Secara etimologi, istilah hukum memiliki arti sebagai suatu aturan atau adat yang secara resmi mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Selain itu, Anda juga harus memahami konsep hukum secara leksikologis yang mana memainkan peran sentral dalam menciptakan tatanan sosial yang adil dan beradab.
Kendati demikian, memahami hukum bukanlah perkara yang sederhana. Selain aspek yuridisnya, memahami hukum juga membutuhkan analisis mendalam terhadap bahasa yang digunakan dalam peraturan hukum. Untuk itu, mari kita bersama-sama mempelajari konsep hukum secara leksikologis pada artikel ini.
Pengertian Leksikologi
Sebelum membahas pengertian hukum secara leksikologis, sebaiknya Anda memahami istilah leksikologis terlebih dahulu. Singkatnya, leksikologis adalah cabang ilmu yang mengkaji tentang makna, struktur, dan karakteristik kata serta komponen lainnya.
Berdasarkan pendapat dari Kridalaksana dalam Kamus Linguistik Edisi Keempat, leksikologis merupakan cabang linguistik yang mempelajari leksikon. Leksikon adalah bagian bahasa yang berisi berbagai jenis informasi tentang makna dan penggunaan kata-kata dalam bahasa tertentu.
Tidak hanya itu, leksikon juga bisa berarti suatu kekayaan kata yang dimiliki oleh seorang penulis atau pembicaranya. Dengan kata lain, daftar kata yang ada dalam kamus dengan penjelasan singkatnya juga disebut dengan leksikon.
Pengertian Hukum Secara Leksikologis

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsep hukum secara leksikologis dapat diartikan dalam 4 definisi penting, antara lain:
- Hukum merupakan suatu adat atau peraturan yang dikukuh oleh penguasa atau pemerintah secara resmi dan bersifat mengikat.
- Arti hukum yaitu undang-undang, peraturan dan sejenisnya yang dibuat untuk mengatur pergaulan hidup suatu lapisan masyarakat.
- Hukum yaitu patokan yang berisi kaidah, atau ketentuan tentang suatu peristiwa alam tertentu dan sejenisnya.
- Hukum merupakan keputusan berkaitan dengan pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim suatu pengadilan berkaitan dengan suatu vonis.
Selain mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada beberapa pendapat lain yang membahas tentang hukum. Mulai dari kamus Oxford, kamus Cambridge, hingga Encyclopaedia Britannica.
Berdasarkan kamus Oxford, hukum secara leksikologis merupakan sistem aturan yang diakui oleh komunitas tertentu ataupun suatu negara guna mengatur tindakan anggotanya yang bisa menjatuhkan hukuman untuk penegakannya.
Pengertian hampir sama juga tertuang pada kamus Cambridge yang mana menyebutkan bahwa hukum merupakan kumpulan dari aturan yang biasanya dibuat oleh pemerintah untuk mengatur bagaimana orang bertingkah laku.
Sedangkan Encyclopaedia Britannica menyebutkan bahwa hukum adalah suatu disiplin atau profesi yang berhubungan dengan praktek, kebiasaan, dan tata tertib suatu masyarakat yang mengikat dan diakui oleh masyarakat tersebut.
Kata Turunan Hukum

Setelah mengetahui pengertian hukum secara leksikologis di atas, berikut ini beberapa kata turunan yang berkaitan dengan hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):
- Berhukum
- Hukuman
- Kehukuman
- Menghukum
- Menghukumkan
- Penghukum
- Penghukuman
- Terhukum
Pengertian Istilah Terkait Hukum Secara Leksikologis Berdasarkan KBBI

