merdeka. Indonesia merupakan negara yang bebas serta memiliki kedaulatan secara penuh.
Kesimpulan
Sekian pembahasan seputar tata hukum di Indonesia lengkap dengan jenis-jenisnya. Jadi, hukum tersebut dibuat dengan tujuan agar mampu menjadi solusi dalam menangani berbagai permasalahan yang dialami oleh seseorang.
Selain itu, susunan hukum tersebut juga saling berkaitan dan menentukan. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan serta menjawab pertanyaanmu.