Pada dasarnya, ada banyak istilah penting terkait hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) . Berikut ini beberapa istilah hukum lengkap dengan pengertian secara leksikologis:
1. Hukum Acara
Hukum acara, yang juga dikenal sebagai hukum proses atau hukum litigasi, adalah bagian dari hukum yang mengatur prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan atau badan-badan hukum lainnya.
Tujuan utama dari hukum acara adalah untuk memberikan kerangka hukum yang adil dan efisien bagi proses peradilan atau penyelesaian sengketa di muka hukum. Hukum acara mencakup aturan-aturan tentang bagaimana suatu perkara diajukan ke pengadilan hingga proses pelaksanaan putusan pengadilan.
2. Hukum Acara Perdata
Pada dasanya, hukum acara perdata adalah bagian dari hukum secara leksikologis yang mengatur prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa perdata di pengadilan.
Hukum acara perdata berfokus pada penyelesaian perselisihan yang terjadi antara individu, badan hukum, atau pihak-pihak swasta lainnya yang bersifat non-kriminal.
3. Hukum Acara Pidana
Secara teori, hukum acara pidana adalah bagian dari hukum yang mengatur prosedur dan mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana di pengadilan.
Hukum Acara Pidana berfokus pada penyelesaian kasus-kasus kriminal, di mana pihak-pihak yang terlibat adalah pelaku kejahatan dan negara sebagai pihak yang menuntut.
4. Hukum Adat
Kemudian, hukum adat adalah sistem hukum secara leksikologis tradisional yang berlaku di masyarakat tertentu dan telah ada sejak zaman dahulu kala. Hukum adat merupakan bagian penting dari kehidupan sosial, budaya, dan tradisi masyarakat tertentu yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Ciri khas dari hukum adat adalah bahwa sistem ini berakar pada nilai-nilai lokal, adat istiadat, dan norma-norma yang diakui dan dihormati oleh masyarakat setempat. Selain itu, hukum adat merupakan segala jenis hukum tidak tertulis yang biasanya berdasarkan pada kebiasaan yang terjadi di masyarakat.
5. Hukum Administrasi
Hukum administrasi adalah cabang hukum yang mengatur tentang organisasi, fungsi, dan tata cara administrasi pemerintahan.
Konsep hukum administrasi mencakup aturan-aturan yang mengatur bagaimana pemerintah beroperasi. Termasuk hubungan antara pemerintah dengan warga negara, perusahaan, dan organisasi lainnya.
6. Hukum Alam
Hukum alam, juga dikenal sebagai hukum kodrat atau hukum moral, adalah konsep hukum secara leksikologis yang berdasarkan pada prinsip-prinsip moral universal yang dianggap berlaku bagi seluruh umat manusia. Tanpa memandang agama, budaya, atau sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat.
Prinsip utama dalam hukum alam adalah keyakinan bahwa ada kebenaran moral yang melekat dalam alam semesta. Hukum-hukum ini dapat ditemukan dan dipahami melalui akal budi dan rasionalitas manusia.
7. Hukum Politik
Sesuai namanya, hukum politik adalah cabang hukum yang mempelajari interaksi antara hukum dan politik dalam konteks kehidupan politik suatu negara atau masyarakat dan juga antara satu negara dengan negara lainnya.
Hukum politik mencakup aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur sistem politik, proses pengambilan keputusan politik, serta hubungan antara pemerintah dan warga negara.
8. Hukum Internasional
Sederhananya, hukum internasional adalah sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum internasional lainnya dalam kancah global.
Hukum internasional secara leksikologis mencakup aturan-aturan, prinsip-prinsip, dan norma-norma yang mengatur perilaku dan interaksi antara negara-negara serta entitas hukum lainnya di tingkat internasional.
9. Hukum Islam
Selanjutnya, hukum Islam yang juga dikenal sebagai syariah atau hukum syariat adalah sistem hukum yang didasarkan pada ajaran dan prinsip-prinsip agama Islam, yaitu Islam.
Hukum Islam mencakup aturan-aturan hukum yang diambil dari Al-Quran (kitab suci Islam), Hadis (tradisi dan perkataan Nabi Muhammad), serta pendapat-pendapat ulama yang diakui dalam mazhab-mazhab hukum Islam.
Sejatinya, hukum Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, moral, ekonomi, keluarga, kriminal, dan perdata. Prinsip utama yang menjadi dasar Hukum Islam adalah menjalankan ajaran Allah dan Nabi Muhammad dalam kehidupan sehari-hari, serta mencari keseimbangan dalam semua aspek kehidupan.
10. Hukum Yurisprudensi
Terakhir, hukum yurisprudensi atau hukum peradilan secara leksikologis adalah cabang hukum yang berkaitan dengan studi tentang putusan-putusan pengadilan dalam memutuskan suatu kasus. Hukum yurisprudensi berfokus pada penggunaan dan interpretasi putusan pengadilan sebagai sumber hukum yang otoritatif.
Prinsip utama dalam hukum yurisprudensi adalah bahwa keputusan pengadilan sebelumnya menjadi preseden atau patokan untuk putusan kasus serupa di masa depan.
Dengan kata lain, putusan-putusan pengadilan yang telah diambil dalam kasus-kasus sebelumnya menjadi landasan atau referensi bagi hakim-hakim dalam memutuskan kasus yang serupa di kemudian hari. Prinsip ini dikenal sebagai doktrin stare decisis.
Sudah Tahu Pengertian Hukum secara Leksikologis?
Pada kesimpulannya, ada banyak sekali pengertian hukum secara leksikologis dari berbagai sumber. Namun, intinya hukum adalah sesuatu yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua orang terutama warga negara demi terciptanya kerukunan dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.